Polhukam
Kuasa Hukum : Ada Yang Aneh Dalam Kasus Kriminalisasi Hukum Joko Trio Suroso dengan PDAM Kota Manado
Ket photo : Iwan Ridwan Empon Wikarta, SH selaku Kuasa hukum Joko Trio Suroso, menggunakan topi sedang memberikan.penjelasan kepada awak media bersama Hendrik Aryanto, SH, MH (Kiri) dan dari pihak keluarga Muchtarudin Rahmanto (Kanan)
Jakarta, Hariansentana.com — Iwan Ridwan Empon Wikarta, SH selaku Kuasa hukum Joko Trio Suroso menilai ada yang aneh dalam kasus tipikor tuduhan dugaan korupsi dana pengelolaan aset PDAM Pemkot Manado dengan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda).
Dikatakannya, dalam tindak pidana korupsi, unsur yang harus ada adalah unsur kerugian negara. Sedangkan dalam kasus ini unsur yang dijadikan kerugian negara adalah hutang.
“Ini sangat aneh.” Tidak ada satupun ketentuan yang mengatakan bahwa hutang itu adalah kerugian negara,” ungkap Iwan Ridwan Empon Wikarta, SH kepada insan Media dibilangan Jakarta Selatan Jumat (13/10/2023).
Iwan menceritakan kronologi kasus yang menimpa kliennya Joko Trio Suroso. Kasus ini berawal dari kerjasama antata PDAM Pemkot Manado dengan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) yang ditandatangani dalam suatu Corporate Agrement pada tanggal 22 Oktober 2005 lalu.
Dalam perjanjian kerjasama antara PDAM Pemkot Manado dengan WMD Belanda tersebut melahirkan suatu perusahaan join venture yang diberi nama PT Air Manado. Untuk modal awal perusahaan tersebut, PDAM Pemkot Manado berhutang kepada Group WMD Belanda sebesar €935.000 Euro.
Setelah perjanjian kerjasama ditandatangani, PT Air Manado mengambil alih pekerjaan dari PDAM Pemkot Manado. Setelah berjalan selama 15 tahun dan diperiksa bersama BPKP, total hutang PT Air Manado telah mencapai Rp 132 miliar.
Perjanjian kerjasama ini berlangsung selama 15 tahun. Ketika perjanjian ini akan berakhir terdakwa Joko Suroso meminta kepada PDAM Kota Manado untuk menyelesaikan semua hutang-hutangnya. Namun Dirut PDAM Kota Manado pada saat itu mengatakan PDAM tidak punya hutang.” ungkapnya.
Selain itu menurut Iwan kasus ini diduga ada rekayasa, perjanjian ini dikatakan tidak syah, penyidik mendasarkan pada legal opini dari Kejati Sulawesi Utara tahun 2004. Masuknya WMD Belanda tersebut tanpa tender sehingga perjanjian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan menjadi tidak syah,”
Sementara dalam kesempatan yang sama Hendrik Aryanto, SH, MH mengatakan bahwa persoalan ini terlalu dibuat- buat. Persoalan ini diduga ada yang merekayasa.
“Tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, melainkan utang dari PDAM Manado ke pihak WMD Belanda. Perjanjian ini telah disaksikan oleh duta besar kedua negara artinya disini negara hadir. Mana mungkin investasi bodong,” tegasnya
Hendrik berharap kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan warning dan pengawasan serta penindakan kepada penegak-penegak hukum yang zalim karena motif tertentu kepada rakyat bisa dicegah dan diberhentikan,” harapnya.
Polhukam
Bantahan Berkekuatan Hukum Terkait Sengketa Gereja di Taman Grisenda Jakut
Jakarta, hariansentana.com – SEBELUMNYA diberitakan di beberapa media, Pdt. Dr, Wignyo selaku Gembala Sidang Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) melalui kuasa hukumnya menggugat Perdata ahli waris, Felly Heryadi juga sebagai Pengampu dari saudara kandungnya Fenny Heryadi dan Herry Heryadi. ketiganya anak dari Pdt, Freddy Heryadi.
