Nasional
Pushidrosal TNI AL Temukan Bahaya Keselamatan Navigasi Dan Pelayaran Di Selat Bangka
Jakarta, Hariansentana.com – Pusat Hidro-oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidros TNI AL) menemukan bahaya keselamatan navigasi dan pelayaran di Selat Bangka.
Hal tersebut disampaikan Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P yang didampingi pejabat utama Pushidrosal TNI AL dalam konferensi di Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/09/2021).

Temuan tersebut berawal dari laporan atau pengaduan dari United Kingdom Hydrographic Office (UKHO) tentang adanya 2 kapal yang bergesekan dengan dasar laut (touching bottom/grounding) di Selat Bangka, yaitu MV Hyundai Anterp berbendera Marshall Island bulan November 2020 dan MV Posidana berbendera Norwegia pada bulan Februari 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, atas pertimbangan untuk kepentingan keselamatan navigasi dan pelayaran, Pushidros TNI AL sebagai Lembaga Hidrografi Nasional, telah menerbitkan Berita Pelaut Indonesia No.18 pada tanggal 30 April dan mengambil langkah segera dengan mengirimkan Tim Survei Tanggap Segera, dan KRI Pollux-935 yang merupakan kapal survei terbaru yang beberapa waktu lalu diresmikan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M masuk ke jajaran Pushidros TNI AL untuk melaksanakan survei investigasi di Selat Bangka pada lokasi tersebut.

Selanjutnya dari kegiatan survei investigasi tim survei tanggap segera dengan menggunakan multibeam echosounder, ditemukan adanya kerangka kapal pada kedalaman 7,5 meter di lokasi tersebut dengan ukuran Panjang 132 meter, lebar 15 meter dan telah ditumbuhi terumbu karang.
“Temuan ini berada disekitar recommended track alur pelayaran Selat Bangka sehingga berpotensi membahayakan perlintasan pelayaran pada alur tersebut. Terkait dengan hasil temuan tim survei tanggap segera ini, Pushidrosal segera menerbitkan pembaruan BPI minggu ke 34, tentang perubahan penggantian data lama yang semula 8,6 meter menjadi 7,5 meter bulan Agustus 2021, sekaligus cell ENC pada wilayah perairan tersebut dan diterbitkan pada akhir Agustus 2021” kata Komandan Pushidrosal.
Temuan kerangka kapal tersebut, di adakan investigasi lanjutan oleh KRI Pollux dengan menggunakan peralatan Sidescan Sonar dan konfirmasi visual menggunakan Remotely Operated Vehicle (ROV).
“Hasil konfirmasi visual tersebut, ditemukan jejak huruf A dan G pada bagian buritan kerangka kapal, yang mengindikasikan bahwa kapal tersebut adalah MV. Pagaruyung yang telah tenggelam pada bulan September tahun 2003. Dari observasi visual kondisi bangunan kapal secara keseluruhan, hampir keseluruhan bangunan kapal telah padat ditumbuhi terumbu karang yang dihuni berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya” tambah Komandan Pushidrosal
Wilayah perairan nasional merupakan alur pelayaran strategis dan sebagian merupakan alur pelayaran yang padat lalu lintas pelayarannya. Selat Bangka juga merupakan salah satu Selat prioritas pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI).
Pushidrosal secara bertahap akan terus melaksanakan pemutakhiran data peta navigasi dan pelayaran melalui survei pemetaan hidro-oseanografi di sepanjang alur Selat Bangka.
“Pushidrosal sebagai Lembaga yang mengemban fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan keselamatan navigasi dan pelayaran melalui publikasi peta laut, kertas maupun elektronik, serta publikasi nautika lainnya akan senantiasa berupaya untuk menyajikan peta untuk kepentingan navigasi dan pelayaran yang akurat dan terpercaya pada wilayah perairan nasional lainnya” pungkas orang nomor satu di jajaran Pushidrosal tersebut.
.
Polhukam
Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso. Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
JAKARTA, SENTANA – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/4/2026).


Juniver menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, S.H., selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT Marino Mining International milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
Penetapan Tersangka hingga Polemik Proses Penyidikan
Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik. Yakni, tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6958/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/904/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Juniver Girsang menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.
Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dihadiri oleh pelapor maupun penyidik yang menangani perkara di Polda Metro Jaya.
Dalam salah satu gelar perkara tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perkara yang dipersoalkan bukan merupakan ranah pidana dan penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dibatalkan.
SP3 Terbit, Status Tersangka Dicabut
Juniver Girsang menegaskan, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026.
Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/ Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi sesuai fakta.
Dalam keterangan persnya, Juniver Girsang turut menyoroti pemberitaan media yang berkembang selama proses hukum berlangsung. Ia menilai sejumlah pemberitaan tidak berimbang dan cenderung mendiskreditkan kliennya.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) dan tidak sesuai fakta telah membentuk opini publik yang keliru.
Karena itu, pihaknya mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan KUHP.
Press release tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, yakni Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Samsudin Arwan, S.H., M.H., Eti Riris S. Pangaribuan, S.H., M.H., Daniel Julio, S.H., M.H., Patrick M. Girsang, S.H., serta Febry Rivisha Anjasmara, S.H., LL.M. (*)
Ibukota
Hendra Hidayat Pimpin Gerakan Menanam di Jakarta Utara
Jakarta, Hariansentana.com.- Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat memimpin Gerakan Menanam Jakarta Utara Tahun 2026 bertema “Mendukung Kemandirian Pangan Keluarga”.
Seremonial pelaksanaan kegiatan dilakukan di area urban farming Walkot Farm, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Kegiatan ini diinisiasi Tim Penggerak (TP) PKK Jakarta Utara bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas KPKP DKI Jakarta.
Hendra mengatakan, gerakan tersebut merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus menekan inflasi daerah.
Ia mengajak masyarakat, lurah, dan camat untuk memanfaatkan lahan pekarangan dengan menanam komoditas seperti edamame, semangka, dan cabai.
“Jika setiap rumah tangga mampu menghasilkan bahan pangan sendiri, kebutuhan dapur dapat tercukupi dan ketergantungan pada pasar akan berkurang,” ujarnya, Kamis (30/4).
Ketua TP PKK Jakarta Utara, Fida Hendra mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Sudin dan Dinas KPKP serta PT East West Seed (Panah Merah), dalam penyediaan sarana dan benih unggul.
“Melalui kolaborasi ini diharapkan ketersediaan dan kemandirian pangan keluarga dapat meningkat, sekaligus mendukung pemenuhan gizi serta menjaga stabilitas harga pangan,” terangnya.
Fida menjelaskan, gerakan menanam tahun ini dilaksanakan di 143 lokasi yang terdiri dari Kantor Wali Kota (satu lokasi), kantor kecamatan (rnam lokasi), kantor kelurahan melalui Taman Hatinya PKK (31 lokasi), RPTRA (75 lokasi), serta 30 lokasi penggiat urban farming.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan sempit secara produktif serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Masyarakat juga telah mendapatkan Bimtek penanaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Novy Christine Palit memaparkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti, 143 sachet benih edamame dan 760 polybag benih cabai.
Kemudian, sebanyak 2.860 polybag ukuran 40×40 sentimeter, 143 kilogram pupuk NPK, 715 karung pupuk kandang sapi, serta 429 karung sekam bakar yang telah didistribusikan ke berbagai lokasi.
“Untuk Benih semangka merupakan dukungan dari PT East West Seed, sedangkan bibit singkong berasal dari Komunitas Lovely Hands,” imbuhnya.
Ia berharap, gerakan ini dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat dalam menciptakan ketahanan pangan sekaligus lingkungan yang lebih hijau di Jakarta Utara.
“Sejak Januari hingga saat ini, urban farming di Jakarta Utara telah dilaksanakan di 51 lokasi. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin aktif dalam mendukung ketahanan pangan,” tandasnya. (Sutarno)
Ibukota
Pramono Siap Tindak Lanjuti Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta.
Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan akan menindaklanjuti proses pencalonan Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, menggantikan Khoirudin, setelah mendapatkan surat dari DPRD DKI Jakarta. Nantinya, surat pergantian tersebut akan disampaikan Pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Nantinya surat kalau kemudian sudah disampaikan ke Pemerintah DKI Jakarta, kepada saya sebagai gubernur, saya akan segera tindak lanjuti kepada Kemendagri untuk menjadi keputusan,” ujar Pramono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4).
Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta siang hari ini, salah satunya membahas usulan pemberhentian Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin serta mengumumkan calon penggantinya yakni Suhud Alynudin untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta ini sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedomanan Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pramono pun menyampaikan ucapan selamat kepada Suhud yang telah ditetapkan sebagai calon pengganti secara resmi dalam rapat paripurna DPRD hari ini.
“Saya ingin mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Pak Suhud yang telah ditetapkan secara ofisial sebagai calon, karena belum ada keputusan Kemendagri, walaupun tadi sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD sebagai Ketua DPRD,” ucap Pramono.(Sutarno)
-
Trend5 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong
-
Ibukota6 days agoSatpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
-
Ibukota6 days agoCapai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.
-
Bodetabek6 days agoStrategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot

