Polhukam
Yayasan Metta Karuna Maitreya Mengapresiasi Kerja Kejari Jakarta Barat
Jakarta, Hariansentana.com — Pengurus dan jemaah Vihara Metta Karuna Maitreya atau Thien En Thang, kini mulai bisa bernapas lega dan semakin lebih tenang dalam menjalankan kegiatan ibadah mereka. Pasalnya, berkas laporan polisi mereka untuk dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Lily berjalan sesuai harapan.
Sejak September kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sunarto S. Pd., SH., MH., menyatakan berkas laporan dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Lily yang dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, sudah P-21 atau lengkap.
Seperti diungkap sejumlah umat Vihara Thien En Tang, mereka sangat mengapresiasi kerja dari aparat penegak hukum di Polres Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Barat. Mereka menilai aparat dua institusi penegak hukum itu cukup cepat dan responsif atas laporan dari pengurus Yayasan Vihara Thian En Tang.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih sekali kepada polisi dan jaksa yang sungguh-sungguh bekerja dalam menegakkan hukum atas persoalan di Vihara kami. Berkat mereka, kini kami para jemaah bisa beribadah di Vihara jauh lebih tenang,” ujar Michelle.
Hal senada dikatakan umat Vihara Thien En Tang, Paula. Ia mengaku sejak Vihara dipersoalkan oleh Lily tahun 2017 lalu, dirinya merasa agak terganggu dalam menjalankan ibadah. Dia sama sekali tidak pernah menyangka, bahwa rumah ibadah yang dibangun oleh para jemaah Vihara Thien En Tang, dan diresmikan penggunaannya oleh Direktur Keagamaan Buddha, Cornelis Wowor, pada 5 Juli 2002,
akan diklaim oleh Lily yang sekarang sudah menjadi tersangka.
“Sekarang persoalan sudah semakin menunjukkan siapa yang salah dan siapa yang benar. Karena itu, saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada polisi dan jaksa yang telah sungguh-sungguh bekerja keras menyelesaikan persoalan di rumah ibadah kami sehingga kami akan dapat beribadah dengan lebih baik, lebih khidmat,” cetus Paula.
Pernyataan Michelle dan Paula, umat Vihara Thien En Tang, diamini Lim Heng Ming, Ketua Yayasan Metta Karuna Maitreya. Menurutnya, sejak Lily ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Barat dan berkas dinyatakan P-21 oleh Kejari Jakarta Barat, September 2023 kemarin, seluruh umat Vihara Thien En Tang yang sudah bisa beribadah kembali sejak November 2022, semakin lebih tenang.
“Kami sangat berterima kasih kepada kejaksaan yang sudah menyatakan P-21 berkas laporan kami. Sungguh kami berharap segera dapat dilimpahkan ke pengadilan dan menghukum tersangka sesuai perbuatannya, sehingga persoalan kami tuntas selesai,” imbuh Lim Heng Ming.
Pengurus yayasan dan umat Vihara memang patut bersyukur. Sebab, berkat kerja keras dan dedikasi jajaran Kejari Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Dr. Iwan Ginting, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus yang menimpa Vihara Thien En Tang mulai terurai jelas dan hukum berpihak pada yang benar.
Kilas Balik Persoalan
Seperti diketahui, sejak 2017 silam, pengurus dan umat Vihara Thien En Tang mengalami persoalan yang cukup tidak menyenangkan.
Lily ahli waris dari Amih Widjaja, salah satu pendiri Yayasan Metta Karuna Maitreya, pada 2017 itu melaporkan pengurus Yayasan ke Polsek Kebon Jeruk atas dugaan penggelapan sertifikat dan penyebaran agama sesat. Namun, laporan dugaan itu tidak diteruskan polisi karena tidak sesuai dengan fakta.
Lily tak berhenti. Ia terus berupaya mengklaim Vihara itu adalah miliknya. Pada 25 Maret 2022, dia kembali melaporkan pendiri Yayasan dan Ketua Yayasan pada Polda Metro Jaya. Laporannya kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat tanggal 28 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa ijin.
Akibat laporan itu, empat pengurus yayasan mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan. Bahkan, pada 19 Agustus 2022, Ketua Yayasan Lim Heng Ming, mengalami penjemputan paksa tanpa adanya surat penjemputan untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan itu.
Berlanjut, pada 22 September 2022 terjadi tindakan kekerasan dan penganiayaan serta pengusiran pengurus Yayasan secara paksa yang dilakukan oleh Lily dengan sejumlah preman. Pengurus dan umat Vihara ditarik dan didorong keluar secara paksa. Mereka kemudian langsung menduduki dan mengambilalih gedung Yayasan. Mereka mengunci gembok Vihara sehingga umat tidak bisa beribadah.
Tapi, lagi-lagi fakta menunjukkan hal yang berbeda dari tuduhan dan klaim Lily. Pengurus Yayasan Maitreya yang memegang sertifikat asli dan surat Hibah dari Amih Widjaja membuktikan terbitnya sertifikat atas nama Lily diduga adanya tindakan pemalsuan. Alhasil, sekarang Lily ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah ditetapkan P-21 oleh Kejari Jakbar.
Oleh karena itulah, Pengurus Yayasan dan umat Vihara Thien En Tang merasa sangat perlu berterima kasih dan mengapresiasi kerja Kejari Jakbar.
“Kami selaku umat dan Pengurus Yayasan merasakan adanya upaya penegakan hukum yang cukup adil dan sangat berarti besar bagi kami dalam beribadah,” cetus Lim Heng Ming.