Connect with us

Nasional

Bamus DPRD DKI Jakarta,Tetapkan Jadwal Pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.– Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil rapat Bamus, pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 akan dilakukan melalui rapat kerja komisi-komisi DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif pada 13-14 Agustus dan 18-19 Agustus 2026.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.(F.PDI.P). meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk program-program prioritas yang masih dalam tahap pembangunan. Menurutnya, anggaran perlu difokuskan pada program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, penanganan banjir, dan kemacetan.

“Pesan untuk Pemprov DKI, yang menjadi fokus utama program-program Pemprov DKI Jakarta, khususnya urusan kesejahteraan sosial, banjir, dan kemacetan, itu yang diprioritaskan,” ujar Ima, Kamis (13/8).

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026 akan digelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk melakukan penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.

Pada 21 Agustus 2026, eksekutif dijadwalkan melakukan input hasil Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna pada 26 Agustus 2026 untuk penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Perubahan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Sekadar diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama TAPD telah membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penurunan dari Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin.(PKS). menyampaikan bahwa hasil pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat komisi untuk menjaring masukan program hingga akhir tahun. Dia menegaskan agar penurunan anggaran tidak mengurangi efektivitas program kesejahteraan masyarakat serta pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.(Sutarno)

Nasional

Musim Tanam Mundur, Suwendra Wanti-Wanti Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Published

on

By

JAKARTA — Ancaman mundurnya musim tanam akibat fenomena El Nino memicu kekhawatiran terhadap pasokan beras dan stabilitas harga pangan menjelang Lebaran. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Suwendra, mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah mitigasi konkret untuk menjaga produksi pangan dan melindungi petani dari risiko gagal panen.

Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Nino menyebabkan pergeseran musim hujan. Kondisi ini berpotensi mengganggu jadwal tanam padi yang biasanya berlangsung pada Oktober–Desember, sekaligus menggeser waktu panen raya yang diproyeksikan terjadi pada Februari–Maret.

Suwendra mengingatkan, mundurnya panen raya berpotensi menimbulkan persoalan pasokan ketika permintaan pangan masyarakat meningkat menjelang Lebaran. Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut dapat memicu kenaikan harga beras di tingkat konsumen.

“Apabila musim tanam mundur, otomatis panennya pun akan mundur. Padahal pada medio Maret–April kita akan memasuki momen Lebaran Idulfitri, di mana permintaan masyarakat akan kebutuhan pangan dipastikan meningkat tajam. Kami mengkhawatirkan kondisi ini akan memicu lonjakan harga di tingkat konsumen jika tidak diantisipasi dari sekarang,” ujar Suwendra.

Ia menilai pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan cadangan beras yang tersimpan di gudang Perum Bulog. Dalam upaya menjaga swasembada pangan, keberlanjutan produksi dalam negeri harus menjadi perhatian utama, terutama ketika perubahan cuaca berpotensi mengganggu jadwal tanam dan panen.

Menurut Suwendra, penanganan harus dilakukan sebelum gangguan produksi berdampak terhadap pasokan dan harga pangan. Pemerintah perlu memastikan berbagai program bantuan pertanian benar-benar efektif di lapangan, bukan sekadar memenuhi target penyaluran.

“Negara harus segera bertindak cepat dan melakukan mitigasi secara detail. Jangan hanya membagikan bantuan pompa, tetapi pastikan ketersediaan airnya. Percuma ada bantuan pompa di lapangan kalau sumber airnya tidak ada, apa yang mau dialirkan?” tegasnya.

Selain persoalan pergeseran musim tanam, Suwendra menyoroti kapasitas bendungan yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius. Akumulasi lumpur dan sedimentasi disebut berpotensi mengurangi daya tampung air, sehingga ketersediaan air untuk pertanian dapat terganggu ketika musim kemarau tiba.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi kondisi infrastruktur penampung air, memperbaiki sistem irigasi, serta memetakan wilayah pertanian berdasarkan ketersediaan sumber air. Langkah tersebut dinilai penting agar petani tidak dipaksa menanam padi di lahan yang tidak memiliki pasokan air memadai.

