Polhukam
Pimpinan Sinode GPdI Dilaporkan ke Polda Metro
Jakarta, – PIMPINAN Pusat Sinode GPdI (Gereja Pentakosta di Indonesia) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penggelapan dana (Pasal 374 KUHP).
Dari informasi yang diterima. dijadwalkan Ketua Umum Sinode Pdt, Dr, John Weol, M.Th dan Bendahara Umum. Pdt, Brando Lumatauw dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Kamis. 20 Maret 2025. Keduanya dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait laporan itu.
Namun dari informasi yang diperoleh dari staff Ditreskrimum Polda Metro, keduanya tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari panggilan penyidik Unit I Polda Metro.
Kedua pimpinan pusat sinode GPdI tersebut dilaporkan oleh rekan Pendeta mereka yang merupakan bagian dari kepengurusan sinode.
Dalam keterangannya, pelapor Pdt, JM mengatakan bahwa Pdt, John Weol diduga kuat telah menggelapkan sejumlah Dana milik Sinode GPdI.
“Sumber dana tersebut berupa Iuran Wajib setiap bulan dari semua pendeta GPdI se-Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 10.000 pendeta. Iuran tersebut adalah sepuluh persen (10%) dari seluruh pendapatan seorang pendeta (gembala jemaat) setiap bulan,” kata Pelapor melalui layanan WhatsApp, Jumat (21/03/2025).
Ia menjelaskan, di dalam konstitusi Sinode GPdI terdapat aturan apabila ada pendeta yang tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi organisasi oleh pimpinan organisasi (AD/ART GPdI tahun 2012, pasal 31, ayat 9). Sedangkan tujuan utama penggunaan keuangan organisasi GPdI, adalah antara lain, untuk kepentingan dan kemajuan organisasi, untuk membantu pembangunan fasilitas tempat ibadah di daerah-daerah, terutama di pedesaan, dan untuk kesejahteraan para pendeta dan keluarganya yang masih dalam tahap perintisan gereja, bukan untuk yang lain. apalagi untuk kepentingan pribadi.
“Bagi saya dan kawan-kawan sesama pendeta GPdI, bukan jumlah nominal dana yang menjadi masalah, akan tetapi nilai moral dari perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Lagi kata dia, dalam Sinode GPdI, laporan resmi keuangan organisasi disampaikan oleh Majelis Pusat (MP) ke semua Majelis Daerah (MD) setiap enam (6) bulan.
Dari buku-buku laporan tersebut, pendeta-pendeta Sinode GPdI di seluruh Indonesia dapat mengetahui kondisi keuangan organisasi serta penggunaan keuangan tersebut. Temuan, di dalam buku laporan MP untuk September 2022 – Februari 2023, terdapat pengeluaran keuangan yang menyalahi ketentuan-ketentuan konstitusi GPdI.
Secara spesifik di halaman 46 buku laporan tersebut terdapat enam (6) kali pengeluaran untuk sebuah lembaga penegak hukum miliki negara, dan dua (2) kali di antaranya diserahkan secara langsung oleh Sekum MP GPdI dan Pdt, John Weol selaku Ketum MP GPdI.
Masih di halaman yang sama dalam buku laporan itu. lanjutnya, terdapat juga pengeluaran yang jumlahnya cukup fantastik untuk membayar pengacara, sementara, konstitusi GPdI melarang untuk membawa masalah internal gereja ke ranah hukum (AD/ART GPdI 2012, Psl. 31 ayat 10 dan penjelasannya).
“Saya membuat laporan ke Polda Metro sejak 6 November 2023. Laporan itu saya lakukan beberapa waktu setelah saya membaca buku laporan MP tentang Keuangan organisasi GPdI, periode September 2022 – Februari 2023,” terangnya.
Terkait dengan ketidakhadiran Pdt, John Weol memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro, ia berpendapat, John Weol sebagai seorang pimpinan gereja (GPdI), seharusnya menunjukkan etikat baik dengan cara menghormati lembaga penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian negara republik Indonesia.
Selain itu, dengan tidak memenuhi panggilan kepolisian, tentunya juga cukup mengganggu kelancaran tugas-tugas kepolisian.
“Di sisi lain sebagai seorang pemimpin umat, yang tentunya mengajarkan nilai-nilai moral religius, seharusnya Pdt. Johny Weol menunjukkan keteladan bagi umat, khususnya dalam hal taat Hukum,” katanya.
Sebagai informasi, belum diketahui apakah akan ada panggilan berikutnya atau penjemputan paksa oleh Ditreskrimum Polda Metro terhadap Pdt, John Weol karena tidak memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.
“Tugas saya adalah melaporkan kepada penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengenai bagaimana kelanjutannya, sebagai pelapor, saya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Meski demikian, ia yakin pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, akan melakukan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara, saat dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut via pesan layanan WhatsApp, terlapor Pdt, John Weol hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.
Polhukam
Narapidana Prof. Marthen Napang Kini Digugat Perdata, 4 wanita Dekatnya Turut Tergugat
Jakarta, hariansentana.com – NARAPIDANA Prof, Mathen Napang (MN) kini digugat Perdata. Diketahui, dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Pusat (Jakpus), Nomor; 105/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat.
Keempat wanita itu adalah; Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I, Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT IISdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.
Disinyalir, keempat wanita tersebut memiliki hubungan dekat dengan Tergugat Prof. MN karena menguasai aset milik MN yang bakal disita jaminan kerugian Penggugat, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA.
Diketaui, Pada sidang perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat di PN. Jakpus, Tergugat Prof. MN dan Tergugat I, III dan IV tidak hadir, hanya Tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara bersama kuasa hukum yang hadir.
Diketahui, Tergugat Prof. MN saat ini sedang menjalani tahanan penjara di Rutan Salemba. ia terbukti bersalah tindak pidana penipuan terhadap John N Palinggi dan dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun. John Palinggi pulalah yang melakukan gugatan perdata terhadap MN. Pasalnya, akibat ulah penipuan MN, John Palinggi mengalami kerugian Puluhan Miliar Rupiah.
Dalam keterangannya sebagai saksi penggugat, Rusmini, staff Keuangan perusahaan milik John Palinggi mengungkapkan, akibat ulah MN, bossnya mengalami kerugian puluhan Miliar Rupiah, kerugian terbesar ialah dibatalkannya proyek pembangkit listrik di Palu oleh investor China, lalu ada biaya pengacara perkara pidana 2,5 M, dan Rp. 950 juta (penggelapan) yang diterima MN. sedangkan saksi Sutiah mengaku melihat sendiri tergugat MN menerima uang cash Rp. 100 juta dari John Palinggi.
Terkait turut tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara yang hadir di sidang itu, dirinya mengaku kaget mendapatkan surat panggilan dari PN. Jakpus untuk kasus MN.
“Saya memang tinggal di rumah yang diberikan oleh Marthen Napang, meski kami tidak memiliki surat resmi pernikahan, saya punya 2 anak oleh Marthen. ini anak pertama saya dengan MN bernama; Noel Marhten junior, yang Kedua; Brent Vander Senapang,” ungkap Elisabeth usai sidang perkara, di area PN. Jakpus, Rabu (17/06/2026).
Dikisahkan Elisabeth. ditinya mengenal MN pada Tahun 2010, dari hubungan suami-isteri tak resmi memiliki 2 anak, namun sejak meninggalnya anak kedua mereka Tahun 2018, Elisabeth tak pernah lagi bertemu dengan MN.
Pada. 9 November 2022, Elisabeth pernah berusaha menemui MN di Makasar bersama anaknya Noel yang saat itu duduk di kelas 4 SD. Ia melakukan itu guna meminta pertanggungjawaban MN yang tidak lagi menafkahi mereka.
“Hanya sesekali komunikasi dengan anaknya via WA, dan hanya memberikan uang Rp. 1 Juta transfer ke rekening anak,” ujar Elisabeth.
Yang membuat Elisabeth sedih, MN tidak mau menemui mereka. dia (MN) mengucapkan kata yang menyakiti anaknya. Elisabeth lantas meminta Noel anaknya untuk menceritakan kejadian di Makasar, namun Noel hanya menangis tak sanggup bercerita.
“Kami informasikan via pesan WA ke MN kalau kami ada di Makasar namun MN tidak mau menemui kami malah bilang kr anak saya sebagai bandar narkoba,” ungkapnya.
Sementara, diketahui Turut Tergugat I adalah isteri sah MN, sedangkan Dua wanita lainnya; Tergugat III dan IV tidak diketahui hubungannya dengan MN, namun diduga kedua wanita itu menjadi turut tergugat karena memegang aset milik MN yang akan dijadikan sita jaminan tuntutan perdata tersebut.
Polhukam
Cooling System untuk Menjaga Keteraturan Sosial di Masa Suhu Politik yang Memanas
Prof Dr Chryshnanda DL, M.Si (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA , SENTANA – “Hati yang gembira adalah obat”, Pepatah di atas benar adanya, ketegangan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan bisa membuat keruh suasana. Di masa menjelang pemilihan umum suhu politik memanas. Saling serang, saling dukung dengan cara cara yang kadang kontra produktif. Plato ribuan tahun yang lalu menulis rakyat dianalogikan sebagai “big animal and beast”. Kaum sofis tahu cara menuruti, menyenang nyenangkan sampai memaksa dan memberayakan sesuai keinginannya. Di era post truth, fenomena yang ada diolah dengan sedemikian rupa diviralkan terus menerus pembenaran mengalahkan kebenaran.
Opini publik diobok-obok seolah-olah sudah gempar, geger genjik udan kirik. Heboh dengan berbagai isue yang dikemas dengan primordialisme (sara) dengan mengadu domba satu sama lainnya. Ketegangan dan memanasnya suhu politik akan semakin membuat antar saudara sesama anak bansa bisa saling serang dan sling bunuh satu sama lain. Manuver-manuver politik membuat baper dan hilangnya hati gembira. Sudah saling intip saling balas satu sama lain, saling membunuh karakter. Rakyat diberi tontonan yang menjerumuskan diprovokasi sebagai jaran keplakan.
Hati yang gembira adalah obat bagi kehidupan sosial yang sedang memanas. Membuat event-event dengan berbagai program yang membuat happy dan mencerahkan menjadi solusi cooling system. Acara acara yang menggembirakan bisa dengan model menjelang hari kemerdekaan di bulan Agustus, antara lain:
- Lomba lomba di kampung seperti: balap karung, panjat pinang, lomba kebersihan, gerak jalan, dsb,
- Syukuran dan makan bersama,
- Kongkow kongkow ngobrol seni budaya,
- Hiburan dari orgen tunggal, folk song, paduan suara, dsb,
- Kerja bakti gotong-royong,
- Memasak bersama Bapak-bapak,
- Wayangan, ludruk, keroncongan, ketoprakan, dsb,
- Do’a bersama, sesuai agama dan keyakinan,
- Pameran pembangunan atau pameran seni budaya,
- Karnaval atau pawai sesuai konteks deklarasi pemilu damai, dsb.
Acara di atas dapat dikemas dengan berbagai model kreatif yang dibuat dan memberdayakan area publik maupun media menjadi area atau tempat tempat nongkrong untuk interaksi sosial. Model dialog langsung atau melalui media untuk menggerakan komunitas komunitas yang ada. Kesepakatan untuk tetap rasional dan penyelesaian masalah dengan mengedepankan jalur hukum maupun dialog. Kegiatan di atas dapat memberdayakan soft power dan smart power sebagai ikon yang inspiratif dan meng counter issue, yang mendamaikan, mendinginkan dan mencerdaskan. ***
Polhukam
Miris! PKL Digugat Pengacara,Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta Utara.
Jakarta, Hariansentana.com.– Seorang pedagang kaki lima yang berjualan nasi Campur yang untungnya Hanya 200 ribu kotor di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Subawi menjadi tergugat dalam perkara perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan dokumen relaas panggilan sidang yang diterima, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 247/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr.
Dalam perkara itu, penggugat tercatat atas nama Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.H. Sementara pihak tergugat yakni Subawi dan istrinya Nasiyem.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas Surat Perjanjian Jasa Hukum (SPJH) Nomor 636/PJH-MFO/X/2024.
Subawi yang sehari-hari diketahui sebagai pedagang kaki lima di pinggir jalan dengan jual nasi Campur mengaku terkejut saat menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan serta menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp50 miliar.
Di tengah proses gugatan perdata tersebut, Saudara Subawi kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SPJH ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/3650/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Subawi didampingi Erwin SH.Pengacara LBH mengaku pada Hariansentana.com merasa tidak pernah menandatangani dokumen SPJH yang dijadikan dasar gugatan tersebut.
“Saya dan istri merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” ujar Subawi.Rabu(17/6/2026) Siang di PN.Jakarta Utara.
Saat ini perkara perdata masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara laporan pidana terkait dugaan pemalsuan masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.(Sutarno)
-
Polhukam3 days agoMiris! PKL Digugat Pengacara,Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta Utara.
-
Polhukam3 days agoNarapidana Prof. Marthen Napang Kini Digugat Perdata, 4 wanita Dekatnya Turut Tergugat
-
Ibukota4 days agoSudin Perhubungan Jakut Tegas Penindakan Parkir Liar Terus Diintensifkan
-
Nasional6 days agoAndreas PDIP: Demonstrasi Mahasiswa Jadi Alarm untuk Pemerintah

