Polhukam
Pengurus Baru DPP Partai Ummat Melantik Heikal Safar sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat
Jakarta, Hariansentana.com — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat menggelar deklarasi dan konferensi pers pengukuhan pengurus baru DPP Partai Ummat di Grand Cafe, Hotel Grand Hyatt Jakarta, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Menteng, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Dalam agenda tersebut, DPP Partai Ummat mengukuhkan susunan kepengurusan baru untuk periode 2025–2030
Pengukuhan dilakukan menyusul dinamika internal serta penataan kembali struktur kepengurusan di tingkat pusat.
Dalam kepengurusan baru tersebut, Ir. H. Ansufri Idrus Sambo ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Ummat. Sementara Heikal Safar, SH ditunjuk dan dilantik sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat. Adapun posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) dipercayakan kepada Muhammad Sadiq Thalib.
Ketua Harian DPP Partai Ummat Heikal Safar mengatakan, pembentukan kepengurusan baru merupakan bagian dari proses penataan organisasi setelah sebelumnya Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekjen Taufik Hidayat mengajukan pengunduran diri karena kendala pembagian waktu.
Menurut Heikal, setelah proses tersebut, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Prof. Amien Rais melakukan penataan kepengurusan dan menunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Ketua Umum serta Muhammad Sadiq sebagai Sekretaris Jenderal.
Untuk memperkuat struktur organisasi, DPP Partai Ummat kemudian menetapkan Heikal Safar sebagai Ketua Harian. Posisi tersebut memiliki peran dalam menggerakkan operasional partai sekaligus mendukung proses konsolidasi nasional menuju Pemilu 2029.
Heikal mengatakan, agenda jangka pendek DPP Partai Ummat setelah pengukuhan kepengurusan baru adalah melakukan konsolidasi nasional, mulai dari jajaran pengurus pusat hingga pengurus di daerah.
Konsolidasi tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur organisasi, menggerakkan mesin partai, serta memperluas jaringan kerakyatan di berbagai daerah.
“Agenda utama jangka pendek ke depan adalah mengukuhkan susunan fungsionaris baru DPP Partai Ummat dalam rangka konsolidasi nasional jajaran pengurus pusat hingga pengurus di daerah guna memanaskan mesin partai dan memperkuat jaringan kerakyatan,” ujar Heikal.
Dengan pengukuhan kepengurusan baru periode 2025–2030 tersebut, Partai Ummat menyatakan akan melanjutkan konsolidasi organisasi dan mempersiapkan struktur partai menghadapi agenda politik nasional, termasuk Pemilu 2029.
Dalam pidato politiknya Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menyatakan dalam rangka deklarasi sekaligus melantik pengurus baru Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat periode 2025-2030. Kita bersyukur semua atas nikmat dan berkah-Nya kita masih dimudahkan langkah ke tempat ini.
Mudah-mudahan acara Deklarasi sekaligus pengukuhan ini senantiasa diberkahi Allah subhanahu wa taala. Mudah-mudahan kita senantiasa terus diberi kesehatan, diberi hidayah, dibimbing dalam keyakinan, ketaatan kita kepada Allah subhanahu wa taala.
Lebih lanjut Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menegaskan bahwa susunan struktur pengurus baru ditubuh DPP Partai Ummat periode 2025 – 2030 adalah bukan hanya orang-orang yang tertulis dari susunan saja yang berubah, tetapi juga cara berpikirnya, cara kerjanya, cara berjuangnya pun harus lebih baik dari yang sebelumnya.
lanjut Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari budaya mencari jabatan menuju budaya pengabdian, baik di dalam partai umat maupun nanti di dalam pemerintahan, baik di pemerintahan daerah, wilayah, bahkan sampai pemerintahan di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
“Oleh karena itu saya selaku Ketua Umum DPP Partai Ummat mengajak mari Ibu dan Bapak pengurus baru DPP Partai Ummat yang mencari jabatan kita ganti menjadi budaya yang baru yaitu budaya pengabdian kepada Allah subhanahu wa taala.” Ucap Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo
Lebih lanjut kata Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari budaya yang menunggu selama ini sering kita lakukan menuju budaya yang bekerja. Dari budaya yang tergantung kepada tokoh menjadi budaya memandang kekuatan nilai dan sistem.
Sambung Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari mementingkan kepentingan kelompok menuju kepentingan partai atau organisasi. “Dari saling menyalahkan menuju budaya saling memperbaiki. Kepengurusan yang baru ini harus berarti kerja sama yang lebih baik, bukan sekadar susunan pengurus baru DPP Partai Ummat yang berbeda atau yang baru.” Jelasnya
Selanjutnya Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menyampaikan kepada para anggota Majelis Syuro, Pak Amin Rais selaku Ketua Majelis Syuro yang berada di Zoom sana. Kita bisa lihat. Dan berikutnya kepada wakil ketua, Terima kasih sudah hadir di tempat ini. Dan juga wakil Majelis Syuro berikutnya, Pak Kiai Haji Fahrur Ridwan. Dan juga seluruh anggota Majelis Syuro yang hadir, ada Bu Nurdiati Akma. Terima kasih.
Kemudian MS Ka’ban selaku Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat membacakan susunan pengurus baru DPP Partai Ummat yakni melalui Keputusan Majelis Syuro nomor 59 Partai Ummat tahun 2026 tentang Susunan Struktur Pengurus baru DPP Partai Ummat periode tahun 2025- 2030
Prof. Dr. Muhammad Amien Rais, MA Ketua Majelis Syuro Partai Ummat
MS Ka’ban Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat
Heikal Safar, SH menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat
Ir. H. Ansufri ID Sambo Ketua Umum Partai Ummat
Muhammad Sadiq bin Talib sebagai Sekretaris Jenderal Partai Ummat
Bendahara umum Partai Ummat Sri Esti S. Apung, SH
Ketua Komisi Komunikasi Publik DPP Partai Ummat Dr. Buni Yani
Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi DPP Partai Ummat, Nofalia Heikal Safar
Ditetapkan di Jakarta 18 September 2026 oleh Prof. Dr. Muhammad Amien Rais selaku Majelis Syuro DPP Partai Ummat, dengan ditandai penandatanganan surat keputusan pengurus baru DPP Partai Ummat dan pemasangan PIN oleh MS Ka’ban Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat (HAHOLONGAN)
Polhukam
Polres Metro bersama Forkopimko Jakarta Utara Musnahkan Narkoba dan Jutaan Butir Obat Keras Ilegal,
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara memusnahkan jutaan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di kawasan Sunter Karya, kelurahan Sunter agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemberantasan obat keras ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat.
“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Diltha.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat di dampingin H.Iyan Sopyan Hadi Seko, Muhammad Andri Asisten Pemerintahan, Benhard Sihotang Kabag Pemerintahan mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.
“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba untuk menyelamatkan Generasi muda,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra di dampingin Akp.Susanto Kasie Humas. mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.
Adapun jumlah dan rincian barang bukti obat berbahaya yang disita dan dilakukan pemusnahkan sebagai berikut :
- 94 Kardus yang masing-masing kardus berisi 32 botol obat jenis TRIHEXYPHENDIL dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan 3.008.000 (tiga juta delapan ribu) butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
- 2 botol plastik putih masing masing berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 1.995 butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan;
- Kardus yang masing-masing kardus berisi 48 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.672.000 butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
- 1 kardus yang berisi 37 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 36.995 butir dan sisa sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan;
- 1kardus yang berisi 191(seratus Sembilan puluh satu) pack plastic yang masing-masing pack plastic didalamnya berisi 10 strip (1 strip isi 10 butir) obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19.100.butir yang dimusnahkan sebanyak 19.095. butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan
Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 9.936.100. butir.Senilai 15 Milyar kita bisa menyelamatkan Generasi Muda Jakarta Utara sebanyak 10 Juta jiwa.(Sutarno)
Polhukam
Kuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor
M Johan Pakpahan Kuasa hukum Jonharudin saat buat laporan di Polres Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonharudin, M. Johan Pakpahan, akhirnya mengirimkan surat pengaduan resmi ke Kapolres Bogor untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui sebuah akun media sosial yang diduga merugikan kliennya.
Saat di hubungi telepon seluler nya Senin 5 Oktober 2026, M Johan Pakpahan mengatakan, laporan tersebut penting untuk menjaga marwah UU ITE agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, kebebasan memberi informasi harus tetap terjaga dan tidak merugikan orang lain,”terang nya.
“Apabila pemberitaan dalam akun tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum dan jelas bentuknya adalah pengancaman serta intervensi terkait mendapatkan proyek Pemda, maka itu bisa disebut fitnah kepada klien kami,” ujar Johan.
Melalui surat pengaduan itu, pihaknya meminta Kapolres Bogor memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Jonharudin dan keluarga, serta melakukan penyidikan untuk mendapatkan kepastian hukum,”terang nya.
Johan menduga ada arahan dari oknum pengusaha dan pejabat di balik akun penyebar berita tersebut. Hal itu diduga karena adanya pihak yang merasa gerah dengan kehadiran Jonharudin sebagai pengusaha yang sah mendapatkan proyek melalui mekanisme lelang terbuka dan penawaran terendah,”beber nya.
“Ada dugaan pelaku akun pembuatan berita ada arahan oknum pengusaha dan pejabat yang merasa gerah. Padahal klien kami mendapatkan proyek secara sah dengan mekanisme lelang terbuka,” jelasnya.
Ia menilai, model serangan tersebut sangat miris karena merusak nama baik perusahaan dan pribadi keluarga kliennya.
Johan mencontohkan, ada kasus serupa di Jakarta terkait penyebaran hoaks terhadap pengusaha besar yang telah divonis, dan ternyata penyebar beritanya ada yang memerintahkan orang penting.
“Di Kabupaten Bogor model perkara ITE belum ada yang masuk ranah pengadilan, selalu selesai dengan minta maaf. Namun somasi yang kita ajukan di media untuk meminta maaf tidak digubris. Inilah kita buat laporan,” tegasnya.
Untuk itu, kuasa hukum , M Johan Pakpahan dan partner akan tetap mengajukan proses pidana.
“Tujuannya untuk menjadi yurisprudensi ke depan, bahwa pelanggaran UU ITE yang merugikan, baik oleh penggiat media sosial TikTok maupun medsos lainnya, bisa diperkarakan di Kabupaten Bogor,” papar nya…..(Ron)
Polhukam
LSM PRB Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Bogor Dalam Kasus HGU
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengusut tuntas dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, dalam proses pengurusan HGB / HGU tanah yang melibatkan perusahaan dengan pihak ketiga.
Ketika di hubungi tlp seluler nya Sabtu 3,10,2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M Johan Pakpahan mengatakan ,
Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan agar ada kepastian hukum, menyusul dorongan dari mahasiswa dan masyarakat yang mempertanyakan nama Wakil Bupati yang disebut-sebut dalam pemeriksaan,”ujar nya.
“Kami minta kepada semua pihak untuk tenang menunggu proses, sampai nanti ada klarifikasi dari KPK kepada Wakil Bupati Bogor, apakah ada keterlibatan atau tidak. Karena disebut namanya yang sedang diperiksa dan yang memfasilitasi pertemuan terkait tanah HGU adalah Wakil Bupati,” ujar Johan.
Lebih lanjut Johan menilai, penelusuran harus dilakukan dengan baik untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Bogor. Jika tidak ada kejelasan, aksi demonstrasi akan terus terjadi,”beber nya.
“Penegak hukum, KPK juga harus menjelaskan. Jangan sampai ini menjadi momok Bogor dalam sejarah, koruptor ada terus dan tidak akan padam karena penegak hukum tidak tegas,” terang nya.
Johan juga menyoroti banyaknya persoalan hukum di Kabupaten Bogor yang belum ada kejelasan, mulai dari kasus di Bappenda, SDM, Disdik, PTSL yang ditangani Polda, hingga kasus Sumarecon di KPK yang dinilai masih disembunyikan.
“Banyaknya persoalan hukum belakangan ini menjadi tantangan, membuat investor ragu masuk ke Kabupaten Bogor. Seharusnya Bupati dan penegak hukum duduk bersama menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Bogor. Tidak boleh didiamkan saja ,biar lama-lama masyarakat lupa,” katanya.
Ia meminta KPK dan Polda Metro Jaya , yang sedang menangani kasus di Bogor untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,”jelas nya.
“Kalau memang terlibat, ditangkap dan diadili. Jadi terjawab pertanyaan masyarakat terkait kasus BPN, Disdik, Bappenda, dan SDM yang baru-baru ini diperiksa KPK dan Polda Metro Jaya,Kalau berlarut-larut tidak ada kejelasan, hilang rasa kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum,” papar nya.
Johan mengingatkan, jika kepercayaan publik hilang, dikhawatirkan akan terjadi aksi main hakim sendiri.
“Jangan sampai ke depan masyarakat menangkap pejabat ketika pungli dan dilakukan proses hukum sosial diarak di jalan. Ini jangan sampai terjadi. Berikan kepastian hukum,” pungkasnya…….Ron
-
Polhukam6 days agoKuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor
-
Nasional2 days agoMusim Tanam Mundur, Suwendra Wanti-Wanti Harga Beras Naik Jelang Lebaran
-
Daerah4 days agoOmbudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar
-
Nasional6 days agoTravel Jannah Firdaus Rayakan HUT ke 23, Selenggarakan Manasik Bersama 1.000 Jamaah

