Connect with us

Ibukota

Warga PIK Kecam Rencana Pembangunan GOR yang Robohkan Pagar Pembatas Perumahan

Published

on

Jakarta – Pembangunan Gedung Olahraga yang dilakukan oleh pihak pengembang di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara berakhir keributan dengan Warga Perumahan Katamaran Permai Trimaran Indah. Konflik terjadi akibat Pembangunan itu merobohkan pagar besi pembatas Komplek Rumah Warga.

Ketua LMK RW 11 Boentoro menjelaskan keributan terjadi saat warga yang sudah melakukan swadaya ingin memperbaiki pagar besi yang roboh akibat pembangunan.

“Namun mereka menolak perbaikan pagar tersebut dan sempat mengancam warga. Padahal pagar pembatas ini sudah berdiri selama 30 tahun sejak kami tinggal disini,” kata Boentoro dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu juga kami sudah menyampaikan kepada developer perihal pagar yang roboh karena pembangunan GOR.

Namun permintaan itu tidak diindahkan dan saat warga melakukan renovasi justru developer marah dan mengklaim jika pagar tersebut berdiri diatas tanah mereka.

“kami sempat meminta bukti perihal klaim tersebut kami juga meminta izin pembangunan terhadap GOR itu namun mereka juga tak bisa menunjukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boentoro juga menuturkan developer juga sempat merusak pagar beton yang warga bangun pada Februari lalu. Dan atas perusakan tersebut warga juga sudah melaporkan developer yang bersangkutan.

“Ada video dan bukti jika mereka melakukan perusakan terhadap pagar yang warga dirikan. Bahkan kami juga sudah melaporkan perusakan tersebut ke Polres Jakut,” tegasnya.

Atas dasar itulah dirinya meminta pihak Pemkot Jakarta Utara dan BPN serta instansi terkait untuk membantu warga menyelesaikan permasalahan ini.

“Intinya kami tak ingin agar pembatas ini di bongkar. Karena pagar ini merupakan jaminan kenyamanan dan keamanan warga perumahan,” tutupnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Gedung yang Abaikan Izin Laik Fungsi.(SLP) di Jakarta Bakal Disegel

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta akan melakukan penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen terhadap gedung yang terbukti sengaja mengabaikan izin sertifikat laik fungsi (SLF).

Dinas Citata menegaskan izin itu adalah kewajiban gedung untuk menjamin keamanan bangunan sebelum resmi beroperasi untuk publik.
“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari dilansir Antara, Selasa (19/5/2026).

Dia menekankan setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, karena aspek keselamatan merupakan hal penting untuk mitigasi potensi bencana.

Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak akan ragu mengambil tindakan represif bagi para pelanggar.” Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” kata Vera.

23 Gedung Diduga Tak Ada SLF
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi menuturkan terdapat pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir, yang tidak memiliki SLF.

“Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung,” tutur Fuadi.

Fuadi mengatakan banyak pemilik gedung yang masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi. Padahal, lanjutnya, dokumen tersebut berkaitan erat dengan jaminan keselamatan publik dan mitigasi bencana, seperti kebakaran atau bangunan roboh.

Fuadi menyebutkan, dalam peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, terbukti status izin SLF-nya sudah kedaluwarsa. Untuk itu, dia meminta Dinas Citata DKI melayangkan SP1 terhadap pemilik gedung yang masih belum memperpanjang atau membuat SLF.

Fuadi juga meminta Dinas Citata DKI Jakarta membangun sistem pengawasan berbasis real-time untuk memetakan secara akurat jumlah gedung yang belum memiliki izin SLF serta mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Job Fair di Jakut Sediakan 2.665 Lowongan Kerja

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Sebanyak 2.665 lowongan kerja dari berbagai perusahaan disediakan dalam Job Fair yang diadakan Suku Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Utara.

Kegiatan yang diadakan di Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU), Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kebon Bawang, dibuka Kepala Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin dan Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat.

Syaripudin mengatakan bahwa Job Fair ini merupakan upaya pemerintah dalam membuka kesempatan kerja, sekaligus mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan dalam satu wadah.

Pada tahun ini, jelas Syaripudin, bursa kerja tingkat kota direncanakan akan dilaksanakan dua kali.

“Pemilihan lokasi di GOR ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat agar para pencari kerja di wilayah Jakarta Utara tidak perlu menempuh jarak yang jauh,” ujarnya, Selasa (19/5).

Menurut Syaripudin, pelaksanaan Job Fair kali ini menggunakan pola hybrid, menggabungkan layanan daring (online) dan luring (offline).

Melalui situs resmi Karir Jakarta, para pelamar dapat mengakses informasi perusahaan, jumlah lowongan, hingga kualifikasi yang dibutuhkan sejak 13 Mei lalu.

“Para pelamar dapat langsung berinteraksi secara daring dan mengunggah dokumen mereka. Jadi saat datang ke lokasi, mereka tinggal mengikuti tahapan wawancara langsung atau walk-in interview,” ungkapnya.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Nakertransgi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, bursa kerja ini sangat bermanfaat untuk membantu menekan angka pengangguran di Jakarta Utara.

“Ada ribuan lowongan yang tersedia. Kami berharap seluruh kuota tersebut dapat terisi oleh warga yang sedang mencari pekerjaan,”ucapnya.

Ia menambahkan kegiatan Job Fair di GRJU ini berlangsung selama dua hari dan dijadwalkan berakhir pada Kamis, 20 Mei 2026. Selain bursa kerja, kegiatan juga diramaikan dengan bazar UKM dan talkshow ketenagakerjaan.

“Semoga para pelamar yang hadir memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan sehingga tidak terjadi kesenjangan antara kebutuhan perusahaan dan kemampuan pencari kerja,” harapnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Utara, Faradisa Saforda Basuni menjelaskan, hingga siang ini tercatat sebanyak 5.520 pencari kerja telah mendaftar.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.224 orang sudah melakukan check-in di lokasi dan tercatat ada 1.260 lamaran yang masuk ke berbagai perusahaan peserta,” jelasnya.

Faradisa menambahkan, kegiatan ini diikuti 42 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang yang tengah membutuhkan tenaga kerja kompeten.

“Semoga kualifikasi yang dimiliki para pelamar sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sehingga kegiatan ini dapat menjadi langkah awal menuju masa depan yang lebih baik,” imbuhnya.

Salah seorang pencari kerja, Kiki (23) mengaku sangat merasakan manfaat dari Job Fair ini, karena mempermudah para pencari kerja seperti dirinya.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, pilihan lowongannya juga banyak. Saya berharap hari ini bisa langsung mengikuti wawancara dan diterima bekerja,” pungkasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Kadir Tokoh Kalijodo, Soroti Pemecatan Ketua RW 01 Oleh Lurah Pejagalan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemberhentian Tjien Fi sebagai Ketua RW.01 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, oleh Kelurahan Pejagalan dinilai dilakukan secara sepihak. Pasalnya, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pemberhentian atau penonaktifan Ketua RW seharusnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga Jumat, (15/05/2026).

Kadir yang akrab disapa H.Daeng Azis, menilai Lurah sebagai ujung tombak pelayan masyarakat paling bawah. seharusnya mengambil keputusan jangan sepihak tanpa mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.

“Saya kecewa tindakan Tommy Lurah Pejagalan yang telah memberhentikan Ibu Tjien sebagai Ketua RW.01, Jika ada perbedaan pandangan terkait kinerja Ketua RW.01. yang dianggap kurang baik, seharusnya disikapi secara Bijak, jangan Rasislah langsung diberhentikan begitu saja,” ujar Daeng Azis.

