Polhukam
Yayasan Metta Karuna Maitreya Mengapresiasi Kerja Kejari Jakarta Barat
Jakarta, Hariansentana.com — Pengurus dan jemaah Vihara Metta Karuna Maitreya atau Thien En Thang, kini mulai bisa bernapas lega dan semakin lebih tenang dalam menjalankan kegiatan ibadah mereka. Pasalnya, berkas laporan polisi mereka untuk dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Lily berjalan sesuai harapan.
Sejak September kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sunarto S. Pd., SH., MH., menyatakan berkas laporan dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Lily yang dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, sudah P-21 atau lengkap.
Seperti diungkap sejumlah umat Vihara Thien En Tang, mereka sangat mengapresiasi kerja dari aparat penegak hukum di Polres Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Barat. Mereka menilai aparat dua institusi penegak hukum itu cukup cepat dan responsif atas laporan dari pengurus Yayasan Vihara Thian En Tang.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih sekali kepada polisi dan jaksa yang sungguh-sungguh bekerja dalam menegakkan hukum atas persoalan di Vihara kami. Berkat mereka, kini kami para jemaah bisa beribadah di Vihara jauh lebih tenang,” ujar Michelle.
Hal senada dikatakan umat Vihara Thien En Tang, Paula. Ia mengaku sejak Vihara dipersoalkan oleh Lily tahun 2017 lalu, dirinya merasa agak terganggu dalam menjalankan ibadah. Dia sama sekali tidak pernah menyangka, bahwa rumah ibadah yang dibangun oleh para jemaah Vihara Thien En Tang, dan diresmikan penggunaannya oleh Direktur Keagamaan Buddha, Cornelis Wowor, pada 5 Juli 2002,
akan diklaim oleh Lily yang sekarang sudah menjadi tersangka.
“Sekarang persoalan sudah semakin menunjukkan siapa yang salah dan siapa yang benar. Karena itu, saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada polisi dan jaksa yang telah sungguh-sungguh bekerja keras menyelesaikan persoalan di rumah ibadah kami sehingga kami akan dapat beribadah dengan lebih baik, lebih khidmat,” cetus Paula.
Pernyataan Michelle dan Paula, umat Vihara Thien En Tang, diamini Lim Heng Ming, Ketua Yayasan Metta Karuna Maitreya. Menurutnya, sejak Lily ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Barat dan berkas dinyatakan P-21 oleh Kejari Jakarta Barat, September 2023 kemarin, seluruh umat Vihara Thien En Tang yang sudah bisa beribadah kembali sejak November 2022, semakin lebih tenang.
“Kami sangat berterima kasih kepada kejaksaan yang sudah menyatakan P-21 berkas laporan kami. Sungguh kami berharap segera dapat dilimpahkan ke pengadilan dan menghukum tersangka sesuai perbuatannya, sehingga persoalan kami tuntas selesai,” imbuh Lim Heng Ming.
Pengurus yayasan dan umat Vihara memang patut bersyukur. Sebab, berkat kerja keras dan dedikasi jajaran Kejari Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Dr. Iwan Ginting, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus yang menimpa Vihara Thien En Tang mulai terurai jelas dan hukum berpihak pada yang benar.
Kilas Balik Persoalan
Seperti diketahui, sejak 2017 silam, pengurus dan umat Vihara Thien En Tang mengalami persoalan yang cukup tidak menyenangkan.
Lily ahli waris dari Amih Widjaja, salah satu pendiri Yayasan Metta Karuna Maitreya, pada 2017 itu melaporkan pengurus Yayasan ke Polsek Kebon Jeruk atas dugaan penggelapan sertifikat dan penyebaran agama sesat. Namun, laporan dugaan itu tidak diteruskan polisi karena tidak sesuai dengan fakta.
Lily tak berhenti. Ia terus berupaya mengklaim Vihara itu adalah miliknya. Pada 25 Maret 2022, dia kembali melaporkan pendiri Yayasan dan Ketua Yayasan pada Polda Metro Jaya. Laporannya kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat tanggal 28 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa ijin.
Akibat laporan itu, empat pengurus yayasan mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan. Bahkan, pada 19 Agustus 2022, Ketua Yayasan Lim Heng Ming, mengalami penjemputan paksa tanpa adanya surat penjemputan untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan itu.
Berlanjut, pada 22 September 2022 terjadi tindakan kekerasan dan penganiayaan serta pengusiran pengurus Yayasan secara paksa yang dilakukan oleh Lily dengan sejumlah preman. Pengurus dan umat Vihara ditarik dan didorong keluar secara paksa. Mereka kemudian langsung menduduki dan mengambilalih gedung Yayasan. Mereka mengunci gembok Vihara sehingga umat tidak bisa beribadah.
Tapi, lagi-lagi fakta menunjukkan hal yang berbeda dari tuduhan dan klaim Lily. Pengurus Yayasan Maitreya yang memegang sertifikat asli dan surat Hibah dari Amih Widjaja membuktikan terbitnya sertifikat atas nama Lily diduga adanya tindakan pemalsuan. Alhasil, sekarang Lily ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah ditetapkan P-21 oleh Kejari Jakbar.
Oleh karena itulah, Pengurus Yayasan dan umat Vihara Thien En Tang merasa sangat perlu berterima kasih dan mengapresiasi kerja Kejari Jakbar.
“Kami selaku umat dan Pengurus Yayasan merasakan adanya upaya penegakan hukum yang cukup adil dan sangat berarti besar bagi kami dalam beribadah,” cetus Lim Heng Ming.
