Nasional
Masyarakat Harus Wapada Modus Penipuan, Pakai Jalur Resmi Lewat PLN Mobile Nonstop 24/7
Jakarta, Hariansentana.com –– Listrik sudah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat. Akses mendapatkan layanan kelistrikan menjadi sangat krusial. Jika ada pengaduan, PLN meminta pelanggan menghubungi saluran resmi. “Gunakan Aplikasi PLN Mobile,” ujar Lasiran, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya.
Ada beberapa menu yang ada di PLN Mobile. Di antaranya, Pengaduan, Token dan Pembayaran, Catat Meter, Sambung Baru, Ubah Daya, Penyambungan Sementara, hingga ke pengisian kendaraan listrik.
PLN menghimbau untuk berhati-hati saat mencari nomor telepon di mesin pencarian daring. Saat ini banyak oknum yang melakukan penipuan dengan membuat titik lokasi alamat kantor PLN di mesin pencarian daring dan mencantumkan nomor telepon.
“Menghubungi PLN lebih mudah lewat PLN Mobile, kita bisa lacak permohonan atau pengaduan lewat aplikasi dan yang paling penting PLN tidak pernah punya nomor telepon selain 123,” ungkap Lasiran dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Selain melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan bisa juga menghubungi Contact Center PLN yang terdiri dari telepon ke nomor 123, Facebook PLN 123, X @pln_123, website www.pln.co.id, dan email pln123@pln.co.id.
Lasiran menjelaskan, menghubungi PLN sekarang bisa dimana saja, kapan saja, dan bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri tanpa melalui perantara.
“PLN bisa dihubungi 24 jam sehari 7 hari seminggu, bahkan kalau ada gangguan tengah malam pun petugas selalu siap,” terang Lasiran.
Lasiran menghimbau kepada pelanggan untuk langsung menghubungi kanal resmi PLN tanpa perantara. Permohonan layanan kelistrikan atau pengaduan yang melalui kanal resmi PLN akan mendapatkan nomor register. Pembayaran permohonan layanan seperti pasang baru atau tambah daya listrik akan melalui virtual account, tidak ada pembayaran cash di tempat.
“Sekali lagi kami himbau agar pelanggan waspada, jangan sampai tertipu dengan menghubungi nomor yang salah di mesin pencarian online, banyak oknum yang memanfaatkan untuk menipu. Hubungi PLN lewat jalur resmi saja,” kata Lasiran.
Narahubung, Haris Andika, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, 021 3455000
Sekilas Tentang PLN UID Jakarta Raya
PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya adalah salah satu unit di bawah PT PLN (Persero) yang menjalankan fungsi pendistribusian listrik sampai ke pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik.
Mengimplementasikan aspirasi tersebut yang dengan tetap mendukung program Pemprov DKI Jakarta, PLN UID Jakarta Raya melengkapi dengan Jakarta Smart Electricity (JSE) 3.0 dengan 6 pilar yaitu Smart Services, Smart Business, Smart Infrastructure, Smart Living, Smart Mobility, dan Smart Sustainibility. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
(Ahmad Hariri /Sutarno)
Ibukota
Sambut Pejabat Baru, Hendra Walikota Jakut Tekankan Loyalitas Dalam Bertugas
Jakarta, Hariansentana.com – Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat didampingi Plt. Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan.(Seko Jakut) dan para Asisten menyampaikan ucapan selamat datang kepada seratus pejabat administrator dan pengawas yang baru dilantik dan akan bertugas di Jakarta Utara.
“Selamat bergabung di Jakarta Utara, kita disini mengedepankan asas kekeluargaan dan loyalitas dalam pekerjaan yang tentunya dalam batasan adab, etika, dan sopan santun yang harus dijaga,” ucap Hendra Hidayat saat memberikan arahan kepada seratus pejabat eselon III dan IV di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (6/11).
Ia pun memberikan kesempatan yang sama untuk semuanya agar bisa berkembang dan maju. “Teman-teman yang dari teknis segera menyesuaikan. Mudah-mudahan, kita bisa bekerjasama dan menjalin koordinasi dengan baik,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Plt. Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah dan kepercayaan. “Saya berpesan agar teman-teman yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, tingkatkan kinerja dan inovasi, bangun komunikasi dua arah, jadilah pemimpin yang membimbing, dan jangan berhenti belajar,” imbaunya.
Sejumlah pejabat yang baru dilantik diantaranya, Kepala Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara, Benhard Sihotang, Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Administrasi Jakarta Utara, Ahmad Syarif, Camat Koja, Toto Bondan, Camat Tanjung Priok, Samsu Rizal Khadafi, Wakil Camat Tanjung Priok, Dwi Pandji Forkiantoro, Wakil Camat Penjaringan, Nurharyanto, Sekretaris Camat Koja, Adi Jaya Gumelar.
Selanjutnya, Lurah Tugu Utara, Kusmadi, Lurah Rawa Badak Utara, Ester Laura Kartini, Lurah Rawa Badak Selatan, Yeny Fisdiyanti, Lurah Lagoa, Yuyun Wahyudi, Lurah Semper Barat, Riswinanto, Lurah Marunda, Victor Hotma Parulian, Lurah Kalibaru, Sukarmin, Lurah Warakas, Sri Diana Tungga Dewi, Lurah Sungai Bambu, Syaiful Anwar, , Lurah Kapuk Muara, Fahrozi Hardi, Lurah Papanggo, Sugiharjo Timbo, Lurah Kelapa Gading Timur, Nani, Lurah Kelapa Gading Barat, Achmad Surya Kusuma, Lurah Pademangan Barat, Harry Firmansyah.
“Jabatan ini adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Langkah awal yang akan saya lakukan adalah mapping dan mengidentifikasi permasalahan di wilayah. Tentunya, dibarengi dengan penguatan koordinasi dan komunikasi karena itu sangat penting termasuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Lurah Papanggo, Sugiharjo Timbo yang sebelumnya menjabat sebagai Lursj Pademangan Barat.(Sutarno).
Polhukam
Bangun Rumah Jarak 4 M dari SUTET Dilarang Tapi Bangun SUTET Jarak Kurang 1 M Kok Boleh?
bangyun rumah dekatb sutet dilarang,bangyun sutet dekat rumah tidak
Jakarta, hariansentana.com – AROGANSI Pemerintah terhadap rakyatnya di Indonesia adalah hal biasa. itu terjadi karena ada sifat koruptif berjamaah para oknum penguasa. Aturan akan tegak jika berpihak pada kepentingan aparat namun akan bengkok atau dibengkokan jika merupakan kepentingan warga.
Hal itu seperti terjadi pada pembangunan rumah dekat SUTET PLN versus bangun SUTET dekat rumah warga. Di Depok, pembangunan rumah dihentikan, tidak diberi ijin karena berjarak 4 meter dari tiang SUTET, sementara proyek SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok banyak dibangun dekat rumah warga dengan jarak kurang dari 4 meter bahkan ada yang hanya berjarak kurang dari 1 meter, seperti pada SUTET 500 KV T-24 di Kelurahan Tugu Selatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pembangunan rumah atau bangunan permanen yang melanggar garis sempadan dan berada terlalu dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jl. Ait Solih Raya, Pancoran Mas.
Dilansir dari Kompas.com Pada Jumat (8/8/2025),Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Depok, Citra Indah Yulianti dengan pengawasan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah terjun langsung ke lokasi untuk menertiban bangunan.
Larangan pembangunan rumah itu menurut Pemkot Depok bukan semata-mata kebijakan lokal, melainkan penegakan terhadap aturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Pemkot Depok, melalui tim gabungan (termasuk Dinas PUPR dan Satpol PP), telah menghentikan dan menyegel sejumlah proyek perumahan yang terbukti melanggar aturan garis sempadan SUTET. diketahui jarak bangunan yang akan didirikan itu berjarak 4 Meter.
Lain hal dengan yang terjadi di proyek SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok, banyak titik tapak SUTET dibangun berjarak kurang dari 4 Meter dari rumah warga, seperti pada titik T-24 yang berada di Gg.Teladan IV, Rt.02/04, Kelurahan Tugu Selatan,Koja,Jakarta Utara. di sana, SUTET dibangun hanya berjarak kurang dari 1 Meter dengan rumah warga.
“Awalnya rumah kami bakal dibebaskan dan sudah diukur, namun entah apa, tanpa penjelasan, rumah kami batal dibebaskan. kita telah melakukan berbagai upaya agar rumah kami dibebaskan hingga mengadu ke Komnas HAM. Komnas HAM merespon dengan baik dan telah menyurati pihak PLN, Wali Kota Jakut dan BPN Jakut tapi spertinya tidak digubris hingga Komnas HAM layangkan surat Kedua,” Dominggus Parhusaip saat ditemui di rumahnya, Kamis (06/11/2025).
“Bingung juga, sperti di Depok bangun rumah dekat SUTET jarak 4 Meter dilarang, ech di sini bangun SUTET jarakkurang dari 1 Meter dari rumah saya kok bisa?,“ ucap Dominggus menanmbahkan.
Dominggus mengaku, mulai dari pembuatan pondasi SUTET hingga Tiang SUTET, dirinya mengalami banyak kerugian. mulai dari tembok dan pagar yang terkena noda semen hingga pagar bengkok dan tembok gompal dan retak. Dalam Rumah yang tadinya selama 20 tahun tidak pernah banjir kini alami banjir
“Belum lagi kebisingan dan material dari atas yang jatuh ke halaman rumah. bahkan subuh mereka sudah kerja rangkai tiang SUTET, kerja sampai ke halaman rumah,“ ungkapnya.
Apalagi, aku Minggus, tidak ada alat pengaman dan batas pengaman di area pengerjaan tower SUTET itu.
“Tidak ada plang informasi proyek. wajar kalau saya ragukan kalau pembangunan SUTET itu tidak ada IMB dan ijin Amdal-nya. sudah konfirmasi ke LHK, Kelurahan dan Kecamatan tidak ada bukti ijin pendirian SUTET itu. Jangan bertameng Proyek Strategis Nasional jadi sewenang-wenang, abaikan Hak hidup warga,“ ketusnya.
Diketahui, seperti pemberitaan berbagai media, proyek pembangunan SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok ditolak banyak warga. penyebabnya, selain tidak ada sosialisasi juga tidak ada keterbukaan informasi proyek.
Nasional
BEM PTMA Seluruh Indonesia Sebut Soeharto Penuhi Syarat Gelar Pahlawan Nasional
JAKARTA, SENTANA – Yogi Syahputra Alidrus selaku Koordinator Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia yang menaungi 179 kampus Muhammadiyah menerangkan dalam reels media pada Rabu 5 November 2025 bahwa Almarhum Presiden Soeharto memenuhi seluruh persyaratan untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional yang bakal diumumkan pada hari pahlawan nasional yang dilaksanakan pada 10 November 2025
Hal itu disebutkan pada saat BEM PTMA Indonesia melaksanakan seremonial diskusi kultural di Jakarta Timur Rawumangun yang dengan melihat respon dari Kementrian Kebudayaan Yaitu Fadli zon dalam konferensi pers nya dengan melaporkan 40 nama calon pahlawan nasional yang di usulkan kepada Presiden Prabowo Subianto di kediaman istana kepresidenan Jakarta, Rabu 5/11/2025
“Presiden Soeharto layak dan masuk dalam kategori pahlawan nasional, Hal ini jika kita meneliti didalam peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, seseorang yang diajukan untuk mendapat gelar tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Beberapa di antaranya adalah berkontribusi secara nyata sebagai pemimpin atau pejuang, serta tidak pernah mengkhianati bangsa. Maka dari itu tolak ukur tersebut presiden soeharto layak menjadi pahlawan nasional kata Yogi selaku Koorpresnas BEM PTMA seluruh Indonesia”
Aspirasi ini menjadi satu nilai bahwa jika kita meneliti secara historis atau menanggapi pernyataan guru besar Franz Magnis Suseno yang mengatakan bahwa Soeharto tidak layak menjadi pahlawan nasional karena kelibatanya di sejarah kelam seperti kejahatan Genosida.
Menurut Yogi kejahatan genosida adalah kejahatan yang luar biasa dalam penegakan hak asasi manusia atau biasa kita sebut The Most Seriuosly Crimes. Sehingga dibutuhkan bukti-bukti yang cukup terang, Dalam asas hukum kita menilai bahwa Fakta harus lebih terang dari pada cahaya. Ungkap Yogi dalam diskusi mengenai kelayakan Presiden Soeharto layak menjadi Pahlawan Nasional yang wajib di umumkan pada tanggal 10 November 2025 saat hari pahlawan nasional.
Yogi menilai secara doktrinal juga apa yang diungkapkan oleh Prof mahfud MD bahwa Presiden Soeharto layak menjadi pahlawan nasional yang sudah sesuai dengan yuridis formal. Menurut Yogi mengutip pandangan prof mahfud bahwa harusnya semua Presiden harus dikategorikan sebagai Pahlawan Nasional karena sudah memimpin bangsa indonesia serta meninggalkan jasa-jasa dalam perjuangan bangsa Indonesia untuk memakmurkan kesahjetraan Masyarakat, “Pungkas Yogi dengan sangat tegas”.
-
Peristiwa4 days agoPolres Metro Jakarta Utara Grebek Ruko yang Diduga Memalsukan Alat Perlengkapan MBG di Ancol
-
Ekonomi6 days agoPengamat: Dampak Belanja Online, UMKM di Indonesia Babak Belur
-
Polhukam12 hours agoBangun Rumah Jarak 4 M dari SUTET Dilarang Tapi Bangun SUTET Jarak Kurang 1 M Kok Boleh?
-
Ibukota5 days agoBhakti Sosial Budha Tzu Chi di Pademangan Barat, TNI-Polri Kawal Pembagian 2.500.Paket Beras.

