Connect with us

Daerah

Peringati HUT Penerbad ke-63, Pameran Alutsista Digelar di Purbalingga

Published

on

Purbalingga, Hariansentana.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-63 Penerbad tahun 2022 tepatnya pada hari Senin tanggal 14 November 2022, Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Puspenerbad) menggelar Pameran Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI dan Bakti TNI di kompleks GOR Goentoer Darjono Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, Minggu, (13/11/2022).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Danpuspenerbad) Mayjen TNI Dwi Wahyu Winarto, S.I.P., M.M., M.Tr (Han) dengan didampingi pejabat teras Puspenerbad dan unsur Forkompimda Kabupaten Purbalingga.

Menurut Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Danpuspenerbad) Mayjen TNI Dwi Wahyu Winarto, S.I.P., M.M., M.Tr (Han) kegiatan HUT Penerbad ke-63 kali ini dipusatkan kegiatannya di Purbalingga, hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kebanggaan dan rasa cinta tanah air sekaligus meningkatkan kepeduliam sosial terhadap masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Purbalingga khususnya, dimana Purbalingga merupakan tempat kelahiran Panglima Besar Jenderal Soedirman.

“Purbalingga merupakan salah satu kota sejarah, dimana bertepatan dengan bulan November ada Hari Pahlawan, di Purbalingga juga tempat kelahiran Jenderal Besar Soedirman sehingga diharapkan generasi muda dapat tahu sejarah,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Minggu, (13/11/2022) siang.

Sebanyak 3 unit Helikopter milik Penerbad (Penerbangan TNI Angkatan Darat) jenis Helikopter HA 64E Aphace, Bell 412, MI-17 V5 turut digelar dalam pameran tersebut. Tak hanya itu berbagai kendaraan tempur (Ranpur) seperti P6 Atav, APS-3 Anoa, Tarantula, Star Treak MMS, Kedaraan Nubika dan beberapa Senjata Berat seperti Meriam 105/Tarik, SMB 12,7, dan Senjata ringan , SMS, SS1 V1, berbagai macam varian Pistol serta perlengkapan Militer lainnya.

Sebagai informasi, kegiatan Pameran Alutsista ini akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 13 November hingga 15 November 2022 ini. Dalam pameran tersebut juga digelar bazar produk kuliner Persit Kodam IV/Diponegoro dan UMKM masyarakat Purbalingga, pengobatan gratis serta donor darah.

“Bhakti sosial juga telah diselenggarakan, antara lain bedah rumah tiga unit, jambanisasi ada 61, (pemberian) paket sembako dan santunan anak yatim bantuan dari Bapak KASAD, beliau sangat respons sekali di mana TNI melihat kesulitan rakyat di situ TNI harus hadir,” katanya.

Sementara itu, Salsabila (21) salah satu pengunjung pameran mengungkapkan pemilihan Purbalingga sebagai lokasi Pusat HUT ke-63 Penerbad ini merupakan kebanggan dan kebahagiaan tersendiri baginya.

“Sangat senang dan bangga atas dipilihnya Purbalingga sebagai tempat lokasi kegiatan karena ini baru pertama kali digelar di sini dan siapa tahu saya dapat jodoh TNI di pameran ini,” katanya senang.

Di tempat yang sama Bambang (42) pedagang es kelapa yang turut berjualan di lokasi pameran mengaku bersyukur adanya kegiatan ini digelar di Purbalingga, hal baru dan dagangannya laris.

“Saya bersyukur sekali bisa melihat berbagai heli ternyata TNI AD punya helikopter dan berbagai senjata lengkap, juga adanya kegiatan ini dagangan saya turut laris manis membawa berkah tersendiri,” tuturnya. (Red)

Daerah

Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura

Published

on

By

BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.

Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.

“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.

Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.

Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.

Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.

Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Continue Reading

Daerah

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan

Published

on

By

Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.

“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.

“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.

Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.

Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.

Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading
Advertisement

Trending