Daerah
PetroChina Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik, Sadu, Tanjab Timur
Jambi, Hariansentana.com – PetroChina International Jabung Ltd kembali menunjukkan kepeduliannya bagi masyarakat sekitar dengan menyalurkan bantuan bagi korban musibah kebakaran di Desa Sungai itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
“Kami turut prihatin dan berduka atas musibah tersebut. Kami berharap bantuan dari PetroChina dapat mendukung upaya pemulihan yang lebih cepat bagi masyarakat terdampak bencana,” kata Field Manager Jabung I Wayan Suandana dalam keterangannya di Jambi, Kamis (13/2).
Kali ini, bantuan yang diberikan kepada warga Desa Sungai itik berupa material Seng sebanyak 1.000 lembar. Bantuan itu juga sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial (CSR) PetroChina terhadap lingkungan sekitar.
Menurut Wayan Suandana, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu dalam meringankan beban para korban kebakaran dan membantu masyarakat untuk membangun kembali tempat tinggal mereka yang habis terbakar.
“Kami berharap bantuan dari PetroChina dapat mendukung upaya pemulihan yang lebih cepat bagi masyarakat terdampak bencana,” ujar Wayan.
Diketahui, kebakaran yang melanda permukiman padat penduduk di Desa Sungai itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, terjadi Kamis dini hari, (301/1) dan sedikitnya 15 rumah ludes terbakar dan satu orang lansia meninggal dunia.
Lebih jauh Wayan menyampaikan bahwa pencegahan dan penanganan bencana alam menjadi perhatian PetroChina. Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengoperasikan Wilayah Kerja Jabung, PetroChina terlibat aktif dalam berbagai upaya pencegahan bencana alam seperti kebakaran lahan dan hutan.
“Selain bertujuan mengamankan wilayah operasi di Jabung, PetroChina juga ingin memastikan keselamatan komunitas yang tinggal di sekitar wilayah sekitar,” ujar Wayan.
Menurut Wayan, PetroChina juga terus berkomitmen memberikan bantuan kepada warga yang terdampak bencana bencana kebakaran yang sempat terjadi di provinsi Jambi pada tahun kemarin. Antara lain, dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tanjab Barat pada 2024 lalu, PetroChina bergerak cepat menurunkan Tim Satgas lengkap dengan mengerahkan unit fire truck, portable fire pump, dan unit water tank truck bersama instansi daerah setempat.
Selain itu, PetroChina juga menyalurkan bantuan kepada bencana kebanjiran yang sempat terjadi PetroChina telah memberikan bantuan bagi korban banjir di berbagai daerah di Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Sarolangun belum lama ini.
PetroChina bersama Dinas Sosial dan BPBD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi setempat menyalurkan berbagai bantuan seperti sembako, pakaian dan kebutuhan lainnya kepada korban musibah.
Namun penyaluran bantuan bukan hanya tentang penanggulangan bencana, tetapi juga melalui program PPM yang mencakup peningkatan ekonomi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan berbagai aspek pengembangan masyarakat lainnya.
“Kami SKK Migas-PetroChina menyadari bahwa bantuan ini sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat di Provinsi Jambi yang terkena dampak bencana sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali,” katanya.
Sarbani, Staff Community Development (CSR) PetroChina International Jabung menambahkan, bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen PetroChina kepada masyarakat sekitar terutama dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat terdampak kebakaran, juga kepedulian PetroChina terhadap masyarakat yang ada di sekitar wilayah kerjanya.
Apresiasi
Zainir Havies, kepala desa Desa Sungai Itik mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dan mengapresiasi kepedulian PetroChina International Jabung Ltd kepada masyarakat sekitar terutama kepada penduduk Desa Sungai itik.
“Terima kasih yang sebesar besarnya atas bantuan yang diberikan PetroChina, Doa saya untuk PetroChina semoga terus berjaya dan sukses dalam memproduksi minyak di wilayah Tanjung Jabung untuk negeri ini dan juga tetap selalu peduli terhadap masyarakat sekitar,” ucapnya.
Zaini menambahkan, PetroChina telah membuktikan bahwa perusahaan tersebut cepat tanggap dalam membantu masyarakat yang terkena musibah. “Walaupun PetroChina tempat operasionalnya jauh dari desa ini tapi mereka masih sangat memperdulikan kami yang tertimpa musibah di desa sungai itik ini,” kata Zainir.
Sementara Dedi, salah satu warga Desa Sungai Itik yang menjadi korban kebakaran, juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan material yang diberikan perusahan.
“Sebagai perwakilan korban bencana kebakaran ini, dia menyampaikan bahwa perusahan sangat baik dalam membantu kami meski daerah operasional mereka sangat jauh dari desa kami, namun mereka datang langsung ke desa kami untuk membantu kami dan menyerahkan bantuan tersebut,” ungkapnya.(s)
Daerah
Sambangi Komnas HAM, PT PMC Bantah Lakukan Pelanggaran dan Intimidasi Terhadap Warga Sukajaya
JAKARTA, SENTANA – Tuduhan intimidasi, kriminalisasi hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilayangkan sejumlah warga Desa Sukajaya terhadap PT Prima Mustika Candra (PMC) mendapat bantahan tegas dari perusahaan. Tidak hanya membantah, PT PMC bahkan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan membawa sederet dokumen yang diklaim menjadi bukti sah proses ganti rugi, relokasi, dan penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan sejumlah warga ke Komnas HAM yang menuding perusahaan melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat penggarap dalam sengketa lahan di wilayah Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben Ulaan, mengatakan kehadiran pihaknya di Komnas HAM bertujuan memberikan penjelasan secara utuh agar persoalan yang berkembang tidak hanya dilihat dari satu sisi.
“Kedatangan kami dari PT Prima Mustika Candra ke Komnas HAM dalam rangka mengklarifikasi laporan masyarakat Desa Sukajaya terkait informasi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh PT PMC di lahan garapan milik mereka. Pada hari ini kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,” kata Ruben.
Menurut Ruben, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Ia menyebut kawasan tersebut berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan dokumen legal yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PT PMC merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan dokumen kepemilikan maupun penguasaan yang sah. Karena itu kami membantah tuduhan yang menyebut perusahaan melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ruben menjelaskan, total lahan yang menjadi objek pengelolaan perusahaan mencapai puluhan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Di Desa Tamansari terdapat lahan sekitar 35 hektare, sementara di wilayah Sukajaya dan Sukaluyu mencapai sekitar 60 hektare. Seluruh kawasan tersebut, kata dia, berada dalam dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ia juga membeberkan bahwa sebagian besar proses penyelesaian dengan masyarakat penggarap telah dilakukan melalui mekanisme ganti rugi.
“Untuk wilayah Tamansari yang luasnya 35 hektare, sebagian besar sudah diselesaikan. Saat ini tinggal sekitar 5,5 hektare yang belum selesai karena terdapat bangunan di atas lahan tersebut. Untuk wilayah Sukaluyu ada yang sudah diselesaikan dan sebagian lainnya masih dalam proses ganti rugi. Begitu juga di Sukajaya, sebagian sudah dilakukan proses ganti rugi dan sebagian lainnya masih berproses,” jelasnya.
Terkait tudingan kriminalisasi yang dilaporkan warga ke Komnas HAM, Ruben menilai persoalan tersebut berawal dari sengketa penguasaan lahan yang belum menemukan titik temu. Menurutnya, warga menilai lahan yang dikuasai perusahaan merupakan lahan garapan mereka sehingga muncul tuduhan adanya upaya kriminalisasi.
“Masyarakat menuduh PT PMC melakukan pelanggaran HAM dan kriminalisasi. Namun yang kami pahami, laporan itu muncul karena adanya persoalan sengketa lahan yang mereka anggap sebagai penyerobotan lahan, sehingga mereka datang ke Komnas HAM untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap mereka oleh PT PMC,” katanya.
Meski demikian, PT PMC menegaskan seluruh langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa selalu ditempuh melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku.
“Setiap langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kami tidak pernah melakukan tindakan di luar koridor hukum,” tegas Ruben.
Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat proses hukum yang melibatkan pihak tertentu, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“PT PMC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya proses hukum maupun hasil penegakan hukum. Aparat penegak hukum bekerja secara independen berdasarkan laporan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruben memastikan perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
“Sejak awal kami selalu membuka ruang dialog, mediasi, dan musyawarah. Kami percaya penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui komunikasi yang baik serta penghormatan terhadap hukum,” katanya.
PT PMC juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Kami menyambut baik perhatian Komnas HAM dan siap memberikan seluruh keterangan, dokumen, maupun informasi yang diperlukan. Harapan kami, seluruh fakta dan keterangan dari semua pihak dapat dipertimbangkan secara berimbang sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang terjadi,” pungkas Ruben.
Dengan membawa dokumen legalitas lahan, bukti pembayaran ganti rugi, serta data relokasi warga, PT PMC kini berupaya membalik tudingan yang dialamatkan kepadanya. Bola panas sengketa lahan Sukajaya pun kini berada di tangan Komnas HAM untuk menelaah fakta dari kedua belah pihak secara objektif.
Daerah
Idul Adha 1447 Hijriah, Abah JB Salurkan 124 Hewan Kurban
Jakarta – Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri Indonesia Mulyadi Jayabaya kembali menyalurkan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Tahun ini, Tokoh Lebak banten yang biasa disapa Abah JB mengorbankan sebanyak 124 ekor hewan kurban yang terdiri dari 98 ekor sapi dan 26 ekor domba.
Ratusan hewan kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima di sejumlah wilayah Jakarta, Jabar dan Banten
Abah JB mengatakan, kegiatan berkurban rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki dan kesehatan yang diberikan Allah SWT.
“Alhamdulillah, tahun ini kami masih bisa berbagi hewan kurban kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat, terutama yang membutuhkan, dapat ikut merasakan kebahagiaan dan menikmati daging kurban pada Hari Raya Idul Adha,” kata JB, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurut dia, ibadah kurban menjadi salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial kepada masyarakat.
Ia berharap, daging kurban yang dibagikan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat pada momentum Idul Adha.
JB juga memastikan seluruh hewan kurban yang disalurkan dalam kondisi sehat, bebas penyakit, dan layak untuk dikonsumsi.
“Insya Allah seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak untuk disembelih maupun dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tradisi berkurban telah dilakukan keluarganya sejak lama dan menjadi bagian dari bentuk keikhlasan dalam beribadah serta kepedulian terhadap masyarakat.
“Ini sudah kami lakukan sejak bertahun-tahun lalu sebagai bentuk syukur dan kepedulian kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, tokoh pemuda Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Budiansyah, mengaku bersyukur karena masyarakat di wilayahnya kembali menerima bantuan hewan kurban dari keluarga besar JB.
“Alhamdulillah, tahun ini warga kembali bisa menikmati daging kurban dari Pak JB. Hampir setiap tahun kami menerima bantuan sapi kurban,” ujarnya
Daerah
Kemajuan Sultra Diakui Nasional, Gubernur ASR Raih Sejumlah Penghargaan
SULTRA, SENTANA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan kemajuan signifikan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka. Prestasi ini dibuktikan dengan raihan sejumlah penghargaan bergengsi dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sulawesi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Acara berlangsung di Hotel Claro, Kendari, Jumat (29/5/2026). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan apresiasi langsung kepada kepala daerah yang berprestasi di empat bidang utama, yaitu penanganan pengangguran, kemiskinan dan stunting, pengendalian inflasi, serta creative financing.
Sulawesi Tenggara berhasil menorehkan catatan gemilang di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka.
Provinsi ini berhasil menduduki 5 peringkat terbaik nasional dalam penurunan tingkat pengangguran di tingkat kota dan kabupaten. Selain itu, Sultra juga meraih peringkat 2 terbaik tingkat provinsi dalam kategori Creative Financing.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Gubernur Andi Sumangerukka dalam mendorong inovasi keuangan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sekaligus mempercepat penurunan angka pengangguran di seluruh wilayah Sultra.
Dengan raihan penghargaan ini, Sulawesi Tenggara semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu provinsi yang sedang mengalami akselerasi pembangunan dan kemajuan nyata di era kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka.
-
Ibukota6 days agoKelurahan Pademangan Barat potong Kurban, Jalin Tali Silaturrahmi Berbagi di Idul Adha 1447 H.
-
Ibukota6 days agoPKK DKI Jakarta dan Jakarta Utara Bagikan 150 Paket Daging Kurban di Halaman Masjid Babussalam.
-
Bodetabek5 days agoDPC Gerindra Kabupaten Bogor Sembelih 14 Ekor Sapi Kurban Serentak di 6 Dapil
-
Polhukam6 days agoPolrestro Metro Jakut Tingkatkan Keamanan di Malam Takbir Idul Adha 1447 H/2026.