Polhukam
Kejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
Jakarta, Hariansentana.com.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Pada Selasa (9/6/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2023 dan 2024, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Timur.
Penahanan terhadap DER dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
DER merupakan salah satu dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejari Jakarta Timur dalam perkara dugaan korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi melalui pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan Singer tipe M1255 pada program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia barang, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2022, dan DER selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, IRM dan PAR langsung menjalani penahanan, sedangkan DER belum dapat diperiksa karena tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi program pemberdayaan dan penumbuhan wirausaha baru di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga menguntungkan pihak penyedia.
Penyidik mengungkap bahwa dokumen pengadaan diduga disusun menggunakan data yang berasal dari perusahaan penyedia, bukan berdasarkan kajian independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang diduga tidak didukung justifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kemahalan harga atau mark up.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog) dengan nilai anggaran yang cukup besar. Pada tahun 2022 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1155 senilai Rp2,72 miliar. Tahun 2023 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 senilai Rp3,28 miliar, sedangkan tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 dengan nilai Rp3,05 miliar.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.
Dalam menangani perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur kini berada dalam proses hukum. Penyidik Kejari Jakarta Timur masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sutarno)
Polhukam
PRB Siap Bantu Masyarakat Yang Lahannya diambil Dengan Cara Tidak Benar
Bogor, Hariansentana.com – Dalam waktu dekat LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) akan menerima kuasa dari masyarakat yang merasa lahannya diambil dengan cara tidak benar dan kemudian dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).
M Johan Pakpahan S.H, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat di hubungi tlp selulernya 10 Juni 2026 mengatakan, pihaknya siap membela para penggarap dalam sengketa lahan tersebut. Apalagi masa HGU yang dimaksud sudah habis dan saat ini para penggarap lama kembali berdesakan mempertahankan garapannya.
“Ada yang dipaksa menandatangani berkas untuk mengikuti kemauan kades tertentu. Ini sudah di luar prosedur,” ujar M Johan Pakpahan S.H,
Ia menyebut langkah hukum yang akan ditempuh adalah melalui prosedur hukum Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini PRB sedang berkoordinasi dengan masyarakat terdampak untuk mengumpulkan bukti dan menyusun gugatan.
M Johan juga menyoroti sikap sejumlah pejabat. “Pejabat jangan bentuk opini seolah-olah bela rakyat, padahal pengusaha yang diskalakan diprioritaskan. Kami sudah jenuh lihat publikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.
Ketua LSM PRB itu menegaskan akan mendukung gerakan perlawanan terhadap pejabat yang hanya “omdo” alias omong doang. “Bikin arema aja, faktanya nol. Kita harus lawan dengan cara prosedur hukum yang benar,”papar nya……….Ron
Polhukam
Ketum Garuda Nofalia Heikal Safar Gelar Breakfast Jakarta Bersih Gema Bela Negara dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan
Jakarta, Hariansentana.com — Ketua Umum Gema Bela Negara R Achmad Juniawan didampingi Sekretaris Jenderal Gema Bela Negara Heikal Safar berkolaborasi dengan Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia (GARUDA), Nofalia Heikal Safar menyelengarakan Kegiatan yang bertajuk “Breakfast Jakarta Bersih Gema Bela Negara” di halaman Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Kegiatan tersebut diikuti ribuan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari anggota organisasi, mahasiswa, hingga masyarakat umum dari wilayah Jabodetabek. Rangkaian acara meliputi senam Zumba massal, donor darah bekerja sama dengan PMI, serta pembagian sarapan gratis.
Sebanyak 30 gerobak makanan disediakan untuk mendistribusikan menu sarapan sehat secara cuma-cuma kepada peserta. Selain itu, acara juga dimeriahkan dengan pertunjukan seni budaya, hiburan rakyat, pembagian bibit pohon, serta fasilitas photo booth interaktif.
Dalam sambutannya, Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara Gema Bela Negara dan Gerakan Dapur Indonesia mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan dan kesejahteraan.
“Kegiatan bakti sosial yang dipadukan dengan olahraga seperti ini sangat positif dan bermanfaat. Saya berharap dapat terus dilaksanakan di berbagai daerah,” ujar Zulkifli Hasan.
Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia (GARUDA), Nofalia Heikal Safar, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat kepedulian sosial masyarakat. Menurutnya, konsep acara menggabungkan olahraga, aksi sosial, dan pemberdayaan UMKM dalam satu kegiatan terpadu.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kemandirian pangan nasional, termasuk melalui pemberdayaan pelaku usaha kecil dan sektor pertanian.
Sementara itu, Ketua Umum Gema Bela Negara, R. Achmad Juniawan, bersama Sekretaris Jenderal Heikal Safar, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara. Mereka mengungkapkan jumlah peserta yang hadir melampaui target yang telah ditetapkan.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menjadi bukti bahwa kegiatan yang menggabungkan aspek sosial, kesehatan, dan kebersamaan mendapat sambutan positif,” ujar Achmad Juniawan.
Sehingga lanjut Ketum Gema Bela Negara berharap penyelenggara kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan di berbagai daerah, “sebagai upaya memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.” Pungkasnya. (Haholongan)
-
Nasional7 days agoMBG Tidak Dapat Dihentikan, Dr, John Palinggi Beri Solusi
-
Polhukam7 days agoDr, John N Palinggi Beri Apresiasi Tinggi.Atas Kinerja Kejagung
-
Bodetabek6 days agoPT PMC Dorong Pengembangan Hortikultura dan Agrowisata, Penggarap Lahan Diajak Bermitra
-
Ibukota6 days agoPemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