Menurut Daeng Azis, alasan pemberhentian yang menyebut Tjien Fi tidak pernah melaksanakan musyawarah warga tingkat RW.01 dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut pihak RW 01 telah beberapa kali menggelar musyawarah bersama warga dan pengurus RT.

“Tidak benar jika disebut tidak pernah ada musyawarah warga tingkat RW.01 Berdasarkan bukti undangan dan dokumentasi yang dimiliki Ketua RW 01, musyawarah sudah dilaksanakan pada Januari, Februari, April, Mei, hingga September 2025, termasuk pertemuan bersama pengurus RT,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa alasan pemberhentian karena tidak adanya musyawarah warga merupakan tuduhan yang tidak berdasar/Fitnah

Jadi alasan pemecatan karena tidak ada musyawarah adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum maupun fakta di lapangan,” tegasnya.

Daeng Azis juga meminta agar keputusan pemberhentian Ketua RW.01 ditinjau kembali karena dinilai tidak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa lurah memang dapat memberhentikan Ketua RW atau RT atas usulan warga maupun temuan pelanggaran di lapangan. Namun, proses pemberhentian tetap harus melalui mekanisme musyawarah RW dengan mengedepankan asas demokrasi, musyawarah, dan mufakat.

Pergub tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran berat yang dapat menjadi dasar pemberhentian di antaranya menghalangi hak masyarakat, bertindak diskriminatif, melakukan tindakan tercela, melanggar hukum, hingga tidak menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.

“Aturan ini dibuat untuk menjaga demokratisasi di tingkat akar rumput dan memastikan pemberhentian didasarkan pada aspirasi warga, bukan keputusan sepihak,” kata Kadir.

Ia juga mengaku telah menurunkan sekitar 200.anggotanya mendatangi Kantor RW.01 guna meminta penjelasan terkait pemberhentian Ny.Tjien Fi.

Sementara itu, Ketua RW 01 nonaktif,Ny. Tjien Fi, didampingi kuasa hukumnya Nefton Alfares, SH.,MH., membantah tudingan Lurah Tommy bahwa dirinya tidak pernah melaksanakan musyawarah warga bersama 19 pengurus RT di wilayahnya.

Menurut Tjien Fi, berbagai rapat dan musyawarah telah dilakukan, termasuk pembahasan distribusi alat kebersihan hingga penyerapan aspirasi warga. Bahkan, dirinya secara terbuka mengundang para pengurus RT untuk mengevaluasi kinerjanya selama menjabat sebagai Ketua RW.

Namun, dari total 19 pengurus RT yang diundang, hanya tujuh orang yang hadir dalam rapat tersebut sehingga forum dinilai tidak memenuhi kuorum.

“Pengambilan keputusan hasil rapat tidak bisa dilakukan karena rapat hanya dihadiri tujuh pengurus RT,” ujar Tjien Fi.

Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Nefton Alfares, SH., MH. Ia menilai tuduhan bahwa kliennya tidak pernah mengadakan rapat bersama RT merupakan pernyataan yang tidak berdasar.

“Jelas ada bukti undangan resmi dari Ketua RW yang bahkan meminta evaluasi terhadap kinerjanya sendiri selama menjabat. Namun rapat tersebut hanya dihadiri tujuh pengurus RT. Jadi di mana benarnya tuduhan lurah yang menyatakan Ketua RW 01 tidak pernah mengadakan rapat dengan RT setempat?” kata Nefton.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan forum rapat, pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum minimal 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang diundang.

Karena itu, pihaknya meminta Pramono Anung (Mas Pram) dan H.Rano Karno (Bang Doel) untuk mengevakuasi Lurah Pejagalan yang Arogan.dasar pemberhentian Ketua RW 01 Kelurahan Pejagalan dengan alasan lalai menjalankan tugas dinilai mengada-ada dan tidak sesuai fakta apabila merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang pengurus RT dan RW di DKI Jakarta.Ketika hal tersebut di tanyakan melalui.Hp tidak menjawab.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending