Connect with us

Nasional

Bukan Milik Perorangan, Badan Arbitrasi National Indonesia Tak Dapat Diwariskan

Published

on

Jakarta, HarianSentana

Diminta serahkan aset oleh pihak ahli waris pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pengurus BANI yang diketuai oleh M. Husseyn Umar menyatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum menerima adanya pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, atas putusan MA yang menyebutkan bahwa pihak BANI harus menyerahkan asetnya pada pihak ahli waris.

“Sesuai Hukum Acara Perdata, pemberitahuan secara resmi atas putusan MA itu dilakukan oleh PN tingkat pertama yang memutus perkara, dalam hal ini PN Jakarta Selatan, namun sampai saat ini belum mengeluarkan pemberitahuan secara resmi atas putusan tersebut,” ujar Husseyn di Kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12).

Husseyn menyebutkan, bahwa pihaknya baru mengetahui info tersebut dari pemberitaan di media, menurutnya, mendapatkan salinan putusan resmi sangat penting agar pihaknya dapat mengatahui pertimbangan para Hakim Agung untuk memutuskan.

Selain itu, pihak BANI disebutkan akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), sebab berdasarkan surat edaran MA No 10 Tahun 2009, apabila putusan pengadilan saling bertentangan tentang  objek yang sama, maka pihak yang berperkara dapat mengajukan PK.

Seperti diketahui, Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No : 34/PDT.SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 12 September 2017 juncto putusan MA tentang PK No : 178 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, tanggal 24 September 2018, BANI yang didirikan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN) pada tahun 1977 dinyatakan sebagai pemegang merek yang sah.

“Di sini kita melihat adanya pertentangan dengan putusan MA lain yang mengatur merek secara yudisial Hak BANI, maka sesuai peraturan MA, jika berisikan pertentangan satu sama lain, maka tidak bisa dieksekusi dan dapat dilakukan PK,” ujarnya.

Sementara, Tim Ahli BANI, Bambang Widjojanto menegaskan, bahwa sesuai dengan Surat Kadin No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977, BANI Didirikan oleh KADIN pada kala itu, dan dan pengurusan pertama BANI ditetapkan dengan surat keputusan KADIN No. SKEP/154/1977 tertanggal 13 November 1977, yang berisi mengenai pengangkatan kepengurusan pertama BANI yang akan diambil sumpah atau janji di hadapan Ketua Umum KADIN Indonesia. Tertera nama Prof. R. Soebekti sebagai Ketua, Harjono Tjitrosoebono sebagai Wakil Ketua, dan anggota-anggota tetap Prof.Dr. Priyatna Abdurrasyid, Dr. Djunaedi Hadisumarto, dan J.R.Abubakar. masa jabatan kepengurusan pertama ini berlaku lima tahun. Pada 1983,  diperbaharui dengan SK pengangkatan kepengurusan baru melalui SKEP/012/III/1983, nama Dr. Djunaedi Hadisumarto digantikan Loekman Wiriadinata.

“Fakta yuridis membuktikan BANI sebagai lembaga yang didirikan oleh KADIN, tidak didirikan oleh orang lain, para pihak yang menyebut diri ahli waris tersebut bukan lah pendiri BANI, namun pengurus pertama BANI pada tahun 1977, justru menjadi aneh ketika ada pihak yang mengklaim secara sepihak menyatakan sebagai kelanjutan BANI dan menghubungkan hal jabatan pengurus BANI dengan urusan kewarisan,” ujarnya.

Editor: Pangihutan S

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bodetabek

Penyalahgunaan Narkoba, Konsumsi Miras, Aksi Anarkisme dan Kekerasan Dapat Mengancam Masa Depan Generasi Muda

Published

on

By

TANGERANG RAYA, SENTANA – Aktivis sekaligus Tokoh Pemuda dan Pelajar se-Tangerang Raya, Nazario Delima Adventus, mengajak seluruh alumni dan pelajar di wilayah Tangerang Raya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menolak berbagai bentuk kenakalan remaja dan tindakan yang melanggar hukum.

Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya berbagai persoalan yang melibatkan kalangan pelajar, mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras (miras), perundungan (bullying), aksi anarkisme, hingga berbagai bentuk kekerasan yang dinilai dapat mengancam masa depan generasi muda.

“Pelajar merupakan aset bangsa yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan Indonesia di masa mendatang. Karena itu, setiap pelajar diharapkan mampu menjadi pribadi yang berkarakter, disiplin, berprestasi, serta memiliki kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan persatuan bangsa,” ungkap Nazario melalui keterangannya, Jum’at (31/7).

Menurutnya, Keberanian seorang pelajar bukan diukur dari keberaniannya melakukan tawuran atau tindakan anarkis, tetapi dari keberaniannya mengatakan tidak terhadap narkoba, kekerasan, bullying, minuman keras, serta segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat menghancurkan masa depan

Ia menegaskan bahwa, aksi anarkisme dan tawuran oleh pelajar tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja biasa. Menurutnya, aksi tersebut telah berkembang menjadi persoalan serius yang dapat mengakibatkan korban jiwa, kerugian bagi masyarakat, proses hukum, hingga hilangnya kesempatan generasi muda untuk meraih pendidikan dan prestasi.

Selain persoalan tawuran, Nazario juga menyoroti ancaman penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan obat-obatan terlarang yang dinilai semakin mengkhawatirkan di kalangan remaja. Ia menekankan bahwa, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, alumni, organisasi kepemudaan dan lingkungan sekitar.

“Sebagai bentuk komitmen membangun generasi muda yang positif, pihaknya mengajak seluruh alumni dan pelajar se-Tangerang Raya untuk menanamkan sejumlah nilai penting dalam kehidupan sehari-hari, yakni menolak segala bentuk anarkisme dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, menolak penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta obat-obatan terlarang, menolak segala bentuk bullying baik di sekolah, lingkungan pergaulan maupun media sosial, serta menolak tawuran dan mengedepankan dialog serta musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan,” ujarnya

Selain itu, ia juga mengajak pelajar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, meningkatkan disiplin belajar dan prestasi akademik maupun nonakademik, menjunjung tinggi toleransi tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, serta menjadi pelopor perdamaian, persaudaraan dan semangat kebangsaan.

Nazario turut mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama berbagai informasi bohong atau hoaks yang beredar melalui media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar sering kali menjadi pemicu terjadinya konflik maupun aksi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Ia juga mengimbau para pelajar untuk tidak mudah terpancing mengikuti aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan maupun terlibat dalam aksi tawuran di jalanan. “Sebaliknya, generasi muda diharapkan mengisi waktunya dengan berbagai kegiatan positif yang dapat mengembangkan potensi diri, seperti kegiatan pendidikan, olahraga, seni, organisasi, maupun aktivitas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Di akhir penyampaiannya, Nazario berharap seluruh pelajar di Tangerang Raya mampu menjadi agen perubahan yang memberikan pengaruh positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat serta menjadi garda terdepan dalam mencegah berkembangnya kekerasan, penyalahgunaan narkoba dan berbagai bentuk kenakalan remaja.

“Sudah saatnya generasi muda bersatu menjaga persatuan, mengukir prestasi, serta menjadi pelopor terciptanya Tangerang Raya yang aman, damai, bebas narkoba, bebas tawuran dan semakin maju. Masa depan bangsa ada di tangan para pelajar hari ini,” tutup Nazario Delima Adventus. (Red).

Continue Reading

Ibukota

Bang Doel Resmikan Kampung Qur’an Rusunawa Penjaringan, Jadi Ruang Tumbuh Generasi Qur’ani

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Wakil Gubernur DKI Jakarta, H.Rano Karno.(Bang.Doel) didampingi Walikota administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat dan Darmawan Camat Penjaringan meresmikan Kampung Qur’an di Rusunawa Penjaringan kelurahan Penjaringan kecamatan Penjaringan kota administrasi, Jakarta Utara, Jumat (31/7/2026).

Dengan mengusung tema “Rusun Berdaya, Warga Berkarya”, kehadiran Kampung Qur’an diharapkan menjadi pusat pembinaan keagamaan, pendidikan karakter, sekaligus pemberdayaan masyarakat.

Peresmian tersebut menjadi langkah nyata dalam menghadirkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak dan remaja melalui pendidikan Al-Qur’an. Tidak hanya sebagai tempat membaca dan menghafal Al-Qur’an, Kampung Qur’an juga diarahkan menjadi ruang untuk mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengapresiasi kolaborasi UPRS 4 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, LPTQ Jakarta Utara, serta seluruh pihak yang turut mewujudkan Kampung Qur’an tersebut.

“Alhamdulillah kita bisa bertemu pada hari ini dalam rangka peresmian Kampung Qur’an Rusunawa Penjaringan. Kehadirannya bukan sekadar tempat membaca dan menghafalkan Al-Qur’an, melainkan ikhtiar menghadirkan ruang tumbuh yang aman dan kondusif dalam mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an,” ujar Rano Karno.

Menurutnya, keberadaan Kampung Qur’an diharapkan mampu menumbuhkan kecintaan anak-anak dan remaja terhadap Al-Qur’an sehingga terbentuk generasi yang berakhlak mulia, peduli terhadap sesama, serta memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Ia menambahkan, pembangunan Kampung Qur’an sejalan dengan upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing dengan tetap memperkuat kualitas spiritual masyarakat. Melalui kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan sosial, masyarakat diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, toleran, dan memiliki nilai spiritual yang kuat.

“Kami berharap Kampung Qur’an ini menjadi pilot project sekaligus inspirasi bagi lahirnya Kampung-Kampung Qur’an di wilayah lain di Jakarta Utara, bahkan insya Allah di seluruh wilayah Jakarta,” tuturnya.

Rano juga berpesan kepada warga agar menjaga dan memanfaatkan Kampung Qur’an dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, fasilitas tersebut harus dimakmurkan dengan berbagai kegiatan keagamaan dan pendidikan serta menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi dan kepedulian antarwarga.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, akan terus mendukung berbagai inisiatif positif yang tumbuh di tengah masyarakat, termasuk program-program LPTQ bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat syiar Islam dan membangun masyarakat Jakarta yang rukun serta berakhlak mulia.

Sementara itu, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengatakan, gagasan Kampung Qur’an berawal dari kepedulian Ketua LPTQ Kota Administrasi Jakarta Utara, Ustadz Ahmad Mulki Sulaiman, yang melihat besarnya semangat masyarakat untuk mempelajari, memahami, menghafal, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an.

“Berangkat dari kondisi tersebut, lahirlah ide menjadikan Rusun Penjaringan sebagai pusat pembinaan Al-Qur’an yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan, saat ini telah tumbuh ekosistem pembinaan Al-Qur’an di lingkungan Rusunawa Penjaringan. Di antaranya Sentra Al-Qur’an dan Yayasan Pendidikan RCA dengan jumlah santri sekitar 400 orang, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), serta berbagai majelis taklim yang aktif melakukan pembinaan masyarakat.

“Kehadiran Kampung Qur’an diharapkan menjadi simpul yang menyinergikan seluruh potensi tersebut sehingga pembinaan dapat berlangsung lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ke depan, Kampung Qur’an Rusunawa Penjaringan juga diharapkan dapat menjadi mitra LPTQ Kota Administrasi Jakarta Utara dalam pembinaan calon peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) maupun Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH).

Hendra berharap Kampung Qur’an tidak hanya menjadi tempat belajar dan menghafal Al-Qur’an, tetapi berkembang menjadi pusat pembinaan karakter, pemberdayaan masyarakat, serta kaderisasi generasi Qur’ani di Jakarta Utara.

“Melalui pembinaan yang sistematis dan berjenjang, kami berharap akan lahir bibit-bibit unggul, baik hafiz dan hafizah, mufasir, maupun peserta MTQ dan STQH yang mampu mengharumkan nama Jakarta Utara di tingkat nasional bahkan internasional,” ungkapnya.

Ia juga berharap konsep Kampung Qur’an dapat direplikasi di wilayah lain di Jakarta Utara maupun DKI Jakarta sehingga semakin banyak lingkungan masyarakat yang religius, berkarakter, berdaya, dan berprestasi.

Salah seorang warga Tower C Rusunawa Penjaringan, Winarni, menyambut baik kehadiran Kampung Qur’an. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut menjadi kesempatan bagi anak-anak untuk mendapatkan pembinaan keagamaan sejak dini. “Kampung Qur’an ini untuk mendidik anak-anak supaya lebih agamis. Harapannya, anak-anak bisa lebih disiplin dan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ucapnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pedagang Gugat Pengelola Pancoran Chinatown Point Rp1,83 Miliar, Kuasa Hukum: Satu Kios Disewakan ke Dua Pihak

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Sengketa penyewaan kios di Pancoran Chinatown Point, Jakarta Barat, berujung gugatan perdata senilai Rp1,838 miliar. Pedagang aksesori Imlek, Goh Bak Kiang, menggugat PT Supra Maju Bersama (PT SMB) selaku pengelola, Natura Space (NS) sebagai pihak pemasaran, serta turut menggugat penyewa lama kios.

Kuasa hukum penggugat, Pasang Haro Rajagukguk, SH, MH, menyatakan kliennya telah melunasi biaya sewa kios seluas 206 meter persegi di unit LG-05 sebesar Rp524 juta pada 2024. Namun hingga kini, kios tersebut tidak pernah dapat ditempati.

“Klien kami telah membayar lunas uang sewa, tetapi sampai waktu yang dijanjikan, ruangan tetap dikuasai pihak lain. Bahkan diduga kembali disewakan kepada penyewa lama. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Haro, Kamis (30/7/2026).

Menurut Haro, awalnya kliennya ditawari menyewa kios selama empat tahun dengan janji dapat ditempati pada akhir 2024. Setelah pembayaran dilakukan, ternyata masa sewa baru dimulai pada 1 November 2025.

Saat waktu penempatan tiba, kios tersebut masih ditempati penyewa lain. Penggugat kemudian melayangkan somasi hingga tercapai kesepakatan baru yang mengubah masa sewa menjadi 20 Mei 2026 hingga 19 November 2030 disertai kompensasi enam bulan sewa gratis.

Namun, saat kembali datang pada 20 Mei 2026, kondisi kios tidak berubah. Penyewa lama masih menguasai lokasi dan mengaku telah memperoleh perpanjangan masa sewa.

“Artinya PT SMB dan NS telah menyewakan satu objek sewa kepada dua pihak secara bersamaan. Ini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Haro.

Ia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menetapkan status quo atas kios tersebut hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

“Ruangan objek perkara harus dikosongkan dan dinyatakan status quo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penggugat meminta dinyatakan sebagai satu-satunya penyewa yang sah atas unit LG-05 serta memerintahkan para tergugat menyerahkan kios dalam keadaan kosong dan siap pakai.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp838,8 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,838 miliar.

“Kami juga meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng, dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan, serta dilakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat demi menjamin pelaksanaan putusan,” tutup Haro.

Continue Reading
Advertisement

Trending