Connect with us

Peristiwa

Polres Metro Jakut Tangkap Pelaku Aksi Preman Jalanan Debt.Collector Akhirnya Masuk Jeruji Tahan

Published

on

Jakarta,Hariansentana.com – Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 11 pelaku penjahat jalanan yang mengintimidasi Serda Nurhadi Babinsa kelurahan Semper Timur kecamatan Koja Kota adminitrasi Jakarta Utara.

Dept.Collector yang di kenal masyarakat luas dengan julukan mata elang, sering kali bikin resah masyarakat, juru tagih tarik kendaraan bermotor di jalanan dengan sistim preman ini akhirnya dibekuk tim gabungan Polres Jakarta Utara yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit Resmob, Unit Reskrim Polsek Koja dan Kodam jaya.

Konferensi pers pengungkapan kasus viral perbuatan tidak menyenangkan dengan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.

Turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan serta Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo dan jajaran personil lainnya, Senin (10/05)sore.

Dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku dept.colletor si mata elang , pelaku telah membuntuti kendaraan mobil jenis B.2638 BZK bahwa mobil tersebut ada tunggakan di kredit leasing Clipan, pelaku ingin mengambil paksa kendaraan tersebut di pintu gerbang tol Koja Barat.

Serda Nurhadi anggota Babinsa Kodim 0502 JU yang mengemudikan mobil B.2638 BZK ingin mengantar warga yang keluarganya sedang sakit keras dan ada anak balita yang ketakutan.

Pelaku terus membuntuti kendaraan akhirnya Serda Nurhadi membawa kendaraan tersebut ke Kantor Polres Metro Jakarta Utara.

Mendapat laporan terkait kejadian tersebut dengan sigap Kapolres Kombes Pol.Guruh memerintakan jajaran jatranras, Reskim Polres Jakarta Utara bersama tim berhasil menangkap.11 pelaku : 1. HEL (28 Th) , 2. JAK (29Th), 3. PA (29Th), 4. HRL (24Th),5.DS (36Th),6. JT (21Th),7. AM (28Th) (25Th), 8. GYT (25Th),9. GL (37 Th) 10. HHL (27 Th) ,11. YAK (22Th) .

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Jakarta Utara ( Vidio rekaman ,1Unit kendaraan merk mobilio B.2638 BZK warna putih ,4 unit motor ,8 set pakaian dan celana yang digunakan pada saat kejadian,4 Helm,4 handphone,Visum Et Repertum.

Adapun motif pelaku yang ditangkap para tersangka melakukan tindakan ini dikernakan tidak mempunyai pekerjaan tetap tadinya bekerja sebagai sekurity dikarenakan pandemi covid-19 dinon aktifkan pekerjaannya,  untuk memenuhi kebutuhan keluargannya sehari-hari pelaku ikut bekerja sebagai dept.collektor mata elang. Pasal yang diterapkan para tersangka pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1tahun dan 365 Jo 53 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. Semua pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Utara.

Himbauhan masyarakat jangan percaya begitu aja pada dept.collector mata elang menyerahkan kendaraan roda dua atau roda empat di jalan itu sama saja perampasan lebih baik segera melaporkan pada kantor kepolisian yang terdekat agar lebih aman untuk menindaklanjuti,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.Tarno

Peristiwa

Pelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Pengamat sekaligus akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini buntut pernyataannya yang mengkritik swasembada pangan yang dicapai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Feri dinilai merupakan berita bohong atau hoaks.

Ada dua laporan terhadap Feri, salah satunya dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari ini Polda Metro Jaya memeriksa pihak LBH Tani Nusantara.

“Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara,” ujar Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, Kamis, 23 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Minta dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan ini kurang-lebih sekitar 20-an. “Pertanyaannya seputar siapa yang dilapor, di mana kejadian perkaranya,” ucapnya.

Tak ada bukti baru yang disertakan pihaknya dalam pemeriksaan tersebut. Lebih lanjut, LBH Tani Nusantara berharap, proses pemeriksaan ini terus berjalan. Sebab, kata Minta hukum haruslah ditegakkan.

“Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya,” tuturnya.

Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak, menambahkan bahwa narasi yang dibuat Feri Amsari bukan sebatas kritik kepada pemerintah. Tapi pernyataan yang melukai hati para petani.

“Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara,” ujarnya.

Pihaknya membantah bahwa pelaporan ini merupakan wujud sikap kritis terhadap pemerintah yang dikriminalisasi. Apa yang LBH Tani Nusantara lakukan, kata Jeffri justru melindungi Feri dari aksi main hakim sendiri dari pihak-pihak yang kecewa dengan pernyataan pria itu.

“Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum,” kata dia.

Ia pun berharap agar Feri Amsari berhenti menebar hoaks dan membuat keresahan di masyarakat.

“Kalau memang ada data itu gamblang dibuka di media, jangan membuat kerusuhan, kericuhan. Nanti siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada demo di luar itu. Kita lihat di rumah Pak Saiful Mujani ada demo,” papar dia.

“Hati-hati, jangan menyinggung perasaan masyarakat, jangan menyinggung perasaan petani,” imbuh Jeffri.

Pemerintah, menurutnya sudah bekerja keras demi rakyat. LBH Tani Nusantara sudah melihat hal itu secara langsung di lapangan. Jeffri pun menegaskan bahwa pihaknya tak antikritik. Namun, kata dia jangan sampai sikap kritis yang disampaikan menyinggung perasaan orang lain.

“Kami menghargai kebebasan berpendapat, kami menghargai kritik dari siapa pun, termasuk kepada pemerintah. Tapi janganlah menyinggung perasaan petani dan pedagang,” tuturnya.

“Saat ini kondisi geopolitik sedang mengkhawatirkan. Orang di negara-negara lain pangan, energi semua sudah kritis. Jangan ditambahkan masalah lagi di negara kita,” lanjut Jeffri.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.

Published

on

By

Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.

“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)

Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.

Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).

Continue Reading

Peristiwa

Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending