Nasional
TNI AL Berikan Pelayanan Rutin Vaksinasi Kepada Masyarakat Umum di Mako Koarmada I
Jakarta, Hariansentana com – TNI AL melalui Koarmada I terus memberikan pelayanan vaksinasi tidak hanya kepada Keluarga Besar Tentara (KBT) tetapi juga menyasar terhadap masyarakat umum dimana kegiatan vaksinasi diselenggarakan dalam rangka mendukung pemerintah dalam memerangi Covid-19, di Mako Koarmada l, Rabu (15/9).
Kadiskes Koarmada I, Kolonel Laut (K) dr. Hengky Setyahadi menyampaikan bahwa vaksinasi terbuka untuk masyarakat umum, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna menghindari kerumunan antrian. dalam vaksinasi tersebut telah disiapkan sebanyak 100 vaksin jenis Sinovac dan Astrazeneca.

Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P. dalam beberapa kesempatan didepan awak media menyampaikan bahwa TNI Angkatan Laut akan terus menggelar vaksinasi covid-19 sampai benar-benar target pemerintah terpenuhi atau seluruh warga Negara Indonesia telah menerima Vaksinasi. Sedangkan untuk pelaksanaannya, akan terus dilakukan selagi stok vaksin masih ada.
“Jadi kita lanjut terus, selama ada dukungan vaksin, tidak ada batas waktunya, kalau vaksin habis kita tunggu datang dan lanjut vaksin lagi. Kita akan terus menggelar kegiatan vaksinasi massal ini sampai dengan target vaksinasi nasional dapat tercapai,” kata Laksda TNI Arsyad Abdullah.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 selaras dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut untuk merealisasikan percepatan program pemerintah agar populasi penduduk Indonesia bisa tervaksin supaya mendapat kekebalan tubuh (Herd Immunity).
Polhukam
KPK OTT Pejabat BPN di Bogor, Kini Ada Pejabat BPN Ubah Plotting Tanah Untungkan Oknum Yang Diduga Mafia Tanah
Jakarta, Hariansentana.com – SEBANYAK 17 orang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor. Dari 17 orang itu. 3 diantaranya adalah pejabat tinggi di ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Dari operasi tangkap tangan oleh KPK itu, didapati 20-an koper berisi uang tunai sebesar Rp. 106,3 Miliar.
Sudah menjadi rahasia umum, operandi mafia tanah bekerjasama dengan oknum BPN. Itu sebabnya Presiden ke-7 RI mengeluarkan kebijakan agar tanah warga dan adat yang belum bersertifikat agar dipermudah, gratis urus sertifikat tanahnya agat tidak dirampok oknum Mafia Tanah kerjasama dengan BPN.
Dugaan kerjasama oknum pejabat ATR/BPN dengan mafia tanah juga terjadi pada kasus penguasaan tanah di Ujung Menteng Jakarta Timur (Jaktim) yang dahulunya merupakan wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil investigasi lapangan, diketahui Pada Tanggal 19 Juli 2026, atas perintah Inspektur Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan (sekarang Sekjend ATR/BPN) mengubah Plotting tanah SHM No.199 Medan Satria, Bekasi. milik Ulama, tokoh berpengaruh Betawi, KH Mansyur.
Sebelumnya, Pada tanggal 7 Mei 2024 plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi masih tercantum dalam Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID, penghilangan data plotting dimulai sejak tanggal 16 Mei 2026 melalui Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID dan pada tanggal 27 Juni 2026 plotting Aplikasi SHM No. 199/Medan Satria Bekasi sudah dihilangkan dan diganti dengan nama orang lain, yang diduga WNA India, belum WNI.
Pada tanggal 11 November 2025 Aplikasi SENTUH TANAHKU plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi dilokasi baru RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur masih tercantum.
Namun, Pada tanggal 17 Juli 2026 plotting SHM No. 199 ternyata sudah dihilangkan dan hanya tercantum plotting SHM No. 53/Ujung Menteng seluas 15.438 M² dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU. 2 hari kemudian, 19 Juli 2026 plotting SHM No. 199 dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU sudah dihilangkan dan diganti plotting SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh yang ukurannya diperluas dari 15.438 M² menjadi 30.285 M².

Tanah Milik KH. Mansyur Diklaim 6 Orang
Terdapat sebidang tanah dengan luas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi atas nama Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Mansyur yang meruoakan ahli waris, anak dari KH. Mansyur (ulama, tokoh Betawi).
Terjadi perluasan wilayah pemerintahan menjadi Ujung Menteng Jakarta Timur. Dengan begitu, sudah barangtentu Sertifikat tanah itu harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria, Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim.
Maksud hati ingin mrngubah sertifikat tanah di BPN Jaktim, namun 14 tahun upaya tidak kunjung berhasil. Masalahnya, berkas /arsip tanah mereka yang menurut Pemkab Bekasi sudah diserahkan ke BPN Jaktim dikatakan tidak ada atau raib.
Uniknya, saat tanah tersebut dibebaskan Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT), sedikitnya ada 6 orang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut terakhir Raj Kumar Sigh. Meski mereka kalah di Pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun BPN Jaktim belum juga menerbitkan sertifikat tanah pengganti ke pemilik asli. Ada Apa?,
Akibat tanah itu menjadi sengketa, Uang pembebasan sebagian tanah (1 Ha) untuk BKT sebesar Rp. 9 Miliar lebib di titipkan (konsinyadi) di Pengadilan Negeri Jaktim.
Tak sanggup mengurus dan menghadapi oknum yang menghambat sertifikasi tanah tersebut, ahli waris H.Mansyur mendatangi Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi meminta pertolongan.
Penggugat terakhir, Raj Kumar Sigh melakukan gugatan hingga ke tingkat MA dan kalah. Raj Kumar Sigh telah Meninggal dunia namun klaimnya dilanjutkan oleh Anak-anaknya; Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Sigh, Kumari Nihal Kaur serta isteri Raj Kumar, Liliana Setiawan melakukan gugatan ulang diawali surat somasi.
Sertifikat SHM dan dokumen lainnya yang dipakai penggugat anak Kumar Sigh dapat dibuktikan palsu. Dugaan itu berujung laporan ke Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METTO JAYA, 25 Maret 2025, dengan tersangka; 3 anak dan isteri Kumar Sigh serta 7 pejabat di kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur.
Diperoleh informasi, tanah yang diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu, yang letaknya berbeda-beda yakni; SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang awalnya merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.
Kejanggalan terlihat, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng, sementara tanah SHM milik Jhon Palinggi yang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim.
Cara perolehan tanah SHM No.53 Raj Kumar pun ditemukan kejanggalan. Pasalnya, Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara, Balai Lelang Kelas I/II Jakarta tetapi sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.
Kejanggalan lainnya, SHM No.53, penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng, Jaktim awalnya adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak. hal ini menyimpulkan terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan/dibantu Drs, Tugiman (Kepala Kantor Pertanahan Jaktim), yang dengan 6 orang rekanya yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Milik Raj Kumar Sigh, Sertifikat tanah ada pisik tidak ada. SHM yang dia (Raj Kumar) beralamat di Rt.13, Rw.04 yang setelah dicek ke lokasi tidak ada atau milik orang lain, sedangkan tanah milik saya yang dia klaim beralamat di Rt.05, Rw.05,” terang John Palinggi saat ditemui di lokasi tanah sengketa, kemarin.
Diketahui, SHM 53 yang diakui Raj Kumar dari balai lelang dijaminkan di Bank Jasa Arta Bandung, tahun 1996 bank Jasa Arta Bandung dibeli BRI syah’riah selanjutnya BRI Syah’riah bergabung menjadi bank Sya’riah Indonesia tbk.Dalam SHM 53 tercantum ditebus dan SHMnya diroya Tahun 2019, jadi selama 23 tahun SHM dijaminkan, lantas yang dipakai berperkara sejak 2012 sampai 2019.Pun Sertifikat haruslah asli saat berperkara di Pengadilan Negeri.
Dari hasil penrlusuran diketahui, BSI TBK ( BRI Syah’riah, Bank Jasa Arta ) melalui surat resminya menyatakan : TIDAK ADA JAMINAN BANK SHM 53 ATAS NAMA RAJ KUMAR SINGH, Hal Ini dapat diduga Raj Kumar melakukan pemalsuan dokumen Bank yang dapat dikenakan Pidana UU Bank.
“Ini ada apa? 14 Tahun ganti sertifikat digantung BPN Jaktim. saya menduga ada mafia tanah ‘bermain’ bekerjasama dengan oknum pejabat. sekedar info, setelah saya lakukan investigasi, ternyata Liliana Setiawan (isteri Alm. Raj Kumar) ini banyak berperkara di beberapa pengadilan untuk kasus sengketa tanah, patut diduga beliau ini ‘pemain’ /mafia tanah,” beber eks pengajar ahli Lemhanas ini.
John Palinggi mengungkapkan, kekecewaannya atas penggantian sertifikat tanah miliknya dari domisili Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim sudah 14 tahun tak kunjung jadi. ia berharap pejabat negara berwenang dapat bekerja dengan tulus, jujur dan menegakan kebenaran atas persoalan yang dialaminya.
“Bukti-bukti sudah ada dan kuat, pihak-pihak yang mengklaim, menggugat tanah sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan, bahkan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro,
“Kini Plotting tanah diubah BPN, lalu nanti apa lagi yang terjadi guna menghambat penggantian sertifikat tanah ini,” ujar John Palinggi geram.
Sementara, dalam investigasi lapangannya, hariansentana.com menemui Ketua Rw.04, Ketua Rw.05 dan Ketua Rt.05/05, Ujung Menteng, Jaktim untuk dimintai keterangannya. Saat ditemui, Ketua RT.05, Royani mengatakan tidak pernah dengar nama Raj Kumar Sigh memiliki sebidang tanah di wilayahnya.
“Saya asli orang sini, sudah 20 tahun jadi Ketua RT sejak tahun 2000. Tidak ada nama Raj Kumar punya tanah di sini, kalau ada pasti saya tahu karena pasti tanahnya dipatok, kasih plang bahwa tanah itu miliknya, yang saya tahu Tanah ini milik Hj.Halipah /Hj. Dalilah binti Mansyur,” ujar Putra asli Betawi ini.
Senada dengan , Ketua RW.05, Sarwono menegaskan bahwa benar tidak ada tanah milik Raj Kumar di wilayahnya.“Yang saya tahu milik Hj.Dalilah warisan orangtuanya H.Mansyur,” terang Sarwono.
Sementara Ketua RW.04, Ali Istnaini mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi pihak BAPEDA guna menanyakan dan memastikan bidang tanah atas nama Raj Kumar Sigh di wilayahnya.
“Dari peta satelit tidak ditemukan tanah yang dimaksud atas namar Kumar Sigh, yang ada atas milik orang lain,” terang Ali.
Penegasan datang dari Anak-anak Hj.Delilah, cucu H.Mansyur. bpk.Ahmad Rizallulah dan Ibu Rosidah. Ditemani adiknya, mereka menegaskan bahwa tanah tersebut warisan kakek mereka.
“Warisan kakek kami H.Mansyur. sudah 53 tahun, dulunya Rawa-rawa. kami juga bingung ada banyak orang ngaku-ngaku pemilik tanah itu termasuk Raj Kumar. boleh tanya warga sini kenal kami semua tetapi tidak kenal, dengar nama-nama orang yang ngaku-ngaku memiliki tanah itu, termasuk Raj Kumar Sigh,” terang ibu Hj.Rosidah saat ditemui, Senin (16/09/2026).
Kepada hariansentana.com mereka (Ketua Rt.05, Ketua Rw.04 dan 05. serta anak-anak Hj.Delilah) mengaku bingung kenapa sulit sekali pembuatan penggantian sertifikat tanah itu di BPN Jaktim.
“Fakta jelas, bukti-bukti komplit, banyak yang ngaku-ngaku kalah di pengadilan termasuk (Alm.) Raj Kumar, sekarang anaknya Raj Kumar gugat lagi pun kalah, kok masih kurang cukup apa?,” ketus Ahmad Rizal.
Mereka semakin geram saat tahu plotting tanah mereka dihilangkan, bahkan diganti oleh pejabat BPN atas nama (Alm) Raj Kumar.
Polhukam
Terapi SIRT Y-90 di RS Mandaya Tunjukkan Hasil Positif, Tumor Kanker Hati Menyusut
JAKARTA — Terapi Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 mulai menunjukkan hasil positif pada pasien kanker hati yang menjalani pengobatan di RS Mandaya Royal Puri. Dari pasien yang telah menjalani evaluasi pascatindakan, terdapat perkembangan berupa penyusutan ukuran tumor hingga tidak ditemukannya tanda aktivitas sel tumor pada pemeriksaan pencitraan.
SIRT Y-90 resmi tersedia di Indonesia melalui RS Mandaya Royal Puri sejak Mei 2026. Hingga saat ini, sedikitnya lima pasien kanker hati telah menjalani terapi tersebut dan perkembangan mereka masih terus dipantau melalui pemeriksaan lanjutan.
Pada salah satu pasien, hasil evaluasi menunjukkan area tumor yang mengalami enhancement atau penanda aktivitas jaringan tumor mengalami penurunan. Ukuran massa tumor juga menyusut dari 8,8 x 10,4 sentimeter menjadi 6,8 x 6,7 sentimeter.
Perubahan tersebut turut disertai perbaikan kondisi klinis. Keluhan yang sebelumnya dirasakan pasien dilaporkan semakin berkurang setelah menjalani terapi.
Sementara pada pasien lainnya, hasil pencitraan menunjukkan lesi di hati sudah tidak memperlihatkan tanda-tanda tumor aktif atau non-viable tumor. Temuan tersebut menunjukkan tidak adanya tanda aktivitas tumor pada area yang diperiksa.
Radiasi Y-90 Langsung ke Tumor
Public Relations Manager Mandaya Hospital Group, Erwin Suyanto, mengatakan perkembangan tersebut menjadi salah satu gambaran hasil terapi SIRT Y-90 yang diterapkan di RS Mandaya Royal Puri.
“Melihat perkembangan pasien yang sudah menjalani SIRT Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, kami semakin yakin bahwa terapi ini mampu memberikan harapan baru bagi pasien kanker hati di Indonesia,” ujar Erwin.
SIRT Y-90 merupakan terapi kanker hati menggunakan Yttrium-90, partikel radioaktif yang dialirkan langsung ke area tumor melalui pembuluh darah. Prosedurnya dilakukan secara minimal invasif dengan memasukkan kateter melalui pembuluh darah, kemudian diarahkan menuju pembuluh darah yang memasok tumor di hati.
Setelah berada di lokasi sasaran, partikel Y-90 memberikan radiasi dari jarak dekat sehingga terapi diarahkan pada jaringan tumor.
Selain kanker hati primer, terapi ini juga dapat digunakan pada kondisi tertentu ketika kanker telah menyebar atau bermetastasis ke hati. SIRT Y-90 juga dapat menjadi salah satu pilihan bagi pasien dengan tumor yang sulit ditangani melalui operasi.
Berpotensi Membuka Peluang Operasi
Erwin menjelaskan, sebagian pasien yang menjalani terapi Y-90 merupakan pasien kanker hati stadium lanjut yang sebelumnya belum memungkinkan menjalani operasi.
Jika terapi berhasil mengecilkan tumor dan kondisi hati memungkinkan, pasien dapat kembali dievaluasi untuk kemungkinan tindakan lanjutan, termasuk operasi reseksi hati atau transplantasi.
“Dengan adanya terapi ini, setelah tumornya mengecil dan jaringan hati yang sehat membesar, hal tersebut memberikan peluang untuk memotong dan mengangkat keseluruhan tumor di hati sehingga disisakan hati yang sehat,” jelasnya.
Meski demikian, kemungkinan menjalani operasi atau transplantasi tetap bergantung pada kondisi masing-masing pasien dan hasil penilaian tim medis.
SIRT Y-90 umumnya membutuhkan sekitar satu hingga dua kali tindakan, tergantung kondisi dan kebutuhan pasien. Karena dilakukan secara minimal invasif, masa pemulihan juga pada umumnya lebih singkat dibandingkan operasi besar, meski waktu pemulihan setiap pasien dapat berbeda.
Layanan SIRT Y-90 di RS Mandaya Royal Puri dilakukan oleh dr. Sugianto Santoso, Sp.Rad (KRI), dokter spesialis radiologi intervensi, bersama tim dokter spesialis kedokteran nuklir.
Layanan tersebut menjadi bagian dari penanganan kanker hati di Mandaya yang juga mencakup berbagai pilihan terapi dan tindakan lanjutan. Rumah sakit menyatakan memiliki teknologi robot Da Vinci Xi untuk mendukung operasi reseksi hati serta lisensi transplantasi hati.
Dengan demikian, SIRT Y-90 dapat menjadi salah satu pilihan dalam rangkaian penanganan kanker hati, khususnya bagi pasien yang membutuhkan terapi lokal dan belum dapat menjalani operasi konvensional. Kondisi setiap pasien tetap memerlukan evaluasi dan penentuan terapi oleh tim medis multidisiplin.
Nasional
International Open Indoor Skydiving Championship Kapolri Cup II 2026 Resmi Dibuka
Bogor, Hariansentana.com – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H.,M.Hum.,M.Si., M.M., mewakili Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, membuka acara International Open Indoor Skydiving Championship Kapolri Cup II 2026 di Wind Tunnel Korps Brimob Polri, Gedung Soemardhi, Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2026).
Kejuaraan internasional yang berlangsung 17 – 20 September 2026 itu diikuti 382 peserta yang tergabung dalam 156 tim, termasuk 64 tim dari 10 negara. Negara peserta antara lain Indonesia, China, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Malaysia, Polandia, Rusia, Singapura, dan Thailand.
Pembukaan dihadiri pejabat utama Polri, jajaran Korps Brimob Polri, unsur TNI, Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), komunitas olahraga dirgantara, serta para atlet dan ofisial dari dalam dan luar negeri.

Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri, disampaikan bahwa kejuaraan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga bagian dari pembinaan olahraga dan pembentukan karakter.
“Ajang ini bukan semata-mata tentang kompetisi dan siapa yang keluar sebagai juara. Di dalamnya terkandung proses pembentukan karakter, nilai kedisiplinan, ketangguhan mental, kerja keras, pengendalian diri, serta sportivitas untuk menghormati lawan dan menaati aturan,” ujar Wakapolri saat membacakan amanat Kapolri.
Kapolri menekankan, karakter tersebut sangat relevan dengan olahraga indoor skydiving yang membutuhkan kemampuan teknis, konsentrasi, ketepatan gerak, keseimbangan, dan kemampuan mengambil keputusan secara cepat dan presisi.
“Jadikan kejuaraan ini sebagai momentum untuk menunjukkan prestasi terbaik, memperluas persahabatan, dan membangun semangat kebersamaan antara atlet dari berbagai negara,” lanjutnya.
Kepada panitia dan personel pengamanan, Kapolri berpesan agar seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional, aman, tertib dan lancar.
“Berikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta dan tamu, sehingga kejuaraan ini mampu meninggalkan kesan positif serta mencerminkan kapasitas Indonesia, dalam hal ini Polri, sebagai tuan rumah event olahraga internasional,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komite Terjun Payung Indonesia, Irfan Zuladri, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Polri, khususnya Korps Brimob dan Perkumpulan Terjun Payung (PTP) Polri yang konsisten mendukung perkembangan olahraga terjun payung, khususnya nomor indoor skydiving.
Menurut Irfan, Kapolri Cup II bukan sekadar agenda tahunan, tetapi bagian dari proses membangun kepercayaan komunitas dirgantara terhadap fasilitas dan kemampuan Indonesia menyelenggarakan kompetisi internasional.
Ia menyebut, PTP Polri bersama FASI secara berkelanjutan telah menggelar kejuaraan di Wind Tunnel Brimob, mulai dari Dankor Brimob Cup 2023, International Kapolri Cup 2024, Dankor Brimob Cup National Open 2025, hingga International Open Kapolri Cup 2026.
“Hal ini sebagai bukti prestasi bagi Indonesia karena mendapat kepercayaan dari FAI sebagai induk organisasi olahraga dirgantara internasional sebagai tuan rumah penyelenggara kejuaraan yang bergengsi,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, Indonesia dijadwalkan menjadi tuan rumah 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championship 2026. Kepercayaan tersebut dibangun dari konsistensi penyelenggaraan kompetisi dalam beberapa tahun terakhir.
Ia juga menyoroti prestasi atlet Indonesia pada FAI Asian Indoor Skydiving 2024 di Makau, di mana atlet Indonesia yang diperkuat atlet PTP Polri berhasil meraih medali perak dan perunggu pada nomor 4-Way Formation Skydiving putra dan putri.
Ketua penyelenggara, Brigjen Pol Kristiyanto Goetomo, S.I.K., S.H., M.H., memastikan seluruh pertandingan berlangsung di fasilitas Wind Tunnel Brimob Cikeas, yang merupakan terowongan angin milik Polri yang diresmikan pada 2023.
Kejuaraan tahun ini mempertemukan atlet nasional dan internasional dari lingkungan Korps Brimob, Satbrimob, TNI AD, TNI AL, TNI AU, serta komunitas penerjun payung Indonesia dan 10 negara peserta.
Melalui Kapolri Cup II 2026, Wind Tunnel Brimob Cikeas menjadi titik pertemuan atlet, pelatih, juri dan komunitas dirgantara dunia. Kejuaraan yang berlangsung hingga 20 September ini diharapkan dapat meningkatkan pembinaan atlet sekaligus memperkuat persahabatan antarnegara melalui olahraga…….Ron
-
Polhukam6 days agoBersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
-
Daerah4 days agoPDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
-
Polhukam2 days agoPWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
-
Bodetabek2 days agoKasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro

