Daerah
Kadisnaker Halsel: Harita Nickel Kontributor Terbesar PAD Sektor Ketenagakerjaan
Halsel, HarianSentana.com – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemkab Halmahera Selatan, Ardiani Radjiloen mengatakan, bahwa perusahaan dengan kontribusi terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Selatan dari sektor perizinan tenaga kerja adalah Harita Nickel.
Hal ini disampaikan Ardiani saat berkunjung ke area operasional Harita Nickel, di Site Obi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhir pekan lalu.
“Saya sebagai Pemda Halsel dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Harita, karena PAD kami per 21 Oktober 2022 kemarin sudah melebihi target dan kontribusi terbesar dari Harita,” kata Ardiani seraya berharap, kontribusi ini semakin meningkat ke depannya.
Dalam kunjungan kerja ini, Harita Nickel melalui unit bisnis PT Halmahera Jaya Feronikel (PT HJF) menyerahkan laporan kegiatan roadshow rekrutmen tenaga kerja lokal kepada Kadisnaker. Penyerahan secara simbolis laporan kegiatan dilakukan oleh HRGA Superintendent Agung Aribowo, sekaligus mewakili manajemen Harita Nickel.
Seperti diketahui, roadshow rekrutmen yang bertujuan untuk menyerap dan merekrut lebih banyak tenaga kerja lokal ini berlangsung pada tanggal 5 hingga 11 Oktober 2022 di Desa Laiwui, Kecamatan Obi dan Kota Labuha, Halmahera Selatan.
Melalui kerjasama dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan, tercatat hingga September 2022 PT HJF berhasil merekrut 1.200 karyawan dan kembali menargetkan untuk merekrut
tambahan 600 tenaga kerja hingga akhir tahun. Dengan jumlah tersebut, pada tahun ini saja akan mencapai 1.800 serapan tenaga kerja baik skilled maupun non-skilled.
Tenaga kerja yang direkrut juga dipastikan benar-benar berasal dari Pulau Obi dan wilayah Halmahera Selatan. Dalam hal ini PT HJF melihat KTP para pelamar dan rekomendasi dari pemerintah desa setempat.
“Untuk kesekian kalinya, saya kembali mengucapkan terimakasih kepada PT HJF. Selama saya menjabat sebagai Kadis, sudah dua kali kegiatan (Roadshow Rekrutmen) ini dilakukan. Kami berharap, jangan sampai berhenti disini, karena saya lihat Harita (Nickel) terus membangun, tentu terus membutuhkan banyak tenaga kerja, terutama tenaga kerja lokal,” papar Ardiani.
Lebih lanjut Kadisnaker menyatakan, dinas akan selalu membuka ruang untuk bekerjasama. “Pada intinya, pemerintah daerah dan perusahaan bekerja sesuai aturan, sehingga kedua belah pihak mampu saling mengisi dan bersinergi,” kata Ardiani sembari menambahkan bahwa apa yang dilakukan Harita sangat mendukung program Pencaker (Pencari kerja) yang digaungkan Pemkab Halsel untuk mengurangi pengangguran dan menekan angka kemisikinan.
Head of External Relations Harita Nickel, Stevi Thomas menyatakan kontribusi Harita Nickel untuk PAD Halsel, selaras dengan visi perusahaan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pemegang saham, pemangku kepentingan, dan bangsa.
“Kami tentunya bertekad untuk memberikan kontribusi yang berkelanjutan khususnya bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” kata Stevi.
Kegiatan roadshow rekrutmen ini pun merupakan bagian dari komitmen Harita Nickel dalam mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal. Ke depannya, perusahaan akan terus dengan komitmen tersebut.(s)
Daerah
Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura
BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.
Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.
“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.
Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.
Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.
Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.
Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Daerah
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan
Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.
“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.
Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.
Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.
Daerah
Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah
JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.
Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.
“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.
Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.
“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.
Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
-
Polhukam5 days agoPartai Umat Menuju Pemilu 2029, Bersinergi Dengan Tokoh – Tokoh Muda
-
Polhukam6 days agoKetum DPP Rekat Indonesia Dukung Pernyataan Presiden Prabowo Dengan Tegas Perintahkan Tindakan Kepada Pejabat yang Terlibat Korupsi Dan Gratifikasi
-
Polhukam6 days agoKOSMAK Desak KPK Ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group yang Mandek di Kejagung. Dipakai Jampidsus Sandera Ketua MA?
-
Daerah6 days agoAbdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan

