Polhukam
Sekjend PPP Mendukung Gerakan Indonesia ASRI
Jakarta, Hariansentana.com – Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) mendukung Gerakan Indonesia ASRI (aman, sehat, resik, indah) sebagai payung kebijakan dan aksi kolektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib dan layak huni.
Gus Taj Yasin, Sekjend PPP membenarkan pernyataan Presiden dalam forum yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Senin (2/2/2026) bahwa, pengelolaan sampah tidak lagi bisa ditangani secara sektoral dan parsial, melainkan harus melalui gerakan nasional yang terintegrasi.
“Saya menghimbau kepada seluruh kader PPP untuk melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI dimulai dari diri sendiri, tempat tinggal kita dan tempat kerja. Gerakan ini akan terwujud jelas jika dilakukan mulai hari ini.” ujar Sekjend PPP melalui keterangannya, Selasa (3/2).
Sekjend PPP mengatakan bahwa, menjaga kebersihan diri, rumah dan lingkungan adalah refleksi keimanan dan kepedulian seorang muslim. Membuang sampah sembarangan, terutama plastik, yang merusak lingkungan dan membahayakan makhluk hidup dilarang keras oleh agama islam. Sorotan Presiden tentang krisis sampah telah berada pada titik genting, harus kita sikapi bersama sebagai kader partai yang berasaskan Islam.
“kepedulian seorang muslim, dilihat dari bagaimana dirinya menjaga kebersihan diri, rumah dan lingkungan sekitar. Islam melarang keras membuang sampah sembarangan dan merusak lingkungan apalagi berdampak pada kerusakan alam semesta.,” kata Sekjend PPP.
Pernyataan ini menegaskan bahwa, dukungan Gerakan Indonesia ASRI bukan sekadar wacana, melainkan himbauan serius terhadap seluruh kader PPP dimanapun berada.
Untuk mendukung Gerakan Indonesia ASRI tersebut, Sekjend PPP menyampaikan bahwa, PPP akan mendukung penuh 34 proyek waste to energy di 34 Kota di Indonesia pada tahun ini.
Proyek tersebut optimis mampu mengurangi beban TPA, bahkan mengubah sampah menjadi sumber energi alternatif.
“PPP akan mendukung penuh program 34 proyek waste to energy di 34 kota di Indonesia, dan optimis mampu mengurangi beban TPA bahkan mengubah sampah menjadi sumber energi alternatif. Saya berharap kedepan semboyan “Indonesia bangkit, Indonesia harus kuat, Indonesia harus indah. Rakyat harus bahagia”, segera tercapai target,” pungkasnya. (Red).
Polhukam
Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan
Jakarta, Hariansentana.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, resmi membatalkan surat Nomor 0056/PEM/DPP/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, hal Permohonan Rekomendasi dan Persetujuan bimbingan teknis nasional DPRD F-PPP.
Pembatalan kegiatan bimtek yang menurut rencana dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta Bali tanggal 13 – 15 Februari 2026, diikuti oleh DPRD F-PPP seluruh Indonesia dengan kontribusi biaya Rp 6.500.000,- per peserta.
Pembatalan tertuang dalam surat dengan nomor 200/1084/BPSDM ditandatangani secara digital oleh Afrijal Dahrin DJ, S.STP, ME, selaku Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Kamis (05 Februari 2026).
Pembatalan kegiatan merujuk surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Nomor 004/PEM/DPP/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 hal permohonan Penundaan Rekomendasi Bimtek Nasional DPRD F-PPP.
Dasar Penyelenggaraan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI berharap, terkait kegiatan pendalaman tugas dimaksud agar penyelenggara menyelesaikan secara internal.
Terkait hal tersebut, jika memaksa melakukan bimtek maka akan menjadi temuan hukum. Termasuk, apabila anggota DPRD yang sudah terlanjur membayar maka wajib dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka akan menjadi temuan hukum. (Red).
Polhukam
Ditressiber Polda Metro Pastikan Proses Hukum Manipulasi Data Sabungan Silalahi Terus Berjalan
Jakarta, Sentana – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data otentik PT Energia Persada Nusantara (EPN) dengan terlapor Sabungan Silalahi. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Roberto G.M. Pasaribu, menegaskan pihaknya tengah mengecek kembali perkembangan laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum.
”Akan kami cek (laporannya),” ujar Brigjen Roberto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mohamad Arief Purwadi, salah satu Direktur sah PT EPN, pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7376/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan SP2HP Nomor B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 22 September 2025 yang ditandatangani Kasubdit IV Herman E.W.S, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses perkara akan segera memasuki tahapan penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelenggaraan RUPS LB palsu PT EPN oleh Sabungan Silalahi pada 17 Oktober 2024. Dari kegiatan ilegal tersebut, terlapor diduga meminta Notaris Patulloh untuk menuangkan hasil rapat ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan mengajukan permohonan perubahan data perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim, mendesak penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka pasca-terbitnya SP2HP tersebut. Hutomo menegaskan bahwa Sabungan Silalahi sama sekali tidak memiliki kewenangan sah untuk mengundang maupun menyelenggarakan RUPS LB yang salah satu keputusannya adalah menunjuk dirinya sendiri sebagai direktur.
”PT EPN melaporkan perkara ini karena adanya pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kepengurusan manajemen perusahaan berubah secara tidak sah,” pungkas Hutomo.
Polhukam
BEM PTMA Indonesia Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah
Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia menyatakan mosi tidak percaya terhadap arah kebijakan pemerintahan saat ini yang dinilai semakin menjauh dari prinsip demokrasi konstitusional dan cita-cita reformasi.
Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang memuat kritik tajam terhadap sejumlah kebijakan strategis negara, mulai dari wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD, kriminalisasi kebebasan berpendapat, prioritas anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dugaan korupsi kuota haji.
Kritik Pengembalian Pilkada ke DPRD
BEM PTMA Indonesia menilai wacana pengembalian mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke DPRD sebagai langkah mundur demokrasi. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mencabut hak pilih masyarakat dan memindahkan mandat kedaulatan rakyat ke ruang politik elit yang rawan transaksi kepentingan.
“Pengalihan pilkada ke DPRD adalah bentuk pembodohan publik dan pengebirian hak pilih rakyat,” kata ketua BEM PTMAI, Yogi syahputra.
Mereka merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama demokrasi Indonesia.
BEM PTMA juga menyoroti data perbandingan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan sistem pemilihan tidak langsung dinilai lebih rentan terhadap praktik politik uang.
Sorotan atas Kriminalisasi Kritik Publik
Selain isu demokrasi elektoral, BEM PTMA Indonesia juga mengecam apa yang mereka sebut sebagai rezim anti-kritik. Mereka menilai penggunaan instrumen hukum, khususnya melalui penafsiran unsur mens rea dalam UU ITE dan KUHP, telah disalahgunakan untuk menjerat figur-figur kritis.
Kasus kriminalisasi terhadap komika dan pegiat kebebasan berekspresi, termasuk Pandji, disebut sebagai contoh nyata pembungkaman ruang publik. BEM PTMA menganggap aparat penegak hukum lebih berperan sebagai alat kekuasaan ketimbang pelindung hak konstitusional warga negara.
Sebagai dasar, mereka mengacu pada laporan Reporters Without Borders (RSF) yang mencatat penurunan indeks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Kritik Prioritas Anggaran Program MBG
Dalam sektor kebijakan fiskal, BEM PTMA Indonesia menyoroti alokasi anggaran besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah dan bersinggungan langsung dengan anggaran pendidikan.
Mereka menilai program tersebut berpotensi menjadi kebijakan populis yang tidak disertai perencanaan matang, sehingga berisiko membebani APBN dan mengorbankan sektor pendidikan. Padahal, pendidikan merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.
“Ketika anggaran pendidikan tergerus, kesejahteraan guru, tenaga honorer, dan akses pendidikan masyarakat justru semakin terabaikan,” tulis BEM PTMA dalam pernyataannya.
Dugaan KKN dalam Pengelolaan Kuota Haji
Isu lain yang mendapat sorotan adalah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan kuota haji. BEM PTMA Indonesia menilai skandal kuota haji yang tengah diselidiki Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mencederai keadilan bagi jemaah.
Mereka merujuk pada temuan investigasi dan audit yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait distribusi kuota tambahan yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan politik.
Tujuh Tuntutan dan Ancaman Aksi Massa
Dalam pernyataan sikapnya, BEM PTMA Indonesia menyampaikan tujuh poin tuntutan, di antaranya penolakan tegas pilkada oleh DPRD, penghentian kriminalisasi kebebasan berpendapat, reformasi pengelolaan institusi keagamaan, hingga desakan penerbitan regulasi khusus terkait standar gizi nasional agar tidak menggerus prioritas pendidikan.
BEM PTMA juga menginstruksikan konsolidasi nasional dan membuka kemungkinan aksi massa jika tuntutan tersebut terus diabaikan oleh pemerintah.
Pernyataan ini menambah deretan kritik dari kelompok mahasiswa terhadap arah kebijakan negara, sekaligus menandai menguatnya kembali peran mahasiswa sebagai kelompok penekan dalam dinamika demokrasi Indonesia.
-
Polhukam5 days agoBEM PTMA Indonesia Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah
-
Polhukam6 days agoPengamat : Negara Diminta Hadir Untuk Memberikan Solusi Persoalan Hukum yang Tidak Tuntas
-
Ekonomi7 days agoPemkab Klaten Perkuat Pertanian untuk Ketahanan Pangan Daerah
-
Ibukota3 days agoDPRD DKI Minta Pemprov DKI Jakarta Segera Atasi Masalah RDF Rorotan

