Connect with us

Nasional

Viral Tembok Cilincing, Legislator PDIP Minta Pemerintah Perhatikan Nelayan

Published

on

JAKARTA – Ramai di media sosial soal keberadaan tanggul beton di laut Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan tanggul tersebut disebut-sebut mengganggu aktivitas nelayan karena membuat nelayan harus memutar lebih jauh.

Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita merespon viralnya pembangunan beton laut tersebut

Ia berharap, konteks pemanfaatan laut tidak hanya dirasakan oleh pengusaha namun juga masyarakat sekitar

“dalam konteks pembangunan serta pemanfaatan laut ini, tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh para pengusaha, oleh para investor oleh swasta tapi juga masyarakat sekitar. ” ujarnya pada wartawan (11/11)

Ia berharap pemerintah juga bisa memberikan perhatian pada para nelayan mengenai efek yang dirasakan oleh masyarakat

“Kalau jangka panjangnya saya kira tentang UU Perseroan Terbatas itu sudah mewajibkan soal tanggung jawab perusahaan, tapi dalam jangka pendeknya tentu di saat swasta sedang proses membangun pemerintah yang harus hadir duluan: subsidi solar agar masyarakat nelayan itu punya kemampuan daya beli yang cukup itu kan menjadi harapan kita bersama.” ujarnya

“Kalau Dirjen KKP menyampaikan akan melakukan pengawasan dalam pembangunan tanggul beton ini jangan lupa dia juga harus mengawasi bagaimana daya beli masyarakat di sekitar pesisir bagaimana masalah yang muncul di tingkat nelayan”

ia menekankan, selain pertimbangan ekologis, pemerintah juga perlu untuk melihat pertimbangan sosiologis

“Regulasi dibuat terhadap penggunaan penataan ruang ini harus memperhatikan kepastian hukum, memperhatikan tentang pengendalian lingkungan yang sudah saya bilang yaitu pertimbangan ekologis namun penting juga untuk pertimbangan sosiologis bagaimana masyarakat tidak menjadi korban pembangunan” Pungkasnya

Nasional

Nasib Tak Kunjung Jelas, Fraksi PDIP Desak Guru Honorer Langsung Diangkat ASN

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengkritik keras ketidakjelasan regulasi terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Esti mendesak pemerintah agar tidak menggantung nasib para pendidik, melainkan langsung mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tanggapan keras ini disampaikan Esti merespons diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

Menurut Esti, kontribusi guru honorer yang telah mengabdi lama di dunia pendidikan sangat besar, sehingga mereka layak mendapatkan kepastian status hukum yang jelas, bukan sekadar perpanjangan masa kerja sementara.

“Berdasarkan data, mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama. Justru jangan kemudian dimasukkan ke honorer [paruh waktu], tetapi masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS atau PPPK [penuh waktu],” tegas Esti dalam keterangannya.

Secara khusus, Esti menyoroti wacana skema PPPK Paruh Waktu yang dinilai masih abu-abu. Alih-alih menyelesaikan masalah, ketidakjelasan status hukum dalam skema ini dikhawatirkan justru akan menambah beban baru bagi dunia pendidikan, terutama di daerah-daerah.

“PPPK Paruh Waktu itu juga tidak jelas. Statusnya tidak jelas dan kemudian perlu didiskusikan bersama,” tambah politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak cepat dan aktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sinergi kedua lembaga ini dinilai krusial guna menjamin distribusi guru di daerah sekaligus memastikan kepastian nasib mereka.

Esti berharap, baik guru honorer maupun guru yang masuk dalam wacana PPPK Paruh Waktu, segera mendapatkan kepastian regulasi untuk diangkat sebagai ASN sesuai dengan aturan yang berlaku. Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi ini agar tidak merugikan para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Sebagai informasi, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya diterbitkan untuk mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dibuat agar para guru tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi penataan ASN.

Kebijakan tersebut berlaku wajib bagi guru yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024. Melalui SE ini, pemerintah juga melarang keras adanya pengangkatan guru honorer baru di sekolah negeri.

Continue Reading

Ibukota

Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Forum RT/RW Kelurahan Pademangan Barat menggelar kegiatan silaturahmi bertema “ Beradab, Bersatu dan Bermanfaat” yang berlangsung di Halaman Kantor Seketariat RW 09, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan. Kota administrasi Jakarta Utara Jumat (12/06/2026) malam

Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar unsur wilayah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh H.Arief Wibowo Camat Pademangan, Hari Firmansyah Lurah Pademangan Barat, Teguh Suprihatin Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pademangan Barat, Tomy Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pademangan Barat, Andi Noviandri Dewan Kota Jakarta Utara, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pademangan Barat, KSB Forum RT/RW walikota Jakarta Utara.Ketua RW 01 hingga RW 16, LMK, FKDM.Karang taruna, pengurus RW 09. Ketua RT wilayah RW 09, kader Jumantik, PKK RW 09.

Dalam sambutannya, Camat Pademangan.H.Arief Wibowo menekankan pentingnya soliditas antar pengurus RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat wilayah. Sinergi yang kuat akan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.”Tegasnya.

Arief meminta kepada para pengurus RT/RW untuk kembali’ menggiatkan siskamling.dan secara simbolis mengkukuhkan.PAW. ketua RT.01/09.

Forum silaturahmi ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat. Dengan sinergitas yang baik, soliditas di wilayah akan semakin kokoh.

Lurah Pademangan Barat Hari Firmansyah turut mengapresiasi inisiatif Forum RT/RW.dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia berharap komunikasi yang terjalin dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan administrasi, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dan RW.

Sementara itu, ketua RW.09.Rizal Firdaus biasa di sapa Bang Amung mendapat giliran sebagai Tuan rumah.menyampaikan pada Media bahwa peran RT dan RW sangat vital dalam menjembatani aspirasi warga kepada pemerintah. Melalui forum seperti ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen dalam mendukung program pemerintah daerah.” Kami buat pakta Bersama untuk mendukung penuh Instruksi Gubernur no.5.tahun 2026.tentag pemilahan sampah dari rumah warga masing masing.” Tegasnya.

Kegiatan silaturahmi juga menjadi ajang diskusi interaktif terkait isu-isu kewilayahan, mulai dari ketertiban umum, kebersihan lingkungan, pencegahan penyakit melalui peran Jumantik, hingga penguatan peran PKK dalam pemberdayaan keluarga.

Dengan mengusung tema “Beradab, Bersatu dan Bermanfaat”, kegiatan ini diharapkan mampu mempererat kebersamaan antar pengurus wilayah serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Pademangan Barat. (Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Diduga Melanggar POJK, Bank Danamon Indonesia Tbk Dilaporkan Ke Ombudsman

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang beralamat di Kuningan Jakarta Selatan, dinilai tidak melakukan aturan Perbankan dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008 Pasal 8, yang mengatur Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Outstanding.

Bank swasta non pemerintah ini juga dinilai tidak transparan dan Akuntabilitas memberikan informasi terhadap hak nasabahnya untuk memperoleh informasi yang jelas sebelum dilakukan tindakan eksekusi terhadap agunan milik debitur, sehingga berdampak pada kerugian nasabah selaku pembayar premi asuransi kredit produktif, Implisit di bunga, propisi, administrasi dan lain lain biaya dalam satu polis kolektif yang dipegang Bank.

Hal itu disampaikan Advokat Lambok Pakpahan, SH dan Awaluddin Harahap, SH, Kuasa Hukum salah satu nasabah Bank Danamon Indonesia pada sejumlah Media di Jakarta 11/6/2026.

Menurut Lambok Pakpahan SH dan Rekan, selaku Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama klien, memohon perhatian media terkait sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang hingga saat ini belum memperoleh kejelasan dari pihak Bank Danamon Indonesia, meskipun pengaduan telah disampaikan melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024, namun belum ada tanggapan sehingga dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Kuasa Hukum korban maladministrasi itu menyampaikan, pokok persoalan yang kami minta kiranya permasalahan nasabah Bank Danamon ini memperoleh perhatian publik sebab, berdasarkan data resmi SLIK OJK, fasilitas kredit Klien kami mencantumkan keterangan “ASURANSI” dengan pembagian PARIPASU, dimana:
. 55,285% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 26,530% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 9,685% baki debet tercatat = Rp 1.983.741.222
. 7,183% baki debet tercatat = Rp 1.466.155.501
. 1,389% baki debet tercatat = Rp 285.384.571, sebagai bukti.

Pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan jelas menyebutkan, dalam POJK No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008, Pasal 8 disebutkan, Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Out Standing (Baki Debet).

Oleh karena itu, pencatatan “ASURANSI: YA” dalam SLIK OJK menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kewajiban outstanding/baki debet kredit telah atau seharusnya telah dilunasi oleh perusahaan asuransi sesuai mekanisme asuransi kredit yang berlaku. Klaim yang sudah di Cover Asuransi ke Bank,(yang di isi sendiri oleh Bank Danamon di SLIK OJK ). Hal ini Bank dilarang terima Double Recovery (penerimaan ganda sebagaimana pasal 1359 KUHP) melanggar Hukum.

Dalam rekening koran korban selaku nasabah Bank Danamon Indonesia tercatat transaksi Write Off Ast. Credit-Capital, sebesar Rp19.760.133.624,69. Namun hingga saat ini nasabah belum memperoleh penjelasan tertulis yang lengkap mengenai hubungan transaksi tersebut dengan kewajiban Aktual Debitur, termasuk kaitannya dengan pembayaran klaim Asuransi Kredit apabila fasilitas tersebut memang telah diasuransikan.

Laporan keuangan konsolidasian PT.Bank Danamon Indonesia Tbk tahun 2025 juga mencatat pos: “Penerimaan dari asuransi atas pinjaman yang telah dihapusbukukan” sebesar Rp 43,363 miliar. Fakta tersebut semakin menegaskan perlunya klarifikasi mengenai status kewajiban aktual Debitur yang masih ditagihkan, terutama apabila telah terdapat pembayaran Klaim Asuransi atas Kredit yang dihapusbukukan, ungkap Kuasa Hukum.

Lebih lanjut Lambok Pakpahan dan Rekan menyampaikan bahwa, klien kami telah berulang kali meminta rincian kewajiban aktual yang memuat pokok, bunga, denda, biaya lain-lain, serta dasar perhitungannya, (tidak Double Recovery). Namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan tertulis yang memadai.

Klien kami juga mengajukan keberatan terhadap proses penilaian agunan yang menjadi dasar rencana lelang, termasuk pertanyaan mengenai tidak adanya inspeksi fisik terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 57 PMK No.122/PMK.06/2023 jo SPI 105, serta penggunaan foto objek usang (tahun 2024).

Pengaduan klien kami melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024 hingga berbagai pengaduan lanjutan sepanjang tahun 2025–2026, serta laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia No.0345/LM/III/2026, sampai kini belum ada realisasi dan masih menunggu penyelesaian yang memberikan kejelasan atas seluruh fakta tersebut.

Klien kami hanya meminta supaya Bank Danamon Indonesia memberikan penjelasan tertulis mengenai kewajiban aktual dan final. Pihak Bank Danamon memberikan klarifikasi atas pencatatan SLIK OJK yang memuat keterangan “ASURANSI : YA” serta implikasinya terhadap pelunasan Outstanding Kredit oleh perusahaan asuransi.

Demikian juga penjelasan mengenai transaksi penghapusbukuan yang tercatat dalam rekening koran dan transparansi proses penilaian agunan yang menjadi dasar penetapan nilai limit lelang. Serta penyelesaian yang adil sesuai prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.
Bank Danamon Indonesia diharapkan supaya memberikan informasi yang transparan dan akuntabilitas kepada nasabahnya, ujar Lambok Pakpahan SH dan Rekan.

Menyikapi keberatan nasabah atas ketidakpastian hukum terhadap beban agunan tanah dan bangunan milik nasabah yang akan di eksekusi, Asep pihak Bank Danamon Indonesia tidak memberikan komentar saat dihubungi Media. (Sutarno).

Continue Reading
Advertisement

Trending