Selain gugatan Perdata, pihak Pdt, Wignyo juga melaporkan tindak Pidana ke Polres Jakut.Dikutip dari website suara.com. Rabu 17 Juni 2026, Kuasa hukum Pdt. Wignyo, Jansius Syah Putra Sinaga, SH, menjelaskan bahwa sengketa tersebut melibatkan pihak jemaat Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) dengan FH selaku ahli waris almarhum Pdt. Freddy Heryadi beserta suaminya, JWF.
Menurut Jansius, jemaat telah menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah sejak 2010. Ia juga menyampaikan bahwa jemaat meyakini tanah dan bangunan tersebut telah dibeli pada tahun yang sama dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 miliar, di mana sebagian besar pembayaran disebut telah diselesaikan.Pihak kuasa hukum menyatakan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp120 juta yang, menurut mereka, tidak dilunasi atas permintaan almarhum Pdt. Freddy Heryadi untuk digunakan bagi kebutuhan pelayanan gereja. Namun, pihak ahli waris disebut tetap berpendapat bahwa tanah dan bangunan tersebut masih merupakan bagian dari aset warisan.
Jansius juga menyampaikan bahwa pada 3 Agustus 2025 terjadi peristiwa yang menurut pihaknya menyebabkan jemaat tidak lagi dapat menggunakan gedung gereja untuk beribadah. Ia mengklaim terdapat tindakan penguasaan terhadap bangunan gereja yang mengakibatkan akses jemaat ke lokasi menjadi terbatas serta aktivitas ibadah harus dipindahkan ke lokasi lain.
Atas peristiwa tersebut, pihak Pdt. Wignyo melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/1499/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Jansius mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan dugaan perintangan pelaksanaan ibadaPdt. Dr. Ir. WIGNYO TANTO, Μ.Μ., M.Th Gereja Beth-El Tabernakel Gereja Mula-Mula, yang beralamat di Taman Grisenda Blok E-2 No. 23 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
Bantahan Berkekuatan Hukum
Terhadap pernyataan kuasa hukum Pdt, Wignyo, bantahan datang dari kuasa hukum Tergugat ; Ulung Purnama, S.H, M.H, Awan Puryadi, S.H, Libet Astoyo, S.H,M.H. Dalam keterangan Persnya di bilangan Kelapa Gading, Jakut, mengatakan, bahwa Pdt, Wignyo baru bertugas sebagai Gembala Sidang di bangunan gereja itu Tahun 2020, sedangkan sejumlah uang yang diklaim sebagai cicilan pembayaran jual-beli tanah dan bangunan gereja dari rentang waktu Tahun 2010 – 2013.
Pada Tahun 2014. gereja itu berganti nama atau sinode jadi Rehobot /GSKI. hingga Tahun 2020. Sejak Juli 2014 hingga Tahun 2020 tidak ada pembayaran apapun. Pdt, Wignyo sendiri baru masuk, menjadi Gembala Sidang di gereja itu Tahun 2020 dan mengubah nama gereja menjadi Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM).
“Sehingga tidak dapat diklaim sebagai pembayaran, atau uang Pdt, Wignyo. Tanah dan bangunan gereja itu SHM dan PBB masih atas nama Pdt. Freddy Heryadi yang meninggal dunia pada Tahun 2020. Tidak ada bukti akta jual-beli. akta Notaris dan kwitansi pembayaran Pdt, Wignyo,” terang kuasa hukum ahli waris, anak-anak Pdt, Freddy Heryadi. Kamis (24/09/2025).
Itu sebabnya, lanjut kuasa hukum ahli waris, Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Utara (Jakut) dalam putusannya Nomor: 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, Kamis. 10 September 2026, MENOLAK gugatan Pdt, Wignyo.“Putusan PN.Jakut berkekuatan hukum tetap, otomatis membantah semua tuduhan Pdt, Wignyo terhadap ibu Felly Heryadi (ahli waris), dan mengugurkan semua laporan,” tegas kuasa hukum Felly.
Diungkapkan kuasa hukum ahli waris, laporan pidana Pdt, Wignyo di Polres Jakut stagnan (tidak jalan /diproses). mungkin karena itu, seperti dilansir dari suara.com, kuasa hukum Pdt, Wignyo membuat laporan ke Propam Polda, bahkan ke Komisi III DPR RI.
“Memang tidak ada bukti tindakan pidana seperti yang dituduhkan. Pun di bangunan gereja itu hingga saat ini ada ibadah, seperti yang diwasiatkan Alm. Pdt, Freddy. bahwa bangunan itu peruntukannya untuk ibadah, atau gereja dan klien kami tidak ada niat mengubah fungsi bangunan itu jadi tempat tinggal,” terang kuasa hukum ahli waris.

Awal Mula Timbul Sengketa
Menurut kuasa hukum ahli waris. persoalan atau sengketa yang bermuara adanya saling gugat-menggugat ahli waris dengan Pdt, Wignyo bermula dari permintaan ibu Fally, selaku pengurus dan ahli waris, kepada Pdt. Wignyo terkait laporan keuangan gereja namun tidak pernah diberikan dengan berbagai alasan hingga terjadi pemecatan terhadap Felly selaku pengurus gereja oleh Pdt. Wignyo.
Hal serupa juga dialami Pdt. Jan Wisnu Frodiyanto selaku Wakil Gembala Sidang yang juga suami Felly. tidak boleh mengetahui laporan keuangan dan dipecat oleh Pdt. Wignyo.
“Pdt, Wignyo beralasan bahwa laporan keuangan tidak perlu ada dan menjadi tanggungjawab dan kuasa Gembala Sidang (Pdt, Wignyo). Diduga pemecatan mereka juga bertujuan untuk melepas tanah dan bangunan,” beber Ulung Purnama, kuasa hukum Felly dan keluarga.
Lanjut Ulung, dugaan itu diperkuat dengan adanya perkataan Pdt, Wignyo kepada Felly untuk mengibahkan tanah dan bangunan seperti wasiat Pdt, Freddy yang peruntukannya hanya boleh untuk tempat ibadah atau gereja.
Menurut Ulung. pihaknya juga telah melakukan gugatan dan laporan kepada Pdt. Wignyo. “Artinya, Pdt. Wignyo duluan yang melakukan gugatan dan laporan, baru bu Felly,” tandasnya.
Polhukam
PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Siap Grand Launching 1 Oktober 2026
Jakarta, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memperkuat transformasi digital. Setelah meluncurkan podcast PWI Channel, kini PWI mempersiapkan konsolidasi 38 portal PWI Daerah yang akan di-grand launching serentak pada 1 Oktober 2026 bertepatan Hari Kesaktian Pancasila.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat di Kantor PWI Pusat, lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekjen Marthen Selamet Susanto, Ketua Bidang Multimedia dan IT Hilman Hidayat, Ketua Bidang Penyiaran Auri Jaya, serta pengurus PWI Daerah yang bergabung via Zoom.
Dalam rapat dibahas kesiapan jaringan website, aktivasi portal di seluruh daerah, pengelolaan konten, hingga sinergi pemberitaan antara Pusat dan Daerah menjelang peluncuran.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan 38 portal daerah sudah siap dan memasuki tahap akhir.
“Ibaratnya saat ini mobil sudah keluar dari showroom, tinggal dipanaskan mesinnya dan kita siap berlari pada 1 Oktober 2026,” kata Munir.
Menurutnya, 38 portal tersebut akan menjadi rumah bersama PWI se-Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Melalui jaringan ini, informasi kegiatan organisasi, peningkatan kompetensi wartawan, hingga isu-isu daerah dapat terhubung dalam satu ekosistem digital.
Menjelang grand launching, PWI Daerah diminta segera aktif, menunjuk PIC pengelola portal, dan membangun ritme produksi dengan mengisi berita setiap hari. Jangan menunggu 1 Oktober, semua mesin harus sudah hidup.
Munir menegaskan transformasi digital PWI tidak hanya soal website, tapi juga soal kualitas konten dan profesionalisme wartawan. Portal daerah dan PWI Channel harus saling terhubung untuk memperluas distribusi informasi berkualitas.
Sebelumnya PWI Channel telah diluncurkan dengan menghadirkan Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo sebagai narasumber perdana……Ron
Polhukam
Operandi Oknum BPN “Rampok” Tanah Rakyat di BKT Ujung Menteng
Jakarta, hariansentana..com – KASUS Pejabat Badan Pertanahan Nasional (NPN) yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor, adalah salahsatu contoh operandi tindakan koruptif pejabat BPN soal penguasaan tanah.
Di Kecamatan Kota Baru, Jambi, BPN memblokir 5.506 Sertifikat mencakup luas sekitar 300 hektare tanah milik warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan menepati tanah tersebut. Pemblokiran dilakukan oleh BPN Kota Jambi atas permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) karena wilayah tersebut diklaim sebagai aset Pertamina.
Muncul dugaan kasus di Jambi adalah akal-akalan oknum BPN, ketika tanah dapat dikuasai, peruntukannya diberikan kepada perusahaan atau pengusaha.Alasan klaim tanah milik pertamina oleh BPN juga terjadi di tanah milik warga Jl. Inspeksi BKT, Ujung Menteng, Jakarta Timur (Jaktim). Namun setelah ditelusuri, tidak ditemukan bukti datanya, bahkan instansi terkait membuat pernyataan tidak memiliki tanah di areal tersrbut. artinya, itu hanya akal-akalan oknum BPN.
Sudah menjadi rahasia umum, operandi oknum BPN dalam mencari uang haram dengan merampok tanah rakyat atau tanah negara kerjasama dengan mafia tanah. Kadang mafia tanah yang mengajak join oknum BPN, kadang pula oknum BPN yang mengajak “main” mafia tanah. BPN cari orang untuk klaim atau menggugat tanah milik warga, yang sudah barangtentu ada uang besar yang bakal diraup oknum pejabat BPN jika sukses.
Seperti kasus tanah di BKT Ujung Menteng, Jaktim.Pada kasus tanah di Ujung Menteng, Jaktim, Pejabat BPN setingkat Dirjen dan Irjend turut campur tangan. Kasus yang sudah berjalan puluhan tahun tersrbut oleh Kepala BPN Jaktim dikatakan, persoalannya ditangani kantor pusat, dirinya tak bisa berbuat apa-apa termasuk mengganti sertifikat tanah tersebut yang tadinya masuk wilayah Bekasi menjadi wilayah DKI Jakarta karena ada perluasan wilayah administratif negara.
Operandi BPN di Ujung Menteng
Operandi mafia tanah – BPN dalam upaya menguasai tanah leluhur terjadi di Ujung Menteng, Jakarta Timur (Jaktim). Demi melancarkan operandinya, seorang pejabat BPN merubah PLOTTING Tanah. SK resmi dikeluarkan BPN Pusat memerintahkan BPN Jaktim merubah plotting tanah milik Hj. Halifah dan Hj. menjadi milik Raj Kumar Sigh. bahkan luas tanahnya ditambah.
Diketahui, tanah bersertifikat milik Hj. Halifah dan Hj. Dalilah di Jl. Inspeksi BKT, Ujung Menteng adalah warisan turun-temurun ulama, tokoh adat Betawi bernama Raden H. Mansur. Awalnya, tanah seluas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi.Pada, 1 Desember 1975, terjadi pemekaran wilayah DKI Jakarta dimana sebagian wilayah Kelurahan Medan Satria Bekasi masuk wilayah DKI Jakarta.
Tanah milik H. Mansyur masuk ke wilayah DKI Jakarta, berubah alamat menjadi Jl. Inspeksi BKT, Kelurahan Ujung Menteng, Jaktim.Akibat perubahan wilayah tersebut, sudah barangtentu Sertifikat tanah itu harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria, Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim.
Pada Tahun 1989, Ahli waris H Mansyur berupaya mengurus perubahan sertifikat SHM tanah mereka namun hingga kini (37 Tahun) tak berhasil, bukti pembayaran pajak pun tidak berarti. Padahal, menurut Pemkab Bekasi, berkas tanah tersebut sudah diserahkan ke BPN Jaktim. uniknya, Warkah tanah yang merupakan arsip negara beredar di luar, sehingga untuk mendapatkannya sebagai bukti, ahli waris H.Mansyur harus menebusnya dengan uang.
Awal Masalah Tanah Ujung Menteng
Pada November 2003, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT). Untuk pembangunan BKT, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembebasan tanah, termasuk sebagian (1 hektare) tanah milik H.Mansyur, yang sudah dikuasai 54 Tahun, bersertifikat asli dan tidak ada yang mengganggu atau klaim. Namun saat ada pembebasan lahan proyek BKT, sedikitnya ada 6 orang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut, termasuk (terakhir) Raj Kumar Sigh. Karena bersengketa, uang pembebasan lahan tanah tersebut, sebesar Rp. 9.8 Miliar dititikan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Jaktim hingga kini.
Tak sanggup mengurus dan menghadapi oknum yang menghambat sertifikasi tanah tersebut, pada Tahun 2012. ahli waris H.Mansyur mendatangi Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi meminta pertolongan. Namun hingga kini (14 Tahun) sengketa tanah tersebut belum juga selesai.Gugatan orang per orang yang mengklaim pemilik tanah tersebut tumbang di Pengadilan hingga tingkat MA.
Keenam orang yang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut bukan hanya tumbang di pengadilan tetapi juga kini tumbang terkubur di dalam tanah, pun 5 orang pengacara masing-masing mereka, mungkin kena karma dosa.
Tak berhenti dengan klaim keenam orang tersebut, muncul lagi orang yang mengklaim tanah itu, yakni; Raj Kumar Sigh, seorang warga India yang hingga saat ini belum dapat dibuktikan sudah dinaturalisasi sebagai WNI.
Raj Kumar menggugat ke Pengadilan dan kalah. banding hingga MA pun kalah. Uniknya, meski kalah di MA dan sudah putusan inkrah, perubahan sertifikat tanah dari Bekasi menjadi Ujung Menteng, Jaktim tidak juga diproses oleh BPN. malahan lucunya, BPN terbitkan sertifikat atas nama Raj Kumar Sigh dengan menghilangkan tanah milik ahli waris H.Mansyur, bahkan luas tanahnya ditambah.
Raj Kumar Sigh meninggal dunia Tahun 2020. Namun, Ketiga anaknya. beserta seorang perempuan, bernama Liliana (keturunan Tionghoa) mengaku isteri Raj Kumar Sigh melakukan gugatan kembali, diawali somasi atas tanah tersebut. Uniknya, dari hasil penelusuran, Liliana, menikah dengan Raj Kumar Tahun 1998, namun anaknya lahir Tahun 1993. Pun rekam jejak Liliyana diketahui berperkara tanah di beberapa daerah.
Sertifikat SHM dan dokumen lainnya yang dipakai penggugat anak Kumar Sigh dapat dibuktikan palsu. Dugaan itu berujung laporan ke Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METTO JAYA, 25 Maret 2025, dengan tersangka; 3 anak dan isteri Kumar Sigh serta 7 pejabat BPN.
Petinggi BPN Pusat Ubah Plotting TanahHasil investigasi, diperoleh informasi, tanah yang diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu, yang letaknya berbeda-beda yakni; SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang awalnya merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.
Kejanggalan terlihat, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng, sementara tanah SHM milik ahli waris H.Mansyur yang dikuasakan ke Dr, John Palinggi yang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim.Cara perolehan tanah SHM No.53 Raj Kumar pun ditemukan kejanggalan. Pasalnya, Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara, Balai Lelang Kelas I/II Jakarta tetapi sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.
Kejanggalan lainnya, SHM No.53, penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng, Jaktim awalnya adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak. hal ini menyimpulkan terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan/dibantu Drs, Tugiman (Kepala Kantor Pertanahan Jaktim), yang dengan 6 orang rekanya yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Milik Raj Kumar Sigh, Sertifikat tanah ada pisik tidak ada. SHM yang dia (Raj Kumar) beralamat di Rt.13, Rw.04 yang setelah dicek ke lokasi tidak ada atau milik orang lain, sedangkan tanah milik H.Mansyur yang dia klaim beralamat di Rt.05, Rw.05,” terang John Palinggi saat ditemui, kemarin.
Diketahui, SHM 53 yang diakui Raj Kumar dari balai lelang dijaminkan di Bank Jasa Arta Bandung, tahun 1996 bank Jasa Arta Bandung dibeli BRI syah’riah selanjutnya BRI Syah’riah bergabung menjadi bank Sya’riah Indonesia tbk. Dalam SHM 53 tercantum ditebus dan SHMnya diroya Tahun 2019, jadi selama 23 tahun SHM dijaminkan. Pun Sertifikat haruslah asli saat berperkara di Pengadilan Negeri.
Dari hasil penelusuran diketahui, BSI TBK ( BRI Syah’riah, Bank Jasa Arta ) melalui surat resminya menyatakan : “TIDAK ADA JAMINAN BANK SHM 53 ATAS NAMA RAJ KUMAR SINGH”, Hal Ini dapat diduga Raj Kumar melakukan pemalsuan dokumen Bank yang dapat dikenakan Pidana UU Bank.
“Ini ada apa? 14 Tahun ganti sertifikat digantung BPN Jaktim. saya menduga ada mafia tanah ‘bermain’ bekerjasama dengan oknum pejabat. sekedar info, setelah saya lakukan investigasi, ternyata Liliana Setiawan (isteri Alm. Raj Kumar) ini banyak berperkara di beberapa pengadilan untuk kasus sengketa tanah, patut diduga beliau ini ‘pemain’ /mafia tanah,” beber John, eks pengajar ahli Lemhanas ini.
John Palinggi mengungkapkan, kekecewaannya atas penggantian sertifikat tanah dari domisili Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim sudah 14 tahun tak kunjung jadi. ia berharap pejabat negara berwenang dapat bekerja dengan tulus, jujur dan menegakan kebenaran atas persoalan yang dialaminya.
“Bukti-bukti sudah ada dan kuat, pihak-pihak yang mengklaim, menggugat tanah sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan, bahkan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro,” beber John.

Tak berhenti di situ, kini Plotting tanah diubah BPN. Pada Juli 2026, atas perintah Irjend BPN Pusat melalui SK yang ditandatangani Dalu Agung Darmawan (sekarang Sekjend ATR/BPN), memerintahkan menghilangan plotting tanah atas nama ahli waris H.Mansyur, diganti dengan nama (Alm.) Raj Kumar Sigh.
Pada tanggal 7 Mei 2024 plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi masih tercantum dalam Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID, penghilangan data plotting dimulai sejak tanggal 16 Mei 2026 melalui Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID dan pada tanggal 27 Juni 2026 plotting Aplikasi SHM No. 199/Medan Satria Bekasi sudah dihilangkan .
Kemudian, pada tanggal 11 November 2025 Aplikasi SENTUH TANAHKU plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi dilokasi baru RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur masih tercantum. Namun, Pada tanggal 17 Juli 2026 plotting SHM No. 199 ternyata sudah dihilangkan dan hanya tercantum plotting SHM No. 53/Ujung Menteng seluas 15.438 M² dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU. 2 hari kemudian, 19 Juli 2026 plotting SHM No. 199 dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU sudah dihilangkan dan diganti plotting SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh yang ukurannya diperluas dari 15.438 M² menjadi 30.285 M².
Kesaksian Tokoh Masyarakat
Adalah Ketua Rw.04, Ketua Rw.05 dan Ketua Rt.05/05, Ujung Menteng, Jaktim untuk bersaksi untuk dimintai keterangan.Pada pertemuan dengan Ketua RT.05, Royani, dinyatakan dirinya tidak pernah dengar nama Raj Kumar Sigh memiliki sebidang tanah di wilayahnya.
“Saya asli orang sini, sudah 20 tahun jadi Ketua RT sejak tahun 2000. Tidak ada nama Raj Kumar punya tanah di sini, kalau ada pasti saya tahu karena pasti tanahnya dipatok, kasih plang bahwa tanah itu miliknya, yang saya tahu Tanah ini milik Hj.Halipah /Hj. Dalilah binti Mansyur,” ujar Royani, Putra asli Betawi ini.
Senada, Ketua RW.05, Sarwono menegaskan bahwa benar tidak ada tanah milik Raj Kumar di wilayahnya.“Yang saya tahu milik Hj.Dalilah warisan orangtuanya H.Mansyur,” terang Sarwono.
Sementara Ketua RW.04, Ali Istnaini mengaku bahwa dirinya pernah didatangi pihak BAPEDA guna menanyakan dan memastikan bidang tanah atas nama Raj Kumar Sigh di wilayahnya.
“Dari peta satelit tidak ditemukan tanah yang dimaksud atas namar Kumar Sigh, yang ada atas milik orang lain,” terang Ali saat ditemui, Senin (16/09/2026).
Penegasan datang dari Anak-anak Hj.Delilah, cucu H.Mansyur. bpk.Ahmad Rizallulah dan Ibu Rosidah. Ditemani adiknya, mereka menegaskan bahwa tanah tersebut warisan kakek mereka.
“Warisan kakek kami H.Mansyur. sudah 53 tahun, dulunya Rawa-rawa. kami juga bingung ada banyak orang ngaku-ngaku pemilik tanah itu termasuk Raj Kumar. boleh tanya warga sini kenal kami semua tetapi tidak kenal, dengar nama-nama orang yang ngaku-ngaku memiliki tanah itu, termasuk Raj Kumar Sigh,” terang ibu Hj.Rosidah saat ditemui, Selasa (17/09/2026).
“Fakta jelas, bukti-bukti komplit, banyak yang ngaku-ngaku kalah di pengadilan termasuk (Alm.) Raj Kumar, sekarang anaknya Raj Kumar gugat lagi pun kalah, kok masih kurang cukup apa?,” ketus Rosidah.Rosidah dan ahli waris lainnya semakin geram kala tahu plotting tanah mereka dihilangkan, bahkan diganti oleh pejabat BPN atas nama (Alm) Raj Kumar.
-
Ibukota4 days agoWakil Ketua DPRD DKI Minta RTH/RPTRA Kalijodo Diawasi: Jangan Sampai Balik ke Wajah Lama
-
Nasional2 days agoAlgodam di antara Puluhan Ribu Santri dan Alumni di Peringatan 1 Abad Pondok Modern Gontor
-
Daerah6 days agoKomjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau
-
Polhukam5 days agoApa Pasal, LBH Maranatha Mundur Dari Kuasa Hukum Mercy Sihombing

