Polhukam
Pernyataan Komitmen Ketum Baru BaraJP, Kepada Jokowi dan Prabowo-Gibran
ketum baru bara jp
Jakarta, hariansentana.com – WILLEM Frans Ansanay, S.H, M.Pd terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum (Ketum) baru Bara JP dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Padepokan Pencak Silat TMII (Taman Mini Indonesia Indah), 18-20 Juni 2025 kemarin. Dalam pidato politiknya sebagai Ketum baru Bara JP, Frans Ansanay secara tegas menyatakan komitmenya kepada Pembina Utama BaraJ JP, Presiden RI Ke-7, Ir, Joko Widodo dan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran.
“Kita (Bara JP) tetap setia membela pak Jokowi dan Mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran 2 periode,” tegas Frans.
Barisan Relawan Jokowi Presiden yang kini ber-metamorforsis menjadi Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) berdiri pada Tahun 2013 adalah relawan pendukung Jokowi menjadi Capres saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bara JP pertama kali dipimpin oleh Sihol Manulang salah satu pendiri kemudian dipimpin oleh (Alm.) Victor Sirait. Victor meninggal dunia pada Tahun 2021. Sepeninggal Victor Sirait, Bara JP menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Salak, Bogor untuk menggantikan Victor. Dalam KLB itu, Sekjend Bara JP, Utje Gustaaf Patty terpilihlah sebagai Ketum secara aklamasi.
Utje Patty kemudian digantikan posisinya sebagai Ketum Bara JP oleh Frans Ansanay juga melalui KLB 2025. KLB digelar karena ada beberapa perubahan dalam AD/ART organisasi yang salahsatunya mengembalikan masa periodeisasi pengurus Bara JP yang sempat ditambah 1 tahun menjadi 6 Tahun. Waktu 2021 yang ke 2026 itu panjang waktunya. Jadi KLB 18-20 Juni 2025 itu memperbaiki AD ART agar Bara JP menetapkan periodisasi 2025-2030, kembali tetap 5 Tahun sekali.
“KLB kerap diartikan negative. Namun KLB Bara JP digelar bukan karena ada masalah dengan Ketum Utje tetapi karena ada perubahan dalam organisasi dan Ketum Utje yang merupakan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran mendapat mandat tugas baru yang lebih berat dan tinggi. KLB Bara JP pun dibuka oleh Ketun Utje Patty dan dihadiri perwakilan 30 pengurus wilayah Bara JP serta delapan organisasi sayap,” terang Frans di Jakarta, Senin (24/6/2025).
Meski berat, Frans Ansanay mengaku bersyukur diberikan mandat untuk menduduki posisi Ketum Bara JP periode 2025-2030. Menurutnya, periode kepemimpinannya akan memiliki tantangan yang berbeda dari sebelumnya karena Bara JP tak lagi berada di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.
Kata Frans. yang membedakan periode ini dari sebelumnya adalah bahwa Bara JP kini tidak lagi secara langsung berada di bawah pemerintahan Jokowi seperti dua periode lalu. Bara JP yang dulu adalah Barisan Relawan Jokowi Presiden, kini telah bermetamorfosis menjadi Barisan Relawan Jalan Perubahan.
“Sebagai pendukung Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024, Relawan ini (Bara JP) adalah bagian dari anak bangsa yang harus terus dijaga kontribusinya demi masa depan Indonesia, termasuk menuju visi Indonesia Emas 2045. Kami juga menyatakan dukungan dan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran bukan hanya 1 periode tetapi 2 periode hingga Tahun 2034,” tegas Frans.
Frans menganggap, pemerintahan Jokowi 10 Tahun yang dilanjutkan Prabowo-Gibran 10 Tahun adalah bentuk pembangunan Indonesia yang berkelanjutan (Tongkat Estafet Kepemimpinan) menuju Indonesia Emas 2045.
“Terus mendukung Prabowo-Gibran di 5 Tahun pertama dan Kedua supaya mempersiapkan landasan yang kuat bagi generasi emas di Tahun 2045 dimana Indonesia sudah tinggal landas,” ungkap Putra Papua yang beristerikan boru Batak ini.
Menurut Frans, 10 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran adalah waktu yang sedikit mengingat banyaknya gangguan dari pihak-pihak yang kerap mengganggu pemerintahan dengan framing-framing miring dan kritik negative.