Suwendra juga mengingatkan bahwa bantuan bibit dan pompa air tidak akan efektif jika tidak disertai jaminan ketersediaan air. Tanpa perencanaan yang matang, petani berisiko mengalami gagal panen, sementara anggaran bantuan pemerintah tidak menghasilkan peningkatan produksi yang diharapkan.

“Jangan sampai kita memaksakan petani menanam tanpa kepastian air hanya karena diberi bantuan bibit. Jika terjadi gagal panen, kerugian besar akan ditanggung oleh petani, dan negara pun ikut rugi karena anggaran bantuan menjadi tidak berguna,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah harus mengutamakan mitigasi dan pemetaan risiko sejak dini untuk menjaga kesinambungan produksi pangan di tengah ancaman cuaca ekstrem. Langkah tersebut diperlukan agar potensi gangguan panen tidak berkembang menjadi persoalan pasokan yang membebani masyarakat melalui kenaikan harga beras menjelang Lebaran.

Continue Reading

Polhukam

Polres Metro bersama Forkopimko Jakarta Utara Musnahkan Narkoba dan Jutaan Butir Obat Keras Ilegal,

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara memusnahkan jutaan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di kawasan Sunter Karya, kelurahan Sunter agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemberantasan obat keras ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat.

“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Diltha.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat di dampingin H.Iyan Sopyan Hadi Seko, Muhammad Andri Asisten Pemerintahan, Benhard Sihotang Kabag Pemerintahan mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba untuk menyelamatkan Generasi muda,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra di dampingin Akp.Susanto Kasie Humas. mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.

Adapun jumlah dan rincian barang bukti obat berbahaya yang disita dan dilakukan pemusnahkan sebagai berikut :

  • 94 Kardus yang masing-masing kardus berisi 32 botol obat jenis TRIHEXYPHENDIL dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan 3.008.000 (tiga juta delapan ribu) butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
  • 2 botol plastik putih masing masing berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 1.995 butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan;
    1. Kardus yang masing-masing kardus berisi 48 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.672.000 butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
  • 1 kardus yang berisi 37 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 36.995 butir dan sisa sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan;
  • 1kardus yang berisi 191(seratus Sembilan puluh satu) pack plastic yang masing-masing pack plastic didalamnya berisi 10 strip (1 strip isi 10 butir) obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19.100.butir yang dimusnahkan sebanyak 19.095. butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan

Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 9.936.100. butir.Senilai 15 Milyar kita bisa menyelamatkan Generasi Muda Jakarta Utara sebanyak 10 Juta jiwa.(Sutarno)

Continue Reading

Opini

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA , SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, mitra, sekaligus bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keadilan dan keteraturan sosial. Dalam konteks fungsi reserse kriminal (Reskrim), paradigma ini menjadi sangat penting karena penegakan hukum bersentuhan langsung dengan korban, saksi, pelapor, tersangka, keluarga, serta lingkungan sosial tempat suatu perkara terjadi. Reskrim tidak semestinya hanya dipahami sebagai fungsi yang bekerja setelah kejahatan terjadi. Reskrim juga harus mampu membangun sistem yang membuat kejahatan dapat dicegah, dideteksi secara dini, ditangani secara profesional, dibuktikan secara ilmiah, serta diselesaikan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim adalah model pemolisian yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pemecahan masalah, pelayanan kepada korban, pengelolaan informasi, penyidikan berbasis teknologi, serta pembangunan kepercayaan publik.

  1. Reskrim sebagai fungsi pelayanan keadilan

Masyarakat mengenal polisi melalui berbagai pengalaman. Salah satu pengalaman paling menentukan adalah ketika seseorang menjadi korban kejahatan, kehilangan anggota keluarga, mengalami penipuan, kekerasan, pencurian, atau persoalan hukum lainnya.
Pada situasi tersebut, polisi bukan hanya aparat penegak hukum. Polisi menjadi wajah pertama negara yang ditemui masyarakat ketika mereka berada dalam situasi rentan.
Karena itu, pelayanan Reskrim harus dibangun dengan prinsip:
cepat, tepat, transparan, profesional, proporsional, humanis, akuntabel dan berkeadilan.

Pelapor harus mendapatkan kepastian mengenai proses pengaduannya. Korban harus memperoleh perlindungan dan informasi yang memadai. Saksi harus merasa aman untuk memberikan keterangan. Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan, prasangka, ataupun kepentingan tertentu.
Penegakan hukum yang baik bukan sekadar menghasilkan tersangka atau perkara yang dilimpahkan. Penegakan hukum harus mampu menghasilkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa aman.

  1. Polisi hadir sejak sebelum kejahatan terjadi

Paradigma Reskrim yang hanya menunggu laporan merupakan paradigma reaktif. Ilmu kepolisian mendorong perubahan menuju pemolisian yang prediktif, proaktif dan problem solving.
Data kriminalitas harus dianalisis untuk mengetahui:
jenis kejahatan, lokasi rawan, waktu rawan, modus operandi, karakteristik korban, karakteristik pelaku, jaringan kejahatan, faktor sosial yang mendorong kejahatan, perkembangan kejahatan berbasis teknologi, serta pola perubahan kejahatan dari waktu ke waktu.

Dengan analisis tersebut, Reskrim dapat bersama fungsi kepolisian lainnya melakukan pencegahan sebelum kejahatan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Maka, keberhasilan Reskrim tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari seberapa banyak kejahatan yang mampu dicegah dan seberapa besar kerugian masyarakat yang dapat diminimalkan.

  1. Membangun kemitraan dengan masyarakat

Kejahatan terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai kondisi lingkungannya.

Program Reskrim bersama masyarakat dapat dibangun melalui: komunikasi dengan tokoh masyarakat, forum dialog keamanan, jejaring informasi masyarakat, penguatan hubungan dengan komunitas, kerja sama dengan dunia pendidikan, kerja sama dengan dunia usaha, komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan, kemitraan dengan lingkungan digital, serta penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung dengan masyarakat.

Kemitraan bukan berarti masyarakat dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Kemitraan harus dibangun berdasarkan hukum, etika, perlindungan data dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masyarakat menjadi mata dan telinga sosial, sedangkan polisi menjadi institusi yang mengolah informasi tersebut secara profesional untuk kepentingan keamanan dan penegakan hukum.

  1. Membangun sistem pelaporan yang mudah dan aman

Masyarakat sering kali enggan melapor karena takut, malu, tidak memahami prosedur, atau merasa proses hukum akan rumit.
Karena itu, Reskrim perlu membangun pelayanan pelaporan yang: mudah, cepat, aman, ramah, transparan dan dapat dilacak.

Digitalisasi dapat digunakan untuk mendukung penerimaan laporan, pemberian informasi perkembangan perkara, pengelolaan dokumen, serta komunikasi pelayanan.
Namun teknologi bukan tujuan. Teknologi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Prinsip dasarnya adalah:
masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak memahami teknologi, tidak memiliki akses digital, atau tidak memiliki kemampuan administratif.

  1. Polisi bersama korban

Paradigma Polisi Bersama Masyarakat harus memberikan perhatian khusus kepada korban.
Korban kejahatan bukan sekadar sumber informasi bagi penyidik. Korban adalah manusia yang mengalami kerugian, penderitaan, trauma, kehilangan, atau ancaman. Karena itu, Reskrim perlu mengembangkan victim-oriented policing, yaitu pendekatan pemolisian yang memberikan perhatian kepada kebutuhan korban.
Pelayanan korban meliputi:
penerimaan laporan secara humanis, perlindungan korban, pemberian informasi perkembangan perkara, pendampingan sesuai kebutuhan, perlindungan terhadap korban rentan, pencegahan intimidasi, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Keberhasilan penyidikan tidak boleh mengorbankan martabat korban.

  1. Penyidikan berbasis scientific investigation

Penegakan hukum modern harus semakin meninggalkan pendekatan yang bergantung pada pengakuan semata. Penyidikan harus dibangun berdasarkan: fakta, bukti, metode ilmiah, teknologi, analisis dan prosedur hukum.

Scientific investigation membutuhkan kemampuan dalam: olah tempat kejadian perkara, identifikasi, forensik, digital forensik, analisis dokumen, analisis komunikasi, analisis transaksi, profiling yang berbasis metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan barang bukti secara profesional. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan menjadi lebih objektif dan mengurangi risiko salah tangkap, salah tuduh, maupun kriminalisasi.

  1. Reskrim dan teknologi

Perkembangan teknologi melahirkan bentuk kejahatan baru sekaligus membuka peluang baru bagi penegakan hukum. Reskrim harus mampu menghadapi kejahatan siber, penipuan digital, pencurian identitas, penyalahgunaan data,
perdagangan ilegal melalui platform digital, penyebaran konten berbahaya, kejahatan finansial berbasis teknologi, serta kejahatan yang menggunakan kecerdasan buatan. Karena itu diperlukan kemampuan digital investigation, cyber investigation, digital forensics, intelligence analysis dan big data analytics sesuai kewenangan hukum. Teknologi juga dapat digunakan untuk menghubungkan data laporan, pola kriminalitas, lokasi kejadian, modus operandi, dan jaringan pelaku sehingga penyidik memiliki gambaran yang lebih utuh.

  1. Membangun Reskrim berbasis data

Data merupakan aset strategis dalam pemolisian modern. Setiap laporan dan perkara harus menjadi bagian dari sistem pengetahuan organisasi. Data kriminalitas dapat digunakan untuk:
input → verifikasi → analisis → prediksi → pencegahan → penindakan → evaluasi.
Dengan demikian, Reskrim tidak bekerja berdasarkan intuisi semata, tetapi berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari data.
Pemetaan kriminalitas dapat membantu menentukan prioritas, mengidentifikasi pola kejahatan, serta mengarahkan sumber daya kepolisian secara lebih efektif.

  1. Transparansi dan akuntabilitas penyidikan

Kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana polisi menjelaskan proses hukum.
Karena itu perlu dibangun prinsip: setiap laporan jelas, setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, setiap tindakan memiliki dasar hukum dan setiap kewenangan dapat diawasi. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi penyidikan kepada publik. Informasi yang bersifat rahasia tetap harus dilindungi sesuai hukum.
Namun masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai prosedur, hak pelapor, mekanisme pengaduan, serta perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

  1. Pengawasan internal dan eksternal

Polisi bersama masyarakat membutuhkan mekanisme kontrol. Pengawasan internal diperlukan untuk memastikan anggota menjalankan tugas sesuai prosedur, kode etik dan hukum. Pengawasan eksternal diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pengaduan, maupun masukan. Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan kepada polisi. Pengawasan merupakan bagian dari sistem demokratis untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki polisi digunakan secara benar.

  1. Problem solving dalam fungsi Reskrim

Tidak semua persoalan keamanan harus diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Reskrim perlu melihat akar masalah. Misalnya, apabila suatu wilayah berulang kali mengalami pencurian, penyidik bersama fungsi kepolisian lainnya tidak cukup hanya menangkap pelaku. Harus dicari mengapa pencurian terus berulang. Apakah karena lemahnya pengamanan? Apakah terdapat pasar penadah? Apakah terdapat jaringan kriminal? Apakah terdapat masalah sosial tertentu? Apakah pola ekonomi dan lingkungan menciptakan peluang kejahatan? Dengan demikian, penyidikan dapat menghasilkan crime prevention insight.
Perkara yang telah selesai tidak boleh hanya menjadi arsip. Perkara harus menjadi pengetahuan untuk mencegah perkara serupa.

  1. Reskrim sebagai bagian dari sistem pemolisian terpadu.

Reskrim tidak dapat bekerja sendiri. Polisi bersama masyarakat membutuhkan keterpaduan antara:
Reskrim – Intelkam – Binmas – Samapta – Lalu Lintas – Humas – Polisi Siber – fungsi pendukung – pemerintah daerah – masyarakat – dunia pendidikan – dunia usaha – dan pemangku kepentingan lainnya. Setiap fungsi memiliki peran berbeda, tetapi semuanya diarahkan untuk tujuan yang sama: terciptanya keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

  1. Program konkret Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim

Program dapat dikembangkan dalam beberapa agenda utama:

  1. Reskrim Hadir
    Mendekatkan pelayanan Reskrim kepada masyarakat.
  2. Reskrim Cepat
    Mempercepat respons terhadap laporan dan kejadian kriminal.
  3. Reskrim Terbuka
    Memberikan informasi pelayanan dan perkembangan perkara secara proporsional.
  4. Reskrim Peduli Korban
    Mengutamakan perlindungan dan kebutuhan korban.
  5. Reskrim Berbasis Data
    Menggunakan data kriminalitas sebagai dasar kebijakan dan operasi.
  6. Reskrim Scientific
    Memperkuat penyidikan berbasis bukti dan metode ilmiah.
  7. Reskrim Digital
    Meningkatkan kemampuan menghadapi kejahatan berbasis teknologi.
  8. Reskrim Bersama Masyarakat
    Membangun jejaring kemitraan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
  9. Reskrim Problem Solving
    Mencari akar persoalan dan mencegah kejahatan berulang.
  10. Reskrim Berintegritas
    Menolak penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi, pungutan liar, intervensi, dan praktik yang merusak kepercayaan masyarakat.
  11. Ukuran keberhasilan
    Keberhasilan program Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim seharusnya tidak hanya menggunakan indikator kuantitatif seperti jumlah laporan atau jumlah perkara yang diungkap.
    Indikator juga harus mencakup, kecepatan respons, kualitas pelayanan; kepastian proses, perlindungan korban, kualitas pembuktian, pencegahan kejahatan berulang, penyelesaian masalah, kepuasan masyarakat, integritas penyidik, serta meningkatnya kepercayaan publik.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan bergeser dari sekadar crime fighting menuju crime prevention, problem solving, justice dan public trust.

Penutup

Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim merupakan perubahan paradigma dari polisi yang bekerja untuk masyarakat menjadi polisi yang bekerja bersama masyarakat. Reskrim tidak hanya hadir ketika kejahatan telah terjadi. Reskrim harus hadir untuk memahami masalah, membaca ancaman, membangun jaringan informasi, melindungi korban, melakukan penyidikan secara profesional, mengungkap kejahatan berdasarkan bukti, dan mencegah kejahatan yang sama terjadi kembali. Polisi yang dekat dengan masyarakat bukan berarti polisi kehilangan ketegasan. Sebaliknya, kedekatan membangun kepercayaan, sedangkan profesionalisme menjaga kewibawaan hukum.

Karena itu, Reskrim ideal adalah cepat dalam merespons, dekat dalam berkomunikasi, humanis dalam melayani, tegas dalam penegakan hukum, ilmiah dalam pembuktian, transparan dalam proses, berintegritas dalam menggunakan kewenangan, dan bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Pada akhirnya, keberhasilan Reskrim bukan semata-mata ketika seorang pelaku berhasil ditangkap. Keberhasilan yang lebih mendasar adalah ketika masyarakat merasa aman untuk hidup, berani melapor, percaya kepada polisi, memperoleh keadilan dan bersama-sama mampu mencegah kejahatan.
Polisi bersama masyarakat bukan sekadar cara bekerja. Ia adalah paradigma pemolisian untuk membangun keamanan, keadilan dan peradaban. ***

Continue Reading
Advertisement

Trending