Peristiwa
Polres Metro Jakut Tangkap Pelaku Aksi Preman Jalanan Debt.Collector Akhirnya Masuk Jeruji Tahan
Jakarta,Hariansentana.com – Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 11 pelaku penjahat jalanan yang mengintimidasi Serda Nurhadi Babinsa kelurahan Semper Timur kecamatan Koja Kota adminitrasi Jakarta Utara.
Dept.Collector yang di kenal masyarakat luas dengan julukan mata elang, sering kali bikin resah masyarakat, juru tagih tarik kendaraan bermotor di jalanan dengan sistim preman ini akhirnya dibekuk tim gabungan Polres Jakarta Utara yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit Resmob, Unit Reskrim Polsek Koja dan Kodam jaya.
Konferensi pers pengungkapan kasus viral perbuatan tidak menyenangkan dengan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
Turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan serta Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo dan jajaran personil lainnya, Senin (10/05)sore.
Dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku dept.colletor si mata elang , pelaku telah membuntuti kendaraan mobil jenis B.2638 BZK bahwa mobil tersebut ada tunggakan di kredit leasing Clipan, pelaku ingin mengambil paksa kendaraan tersebut di pintu gerbang tol Koja Barat.
Serda Nurhadi anggota Babinsa Kodim 0502 JU yang mengemudikan mobil B.2638 BZK ingin mengantar warga yang keluarganya sedang sakit keras dan ada anak balita yang ketakutan.
Pelaku terus membuntuti kendaraan akhirnya Serda Nurhadi membawa kendaraan tersebut ke Kantor Polres Metro Jakarta Utara.
Mendapat laporan terkait kejadian tersebut dengan sigap Kapolres Kombes Pol.Guruh memerintakan jajaran jatranras, Reskim Polres Jakarta Utara bersama tim berhasil menangkap.11 pelaku : 1. HEL (28 Th) , 2. JAK (29Th), 3. PA (29Th), 4. HRL (24Th),5.DS (36Th),6. JT (21Th),7. AM (28Th) (25Th), 8. GYT (25Th),9. GL (37 Th) 10. HHL (27 Th) ,11. YAK (22Th) .
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Jakarta Utara ( Vidio rekaman ,1Unit kendaraan merk mobilio B.2638 BZK warna putih ,4 unit motor ,8 set pakaian dan celana yang digunakan pada saat kejadian,4 Helm,4 handphone,Visum Et Repertum.
Adapun motif pelaku yang ditangkap para tersangka melakukan tindakan ini dikernakan tidak mempunyai pekerjaan tetap tadinya bekerja sebagai sekurity dikarenakan pandemi covid-19 dinon aktifkan pekerjaannya, untuk memenuhi kebutuhan keluargannya sehari-hari pelaku ikut bekerja sebagai dept.collektor mata elang. Pasal yang diterapkan para tersangka pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1tahun dan 365 Jo 53 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. Semua pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Utara.
Himbauhan masyarakat jangan percaya begitu aja pada dept.collector mata elang menyerahkan kendaraan roda dua atau roda empat di jalan itu sama saja perampasan lebih baik segera melaporkan pada kantor kepolisian yang terdekat agar lebih aman untuk menindaklanjuti,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.Tarno