Peristiwa
Indonesia Police Monitoring Desak Polres Tanjung Perak Jemput Paksa Dirut PT Meratus Line
Jakarta, HarianSentana.com – Kasus penyekapan terhadap salah seorang karyawan Meratus Line, Edi Setyawan yang diduga dilakukan atau melibatkan Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo, yang dirandani oleh Polres Tanjung Perak atas laporan istri korban Mlati Muruani pada Februari 2022 yang saat ini telah naik pada tingkat penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka harus segera diselesaikan dan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.
Ironisnya, hingga hari ini Dirut PT Meratus Line yang telah dipanggil secara patut oleh Polres Tanjung Perak pada tanggal 16 Agustus 2022 belum memenuhi panggilan. Tersangka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
“Atas hal ini, kami mendesak dan mendukung agar Polres Tanjung Perak segera memanggil paksa Tersangka,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut Ferdinand, apa yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk pelecehan terhadap proses penegakan hukum.
“Penyidik mestinya berpegang pada KUHAP, bila tersangka tidak hadir sesuai jadwal maka segera menerbitkan panggilan kedua dengan perintah penangkapan atau jemput paksa,” tukasnya.
Lebih jauh ia menegaskan, kasus penyekapan ini harus segera diselesaikan oleh penyidik Polres Tanjung Perak. Jangan sampai rakyat merasakan ketidak adilan dalam hal ini, terlebih sekarang Polri sedang bekerja keras mengembalikan kepercayaan masyakat.
“Sekali lagi kami Indonesia Police Monitoring mendesak dan mendukung Polres Tanjung Perak untuk segera menjemput paksa tersangka. Jangan biarkan hukum dilecehkan oleh tersangka. Sesuai pasal yang disangkakan, maka tersangka wajib dijemput paksa dan ditahan,” pungkasnya.
Diberi Waktu Dua Pekan
Sebelumnya, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memberi waktu selama dua pekan kepada tersangka Slamet Rahardjo untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai tersangka perkara penyekapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arief Wicaksana menyatakan batas waktu selama dua pekan itu sesuai dengan janji tersangka Slamet Rahardjo setelah dilayangkan surat panggilan pertama.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilan pertama kami layangkan pada 16 Agustus lalu. Beliau sudah mengonfirmasi untuk minta penundaan selama dua minggu untuk datang,” katanya seperti dikutip Antaranews.com, Rabu.
Menurut Arief, sesuai prosedur penyidik menghormati permintaan penundaan yang diajukan tersangka. “Kami tunggu sampai dua minggu sejak pemanggilan pertama 16 Agustus. Kalau tidak datang maka kami akan layangkan surat pemanggilan yang kedua,” ujarnya.
Ia memastikan akan dilakukan pemanggilan paksa setelah dikirim surat pemanggilan ketiga, jika pada pemanggilan kedua tersangka Slamet Rahardjo tetap mangkir.
Arief menjelaskan Dirut Meratus Slamet Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh petunjuk dari sejumlah alat bukti yang didapat di tempat kejadian perkara, selain berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Tersangka Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikonfirmasi terpisah, pakar hukum pidana I Wayan Titib Sulaksana menjelaskan ancaman hukuman dari Pasal 333 KUHP di atas lima tahun penjara.
“Maka penyidik seharusnya melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah merampas kebebasan seseorang,” tuturnya.
Mengenai perkara ini, dosen Universitas Airlangga Surabaya itu membaca pemberitaan bahwa tersangka melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
“Kok seenaknya gitu, leluasa melakukan intimidasi tapi tidak ditahan,” ujar Wayan yang mengaku cuma bisa mengimbau agar polisi harus kembali ke tugas pokoknya, yakni melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai undang-undang.
Sebelumnya, perkara ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh Mlati Muryani, istri karyawan Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan. Penyekapan terhadap korban Edi Setyawan dilaporkan terjadi di Gedung Meratus, Jalan Tanjung Priok Surabaya, 4 – 8 Februari 2022.(s)
Indonesia Police Monitoring Desak Polres Tanjung Perak Jemput Paksa Dirut PT Meratus Line
Jakarta, Harian Sentana.com – Kasus penyekapan terhadap salah seorang karyawan Meratus Line, Edi Setyawan yang diduga dilakukan atau melibatkan Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo, yang dirandani oleh Polres Tanjung Perak atas laporan istri korban Mlati Muruani pada Februari 2022 yang saat ini telah naik pada tingkat penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka harus segera diselesaikan dan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.
Ironisnya, hingga hari ini Dirut PT Meratus Line yang telah dipanggil secara patut oleh Polres Tanjung Perak pada tanggal 16 Agustus 2022 belum memenuhi panggilan. Tersangka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
“Atas hal ini, kami mendesak dan mendukung agar Polres Tanjung Perak segera memanggil paksa Tersangka,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut Ferdinand, apa yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk pelecehan terhadap proses penegakan hukum.
“Penyidik mestinya berpegang pada KUHAP, bila tersangka tidak hadir sesuai jadwal maka segera menerbitkan panggilan kedua dengan perintah penangkapan atau jemput paksa,” tukasnya.
Lebih jauh ia menegaskan, kasus penyekapan ini harus segera diselesaikan oleh penyidik Polres Tanjung Perak. Jangan sampai rakyat merasakan ketidak adilan dalam hal ini, terlebih sekarang Polri sedang bekerja keras mengembalikan kepercayaan masyakat.
“Sekali lagi kami Indonesia Police Monitoring mendesak dan mendukung Polres Tanjung Perak untuk segera menjemput paksa tersangka. Jangan biarkan hukum dilecehkan oleh tersangka. Sesuai pasal yang disangkakan, maka tersangka wajib dijemput paksa dan ditahan,” pungkasnya.
Diberi Waktu Dua Pekan
Sebelumnya, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memberi waktu selama dua pekan kepada tersangka Slamet Rahardjo untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai tersangka perkara penyekapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arief Wicaksana menyatakan batas waktu selama dua pekan itu sesuai dengan janji tersangka Slamet Rahardjo setelah dilayangkan surat panggilan pertama.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilan pertama kami layangkan pada 16 Agustus lalu. Beliau sudah mengonfirmasi untuk minta penundaan selama dua minggu untuk datang,” katanya seperti dikutip Antaranews.com, Rabu.
Menurut Arief, sesuai prosedur penyidik menghormati permintaan penundaan yang diajukan tersangka. “Kami tunggu sampai dua minggu sejak pemanggilan pertama 16 Agustus. Kalau tidak datang maka kami akan layangkan surat pemanggilan yang kedua,” ujarnya.
Ia memastikan akan dilakukan pemanggilan paksa setelah dikirim surat pemanggilan ketiga, jika pada pemanggilan kedua tersangka Slamet Rahardjo tetap mangkir.
Arief menjelaskan Dirut Meratus Slamet Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh petunjuk dari sejumlah alat bukti yang didapat di tempat kejadian perkara, selain berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Tersangka Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikonfirmasi terpisah, pakar hukum pidana I Wayan Titib Sulaksana menjelaskan ancaman hukuman dari Pasal 333 KUHP di atas lima tahun penjara.
“Maka penyidik seharusnya melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah merampas kebebasan seseorang,” tuturnya.
Mengenai perkara ini, dosen Universitas Airlangga Surabaya itu membaca pemberitaan bahwa tersangka melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
“Kok seenaknya gitu, leluasa melakukan intimidasi tapi tidak ditahan,” ujar Wayan yang mengaku cuma bisa mengimbau agar polisi harus kembali ke tugas pokoknya, yakni melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai undang-undang.
Sebelumnya, perkara ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh Mlati Muryani, istri karyawan Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan. Penyekapan terhadap korban Edi Setyawan dilaporkan terjadi di Gedung Meratus, Jalan Tanjung Priok Surabaya, 4 – 8 Februari 2022. (s)
Nasional
Andreas Hugo Pareira Soroti Bantuan Asing untuk Korban Gempa Flores: Utamakan Perspektif Kemanusiaan
JAKARTA, SENTANA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini belum membuka pintu bagi bantuan luar negeri terhadap korban gempa Flores, Nusa Tenggara Timur. Kendati banyak tawaran dari beberapa negara sahabat untuk membantu penanganan korban bencana gempa di Flores, pemerintah Indonesia masih optimis pada sumber daya nasional yang dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan warga terdampak.
Menanggapi pemberitaan ini, Politisi Senior PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa bagi masyarakat yang tertimpa bencana, apalagi bencana gempa skala besar dengan dampak yang meluas hampir di seluruh pulau Flores, di 7 dari 8 Kabupaten yang ada di pulau Flores, persoalannya bukan dari mana datangnya bantuan, tapi bagaimana kesulitan yang mereka hadapi agar segera teratasi , baik itu bantuan tanggap darurat untuk mengatasi kebutuhan hidup sehari-hari seperti sandang-pangan, serta kebutuhan akan hunian yang aman.
Andreas berharap agar pemerintah memperhatikan tahapan penanganan bencana ini secara komprehensif khususnya recovery bangunan rumah warga terdampak dan fasilitas umum serta akses infrastruktur yang menghubungkan daerah-daerah di Flores. “.. Setelah tahap tanggap darurat adalah tahap recovery bangunan baik perumahan warga, bangunan pelayanan publik, seperti RS, sekolah, rumah ibadah dan infrastruktur hubungan antar daerah, jalan raya, telekomunikasi dan lain lain yang mendukung manusia untuk kembali hidup normal. Ini semua tentu butuh waktu, namun kalau bisa lebih cepat akan lebih baik”, ujar Andreas
Menyoroti sikap pemerintah terkait Bantuan Asing, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menyatakan “.. seharusnya bantuan itu lebih dipandang dari perspektif kemanusiaan . Namun apabila pemerintah Indonesia punya pandangan lain, maka mengelola bantuan ini harus menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, baik pelaksanaan tanggap darurat maupun proses recovery fisik dan mental sosial secara cepat” kata Andreas .
Andreas pun menambahkan bahwa sebagai jalan tengah, agar tidak terkesan seolah kita menolak atau tidak membutuhkan uluran tangan negara lain, maka apabila ada tawaran bantuan dari luar negeri, sebaiknya melalui pemerintah. Andreas pun berharap agar transparansi penerimaan dan penyaluran bantuan perlu diperhatikan demi menjaga integritas pemerintah baik di mata pihak asing maupun warga terdampak. “..Pemerintah harus secara terbuka mengumumkan segala jenis dan asal bantuan yang diterima negara, sehingga tetap ada unsur transparansi dan implementasi dari bantuan tersebut juga dilaksanakan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan baik dari negara pemberi bantuan maupun masyarakat penerima bantuan yang datang dari luar negeri, “ ujar Andreas
Peristiwa
PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Jakarta, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum. Organisasi tersebut melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya menyusul pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dan dinilai merendahkan insan pers.
Laporan polisi didaftarkan pada Senin (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Perkara tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tapi tetap menjaga etika komunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.
Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris tidak lagi dapat dipandang sebagai kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan fungsi pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang merendahkan profesi dinilai berpotensi mencederai martabat insan pers secara keseluruhan.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, PWI Pusat menilai penyampaian tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Organisasi itu berpendapat proses hukum tetap diperlukan agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan.
Dalam laporannya, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti awal. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform digital.
Selain itu, PWI Pusat menyebut sejumlah organisasi wartawan dan komunitas pers menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. Solidaritas itu diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak dan martabat pihak lain.
PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang. (Sutarno)
Peristiwa
Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).
-
Ekonomi5 days agoPT RBM Logistik Indonesia Perkuat Manajemen dan Siapkan Ekspansi Pasar Jelang RUPS
-
Daerah5 days agoKarhutla Kalimantan Capai 1.487 Hotspot, Alex Indra Lukman Desak Penanganan Jadi Prioritas Nasional
-
Polhukam4 days agoLSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.
-
Ibukota6 days agoLantik Tujuh Pejabat Eselon II, Dr.H. Pramono Dorong Transparansi dan Inovasi

