Connect with us

Polhukam

Wagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP. Putri menilai, laporan yang dilayangkan terhadap dirinya mengandung unsur fitnah dan diduga bermaksud menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
 
Putri merupakan calon pengganti anggota legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Dalam perolehan suara, ia meraih 53.700 suara, berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Rusdi dan Eva lolos ke Senayan, lantaran Partai Nasdem beroleh dua kursi. Posisi tersebut menempatkan Putri sebagai calon kuat untuk menggantikan Rusdi Masse yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.
 
Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. ”Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Astahsasta kepada wartawan di Jakarta, usai mendampingi kliennya membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
 
Artahsasta menyebut, Fatmawati Rusdi – yang tak lain istri dari Rusdi Masse Mappassesu – melaporkan Putri Dakka lewat seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor sebesar Rp 1,730 miliar.
 
Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
 
Penetapan tersangka tersebut memicu polemik dan  publik Makasar dibuat geger. Penetapan tersangka Putri Dakka viral di platform media sosial. “Terjadi gelombang black campaign, penyebaran fitnah yang massif oleh buzzer yang sengaja dioraginisir. Diduga untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, demi mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan di Sulsel agar tetap dikuasai oleh patron tertentu” ujarnya.

Namun, kendati dikeroyok buzzer beramai-ramai, Putri Dakka, perempuan asal Palopo — terinspirasi ewako kepahlawan Opu Daeng Risaju —  terus melawan. Putri kemudian melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan Resti sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/ Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026. Resti dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.
 
Selain itu, Putri juga melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terkait penyiaran rilis yang menyebut Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus umrah subsidi. Padahal faktanya Putri Dakka tidak pernah menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Biro Paminal Divisi Propam Polri kini tengah berada di Makasar melakukan pemeriksaan atas pengaduan Putri Dakka.
 
Tidak Mengetahui Proses Penyelidikan
 
Putri menyatakan tidak mengetahui adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya maupun proses penetapan tersangka. Ia mengaku baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 setelah mendapat informasi dari seorang penyidik di Polda Sulawesi Selatan.
 
Menurut Putri, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, ia tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditelusuri, surat panggilan diketahui dikirimkan ke alamat lama di Jalan Opu Tosapaile, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 karena Putri telah pindah ke Jakarta.
 
Putri juga menyebut penyidik bernama Briptu Cakra Buana Jufri memiliki nomor teleponnya dan sempat berkomunikasi terakhir pada 8 Oktober 2025, namun tidak pernah menyampaikan adanya panggilan pemeriksaan.
 
Merasa dirugikan, Putri mendatangi Polda Sulawesi Selatan dua pekan lalu untuk meminta pemeriksaan dengan membawa bukti transaksi pengembalian modal dan pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi. Kuasa hukum Putri menilai penyidik telah mengabaikan asas due process of law karena tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
 
Penyidikan Dihentikan
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Disebutkan bahwa Fatmawati Rusdi telah menerima pengembalian seluruh modal sebesar Rp 1,730 miliar dan pembagian keuntungan kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow sebesar Rp 2,202 miliar, jumlah yang disebut lebih besar dari kewajiban yang seharusnya diterima.
 
Berdasarkan temuan tersebut, laporan terhadap Putri dinilai tidak memiliki unsur pidana dan dapat dikategorikan sebagai pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 KUHP.
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kemudian menghentikan penyidikan atas laporan tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebgaimana  Surat Perintah Peghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K, M.H. “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap terhadap diri saya. Inilah bagian dari bentuk  pengejawantahan yang sesungguhnya dari reformasi Polri” ujar Putri.
 
Bermula dari Kerja Sama Bisnis
 
Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Putri Dakka dan Fatmawati Rusdi dalam penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022 dan berlanjut pada 2023 hingga 2024. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 20 dan Akta Nomor 21 yang diterbitkan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.
 
Dalam perjanjian, Fatmawati bertindak sebagai investor dengan menanamkan modal Rp 1,730 miliar dan berhak memperoleh pembagian keuntungan sebesar 60 persen atau Rp 314,7 juta untuk setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik Lavish Glow yang dikelola pihak Putri.
 
Pembagian keuntungan sebesar Rp 2,202 miliar, telah ditransfer Putri              ke rekening atas nama Ayon Safruddin di Bank BCA dengan nomor rekening 41407692XX sesuai instruksi Fatmawati melalui pesan WhatsApp. Pengembalian modal kerja sama dalam Akta Nomor 20 juga disebut telah ditransfer ke rekening atas nama Fatah Gunawan di Bank Mandiri dengan nomor rekening 12500149022XX. Sementara pengembalian modal Akta Nomor 21 sebesar Rp 1,730 miliar disebut dibayarkan langsung kepada Fatmawati menggunakan cek tunai BCA atas nama perusahaan milik Putri.
 
Dalam terminologi tindak pidana pencucian uang, peran orang seperti Ayon Safruddin dan Fatah Gunawan disebut sebagai gatekeeper yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Kedua nama tersebut juga disebut muncul dalam bukti transaksi terkait dugaan penyalahgunaan penjualan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulawesi Selatan yang tengah diselidiki Dittipiter Bareskrim Polri, yang merugian negara hingga Rp. 4 triliun.
 
Penyalahgunaan penjualan solar subsidi yang dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), diduga melibatkan seorang penyelenggara negara dan 12 orang gatekeeper, antara lain Ayon Safruddin, Ryan Kurniawan, Astati Amrullah, Hasnina, Fatah Gunawan, Moh Ibnu, Reski Rahmadani, dan lainnya. Total nilai transaksi mencapai Rp 60,4 miliar.
 
Tercatat ada setoran tunai sebesar   Rp 10,793 miliar ke rekening seorang penyelenggara negara, dalam rentang 2021 hingga 2024. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memeriksa rekening 12 gatekeeper yang diduga digunakan menampung dana hasil kejahatan. Termasuk kemungkinan bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat masuk mengusut.
 
Kalangan pemerhati hukum menilai kasus ini bakal menarik perhatian masyarakat. Kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso yang didirikan oleh advokat   Sugeng Teguh Santoso, SH, yang berdasarkan penelusuran media diketahui adalah Ketua PSI Kota Bogor satu partai dengan Rusdi Masse. (*)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi

Published

on

By

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA , SENTANA – Tulisan Sindunata dalam buku: “Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi” yang berisi kumpulan esai, membahas demokrasi di Indonesia pasca 1998 dengan ditandai tumbangnya Orde Baru. Apa yang disampaikan Sindunata dalam buku tersebut sampai sekarang masih relevan dirasakan betapa sakit dan mahalnya melahirkan demokrasi di negeri Ini. Melahirkan demokrasi dibutukan adanya kecerdasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi bukan model yang baik, namun menjadi terbaik diantara model lainnya. Kebudayaan demokrasi adalah kebudayaan konflik.

Demokrasi dibangun melalui civil society atau masyarakat sipil, yaitu adanaya kelompok kelompok non pemerintah yang cukup kuat dan kritis, sebagai penyeimbang pemegang kekuatan dan kekuasaan Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif.

Di dalam masyarakat yang majemuk dan tingkat kecerdasannya masih rendah maka akan mudah disetir, diprovokasi, diadu domba bahkan dihancurkan dari dalam. Aman damai tenteram bukan kebanggaan dimana tindakan anarkispun dapat menjadi pilihan dalam menyelesaikan konflik. Para elit yang digambarkan sebagai kaum sofis seolah menjadi pawang yang lihai untuk memenuhi hasrat kuasanya memberdayakan primodialisme menunggangi massa (yang dianalogikan sebagai binatang buas dan kuat) untuk mensukseskan kepentingannya. Menabur issue melabel ujaran kebencian, memanfaatkan media, itu semua menjadi tanda post truth. Fakta yang ada diolah dan dibumbui dengan berbagai design jahatnya yang dikemas sedemikian rupa, kebenaran dikalahkan dengan pembenaran. Muncul berita berita hoax yang memberdayakan dunia mayantara.

Di era post truth hoax menjadi senjata pembodohan publik. Penjahat memang jumlahnya kecil, namun dominan bahkan dapat mendominasi karena militansi dan kelicikannya. Hukum sebagai simbol peradaban akan diinjak injaknya dilecehkannya bahkan kemanusiaan diabaikannya. Membuat berbagai pembenaran untk mencari solidaritas dan legitimasi. Mengatasnamakan suku bangsa, agama, bahkan surga dan Tuhan pun bisa dilakukan. Massa dijadikan pijakan seakan diinjak kepala dan harkat martabatnya demi kuasa.

Dunia nalar dianggap sebagai penghambat diganti dengan berbagai anarkisme. Pokok e yang menunjukkan pekok e inipun akan terus digulirkan dan seolah yang berteriak keras itulah yang benar. “Asu gedhe menang kerah e”. Pembenaran akan terus diviralkan, sehingga membingungkan mana kebenaran mana kebohongan. Perusakan nilai nilai humanisme kebangsaan dicabik cabik tidak lagi diperlukan. Teriakan perang serbu hancurkan bunuh gantung penggal menjadi ujaran kebanggaan. Tanpa rasa bersalah tiada malu lagi dan memupuk rasa kebencian dan mengorbankan harga diri bangsa. Merasa paling dari yang paling benar sampai yang paling terzolimi, isu isunya akan di gaungan untuk mencari perhatian dan dukungan.

Tatkala atas nama Tuhan sudah dijadikan pembenaran, maka semua yang berbeda berseberangan akan dianggap kafir. Dianggap pendosa, dilabel layak diperangi, tidak mampu lagi melihat kemanusiaan, keterturan sosial maupun peradaban. Yang ada qhanyalah salah benar hitam putih, suci dosa, surga neraka. Seolah-olah perjuangannya demi surga walaupun sarat rekayasa jahat. Semua dilaknat tiada lagi aturan apa saja yang berneda dengan kelompok mereka, cara apapun dihalalkan. Kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban akan dijadikan Tegal Kurusetra, perang besar Bharata Yudha.

Perang Bharata Yudha menjadi analogi pembenaran melawan kebenaran. Walaupun perang tetap menggunakan siasat dan kelicikan dan tetap menghasilkan duka bagi yang kalah maupun yang menang. Siapa menjadi korban dan dikorbankan? tentu saja rakyat kecil, orang orang kebanyakan. Gajah dengan Gajah mau berkelahikah ataupun bercinta tetap saja rumput yang terinjak-injak. Rakyat di dalam tulisan Setyo Wibowo yang menjabarkan tulisan Platon memggambarkan rakyat sebagai binatang yg besar dan buas. Yang hanya mengikuti naluri dan hasrat kebinatangannya mencari makan, minum, sex menghindari penyakit. Marah bahkan tidak mau mengalah atau ingin menangnya sendiri. Para kaum sofis tahu itu semua, mereka merasa memjadi pawang yang tahu apa yang mesti dilakukannya. Para kaum sofis tahu kapan melunak memberi umpan agar binatang tadi tidak marah, kapan harus menekan, mengancam, bahkan memgadu domba. Apa yang dilakukan tanpa rasa bersalah tanpa malu walaupun menelanjangi dirinya. Mengorbankan rakyat menjadi kebanggaanya tameng primordial dikedepankan bahkan menjadi topeng bopeng keserakahan dan kemunafikkannya.

Lagi-lagi rakyat yang dikorbankan, social costnya pun sangat mahal dan recovery-nya tidaklah cepat. Betapa sakit dan mahalnya melahirkan demokrasi. Mewaraskan, tidak semudah teriakkan: siap grak, cerdas grak. Proses panjang membangun demokrasi sebagai upaya mewaraskan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara memang mahal, apa saja bisa dijadikan tumbal. Contoh: “apa yg terjadi di Suriah” ini menjadi analogi betapa kemanusiaan peradaban dihancurkan anak bangsa saling bertikai akibat kalahnya dunia nalar dengan anarkisme. Bung karno pernah mengatakan: musuh kami penjajah namun pasca kemerdekaan musuhmu adalah bangsamu sendiri. Kebodohan, keterbelakangan, korupsi, arogansi, ketamakan, amarah para pemegang kuasa menunjukkan suatu pameran ketololan, perusakan peradaban, mematikan produktifitas sesama anak bangsa menjadi tontonan yang menjijikan, memuakan namun malah dibanggakan.

Para kaum sofis yang licik penuh trik dan intrik akan terus menghembuskan issue ketidakpuasannya dengan berbagai isu: kecurangan, tidak transparan, korupsi dsb.

Era post truth bisa dianalogikan “Tegal Kurusetra” bagi kaum sofis yang jahat, sebagai strategi pemuasan dan pemenuhan napsu politiknya untuk menghajar lawan-lawannya walau tanpa kewarasan.

Akal dimatikan diganti okol. Konflik diciptakan, di design sedemikian rupa melalui berita berita hoak yang memanfaatkan kebohongan yang diaduk-aduk sedemikian rupa dan terus di viralkan hingga menyentuh ranah emosi agar muncul persepsi asumsi pribadi agar pembenaran diakui sebagai keberan. Semua asal telan mentah-mentah tidak lagi peduli dampak apa yang bisa ditimbulkan. Telmi atau telat mikir itu pasti dilakukan sadar setelah remuk. Gelo iku tibo mburi.

Waras dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejatinya merupakan bingkai demokrasi. Tahu apa yang harus dilakukan apa yang tidak boleh dilakukan, mengetahui dampak maupun sanksinya. Maka kecerdasan bagi kemanusiaan, keteraturan sosial, maupun peradaban merupakan prinsip dasar demokrasi yang setidaknnya diimplementasikan dalam:

  1. Supremasi hukum.
    Hukum mampu dijadikan simbol peradaban sebagai panglima atau sandaran penyelesaian konflik secara beradab,
  2. Transparansi dan akuntabilitas
    Apapun yang dilakukan terutama di ranah pelayanan publik, mampu menunjukan standar pelayanan yang prima dan terukur. Selain itu juga, dapat dipertanggungjawabkan secara: moral, hukum, administrasi, fungsional maupun kemanfaatan bagi masyarakat,
  3. Keadilan sosial
    Semua warga memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai upaya mewujudkan kemakmuran. Hal tersebut dapat diwujudkan dalam bela negara bagi tegak berdirinya aman tenteram damainya bangsa ini,
  4. Tumbuh berkembangnya civil society yang bergerak penuh kesadaran dan moralitas untk membangun sebuah peradaban melalui upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,
  5. Upaya upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat yaitu terwujud dan terpeliharanya keamanan dan rasa aman. Sehingga dapat memberikan jaminan dan legitimasi warga masyarakat yang produktif, sehingga terus dapat bertahan hidup, tumbuh dan berkembang,
  6. Pemimpin dan kepemimpinan daerah maupun nasional dihasilkan dalam sistem pemilu yang jujur adil dan dipercaya. Di mana para kader pimpinan dari partai politik memiliki standar nilai kebangsaannya,
  7. Adanya pembatasan kewenangan
    Di dalam demokrasi tidak ada kekuasaan yang absolut. Semua ada batasnya ada yang mengontrol. Civil disobidience vs civil disorder

Perjuangan demokrasi menggunakan pembangunan peradaban dengan civil disobidience seperti yang dilakukan Gandhi, Martin Luther King Junior, Samin slSurasentiko melalui pembangkangan sipil. Ajarannya seperti “ahimsa” yang melawan tanpa anarkisme.

Civildisorder atau anarkisme ini domplengan yang mengatasnamakan demokrasi dengan cara anarkisme. Di sinilah kaum sofis melakukan trik licik untuk menggerus rasa kebangsaan rasa kemanusiaan untuk saling beradu diantara sesama anak bangsa.

Mencerdaskan kehidupan berbangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memang menyakitkan seakan berjuang untuk sembuh dari kegilaan. Hal itu tentu membutuhkan nyali waras, berani berkorban untuk waras menjadi pembelajar yang terus berjuang untuk waras dan rela keluar dari zona mapan yang nyaman. Selain itu juga, membangun peradaban melalui edukasi untuk adanya kesadaran tanggung jawab dan disiplin sebagai anak bangsa yang berkarakter (memiliki integritas, komitmen, kompetensi dan keunggulan).

Membangun sistem dan inftastuktur yang berbasis elektronik yang online atau saling terhubung satu sama lainnya dalam model e government, e banking dan e policing. Dengan tujuan penegakkan hukum mampu tebang habis tidak lagi tebang pilih, terutama bagi para kaum provokatif atau kaum sofis yang jahat, licik dengan trik kejam dan biadabnya.

Betapa sakit dan mahalnya membangun demokrasi dalam masyarakat yang majemuk dan sarat potensi untuk mengaduk-aduk primordial untuk dijadikan tunggangannya.

Indonesia sebagai negara majemuk yang berbhineka dan beragam seni budaya dan potensi, serta konflik sosialnya. Dari konflik personal sampai konflik sosial yang berbasis sara atau primordial ada. Berlapis lapis bertingkat tingkat labeling hingga kebencian sesama anak bangsa bisa dilakukan. Pelakunyapun beragam dari bandar, preman, politikus dsb, dapat menjadi aktor intelektual, menghembus hembuskan simbol-simbol sara hingga pelaksana lapangan untuk menunggangi massa yang tidak tahu apa-apa . Di situ diaduk dalam berbagai issue dari issue pandemi politik kebijakan hingga pelengseran Presiden dapat dihembus hembuskan. Dan ajaibnya para dalang tenang saja melenggang lain waktu othak athik gathuk cari issue untuk mengulangi. Dalang memang di sana menang di sini menang dia pula yang bayaran. Yang remuk tetap wayangnya. Wayang sampai ajur tetap jadi korban yang diadu domba dan dibodoh bodohi dengan janji dari yang nyata sampai yang surga. Wayang refleksi rakyatnya. Terserah dalang mau apa saja. Kartunis pramono pernah menggambar kartun yang diutamakan dan dimenangkan Rahwana bukan Rama. Ada juga kisah Cakil dan Arjuna dalam cerita Bambangan, yg dimenangkan si Cakil. Begitu dalangnya menoleh ternyata wajahnya seperti Cakil.

Konteks kehidupan sosial banyak refleksi dalam kata gambar dan perilaku dalam berbagai media maupun langsung. Saya meminjam kata pelukis S sudjojono “jiwa ketok” bahwa dari cipta karsa dan karya akan ada refleksi jiwanya. Konflik diakibatkan adanya perebutan sumber daya atau pendistribusian sumber daya. Atau harga diri. Primordial dijadikan tunggangan dan alat mencari legitimasi dan solidaritas. Karena di situ acapkali tidak rasional dan menonjolkan spiritual dan emosional. Kekuatan massa dan legitimasi berbasis primordial akan memudahkan membakar aksi massa untuk anarkis.
Manusia sebagai mahkluk sosial yang hidup dalam kawanan atau kelompok dari keluarga komunitas masyarakat bangsa dan negara. Secara sosial memang ada kesepakatan dan ada yang memimpin. Ada cara memanage dan menata keteraturan sosial. Ada rekayasa sosial, ada stratifikasi sosial bahkan patologi sosial.

Dari kehidupan sosial tersebut, manusia akan berupaya bertahan hidup dan tumbuh berkembang. Tatkala proses hidup dalam kebersamaan ada issue yang dapat dijadikan untuk menekan dan mendominasi sumber daya maka akan dilakukan walaupun hrs ada power dan authority hingga power sharing. Jalan ke tiga untuk win win solution menjadi pilihan dan kesepakatan. Kesepakatan yang tidak disepakati akan menjadi issue konflik. Atau keadilan yang dianggap kebagian secara maksimal tidak terpenuhi inipun akan menjadi konflik. Lagi-lagi kaum yang mapan dan nyaman yang telah bercokol mendomunasi dan mengangkangi berbagai sumber daya akan merasa bagai raksasa dan naga. Siapa saja yang mengusik dimatikan hidup dan kehidupannya. Belum lagi cara memanage dalam institusi atau birokrasi yang patrimonial atau otoriter maka cara-cara tekan menekan basah kering akan subur. Di situ pelayanan publik menjadi ajang tekan menekan adu kuat. Memang lagi lagi rakyat yang dikorbankan.

Kehidupan sosial dalam konteks kehidupan sosial ada capital ada agen dan struktural ada stratifikasi sosial ada kesepakatan sebagai jalan ke tiga dsb. Para pakar dan pemikir tentang humaniora dan sosial bahkan kajian kebudayaan sudah menuliskan dalam teori teorinya. Namun sejatinya bagi para penyelenggara negara dalam menggerakkan birokrasi dan menjalankan amanat konstitusi untuk: menjaga keutuhan bangsa dan negara, mensejahterakan rakyatnya, mencerdaskan kehidupan bangsa bahkan ikut menjaga perdamaian dunia dijadikan standar keberhasilannya atau penilaiannya. Sistem algoritma dan index yang ada belum mampu menunjukkan prediksi antisipasi dan solusinya.

Dalam kehidupan sosial hukum rimba akan terus berlaku (“asu gedhe menang kerahe, anjing besar akan selalu menang berkelahi”), tatkala sistem premanisme masih berlaku. Konteks premanisme atau mafia birokrasi ini sering menjadi biang. Baik biang sebagai sumber hingga biangane (umpatan kejengkelen). Kaum bisnis (yang berbisnis pada taman APBN maupun PNBP) bagai pemburu di kebun binatang atau pemancing di kolam ikan. Tanpa senjatapun akan dapat buruannya dengan kongkalikong dengan para pawangnya. Macan piaraan seminggu tidak diberi makan akan lemes dan akan mudah untuk menguliti. Demikian halnya, pemancing di kolam ikan tanpa pancingan pun dapat banyak ikan tinggal nguras saja. Analogi pemburu dan pemancing tadu menunjukkan betapa berbisnis memerlukan power and authority. Mereka awalnya meminta tolong dengan para pawang atau penguasa atau pejabat birokrasi. Umpan yang diberikan ternyata candu. Mau tidak mau tatkala kecanduan, maka akan menuruti apa saja yang diinginkan mereka. Analogi ekstrimnya pawang merangkak dan dituntun anjing yang berdiri tegak (seperti patung dalmatian yang ada di hotel grand candi karya seniman dari china). Demikian halnya kisah birokrasi yang sarat dengan patologi sosial. Pertanyaanya itu organize crime or crime in organizarion? Banyak hal yang tercatat maupun tidak tercatat. Banyak riset namun seolah tidak menjadi resep manjur. Ibarat dokter tidak lagi laku karena pengobatan alternatif yang cepat singkat murah lebh menjadi pilihan. Birokrasi bukan pembelajar bahkan plesetannya yang dikerjakan bukan tugas pokok tetapi pokoknya tugas. Salah menjadi kebanggaan dan benar dianggap duri dalam daging, core value terpola dalam gaya hedonisme konsumtif.

Membangun: “Laboratorium sosial menjadi bagian penting literasi sosial agar berfungsi merubah mind set bahkan culture set yang mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara”. Laboratorium sosial dapat dibangun dengan berbagai cara, sekarang ini dimudahkan adanya media sosial. Berbagai program dan aktivitas dalam birokrasi maupun masyarakat dapat dijadikan laboratorium sosial dengan cara kerja: inputing data, analisa dan produk, serta pemahaman atas beyond atau apa yg ada di balik gejala fakta. Berpikir secara konseptual dan teoritikal menjadi bagian menganalisa dari berbagai kehidupan sosial. Dapat menemukan pola atau algoritmanya yang sprsifik teknis maupun psikologisnya. Konteks laboratorium sosial adalah mampu:

  1. Memetakan atau mengklaster atau mengkategorisasikan,
  2. Membuat model sesuai konteks atau fokus yg akan dibuat dan diteliti,
  3. Berpikir holistik atau sistemik memahami dan menghubung hubungkan antar gejala atau fakta maupun fenomena satu dengan lainnya,
  4. Berupaya memahami atau mengungkap makna di balik fenomena (beyond),
  5. Berpikir secara konseptual dan teoritikal. Mengkonstruksi maupun mendekonstruksi menghubung hubungkan atau bongkar pasang berdasar: “hakekat hubungan antara konsep konsep yang merupakan prinsip prinsip yang mendasar dan berlaku umum”,
  6. Melihat membuat modelnya dalam berbagai pendekatan sesuai konteks dan kebutuhannya. ***
Continue Reading

Polhukam

Pembangkangan Sipil dengan Menjungkirbalikkan Logika

Published

on

By

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Pembangkangan sipil atau yang sering disebut civil disobidience merupakan perlawanan kaum lemah atas kezoliman penguasa dengan berbagai kebijakannya. Melawan secara langsung tidak mungkin. Pasti kalah, tunduk atau taat juga bukan pilihan. Perlawanan secara soft adalah melakukan suatu gerakkan moral. Dengan diam, dengan memboikot sesuatu seperti gerakan ahimsa yang dilakukan Gandhi maupun Martin Luther King Jr. Di kalangan masyarakat Jawa dikenal dengan Samin Surosentiko.

Ada juga nampaknya suatu kebodohan namun sejatinya merupakan perlawanan seperti yang diajarkan Samin surasentiko kepada warga Blora untk melawan penjajah Belanda yang menarik pajak. Cara yang diajarkan bukan kekerasan melainkan dengan memutar balik atau menjungkir balik logika. Ketika ditegor mengapa tidak membayar pajak dengan santai mengatakan: ini tanah Tuhan, saya diciptakan Tuhan untuk menggarap tanahnya, pajak akan saya berikan kepada Tuhan.

Ada lagi ceritera masalah menebang pohon jati, ia bertanya :”iki duwek e sopo ? Duwek e negoro “arti duwek e negoro itu milik negara tetapi dalam bahasa jawa “negoro” itu bisa bermakna perintah menebang. Karena ada unsur negoro tadi mereka tenang saja menebangi.

Perlawanan dengan menjungkir balikkan logika sering kali dianggap sebuah ketololan atau keterbelakangan atau cara berpikir yang aneh. Tidak umum dan menjengkelkan. Ada suatu daerah yang dianggap malas tahu. Apapun yang dilakukan di tempat umum dilawannya dengan cara tidak mempedulikan pengguna tempat umum lainnya. Perilaku menjungkirbalikkan logika ini lama kelamaam menjadi habit dan tatkala membudaya sulit menyesuaikan dengan perubahan maupun perkembangan jaman.

Dalam kehidupan sehari-hari pun dilakkukan dengan melabel salah satu suku tertentu. Seorang pembeli buah jeruk yang komplain kepada penjualnya: “bu ini bagaimana,jeruk dua kilo kecut semua?”. Apa jawabannya: “ibu baru dua kilo sudah ribut, ini saya dua karung kecut semua tenang tenang saja”.

Dalam dialog tawar menawarpun bisa terjadi. Contoh antara pengemudi becak dengan calon penumpangnya. ” pak ke kantor pos berapa?
20 ribu pak jawab tukang becak
Mahal amat itu kantorposnya kelihatan dari sini
Si tukang becak menjawab: itu bulan juga kelihatan pak dari sini”.

Di kelas pun bisa terjadi suatu pembangkangan. Ibu guru bertanya kepada muridnya: “siapa yg ingin masuk surga? Seluruh murid mengangkat tangan kecuali agus. Ibu guru mendekati agus dan bertanya: “gus kenapa kamu tidk mengangkat tangan? Jawab agus: “emangnya mau berangkat sekarang”.

Dalam masyarakat yang sederhana seringkali logika mereka dipertanyakan dan di label tidak berbudaya. Seorang ibu menjual durian 8 buah. Ada pembeli yang bertanya harga perbuahnya berapa. Dijawab 15 ribu perbuah. Karena dianggap murah si pembeli ingin memborongnya. Tapi apa yang terjadi si penjual berkata: “jangan bapa nanti kalau dibeli semua saya mau jualan apa”.
Seorang petugas pembinaan masyarakat mengajarkan memelihara ayam. Si petugas berusaha sekuat tenaga mengajarkan cara ternak ayam yang baik dan benar. Pada suatu ketika si petugas membagi bagikan ayam percontohan kepada warga masyarakat untuk di miliki dan dipelihara serta dikembangkan. Apa yang terjadi? Seorang kepala keluarga bertanya: “bapa akan gaji saya berapa untuk piara ayam ini?”

Memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak bisa disama ratakan. Variasinya banyak walau prinsipnya bisa sama. Di dalam masyarakat majemuk pemahaman simbol yang ada ini menjadi sangat penting. Kebiasaan menjungkirbalikkan logika tatkala menjadi habit akan mencandui daan membuat malas terhadap perubahan. Mungkin cara yang bisa dilakukan memutar logika yang terbalik adalah dengan memberikan nutrisi otak dan hati. Mimpi ini bisa diberikan melalui it atau melakukan piknik atau bench mark ke bagian masyarakat yang logikanya dapay diterima secara umum bahkan antar bangsa. Ada suatu cerita pimpinan suatu propinsi melakukan bench mark ke negara australia. Mereka menyewa mobil untuk kegiatan mereka selama di australia. Mereka boleh dikatkan ugal ugalan dalam berkendara dari menerobos lampu merah melanggar batas kecepatan dan melanggar parkir. Mereka bersuka cita.” lihat bapa di sini polisi tidak usil spt di negara kita. Mari kita bangun suasana spt ini di kampung kita”. Satu hari sebelum kembali ke tanah air mereka mendapat tagihan membayar denda hampir 100 jt rupiah. Kalau tidak dibayar mereka tdk boleh pulang. Pimpinan rombongan itu marah besar. Dan pada bench mark berikutnya mereka tidk sewa mobil tetapi mereka sewa helikopter agar tidak membayar denda tilang.

“Fox Populi Fox Dei”
Suara rakyat adalah suara Tuhan. Para politisi selalu mengatakan demi kepentingan rakyat, ada yang memyatakan milik wong cilik. Demokrasipun dipahami sebagai kedaulatan ada di tangan rakyat. Parlemenpun dinyatakan sebagai wakil rakyat. Para dalang memainkan para punakawan (Semar, Gareng, Petruk, Bagong, Togog, Mbilung, Sorowito, Cangik, Limbuk, Tualen, dsb). Para punakawan menjadi lakon simbol kerakyatan. Simbol bagi kaum rentan dan marginal. Namun sejatinya para Punakawan adalah titisan Dewa yang memiliki kekuatan besar yang sakti mandraguna yang mampu melibas para Ksatria bahkan para Dewa.

Rakyat sering dikalahkan atau untuk kalah kalahan bahkan dijadikan kambing hitam yang kadang malah ditumbalkan. Namun di balik semua itu tatkala rakyat bersatu menjadi people power mampu menumbangkan keluasaan. Para penguasa sering kali lupa akan keutamaanya, moralitas digadaikan diganti kejumawaan dan kesewenang wenangan yang memancing ketidakpercayaan. Kaum kuasa yang lupa akan menindas dan semena mena kepada yang memberi amanah.

Moral menjadi dasar bagi mendengar dan memahami suara rakyat yang menjadi keutamaannya. Tatkala moral menguap maka rakyat akan ditumbalkan atau dijadikan jaran leplakan. Dalam Mahabarata, kisah Pandawa Dadu, para Kurawa dengan kelicikan Sengkuni berupaya melucuti harta kelayaan Pandawa bahkan menjadikan para Pandawa dan Drupadi menjadi budak mereka. Pelecehan dan upaya penelanjangan Drupadi oleh Dursasana membuat para Ksatria Hastina seperti : Bisma, Karna, Durna, bahkan Raja Drestarata semua bungkam tanpa mampu berbuat apa apa. Seolah olah menjadi loyo tanpa hilang pengetahuan dan kesaktiannya. Bagai kerbau dicocok hidungnya.

Kejadian pelecehan Drupadi berdampak perang besar Bharata Yuda yang memakan banyak korban. Demi keserakahan dan kejumawaan Duryudana dan para Kurawa korban paling menderita tetap pada rakyat. Mereka kehilangan anak, suami, saudara tercinta, harta benda dsb.

Kisah raja gila pakaian bagaimana sang Raja hanya demi kesenangannya sendiri. Hingga ditipu penjahit yang mengatakan jahitannya hanya dapat dilihat oleh orang cerdas dan bijaksana. Semua pasti ingin dikatakan cerdas dan bijaksana dan takut dikatakan bodoh. Hingga rajapun berkeliling kota dengan telanjang. Semua bertepuk tangan sorak sorai memuji muji keindahan baju raja. Mereka takut dikatakan bodoh dan takut hukuman dari raja. Tiba tiba seorang anak balita di gendongan ibunya mengatakan dengan polos dan jujur : “ma raja kita sudah gila ya, keliling kota dengan telanjang”. Seketika itu sadarlah semuanya. Tetapi nadi sudah menjadi bubur.

Rakyat memang tanpa daya tanpa harta tanpa kuasa akan selalu manut walau kuasa itu amanahnya. Tatkala sudah kehilangan kesabarannya maka bisa saja mengambil amanahnya dengan paksa. Pepatah jawa mengatakan “eling lan waspada”. Anthony de mello mengajarkan ” kesadaran”. Orang yang sadar akan bertanggung jawab dan disiplin. Pemegang amanah adalah kepercayaan, pepatah Jawa mengatakan : “kelangan bondho iku pra kelangan opo opo, kelangan nyowo iku kelangan separo, kelangam kapercayan kelangan sak kabehane. Sedumuk bathuk senyari bumi, pecahing dhodho wutahing ludiro, pegating jonggo pecating sukmo sun lakoni.

Keserakahan berdampak pada kejumawaan yang mengabaikan keutamaan melegalkam persekutuan dengan kejahatan. Moral berlapis lapis dilanggarnya. Rasa malu lenyap. Kebenaran diganti dengan pembenaran. Ngundhuh wohing pakarti. Ajining diri gumantung soko obahing lati. Karma ada tatkala melupakan dharma. Kisah Bharata Yuda ditunjukan sopo salah seleh. ***

Continue Reading

Polhukam

Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis

Published

on

By

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan-pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinya-pun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.

Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).

Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.

Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room

  1. Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),
  2. One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,
  3. Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”.
    a. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya,
    b. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I),
    c. Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis,
    d. Siap sistem jejaring,
    e. Siap mitra sebagai soft power dan smart power,
    f. Siap SDM
    g. Siap sarana prasarana,
    h. Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter,
  4. Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,
  5. Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,
  6. Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi.
    a. Tugas pokoknya,
    b. Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area,
    c. Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media,
    d. Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik,
    e. Memberdayakan IT sebagai pendukungnya,
  7. Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup:
    a. Monitoring laporan petugas petugas lapangan,
    b. Monitoring media,
    c. Monitoring CCTV,
  8. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya.
    a. Menerima laporan,
    b. Menerima aduan,
    c. Komunikasi secara, vertikal, horisontal maupun diagonal.
  9. Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,
  10. Memberikan komando dan pengendalian.
    a. Quick response,
    b. Penanganan TKP,
    c. Sistem laporan,
    d. Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.
  11. Inputing data dan memberikam informasi.

Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.

Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis:

  1. Tahap I Pemetaan,
    a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT,
    b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan,
    c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.
  2. Tahap II
    a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas,
    b. Pelayanan administrasi : Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
    c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu:
  • Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian,
  • Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi,
  • Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb).
    d. Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.
    e. Pelayanan hukum:
  • Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/peraturan-peraturan dan,
  • Konsultasi huku/edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum.
    f. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time).
  1. Tahap III
    Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.
  2. Tahap IV
    Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
    a. Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya)
    b. Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things,
    c. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual,
    d. Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan,
    e. Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power,
    f. Siap SDM yang mengawaki,
    g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan,
    h. Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.

Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:

  1. Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
    a. Faktor alam,
    b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit)
  2. Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
  3. Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Continue Reading
Advertisement

Trending