Polhukam
Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ
Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA , SENTANA – Didalam melihat, memahami dan mengimplementasikan keutamaan UULLAJ adalah apa amanat UULLAJ. Keutamaan UULL AJ berkaitan dengan: Kemanusiaan,
Keteraturan sosial dan, Peradaban.
Secara konseptual yang dijabarkan secara pragmatis amanat UULLAJ adalah Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Meningkatkan kualitas keselamatan dalam berlalu lintas, Menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan, Membangun budaya tertib berlalu lintas, dan Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ.
Di dalam mengimplementasikan LLAJ ada paradigma atau pendekatan yang mencakup: Flosofis, Geo politik dan geo strategis, Sosiologis, Yuridis, Globalisasi, Modernisasi, Operasional, dan Pelayanan publik.
Segangkan didalam mewujudkan amanat UULLAJ, tugas dan tanggung jawab para stake holder dalam mengimplementasikan UULLAJ terfokus pada Keselamatan, Keamanan, Ketertiban, Kelancaran, dan Pelayanan kepada publik secara prima yang mencakup pelayanan di bidang, Keamanan, Keselamatan, Hukum, Administrasi, Informasi dan Kemanusiaan.
Dalam mengimplementasikan amanat UULLLAJ secara dinamis yang mengikuti disrupsi yang begitu cepat setidaknya mencakup Edukasi yang didukung dan diperkuat dengan literasi, Membangun dan memberdayakan IT for Road Safety (model pelayanan prima di bidang LLAJ di era digital/revolusi industri Perkuatan Korlantas menjadi Badan Lalu Lintas (dalam struktural Polri), Penanganan angkutan umum daring dalam sistem terpadu yang memenuhi standar: Administrasi, Hukum, Manajerial, Operasional Keamanan, Keselamatan, dsb.
Pola pola implementasi amanat UULLAJ secara on line berbasis elektronik sebagai perkuatan dalam mendukung program SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik), Pola penanganan sistem sentra antar moda transportasi angkutan umum (terminal, stasiun, bandara, pelabuhan dsb), Membangun sistem birokrasi yang rasional dalam pengambilan keputusan bagi: pembangunan, perbaikan, rekayasa dan penegakan hukum berbasis hasil kajian dan riset LLAJ . Sistem peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan melalui sistem belajar berlalu lintas, sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM, catatan perilaku berlalu lintas, merit system untuk perpanjangan SIM, Sistem penegakan hukum secara konvensional, semi elektronik, elektronik maupun hybrid untuk mendukung smart city pada smart mobility dan smart living, Perkembangan kendaraan bermotor listrik, Perkembangan sistem operasional angkutan umum orang maupun barang (dengan awak atau tanpa awak) juga melalui drone,
Sistem kontrol atau pengawasan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara on line melalui back office maupun algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang real time, dapat di akses any time dan on time,
Perkuatan wadah bagi sinergitas para stake holder yang menjadi pilar LLAJ,
Pembangunan big data system sebagai basis one stop service system, Cyber security, Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan dan perubahan yang dinamis.
Tingkat keberhasilan pengimplementasian amanat UULLAJ dilihat dari: “Index Keamanan Keselamatan Kelancaran dan Ketertiban Lalu lintas”. Yang ditunjukan dari: Tingkat kualitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Tingkat kualitas keamanan dan keselamatannya, Tingkat penurunan fatalitas korban kecelakaan, Tingkat budaya tertib berlalu lintas, dan Tingkat kualitas pelayanan prima di bidang LLAJ. ***
Nasional
Marak Iklan Pinjol di Medsos, Yasonna Laoly Minta Komdigi Perketat Pengawasan
JAKARTA — Anggota DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap iklan pinjaman online (pinjol) di media sosial dan marketplace. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang digital, terutama anak-anak di bawah umur yang semakin rentan terpapar promosi layanan keuangan melalui platform digital.
Menurut Yasonna, iklan pinjol tidak boleh dibiarkan beredar tanpa pengawasan yang memadai. Promosi yang menonjolkan kemudahan pencairan dana, proses instan, dan persyaratan sederhana berpotensi mendorong masyarakat mengambil pinjaman tanpa memahami konsekuensi bunga, biaya, serta kewajiban pembayaran.
“Ruang digital tidak boleh menjadi ladang promosi yang membuat masyarakat terjerat utang. Komdigi harus memperkuat pengawasan terhadap iklan pinjol di media sosial dan marketplace, termasuk memastikan bahwa promosi yang beredar berasal dari penyelenggara yang legal dan tidak menyesatkan,” tegas Yasonna, Jakarta (12/10/2026).
Anak di Bawah Umur Harus Dilindungi
Yasonna menyoroti pentingnya perlindungan anak di bawah umur dari paparan iklan pinjaman digital. Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan khusus karena belum tentu memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko pinjaman, bunga, denda, serta konsekuensi hukum dari kewajiban pembayaran.
Ia meminta platform digital memperkuat sistem penyaringan iklan agar promosi pinjol tidak menyasar anak-anak dan tidak ditampilkan melalui mekanisme pemasaran yang mengeksploitasi kerentanan pengguna.
“Anak-anak tidak boleh menjadi sasaran pemasaran produk utang. Jangan sampai mereka sejak dini dibiasakan melihat pinjaman sebagai solusi instan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Perlu Koordinasi Komdigi, OJK, dan Platform Digital
Yasonna mendorong Komdigi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara platform digital, serta pemangku kepentingan terkait untuk membangun sistem pengawasan iklan pinjol yang lebih efektif.
Langkah tersebut, menurutnya, dapat mencakup verifikasi identitas dan legalitas pengiklan, penindakan terhadap iklan pinjol ilegal, transparansi informasi biaya pinjaman, serta mekanisme pelaporan dan penghapusan iklan yang melanggar ketentuan.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan setelah masyarakat menjadi korban. Pemerintah dan platform digital perlu mengembangkan langkah pencegahan, termasuk membatasi promosi yang menyesatkan dan memperkuat edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.
“Jangan menunggu masyarakat terjerat utang, baru bertindak. Pencegahan harus dimulai dari sumber paparan iklannya. Pemerintah, regulator, dan platform digital harus memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak justru membuka jalan bagi praktik pemasaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Jangan Biarkan Kemudahan Digital Berujung pada Jeratan Utang
Yasonna menegaskan, pinjaman digital yang beroperasi secara legal tetap harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen dan prinsip pemasaran yang bertanggung jawab. Sementara itu, iklan yang memuat informasi menyesatkan, menyamarkan biaya, atau mempromosikan layanan ilegal harus ditangani sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan pengawasan iklan harus menempatkan keselamatan konsumen sebagai pertimbangan utama, tanpa mengabaikan hak masyarakat atas informasi yang benar dan perkembangan ekonomi digital.
“Teknologi seharusnya membantu masyarakat, bukan menjerumuskan mereka. Kita membutuhkan ekosistem digital yang sehat, melindungi anak-anak, memberikan informasi yang transparan, dan mencegah masyarakat mengambil keputusan keuangan yang berisiko tanpa pemahaman yang cukup,” pungkas Yasonna.
Polhukam
PDBN Gelar Diskusi Daring: Diaspora Demak Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kampung Halaman
JAKARTA, SENTANA — Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) mendorong solusi konkret dan terukur untuk mengatasi persoalan Kabupaten Demak, mulai dari banjir rob, pemulihan lahan pertanian, penguatan ekonomi rakyat, hingga peningkatan daya saing daerah menuju 2045.
Hal tersebut mengemuka dalam forum daring Rembuk Bintoro bertajuk “Demak 2045” yang digelar Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) pada Minggu (11/10/2026), pukul 19.30–21.00 WIB, dengan melibatkan akademisi, praktisi, pengusaha, pemerhati pembangunan, serta masyarakat dan diaspora Demak.
Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) yang juga Anggota VI BPK RI, HM. Fathan Subchi, menegaskan bahwa, forum harus menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar pertukaran gagasan.
Menurut Fathan, persoalan rob di Sayung dan sekitarnya membutuhkan penanganan menyeluruh untuk melindungi warga, mencegah kerugian berulang, serta menjaga lahan dan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mendorong pengembangan potensi lokal, seperti bawang, melon dan semangka, dengan memperkuat akses pasar, serta melibatkan petani dan pelaku usaha.
Strategi pembangunan, lanjutnya, harus mampu membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan memperkuat kemandirian ekonomi. Diaspora Demak juga diharapkan berkontribusi melalui jejaring, pengetahuan, investasi dan pendampingan usaha.
Guru Besar Universitas Terbuka sekaligus Ketua Dewan Pakar dan Litbang PDBN, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si, menekankan bahwa, Demak perlu beralih dari penanganan bencana menuju pemulihan ekonomi rakyat. “Keberhasilan penanganan rob tidak cukup diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari pulihnya produktivitas sawah dan tambak serta meningkatnya pendapatan warga,” tandasnya.
Hanif mengusulkan program percontohan “Demak Produktif” yang mencakup pertanian adaptif, perikanan, pengolahan hasil dan pemasaran. Program perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan, didukung data dan evaluasi, serta melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan media.
Wakil Ketua Umum PDBN sekaligus pemerhati peluang usaha, H. Abdullah Taqwim, menegaskan pentingnya membangun pasar sebelum meningkatkan produksi pertanian. Petani perlu memperoleh kepastian permintaan, pembeli, standar kualitas dan distribusi agar produksi terserap, serta pendapatan meningkat. Penguatan pascapanen dan logistik juga menjadi bagian penting dari strategi tersebut.
Sementara itu, pengusaha sekaligus Sekretaris Jenderal PDBN, Edy Sayudi, S.T., M.H., mendorong Demak menjadi daerah yang melahirkan wirausaha dan pelaku ekonomi berdaya saing. UMKM perlu diperkuat melalui peningkatan kualitas, sertifikasi, digitalisasi dan akses pasar, agar mampu masuk ke rantai pasok industri.
Terkait rencana Giant Sea Wall, Edy menilai, pembangunan infrastruktur harus terhubung dengan pengembangan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Ketua PGSI Kabupaten Demak, Noor Salim, S.Pd.I, Gr., C.PLA, menambahkan bahwa, rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk potensi dampaknya terhadap lingkungan pesisir, mata pencaharian nelayan, mobilitas warga dan akses pendidikan anak-anak.
Menutup rangkaian pemikiran, Rektor Universitas Terbuka sekaligus Dewan Pakar dan Litbang PDBN, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, M.Si., menekankan perlunya penanganan persoalan Demak secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan perencanaan komprehensif, terukur dan berkelanjutan.
Ali mendorong, penyusunan prioritas melalui program jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk quick win yang hasil awalnya dapat segera dirasakan masyarakat. Ia juga mengusulkan penguatan kajian melalui seminar, simposium, diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) dan publikasi ilmiah agar persoalan Demak menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis data.
Diskusi tersebut turut menghadirkan Prof. Dr. Purwanto, Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kiai Fatkhur Rahman Alumni STAN yang dibidang Ponpes dan Pertanian, juga Dr. Siswanto Kepala Biro BP BATAM, sebagai penanggap pemateri.
Rembuk Bintoro menegaskan bahwa, penyelesaian persoalan Demak membutuhkan sinergi pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan diaspora. Perencanaan terukur, program prioritas, serta tindak lanjut yang konsisten diharapkan mampu mengubah gagasan menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan dan kemandirian Demak menuju 2045. (Red).
Polhukam
Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten
AKRAB-Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.Ik, M.Si, sangat akrab bersama teman satu Kampung Kota Wali Demak. (Foto Ist).
JAKARTA, SENTANA – Putra Terbaik dari Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho resmi menjabat Wakapolda Banten berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tanggal 10 Oktober 2026 yang ditanda tangani As SDM Polr, Irjen Pol Irjen Pol. Deni Dharmapala, S.H, S.I.K, M.H.
Diketahui, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.I.K, M.Si, lulusan Akpol 1997, sebelumnya menjabat Direskrimum Polda Riau, Kapolreta Sidoarjo Polda Jatim, Kapolresta Tangerang Polda Banten & Kapolrestro Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Wadirtipideksus Bareskrim Polri dan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri. Jabatan baru tersebut menandai perjalanan karier Zain Dwi yang semakin menanjak.
“Selamat atas jabatan baru Wakapolda Banten, semoga Beliau dapat terus mengabdikan diri kepada masyarakat dan negara dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujar salah satu teman seangkatan di SMAN 1 Demak melalui pesan whatshap, Senin (12/10/26).
Menurutnya, sebagai putra Demak yang berprestasi, Zain Dwi Nugroho telah menunjukkan kemampuan dan kepemimpinannya dalam berbagai jabatan di Kepolisian. Semoga beliau dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat Demak dan Indonesia pada umumnya.
“Selamat atas jabatan baru, semoga amanah dan sukses dalam menjalankan tugas baru,” ujar teman-teman Alumni SMAN 1 Demak yang lainnya.
Selamat bertugas, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.Ik, M.Si. (Red).
-
Polhukam5 days agoLSM PRB Soroti Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) di Depan Pengadilan Cibinong, Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Pemborosan Anggaran
-
Tekno5 days agoitel A300+Harga 2 Juta Punya Dua Layar Utama dan Baterai Badak
-
Daerah3 days agoAndi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
-
Polhukam4 days agoPDBN Gelar Diskusi Daring: Diaspora Demak Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kampung Halaman

