Nasional
UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5.729.876,-
Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta Tahun 2025 senilai Rp5.396.761. Penetapan ini dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kenaikan UMP tidak sekadar penyesuaian angka, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/12).

Dalam proses perhitungannya, UMP Jakarta 2026 diusulkan dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Penetapan nilai tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.
Gubernur Pramono menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan yang komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Pemprov DKI juga memastikan bahwa kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menandaskan, Pemprov DKI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para pekerja melalui berbagai program perlindungan sosial, antara lain subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum murah melalui PAM Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah konkret untuk mendukung pelaku usaha agar tetap tumbuh dan berdaya saing. Upaya tersebut meliputi kemudahan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, relaksasi dan insentif perpajakan, serta pembukaan akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gubernur Pramono turut mengapresiasi keterlibatan aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang bersama pemerintah membangun kesepahaman secara konstruktif dalam proses penetapan UMP Jakarta 2026.
“Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami situasi dan kondisi yang melandasi penetapan UMP Jakarta 2026 demi mewujudkan pembangunan Jakarta yang lebih adil, berkelanjutan, dan merata,” pungkasnya.(Sutarno)
Polhukam
Dankodiklatau Pimpin Upacara Wingday Sekbang PTTA A-8: Pegang Teguh Prinsip Airmanship
Jakarta,Hariansentana.com – Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Udara (Dankodiklatau) Marsdya TNI Dr. T.B.H. Age Wiraksono, S.I.P., M.A., memimpin upacara Wingday Sekolah Penerbang Pesawat Terbang Tanpa Awak (Sekbang PTTA) Angkatan ke-8 di Aula Adisutjipto, Makodiklatau, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sebanyak lima perwira TNI Angkatan Udara dikukuhkan sebagai penerbang PTTA setelah menyelesaikan pendidikan Sekbang PTTA A-8. Lulusan terbaik diraih Letda Pnb (N) Abdurrofi, S.Tr. Han.
Dalam amanatnya, Dankodiklatau menyampaikan bahwa kelulusan dari pendidikan Sekbang PTTA bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal memasuki medan pengabdian yang sesungguhnya. “Jadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan memberikan pengabdian terbaik bagi satuan, TNI AU, TNI, dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dankodiklatau juga berharap para wisudawan mampu mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh, serta terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk mendukung terwujudnya TNI AU yang AMPUH. “Selalu pegang teguh prinsip airmanship dalam penugasan serta jadilah perwira penerbang yang profesional dan berkomitmen agar senantiasa siap memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara,” pesan Dankodiklatau.
Pendidikan Sekbang PTTA A-8 berlangsung selama sembilan bulan dan dilaksanakan dalam dua tahap di Skadik 104 dan Skadik 103 Wingdik 100/Terbang. Materi pendidikan meliputi pembinaan kelas, pembinaan simulator, dan pembinaan terbang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua PIA Ardhya Garini Gab. Kodiklatau Ny.Melania Age Wiraksono, Wadan Kodiklatau Marsda TNI Benny Arfan, M.MP., MMDS., MSS., beserta Wakil Ketua PIA AG Gab. Kodiklatau Ny. Nunuk Benny Arfan, para pejabat Mabesau, Irkodiklatau, Kapoksahli Kodiklatau, para Direktur Kodiklatau, Danpusdik Kodiklatau, Danpuslat Kodiklatau, Dansekkau, Danwingdik 100/Terbang serta para orang tua wisudawan.
Ibukota
Pemkot Administrasi Jakarta Utara Serahkan SK Pensiun kepada 15 Pegawai
Jakarta, Hariasentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 15 pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (22/1).
Penyerahan SK Pensiun dilakukan langsung oleh Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai yang telah menyelesaikan masa tugasnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Utara.
Kepala Suban Kepegawaian Jakarta Utara, Neni Maryani, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan mitra instansi, di antaranya Kasudin Perpustakaan dan Arsip Jakarta Utara Gunas Mahdianto, Kepala Bagian Hukum Siti Sumiati, Kepala PT Taspen Jakarta Anggia Putri Rambe, perwakilan Bank Jakarta Andini Primadi Putri, BPJS Kesehatan Nailul Amala, Baznas (Bazis) Jakarta Utara Wisnu Chakraningrat, serta Ketua Werdatama Jaya Jakarta Utara Imam Supardi. “Pada pagi hari ini, kita bersama-sama melaksanakan penyerahan SK Pensiun bagi pegawai yang memasuki BUP 1 Februari 2026, termasuk pensiun janda dan duda di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara,” ujar Neni Maryani.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, Sukubadan Kepegawaian Jakarta Utara memiliki tugas melaksanakan proses pemberkasan hingga penyelesaian penetapan pensiun pegawai di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Sebanyak 15 SK Pensiun yang diserahkan berasal dari berbagai unit kerja, antara lain Sekretariat Kota Jakarta Utara sebanyak 4 orang, Sudin Pendidikan Wilayah I sebanyak 3 orang, Sudin Pendidikan Wilayah II 1 orang, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan 1 orang, Sudin Bina Marga 1 orang, Sudin Perpustakaan dan Arsip 1 orang, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian 1 orang, Sudin Sumber Daya Air 1 orang, Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi 1 orang, serta Satpol PP 1 orang.
Selain penyerahan SK, kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian materi layanan pensiun dari BPJS Kesehatan, PT Taspen, Bank Jakarta, perekaman biometrik, serta sesi berbagi pengalaman dari Ketua Werdatama Jaya Jakarta Utara.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyampaikan bahwa pensiun merupakan fase yang pasti dalam perjalanan karier seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Selama perjalanan panjang pengabdian Bapak dan Ibu, begitu banyak kontribusi, keteladanan, serta inspirasi yang diberikan. Dedikasi dan integritas yang telah ditunjukkan menjadi teladan bagi kami semua,” ujar Hendra.
Ia juga menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari perjalanan baru yang dapat dijalani dengan cara dan peran yang berbeda. “Atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Selamat menjalani masa purna tugas, semoga selalu sehat, bahagia bersama keluarga, dan terus menginspirasi,” tuturnya.
Kegiatan penyerahan SK Pensiun ini diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun untuk pelayanan masyarakat di Jakarta Utara.(Sutarno)
Polhukam
Tak kunjung diproses, Kuasa Hukum PWRI Korwil Bogor Siap Tempuh Praperadilan
M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Bogor, Hariansentana.com – Menindak lanjuti laporan ketua PWRI korwil Bogor Timur Asilungun alias Alpin (41) terkait pemukulan yang di alaminya diruangan SPKT Polsek Cileungsi yang dilakukan oleh orang tak dikenal ( OTK ). Menyurati polres Bogor tembusan Polda jawa Barat
“Asilungun yang dikenal sebagai jurnalis sekaligus sebagai ketua Korwil PWRI Bogor Timur saat di konpirmasi awak Media menyampaikan “proses penangannnya sudah ditangani bareskrim unit 4, hanya sampai saat ini belum ada perkembangan,” terang nya kepada awak media.
Pemukulan yang dialami oleh wartawan, tidak kunjung di panggil, dan bukti CCTV dari polsek cilengsi sudah jelas ada pemukulan, dan tindakan ini sudah sangat luar biasa dimana diruangan SPKT polsek yang seharusnya tempat aman tapi masih aja ada orang yang berani melakukan penganiayaan .
Saat dihubungi melalui telepon selulernya (21 Januari 2026) Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M johan Pakpahan S.H , berharap kepada Kapolres Bogor untuk transparan dalam menyikapi kasus pemukulan yang di alami wartawan di kantor polsek Cileungsi tanggal (11/12/25), dan perlu untuk diketahui baru saja ada putusan mahkamah konstitusi bahwa kegiatan jurnalis tidak bisa di pidana maupun perdata ini alpin menjalankan fungsi jurnalis di pukul pihak oknum yg terekam cctv.
“Hingga saat ini terlapor belum di panggil serta diproses polisi, sehingga terlapor terkesan kebal hukum.
“Untuk itu Ketua LSM PRB yg juga sebagai pengacara akan melakukan praperadilan sebagai mana amanat kitab undang-undang acara hukum pidana yg baru saja disahkan januari 2026 dengan pertimbangan hukum yg objektif tentunya,” Jelas Johan Pakpahan.
Lebih lanjut Johan juga meminta klarifikasi dari Kapolres Bogor terkait kasus pemukulan wartawan Asilungun alias Alpin di kantor Polsek Cileungsi. Laporan sudah dibuat, namun pelapor belum dipanggil dan bukti cctv sudah ada, namun prosesnya tidak berjalan lancar.
Untuk itu M Johan Pakpahan menekankan bahwa tindakan pemukulan terhadap jurnalis adalah serius dan melanggar hak kebebasan pers. mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi kegiatan jurnalis dari pidana atau perdata. Jika proses hukum tidak berjalan dengan baik, M Johan Pakpahan siap melakukan praperadilan sebagai upaya memastikan keadilan dapat ditegakkan,” papar nya kepada awak media. (Ron)
-
Polhukam6 days agoBos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan
-
Polhukam2 days agoTak kunjung diproses, Kuasa Hukum PWRI Korwil Bogor Siap Tempuh Praperadilan
-
Peristiwa3 days agoKebakaran Lapak Rongsokan di Pademangan Timur Jakut, Angin Kencang Buat Api Tak Terkendali
-
Nasional5 days agoTerkait Aurelie, Rieke Minta Isu Child Grooming Tidak Hanya Viral Saja