“5 tahun adalah waktu yang sedikit mengingat banyaknya gangguan dari pihak-pihak yang menghambat program-program pemerintah Prabowo-Gibran. Jadi perlu ditambah 5 Tahun lagi agar pondasi yang diletakan menuju Indonesia Emas menjadi kuat,” ujar Frans.
Secara khusus Frans menyoroti adanya upaya Pihak-pihak yang ingin memakzulkan Gibran sebagai Wapres. Menurutnya, tindakan itu adalah di luar rasional yang tidak mungkin terjadi mengingat Gibran dipilih satu paket dengan Prabowo sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Bara JP akan melawan. kami (Bara JP) tegaskan bahwa Wapres Gibran juga memiliki kontribusi besar dalam keterpilihan Prabowo sebagai Presiden,” tegas Frans.
“Jangan beraninya ke Gibran karena dia masih muda, berani ngak makzulkan Prabowo,” sambung Frans.
Lagi menurut Frans, rakyat Indonesia harusnya bersyukur ada sosok anak muda seperti Gibran menjadi pemimpin bangsa. “Ada Regenerasi kepemimpinan bangsa,” ujarnya.
Lanjut Frans, Bara JP bukan saja akan terus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran tetapi juga mengawasi kinerja para pembantu Presiden.
“Pemimpinnya (Presiden) baik, belum tentu pembantunya baik, maka harus kita awasi agar mereka bekerja dengan baik dan seturut dengan visi-misi, program Presiden,” ujar Frans.
Selain itu, Frans juga menyoroti adanya Pihak-pihak yang kerap menyerang Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Terkait hal itu, Bara JP akan melindungi Jokowi dan melawan pihak tersebut.
“Mereka terus menerus me-Framing negative pak Jokowi pun keluarganya. kita (Bara JP) akan melawan, mereka itu seoerti ngak ada kerjaan,” tegas Frans.
Kemudian, tetkait adanya isu Jokowi menjadi Ketum Parpol, Frans, dalam hal ini Bara JP berharap hal itu tidak terjadi. “Biarlah pak Jokowi tetap menjadi Tokoh Bangsa, milik semua Parpol,” tutupnya.
Polhukam
Merespons Aksi Mahasiswa, Neng Ais PPP: Pendekatan Humanis dan Ketegasan Hukum Presiden Prabowo, Jadi Teladan Utama
JAKARTA, SENTANA – Tokoh politik muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Aisah, S.Pd (Neng Ais), memberikan tanggapan resmi terkait gelombang aksi unjuk rasa serentak oleh elemen mahasiswa di berbagai kota besar Indonesia pada Jum’at (12/6/2026) malam.
Neng Ais menilai, eskalasi suara kritis dari kampus harus dihadapi dengan jiwa besar, mencontoh karakter kenegarawanan, pendekatan humanis, serta komitmen keberpihakan pada rakyat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) serta elemen kampus di Solo dan Makassar, turun ke jalan membawa gerakan “Menuju Indonesia Bangkrut.” Aksi yang terkonsentrasi di kawasan Bundaran HI Jakarta dan Gedung DPR/MPR RI ini menyuarakan lima tuntutan ekonomi-politik. Isu yang diangkat mulai dari evaluasi kenaikan harga BBM nonsubsidi (Pertamax), stabilitas nilai tukar rupiah, hingga efisiensi anggaran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Merespons dinamika tersebut, Neng Ais menegaskan bahwa, gerakan mahasiswa adalah bukti nyata demokrasi Indonesia yang tetap hidup. Ia menilai, Presiden Prabowo secara tegas membuktikan kepemimpinan nasional yang inklusif, toleran dan sama sekali tidak anti-kritik.
“Pemerintah memandang kritik publik sebagai instrumen kontrol sosial yang sah untuk mengevaluasi akuntabilitas program kerja. Sikap kenegarawanan Presiden Prabowo yang sangat humanis dalam menangani setiap permasalahan bangsa, adalah role model terbaik bagi pemimpin di setiap tingkatan,” ungkapnya melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/6).
Beliau menegaskan, posisi sebagai pemimpin yang sangat berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, seluruh kebijakan strategis nasional yang tengah digulirkan, seperti akselerasi mega-proyek hilirisasi, penguatan ketahanan energi bersih, hingga penataan masif program Makan Bergizi Gratis (MBG), dirancang berbasis pada pemenuhan kebutuhan rakyat untuk jangka pendek sekaligus investasi kesejahteraan jangka panjang, ujarnya Neng Ais.
Neng Ais kemudian menjabarkan sejumlah contoh nyata pendekatan humanis serta ketegasan hukum yang telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo, di antaranya:
Presiden Prabowo secara resmi menginstruksikan kementerian dan lembaga negara untuk membuka jalur komunikasi, menerima utusan mahasiswa, serta mengundang tokoh masyarakat sipil ke Istana guna mendengarkan kritik secara langsung.
Selanjutnya Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan prinsip zero tolerance dengan tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum bagi para koruptor, sekalipun kasus tersebut menyasar lingkaran dekat atau oknum yang pernah terafiliasi dengan program strategis pemerintah. Hukum ditegakkan secara independen, adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Politikus muda berlatar belakang pendidikan ini menambahkan, keterbukaan informasi publik, ketegasan membasmi korupsi, serta respons yang persuasif dari pemerintah pusat harus menjadi standar wajib yang ditiru oleh para kepala daerah.
Kader PPP ini mendorong agar seluruh saluran komunikasi dialogis antara pembuat kebijakan dan kelompok pemuda terus dibuka tanpa penyumbatan aspirasi, guna merumuskan masa depan Indonesia yang adil, makmur dan berdaulat. (Red).
Polhukam
Kejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
Jakarta, Hariansentana.com.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Pada Selasa (9/6/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2023 dan 2024, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Timur.
Penahanan terhadap DER dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
DER merupakan salah satu dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejari Jakarta Timur dalam perkara dugaan korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi melalui pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan Singer tipe M1255 pada program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia barang, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2022, dan DER selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, IRM dan PAR langsung menjalani penahanan, sedangkan DER belum dapat diperiksa karena tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi program pemberdayaan dan penumbuhan wirausaha baru di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga menguntungkan pihak penyedia.
Penyidik mengungkap bahwa dokumen pengadaan diduga disusun menggunakan data yang berasal dari perusahaan penyedia, bukan berdasarkan kajian independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang diduga tidak didukung justifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kemahalan harga atau mark up.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog) dengan nilai anggaran yang cukup besar. Pada tahun 2022 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1155 senilai Rp2,72 miliar. Tahun 2023 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 senilai Rp3,28 miliar, sedangkan tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 dengan nilai Rp3,05 miliar.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.
Dalam menangani perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur kini berada dalam proses hukum. Penyidik Kejari Jakarta Timur masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sutarno)
Polhukam
PRB Siap Bantu Masyarakat Yang Lahannya diambil Dengan Cara Tidak Benar
Bogor, Hariansentana.com – Dalam waktu dekat LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) akan menerima kuasa dari masyarakat yang merasa lahannya diambil dengan cara tidak benar dan kemudian dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).
M Johan Pakpahan S.H, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat di hubungi tlp selulernya 10 Juni 2026 mengatakan, pihaknya siap membela para penggarap dalam sengketa lahan tersebut. Apalagi masa HGU yang dimaksud sudah habis dan saat ini para penggarap lama kembali berdesakan mempertahankan garapannya.
“Ada yang dipaksa menandatangani berkas untuk mengikuti kemauan kades tertentu. Ini sudah di luar prosedur,” ujar M Johan Pakpahan S.H,
Ia menyebut langkah hukum yang akan ditempuh adalah melalui prosedur hukum Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini PRB sedang berkoordinasi dengan masyarakat terdampak untuk mengumpulkan bukti dan menyusun gugatan.
M Johan juga menyoroti sikap sejumlah pejabat. “Pejabat jangan bentuk opini seolah-olah bela rakyat, padahal pengusaha yang diskalakan diprioritaskan. Kami sudah jenuh lihat publikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.
Ketua LSM PRB itu menegaskan akan mendukung gerakan perlawanan terhadap pejabat yang hanya “omdo” alias omong doang. “Bikin arema aja, faktanya nol. Kita harus lawan dengan cara prosedur hukum yang benar,”papar nya……….Ron
-
Polhukam4 days agoKejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
-
Ekonomi4 days agoAPDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
-
Ekonomi2 days agoApa Pasal? Terkait Krisis Moneter Saat Ini, John Palinggi Mohon Jokowi Turun Tangan
-
Polhukam7 days agoKetua LSM PRB: Pejabat Jangan Menekan Rakyat demi Kepentingan Pribadi atau Kelompok.

