Peristiwa
Indonesia Police Monitoring Desak Polres Tanjung Perak Jemput Paksa Dirut PT Meratus Line
Jakarta, HarianSentana.com – Kasus penyekapan terhadap salah seorang karyawan Meratus Line, Edi Setyawan yang diduga dilakukan atau melibatkan Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo, yang dirandani oleh Polres Tanjung Perak atas laporan istri korban Mlati Muruani pada Februari 2022 yang saat ini telah naik pada tingkat penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka harus segera diselesaikan dan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.
Ironisnya, hingga hari ini Dirut PT Meratus Line yang telah dipanggil secara patut oleh Polres Tanjung Perak pada tanggal 16 Agustus 2022 belum memenuhi panggilan. Tersangka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
“Atas hal ini, kami mendesak dan mendukung agar Polres Tanjung Perak segera memanggil paksa Tersangka,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut Ferdinand, apa yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk pelecehan terhadap proses penegakan hukum.
“Penyidik mestinya berpegang pada KUHAP, bila tersangka tidak hadir sesuai jadwal maka segera menerbitkan panggilan kedua dengan perintah penangkapan atau jemput paksa,” tukasnya.
Lebih jauh ia menegaskan, kasus penyekapan ini harus segera diselesaikan oleh penyidik Polres Tanjung Perak. Jangan sampai rakyat merasakan ketidak adilan dalam hal ini, terlebih sekarang Polri sedang bekerja keras mengembalikan kepercayaan masyakat.
“Sekali lagi kami Indonesia Police Monitoring mendesak dan mendukung Polres Tanjung Perak untuk segera menjemput paksa tersangka. Jangan biarkan hukum dilecehkan oleh tersangka. Sesuai pasal yang disangkakan, maka tersangka wajib dijemput paksa dan ditahan,” pungkasnya.
Diberi Waktu Dua Pekan
Sebelumnya, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memberi waktu selama dua pekan kepada tersangka Slamet Rahardjo untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai tersangka perkara penyekapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arief Wicaksana menyatakan batas waktu selama dua pekan itu sesuai dengan janji tersangka Slamet Rahardjo setelah dilayangkan surat panggilan pertama.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilan pertama kami layangkan pada 16 Agustus lalu. Beliau sudah mengonfirmasi untuk minta penundaan selama dua minggu untuk datang,” katanya seperti dikutip Antaranews.com, Rabu.
Menurut Arief, sesuai prosedur penyidik menghormati permintaan penundaan yang diajukan tersangka. “Kami tunggu sampai dua minggu sejak pemanggilan pertama 16 Agustus. Kalau tidak datang maka kami akan layangkan surat pemanggilan yang kedua,” ujarnya.
Ia memastikan akan dilakukan pemanggilan paksa setelah dikirim surat pemanggilan ketiga, jika pada pemanggilan kedua tersangka Slamet Rahardjo tetap mangkir.
Arief menjelaskan Dirut Meratus Slamet Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh petunjuk dari sejumlah alat bukti yang didapat di tempat kejadian perkara, selain berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Tersangka Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikonfirmasi terpisah, pakar hukum pidana I Wayan Titib Sulaksana menjelaskan ancaman hukuman dari Pasal 333 KUHP di atas lima tahun penjara.
“Maka penyidik seharusnya melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah merampas kebebasan seseorang,” tuturnya.
Mengenai perkara ini, dosen Universitas Airlangga Surabaya itu membaca pemberitaan bahwa tersangka melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
“Kok seenaknya gitu, leluasa melakukan intimidasi tapi tidak ditahan,” ujar Wayan yang mengaku cuma bisa mengimbau agar polisi harus kembali ke tugas pokoknya, yakni melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai undang-undang.
Sebelumnya, perkara ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh Mlati Muryani, istri karyawan Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan. Penyekapan terhadap korban Edi Setyawan dilaporkan terjadi di Gedung Meratus, Jalan Tanjung Priok Surabaya, 4 – 8 Februari 2022.(s)
Indonesia Police Monitoring Desak Polres Tanjung Perak Jemput Paksa Dirut PT Meratus Line
Jakarta, Harian Sentana.com – Kasus penyekapan terhadap salah seorang karyawan Meratus Line, Edi Setyawan yang diduga dilakukan atau melibatkan Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo, yang dirandani oleh Polres Tanjung Perak atas laporan istri korban Mlati Muruani pada Februari 2022 yang saat ini telah naik pada tingkat penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka harus segera diselesaikan dan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.
Ironisnya, hingga hari ini Dirut PT Meratus Line yang telah dipanggil secara patut oleh Polres Tanjung Perak pada tanggal 16 Agustus 2022 belum memenuhi panggilan. Tersangka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
“Atas hal ini, kami mendesak dan mendukung agar Polres Tanjung Perak segera memanggil paksa Tersangka,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut Ferdinand, apa yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk pelecehan terhadap proses penegakan hukum.
“Penyidik mestinya berpegang pada KUHAP, bila tersangka tidak hadir sesuai jadwal maka segera menerbitkan panggilan kedua dengan perintah penangkapan atau jemput paksa,” tukasnya.
Lebih jauh ia menegaskan, kasus penyekapan ini harus segera diselesaikan oleh penyidik Polres Tanjung Perak. Jangan sampai rakyat merasakan ketidak adilan dalam hal ini, terlebih sekarang Polri sedang bekerja keras mengembalikan kepercayaan masyakat.
“Sekali lagi kami Indonesia Police Monitoring mendesak dan mendukung Polres Tanjung Perak untuk segera menjemput paksa tersangka. Jangan biarkan hukum dilecehkan oleh tersangka. Sesuai pasal yang disangkakan, maka tersangka wajib dijemput paksa dan ditahan,” pungkasnya.
Diberi Waktu Dua Pekan
Sebelumnya, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memberi waktu selama dua pekan kepada tersangka Slamet Rahardjo untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai tersangka perkara penyekapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arief Wicaksana menyatakan batas waktu selama dua pekan itu sesuai dengan janji tersangka Slamet Rahardjo setelah dilayangkan surat panggilan pertama.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilan pertama kami layangkan pada 16 Agustus lalu. Beliau sudah mengonfirmasi untuk minta penundaan selama dua minggu untuk datang,” katanya seperti dikutip Antaranews.com, Rabu.
Menurut Arief, sesuai prosedur penyidik menghormati permintaan penundaan yang diajukan tersangka. “Kami tunggu sampai dua minggu sejak pemanggilan pertama 16 Agustus. Kalau tidak datang maka kami akan layangkan surat pemanggilan yang kedua,” ujarnya.
Ia memastikan akan dilakukan pemanggilan paksa setelah dikirim surat pemanggilan ketiga, jika pada pemanggilan kedua tersangka Slamet Rahardjo tetap mangkir.
Arief menjelaskan Dirut Meratus Slamet Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh petunjuk dari sejumlah alat bukti yang didapat di tempat kejadian perkara, selain berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Tersangka Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikonfirmasi terpisah, pakar hukum pidana I Wayan Titib Sulaksana menjelaskan ancaman hukuman dari Pasal 333 KUHP di atas lima tahun penjara.
“Maka penyidik seharusnya melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah merampas kebebasan seseorang,” tuturnya.
Mengenai perkara ini, dosen Universitas Airlangga Surabaya itu membaca pemberitaan bahwa tersangka melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
“Kok seenaknya gitu, leluasa melakukan intimidasi tapi tidak ditahan,” ujar Wayan yang mengaku cuma bisa mengimbau agar polisi harus kembali ke tugas pokoknya, yakni melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai undang-undang.
Sebelumnya, perkara ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh Mlati Muryani, istri karyawan Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan. Penyekapan terhadap korban Edi Setyawan dilaporkan terjadi di Gedung Meratus, Jalan Tanjung Priok Surabaya, 4 – 8 Februari 2022. (s)
Peristiwa
PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Jakarta, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum. Organisasi tersebut melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya menyusul pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dan dinilai merendahkan insan pers.
Laporan polisi didaftarkan pada Senin (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Perkara tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tapi tetap menjaga etika komunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.
Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris tidak lagi dapat dipandang sebagai kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan fungsi pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang merendahkan profesi dinilai berpotensi mencederai martabat insan pers secara keseluruhan.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, PWI Pusat menilai penyampaian tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Organisasi itu berpendapat proses hukum tetap diperlukan agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan.
Dalam laporannya, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti awal. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform digital.
Selain itu, PWI Pusat menyebut sejumlah organisasi wartawan dan komunitas pers menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. Solidaritas itu diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak dan martabat pihak lain.
PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang. (Sutarno)
Peristiwa
Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).
Peristiwa
Polres Metro Jakut Ungkap Modus Curanmor, Ngaku Anggota Polri
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode Mei 2026.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz,Iptu.Pol.Jonggi kasie Humas,mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat Jumpa Pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa 19 Mei 2026.
Kata Erick, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian turut diamankan. Empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda dan portal.
“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.
Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait curanmor, curat, dan curas. Salah satu kasus yang diungkap merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci kontak, yang sempat viral di media sosial.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. “Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, mengambil kendaraan korban, lalu meminta korban mengikuti ke kantor polisi. Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api dan perlengkapan lainnya,” ujar Awaludin.
Polisi juga menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial DU, ABN, B, S dan A.
Salah satu korban, Neneng Komariah, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Kombes.Pol.Erick dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang telah menemukan motor saya yang dicuri,” ujar Neneng.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Sutarno)
-
Polhukam7 days agoPT PMC Klarifikasi Tuduhan Intimidasi dan Kriminalisasi di Lahan Desa Sukajaya
-
Ekonomi6 days agoHEBITREN dan FKPP Jakarta Timur Dorong Pesantren Naik Kelas, dari Kemandirian Ekonomi hingga Jejaring Global
-
Polhukam5 days agoJisman Hutapea Divonis Bebas, Bukti Digital Forensik Jadi Sorotan dalam Perkara UU ITE
-
Nasional5 days agoBamus DPRD DKI Jakarta,Tetapkan Jadwal Pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

