Connect with us

Nasional

Pangkoopsud I Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 di Makoopsud I.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com –  Panglima Komando Operasi Udara I (Pangkoopsud I) Marsma TNI Bambang Gunarto, S.T., M.M., M.Sc., pimpin langsung upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022. Bertempat di Lapangan Upacara Makoopsud I. Dihadiri oleh Kas Koopsud I Marsma TNI Jorry S. Koloay, S.I.P., M.Han., Para Asisten, Kepala Satuan Kerja dan para Perwira, Bintara, Tamtama serta PNS Koopsud I. (Sabtu, 1-10-2022).

Pada pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 ini mengangkat tema, “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.

Pangkoopsud I memimpin pembacaan teks Pancasila yang diikuti oleh peserta upacara, dan dilanjutkan dengan pembacaan teks UUD 1945 dan Naskah Ikrar oleh petugas upacara.

Dalam upacara tersebut dibacakan suatu ikrar, “Maka dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Makoopsud I tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya penanganan dan pencegahan Covid-19. (Red)

Daerah

Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau

Published

on

By

PERESMIAN-Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si didampingi Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, Kasatgas Pembentukan Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K, M.H, M.Hum, Kapolda Riau saat Meresmikan Posko Pusat Studi Kepolisian di Universitas Riau. (Foto Ist).

PEKANBARU – Pengembangan ilmu kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kajian terhadap persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kuliah umum sekaligus peresmian Posko Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI), Jum’at (18/9/2026).

Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si., hadir menjadi narasumber utama dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Integrated Classroom Universitas Riau tersebut.

Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk mempertemukan perspektif kepolisian dan perguruan tinggi dalam mengkaji berbagai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, keamanan serta ketertiban sosial.

Chrysnanda dalam kesempatan tersebut, memberikan kuliah umum yang dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab bersama peserta dari lingkungan Universitas Riau.

Peresmian Posko Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan kemudian dilakukan melalui pemotongan pita. Setelah itu, rombongan meninjau langsung fasilitas posko yang berada di lantai 2 Gedung LPPM Universitas Riau.

FOTO BERSAMA-Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, Kasatgas Pembentukan Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K, M.H, M.Hum, Kapolda Riau, foto bersama usai acara. (Foto Ist).

Selain Chrysnanda, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, antara lain: Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, selaku Kasatgas Pembentukan Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K, selaku Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Lemdiklat Polri, serta Irjen Pol. Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K, M.Si, selaku Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Lemdiklat Polri.

Kapolda Riau beserta jajaran pejabat utama Polda Riau juga hadir dalam kegiatan tersebut. Sementara dari Universitas Riau, hadir Rektor Prof. Dr. Sri Indarti, S.E, M.Si, bersama para wakil rektor, dekan, ketua lembaga, kepala biro, kepala UPA dan civitas akademika.

Dalam rangkaian kegiatan itu, dilakukan pula penyerahan Surat Tugas Kapolda Riau sebagai Kepala Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan, penyerahan plakat serta sesi doorstop dengan awak media.

Pembentukan pusat studi tersebut diarahkan sebagai wadah untuk memperkuat dialog, pengkajian dan pengembangan ilmu kepolisian, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan.

Kolaborasi Polri dan Universitas Riau, juga diharapkan dapat melahirkan kajian akademik yang mendukung terwujudnya ketertiban sosial, keamanan dan perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, keberadaan pusat studi menjadi bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia Polri melalui pendekatan akademik, penelitian dan pengkajian ilmu kepolisian.

Dengan keterlibatan perguruan tinggi, kajian mengenai kepolisian diharapkan tidak berhenti pada aspek praktis, tetapi berkembang menjadi pengetahuan yang dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam merespons persoalan keamanan dan lingkungan secara lebih komprehensif. (Red).

Continue Reading

Daerah

Satpol PP Demak Bongkar Lebih dari 200 Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama

Published

on

By

DEMAK, SENTANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melakukan penertiban dan pembongkaran lebih dari 200 bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Kamis (17/9/2026).

Pembongkaran dilakukan di tiga wilayah Desa, yakni Desa Tridonorejo, Desa Gebang dan Desa Margolinduk. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.30 WIB dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat terkait.

Melalui keterangannya, Jum’at (18/9), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., MM, mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari tahapan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai.

Sebelum pembongkaran, kata Agus, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti peringatan yang disampaikan secara bertahap.

“Penertiban sebelumnya telah melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 pada 4 September, SP 2 pada 7 September, dan SP 3 pada 10 September 2026,” ujar Agus.

Menurutnya, setelah seluruh tahapan penertiban dilaksanakan, petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Demak melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Demak, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda Demak, serta unsur kewilayahan lainnya.

Pemerintah Kecamatan Bonang, Koramil dan Polsek Bonang, PT. PLN, serta Pemerintah Desa Tridonorejo, Gebang, dan Margolinduk juga turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Agus menjelaskan, pembongkaran dilakukan menggunakan dua unit alat berat yang didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak.

“Penertiban dan pembongkaran dilaksanakan secara terpadu dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, serta kelancaran kegiatan di lapangan,” katanya.

Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, lebih dari 200 bangunan dibongkar di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama yang berada di wilayah tiga Desa tersebut.

Selama proses berlangsung, kegiatan berjalan tertib, aman dan kondusif dengan pengamanan serta koordinasi lintas instansi. (Red).

Continue Reading

Polhukam

KPK OTT Pejabat BPN di Bogor, Kini Ada Pejabat BPN Ubah Plotting Tanah Untungkan Oknum Yang Diduga Mafia Tanah

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – SEBANYAK 17 orang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor. Dari 17 orang itu. 3 diantaranya adalah pejabat tinggi di ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Dari operasi tangkap tangan oleh KPK itu, didapati 20-an koper berisi uang tunai sebesar Rp. 106,3 Miliar.

Sudah menjadi rahasia umum, operandi mafia tanah bekerjasama dengan oknum BPN. Itu sebabnya Presiden ke-7 RI mengeluarkan kebijakan agar tanah warga dan adat yang belum bersertifikat agar dipermudah, gratis urus sertifikat tanahnya agat tidak dirampok oknum Mafia Tanah kerjasama dengan BPN.

Dugaan kerjasama oknum pejabat ATR/BPN dengan mafia tanah juga terjadi pada kasus penguasaan tanah di Ujung Menteng Jakarta Timur (Jaktim) yang dahulunya merupakan wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil investigasi lapangan, diketahui Pada Tanggal 19 Juli 2026, atas perintah Inspektur Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan (sekarang Sekjend ATR/BPN) mengubah Plotting tanah SHM No.199 Medan Satria, Bekasi. milik Ulama, tokoh berpengaruh Betawi, KH Mansyur.

Sebelumnya, Pada tanggal 7 Mei 2024 plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi masih tercantum dalam Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID, penghilangan data plotting dimulai sejak tanggal 16 Mei 2026 melalui Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID dan pada tanggal 27 Juni 2026 plotting Aplikasi SHM No. 199/Medan Satria Bekasi sudah dihilangkan dan diganti dengan nama orang lain, yang diduga WNA India, belum WNI.

Pada tanggal 11 November 2025 Aplikasi SENTUH TANAHKU plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi dilokasi baru RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur masih tercantum.

Namun, Pada tanggal 17 Juli 2026 plotting SHM No. 199 ternyata sudah dihilangkan dan hanya tercantum plotting SHM No. 53/Ujung Menteng seluas 15.438 M² dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU. 2 hari kemudian, 19 Juli 2026 plotting SHM No. 199 dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU sudah dihilangkan dan diganti plotting SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh yang ukurannya diperluas dari 15.438 M² menjadi 30.285 M².

Tanah Milik KH. Mansyur Diklaim 6 Orang

Terdapat sebidang tanah dengan luas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi atas nama Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Mansyur yang meruoakan ahli waris, anak dari KH. Mansyur (ulama, tokoh Betawi).

Terjadi perluasan wilayah pemerintahan menjadi Ujung Menteng Jakarta Timur. Dengan begitu, sudah barangtentu Sertifikat tanah itu harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria, Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim.

Maksud hati ingin mrngubah sertifikat tanah di BPN Jaktim, namun 14 tahun upaya tidak kunjung berhasil. Masalahnya, berkas /arsip tanah mereka yang menurut Pemkab Bekasi sudah diserahkan ke BPN Jaktim dikatakan tidak ada atau raib.

Uniknya, saat tanah tersebut dibebaskan Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT), sedikitnya ada 6 orang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut terakhir Raj Kumar Sigh. Meski mereka kalah di Pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun BPN Jaktim belum juga menerbitkan sertifikat tanah pengganti ke pemilik asli. Ada Apa?,

Akibat tanah itu menjadi sengketa, Uang pembebasan sebagian tanah (1 Ha) untuk BKT sebesar Rp. 9 Miliar lebib di titipkan (konsinyadi) di Pengadilan Negeri Jaktim.

Tak sanggup mengurus dan menghadapi oknum yang menghambat sertifikasi tanah tersebut, ahli waris H.Mansyur mendatangi Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi meminta pertolongan.

Penggugat terakhir, Raj Kumar Sigh melakukan gugatan hingga ke tingkat MA dan kalah. Raj Kumar Sigh telah Meninggal dunia namun klaimnya dilanjutkan oleh Anak-anaknya; Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Sigh, Kumari Nihal Kaur serta isteri Raj Kumar, Liliana Setiawan melakukan gugatan ulang diawali surat somasi.

Sertifikat SHM dan dokumen lainnya yang dipakai penggugat anak Kumar Sigh dapat dibuktikan palsu. Dugaan itu berujung laporan ke Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METTO JAYA, 25 Maret 2025, dengan tersangka; 3 anak dan isteri Kumar Sigh serta 7 pejabat di kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur.

Diperoleh informasi, tanah yang diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu, yang letaknya berbeda-beda yakni; SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang awalnya merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.

Kejanggalan terlihat, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng, sementara tanah SHM milik Jhon Palinggi yang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim.

Cara perolehan tanah SHM No.53 Raj Kumar pun ditemukan kejanggalan. Pasalnya, Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara, Balai Lelang Kelas I/II Jakarta tetapi sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.

Kejanggalan lainnya, SHM No.53, penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng, Jaktim awalnya adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak. hal ini menyimpulkan terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan/dibantu Drs, Tugiman (Kepala Kantor Pertanahan Jaktim), yang dengan 6 orang rekanya yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Milik Raj Kumar Sigh, Sertifikat tanah ada pisik tidak ada. SHM yang dia (Raj Kumar) beralamat di Rt.13, Rw.04 yang setelah dicek ke lokasi tidak ada atau milik orang lain, sedangkan tanah milik saya yang dia klaim beralamat di Rt.05, Rw.05,” terang John Palinggi saat ditemui di lokasi tanah sengketa, kemarin.

Diketahui, SHM 53 yang diakui Raj Kumar dari balai lelang dijaminkan di Bank Jasa Arta Bandung, tahun 1996 bank Jasa Arta Bandung dibeli BRI syah’riah selanjutnya BRI Syah’riah bergabung menjadi bank Sya’riah Indonesia tbk.Dalam SHM 53 tercantum ditebus dan SHMnya diroya Tahun 2019, jadi selama 23 tahun SHM dijaminkan, lantas yang dipakai berperkara sejak 2012 sampai 2019.Pun Sertifikat haruslah asli saat berperkara di Pengadilan Negeri.

Dari hasil penrlusuran diketahui, BSI TBK ( BRI Syah’riah, Bank Jasa Arta ) melalui surat resminya menyatakan : TIDAK ADA JAMINAN BANK SHM 53 ATAS NAMA RAJ KUMAR SINGH, Hal Ini dapat diduga Raj Kumar melakukan pemalsuan dokumen Bank yang dapat dikenakan Pidana UU Bank.

“Ini ada apa? 14 Tahun ganti sertifikat digantung BPN Jaktim. saya menduga ada mafia tanah ‘bermain’ bekerjasama dengan oknum pejabat. sekedar info, setelah saya lakukan investigasi, ternyata Liliana Setiawan (isteri Alm. Raj Kumar) ini banyak berperkara di beberapa pengadilan untuk kasus sengketa tanah, patut diduga beliau ini ‘pemain’ /mafia tanah,” beber eks pengajar ahli Lemhanas ini.

John Palinggi mengungkapkan, kekecewaannya atas penggantian sertifikat tanah miliknya dari domisili Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim sudah 14 tahun tak kunjung jadi. ia berharap pejabat negara berwenang dapat bekerja dengan tulus, jujur dan menegakan kebenaran atas persoalan yang dialaminya.

“Bukti-bukti sudah ada dan kuat, pihak-pihak yang mengklaim, menggugat tanah sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan, bahkan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro,

“Kini Plotting tanah diubah BPN, lalu nanti apa lagi yang terjadi guna menghambat penggantian sertifikat tanah ini,” ujar John Palinggi geram.

Sementara, dalam investigasi lapangannya, hariansentana.com menemui Ketua Rw.04, Ketua Rw.05 dan Ketua Rt.05/05, Ujung Menteng, Jaktim untuk dimintai keterangannya. Saat ditemui, Ketua RT.05, Royani mengatakan tidak pernah dengar nama Raj Kumar Sigh memiliki sebidang tanah di wilayahnya.

“Saya asli orang sini, sudah 20 tahun jadi Ketua RT sejak tahun 2000. Tidak ada nama Raj Kumar punya tanah di sini, kalau ada pasti saya tahu karena pasti tanahnya dipatok, kasih plang bahwa tanah itu miliknya, yang saya tahu Tanah ini milik Hj.Halipah /Hj. Dalilah binti Mansyur,” ujar Putra asli Betawi ini.

Senada dengan , Ketua RW.05, Sarwono menegaskan bahwa benar tidak ada tanah milik Raj Kumar di wilayahnya.“Yang saya tahu milik Hj.Dalilah warisan orangtuanya H.Mansyur,” terang Sarwono.

Sementara Ketua RW.04, Ali Istnaini mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi pihak BAPEDA guna menanyakan dan memastikan bidang tanah atas nama Raj Kumar Sigh di wilayahnya.

“Dari peta satelit tidak ditemukan tanah yang dimaksud atas namar Kumar Sigh, yang ada atas milik orang lain,” terang Ali.

Penegasan datang dari Anak-anak Hj.Delilah, cucu H.Mansyur. bpk.Ahmad Rizallulah dan Ibu Rosidah. Ditemani adiknya, mereka menegaskan bahwa tanah tersebut warisan kakek mereka.

“Warisan kakek kami H.Mansyur. sudah 53 tahun, dulunya Rawa-rawa. kami juga bingung ada banyak orang ngaku-ngaku pemilik tanah itu termasuk Raj Kumar. boleh tanya warga sini kenal kami semua tetapi tidak kenal, dengar nama-nama orang yang ngaku-ngaku memiliki tanah itu, termasuk Raj Kumar Sigh,” terang ibu Hj.Rosidah saat ditemui, Senin (16/09/2026).

Kepada hariansentana.com mereka (Ketua Rt.05, Ketua Rw.04 dan 05. serta anak-anak Hj.Delilah) mengaku bingung kenapa sulit sekali pembuatan penggantian sertifikat tanah itu di BPN Jaktim.

“Fakta jelas, bukti-bukti komplit, banyak yang ngaku-ngaku kalah di pengadilan termasuk (Alm.) Raj Kumar, sekarang anaknya Raj Kumar gugat lagi pun kalah, kok masih kurang cukup apa?,” ketus Ahmad Rizal.

Mereka semakin geram saat tahu plotting tanah mereka dihilangkan, bahkan diganti oleh pejabat BPN atas nama (Alm) Raj Kumar.

Continue Reading
Advertisement

Trending