Connect with us

Nasional

Pengamat : Semua Lembaga Intelijen Profesional di Dunia Punya Jubir

Published

on

JAKARTA, Hariansentana.com — Pengamat Intelijen Ridlwan Habib menilai dalam disiplin ilmu intelijen modern, lembaga- lembaga intelijen profesional di seluruh dunia punya juru bicara (jubir).

Ia menegaskan bahwa fungsi jubir lembaga intelijen bukan membongkar misi rahasia. Tapi dia memberikan penjelasan kepada publik tentang berbagai isu.

Bahwa fungsi intelijen melapor pada Presiden lanjut dia tetap berjalan. Namun begitu masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat.

“CIA misalnya, punya juru bicara , seorang wanita, namanya Nicole de Hay,” ujar alumni S2 Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia kepada wartawan, Ahad (11/10).

Pernyataan Ridlwan ini menanggapi komentar anggota DPR Fadli Zon dan mantan anggota DPR Fahri Hamzah, pekan lalu.

Keduanya mengkritik Badan Intelijen Negara (BIN) yang memiliki juru bicara. Alasannya data intelijen hanya untuk konsumsi Presiden dan tidak boleh dibicarakan ke publik.

“Kalo era Orde Baru memang lembaga intelijen kesannya misterius dan tertutup, ” ujarnya.

Menurutnya, disamping CIA, lembaga intelijen Inggris di bidang signal intelijen GCHQ juga punya juru bicara. “Nama jubirnya Andrew Pike, GCHQ Inggris bahkan punya akun Twitter.”

Kemudian lembaga intelijen Australia yakni Australia Security Intelligence Organization atau ASIO juga mempunyai fungsi jubir secara rutin membuat pers briefing.

Ridlwan mengungkapkan,
CIA bahkan melakukan rekruitmen online karena pandemi Korona. Selain itu, CIA juga punya channel YouTube yang mudah diakses warga. Bahkan mereka punya website CIA for Kids untuk anak anak usia sekolah dasar.

Oleh sebab itu ia menyarankan agar lembaga intelijen kita perlu belajar dari lembaga lain di seluruh dunia agar makin modern dan profesional, ” pintanya.

Sebagaimana diketahui ketika berbicara di salah satu stasiun televisi juru bicara BIN, Wawan Purwanto, menginformasikan bahwa intelijen telah mendapatkan identitas aktor yang menyeponsori dan memobilisasi demonstrasi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Bukti-bukti pendukung sedang dihimpun sebelum diproses secara hukum.
Apa yang disampaikan oleh BIN melalui juru bicaranya mendapat kritik dari politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Menurut Fahri seharusnya BIN tidak boleh menyiarkan informasi intelijen kepada publik. “BIN tugasnya hanya memberikan informasi kepada Presiden (sebagai single user),” kata dia melalui media sosial

Sementara Fadli Zon menganggap aneh jika BIN memiliki juru bicara. Lantas, dia membandingkan dengan badan intelijen di sejumlah negara. ( Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Fraksi PDIP: Penagihan Pinjol Tidak Boleh Meneror Keluarga

Published

on

By

JAKARTA, JMPnews – Maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang menghubungi keluarga, teman, rekan kerja, hingga atasan di tempat kerja mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Yasonna H. Laoly.

Menurutnya, meskipun pinjaman online merupakan layanan keuangan yang legal dan diatur oleh negara, proses penagihannya tetap harus dilakukan sesuai hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta Guru Besar Ilmu Kriminologi STIK itu menegaskan, kewajiban membayar utang merupakan hubungan hukum perdata yang hanya mengikat antara peminjam dan pemberi pinjaman. Oleh karena itu, pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman tidak boleh dijadikan sasaran tekanan maupun intimidasi oleh penagih.

“Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Keluarga, teman, rekan kerja, kantor maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” tulis Prof. Yasonna dalam akun Instagram Pribadinya @yasonna.laoly, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, salah satu praktik yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah penggunaan data pribadi peminjam untuk menghubungi orang-orang yang terdapat dalam daftar kontak telepon mereka. Tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Prof. Yasonna menjelaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi warga negara, termasuk nomor telepon, daftar kontak, identitas elektronik, dan data pribadi lainnya. Karena itu, penggunaan maupun penyebarluasan data tersebut harus dilakukan secara sah dan atas persetujuan pemilik data.

“Perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak privasi. Penyebaran informasi utang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara tegas mekanisme penagihan dalam industri pinjaman online. Dalam ketentuan yang berlaku, penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk apabila menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector.

Karena itu, Prof. Yasonna meminta seluruh penyelenggara pinjol untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi dan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban intimidasi maupun dugaan penyalahgunaan data pribadi diminta untuk menyimpan seluruh bukti yang dimiliki guna mendukung proses pelaporan.

“Masyarakat jangan takut. Simpan bukti percakapan, rekaman telepon, nomor penagih maupun identitas aplikasi yang digunakan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, laporkan kepada OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Prof. Yasonna Laoly.

Continue Reading

Polhukam

Kejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Pada Selasa (9/6/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2023 dan 2024, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Timur.

Penahanan terhadap DER dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

DER merupakan salah satu dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejari Jakarta Timur dalam perkara dugaan korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi melalui pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan Singer tipe M1255 pada program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia barang, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2022, dan DER selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, IRM dan PAR langsung menjalani penahanan, sedangkan DER belum dapat diperiksa karena tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi program pemberdayaan dan penumbuhan wirausaha baru di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga menguntungkan pihak penyedia.

Penyidik mengungkap bahwa dokumen pengadaan diduga disusun menggunakan data yang berasal dari perusahaan penyedia, bukan berdasarkan kajian independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang diduga tidak didukung justifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kemahalan harga atau mark up.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog) dengan nilai anggaran yang cukup besar. Pada tahun 2022 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1155 senilai Rp2,72 miliar. Tahun 2023 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 senilai Rp3,28 miliar, sedangkan tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 dengan nilai Rp3,05 miliar.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.

Dalam menangani perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur kini berada dalam proses hukum. Penyidik Kejari Jakarta Timur masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

PRB Siap Bantu Masyarakat Yang Lahannya diambil Dengan Cara Tidak Benar

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Dalam waktu dekat LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) akan menerima kuasa dari masyarakat yang merasa lahannya diambil dengan cara tidak benar dan kemudian dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).

M Johan Pakpahan S.H, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat di hubungi tlp selulernya 10 Juni 2026 mengatakan, pihaknya siap membela para penggarap dalam sengketa lahan tersebut. Apalagi masa HGU yang dimaksud sudah habis dan saat ini para penggarap lama kembali berdesakan mempertahankan garapannya.

“Ada yang dipaksa menandatangani berkas untuk mengikuti kemauan kades tertentu. Ini sudah di luar prosedur,” ujar M Johan Pakpahan S.H,

Ia menyebut langkah hukum yang akan ditempuh adalah melalui prosedur hukum Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini PRB sedang berkoordinasi dengan masyarakat terdampak untuk mengumpulkan bukti dan menyusun gugatan.

M Johan juga menyoroti sikap sejumlah pejabat. “Pejabat jangan bentuk opini seolah-olah bela rakyat, padahal pengusaha yang diskalakan diprioritaskan. Kami sudah jenuh lihat publikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.

Ketua LSM PRB itu menegaskan akan mendukung gerakan perlawanan terhadap pejabat yang hanya “omdo” alias omong doang. “Bikin arema aja, faktanya nol. Kita harus lawan dengan cara prosedur hukum yang benar,”papar nya……….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending