Daerah
Paguyuban Demak Bintoro Berharap, Bencana Rob di Sayung Demak Jadi Perhatian Presiden
ISTIGHOSAH BANJIR ROB-Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo bersama Pejabat PU hadir langsung dalam Istighosah yang diadakan PCNU Demak, mewakili Presiden Prabowo Subianto. Dari Demak ada Wabup KH. Muhammad Badrudin, Ketua PCNU KH. Muhammad Amin, dll. Minggu (15/6). (Foto Ist).
JAKARTA , HARIANSENTANA.COM – Banjir rob di Demak, khususnya di wilayah Kecamatan Sayung yang sudah bertahun-tahun melanda beberapa Desa yang sudah meresahkan masyarakat setempat. Menjadi perhatian serius PCNU Kabupaten Demak, Masyarakat yang terkena dampak Rob di Demak dan juga Perantauan, bahkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo hadir langsung dalam Istighosah yang diadakan PCNU Demak, mewakili Presiden Prabowo Subianto untuk bersilaturahmi dan menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang membayangi kawasan pesisir Pantura di Demak, Minggu (15/6).

Tokoh masyarakat Demak di Jakarta, H. Hasan Fatoni, berharap, Presiden Prabowo dan Menteri PU Dodi dapat membantu menuntaskan banjir rob di Demak, khususnya di wilayah Kecamatan Sayung yang sudah bertahun-tahun melanda masyarakat setempat.
Melalui keterangan Humas Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), Senin (16/6), Hasan Fatoni yang menjabat Wakil Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kepedulian terhadap masyarakat Demak. Menuturkan bahwa, Paguyuban Demak Bintoro Nusantara bagian dari salah satu forum silaturahmi atau forum kerja sama yang kita harapkan menjadi penguat dengan Pemerintah Kabupaten Demak.
“Bekerja saling kolaborasi menghasilkan satu rumusan dan kerja konkret bisa kita lihat. Tidak usah menghiraukan yang tidak penting,” jelasnya.
Pria yang juga Ketua Komtap Penerapan Tekhnology tepat guna untuk UMKM KADIN Indonesia Pusat mengatakan, mari berkomitmen dan berkontribusi memajukan Kota Demak yang maju. Kami akan wakafkan diri dengan segala waktu tenaga energi dan semua yang ada untuk bagaimana Demak yang maju. “Dengan separuh waktu yang masih kita miliki, selesai aktifitas kerja, mari terus kita lakukan Khidmah & Kontribusikan bagi Kabupaten Demak, baik secara pribadi atau kolektif/berjama’ah, dengan kapasitas kekuatan energi kita masing-masing, atas dasar Kecintaan Kampung Kelahiran dan bersatu padu untuk saling mendukung menghibahkan waktunya bagi Demak dan sesama bagi warga Demak,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Paguyuban Demak Bintoro Nusantara, Mayjen TNI (Purn) Hartomo mengungkapkan bahwasannya, banjir rob itu dikarenakan naiknya air laut ke daerah daratan. Hal ini terjadi karena wilayah daratan diwilayah pantai yang lebih rendah.
“Ada beberapa cara menyelesaikan banjir rob, yaitu diantara dengan mengosongkan daerah itu dan memindahkan penduduknya ke daerah yang dataran lebih tinggi. Atau dengan membuat bendungan laut (seperti negara Belanda), hanya dengan cara itu yang bisa di lakukan,” tandasnya.
Selanjutnya menurut Hartomo, perlu diperhatikan juga kualitas daerah yang kena rob. Apakah memang itu merupakan daerah yang sangat vital? Misalnya daerah itu merupakan daerah pusat Pemerintahan, atau pusat industri strategis, yaitu merupakan suatu daerah yang harus kita pertahankan? “Maka solusi terbaik di buat bendungan laut, tetapi kalau itu merupakan daerah pemukiman biasa, maka yang paling rendahkan cost nya adalah pindahkan secara massal penghuninya,” pungkas mantan Kabais TNI ini.
Hal senada diungkapkan tokoh masyarakat Demak di Jakarta lainnya, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si, bahwa, Rob atau air pasang memang merupakan fenomena alam yang terjadi akibat pengaruh gaya gravitasi bumi dan bulan terhadap permukaan laut. Namun, ketika fenomena ini berdampak pada hilangnya sejumlah desa, terendamnya ribuan hektare tambak dan sawah, rusaknya fasilitas sosial dan fasilitas umum, tenggelamnya ribuan rumah setiap hari, serta lumpuhnya akses jalan nasional Semarang–Demak secara rutin maka ini bukan lagi sekadar gejala alam biasa. Ini adalah bencana nasional yang nyata dan terus berlangsung.
“Kami menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam,” tandas Guru Besar Universitas Terbuka ini.
Menurutnya, sesuai dengan amanat Konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah, baik Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten, wajib hukumnya untuk mengambil tindakan konkret demi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pemerintah harus:
- Menetapkan Sayung sebagai kawasan terdampak bencana rob permanen yang memerlukan penanganan lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan.
- Menyusun dan melaksanakan rencana induk (masterplan) penanganan rob berbasis mitigasi jangka panjang dan adaptasi perubahan iklim.
- Melindungi hak-hak warga negara yang kehilangan rumah, lahan mata pencaharian dan akses layanan dasar akibat bencana rob yang terus terjadi.
- Mengalokasikan anggaran khusus untuk normalisasi wilayah, relokasi yang manusiawi dan pemulihan infrastruktur yang terdampak.
Masalah rob bukan hanya urusan teknis hidrologi atau cuaca, tetapi sudah menyangkut keadilan ekologis dan keselamatan hidup rakyat. Negara tidak boleh abai.
“Kami menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Demak untuk menunjukkan keberpihakan dan tanggung jawab konstitusional kepada rakyat Sayung dan wilayah sekitarnya. Lindungi rakyat. Segera bertindak. Jangan tunggu semuanya tenggelam,” pungkas Ketua Dewan Pakar & Litbang PDBN ini. (Red).
Daerah
Selesaikan Konflik PT PMC dan Penggarap Lahan, Ini Cara Kades Sukajaya
BOGOR, SENTANA – Kepala Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Topik Hamid, menegaskan pihaknya akan terus mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan warga penggarap dan PT Prima Mustika Candra (PMC), yang menurutnya telah berlangsung sejak tahun 1997 dan hingga kini belum menemukan titik akhir.
Hamid mengatakan insiden ketegangan yang terjadi dalam pertemuan antara perwakilan penggarap dan pihak penerima kerohiman beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak tidak mengambil langkah terburu-buru.
“Kejadian itu masih baru dan situasi saat itu memang cukup memanas. Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan karena khawatir justru salah langkah,” ujar Hamid.
Menurutnya, pertemuan tersebut awalnya merupakan tindak lanjut dari undangan pihak kecamatan untuk membahas persoalan kerohiman yang telah diterima sebagian pihak. Sebagai kepala desa, ia merasa berkewajiban memberikan klarifikasi dan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hamid mengakui persoalan lahan yang disengketakan sangat kompleks karena melibatkan banyak pihak dengan versi dan klaim yang berbeda-beda.
“Konflik ini bukan terjadi sekarang. Ini masalah lama yang sudah berlangsung sejak 1997. Ada pihak yang mengaku sebagai penggarap lama karena memegang surat, sementara ada pihak lain yang memiliki pandangan berbeda. Kronologinya panjang dan masing-masing punya cerita sendiri,” katanya.
Ia menjelaskan, saat suasana pertemuan mulai memanas dan terjadi perdebatan antara beberapa pihak, dirinya memilih meminta seluruh peserta membubarkan diri untuk menghindari terjadinya bentrokan fisik.
“Saya tidak ingin ada keributan apalagi sampai baku pukul di depan mata saya. Makanya saya minta semua pulang dulu supaya situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sebagai kepala desa, Hamid menegaskan prioritasnya adalah menjaga stabilitas wilayah sekaligus mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
“Target saya selama menjabat adalah bagaimana persoalan PMC ini bisa selesai. Jangan sampai konflik terus berulang dan berkepanjangan,” tegasnya.
Hamid juga membuka kemungkinan pemerintah desa mengambil peran lebih besar dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa apabila seluruh pihak sepakat. Namun menurutnya, langkah tersebut harus ditempuh sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku dengan melibatkan pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten.
“Kalau memang ada kesepakatan dari semua pihak, tentu kami akan pelajari langkah-langkahnya. Tetapi legalitas dan mekanismenya harus jelas karena menyangkut aset dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Ke depan, Pemerintah Desa Sukajaya berencana melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk kelompok penggarap, PT PMC, unsur Forkopimcam, serta pihak-pihak yang dinilai dapat membantu mencarikan jalan keluar.
Menurut Hamid, salah satu kendala selama ini adalah banyaknya pihak yang berbicara tanpa adanya perwakilan tunggal yang dapat mengambil keputusan atau menyampaikan sikap resmi kelompok.
“Kami ingin ada koordinator yang benar-benar dipercaya untuk mewakili masing-masing pihak. Jadi ketika ada keputusan atau kesepakatan, semuanya jelas dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat lagi,” ujarnya.
Hamid berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga konflik lahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.
“Kalau konflik ini terus berlangsung, tidak akan ada penyelesaian. Karena itu semua pihak harus duduk bersama mencari jalan keluar yang terbaik,” pungkasnya.
Sementara itu, beberapa penggarap yang memiliki surat keabsahan menggarap melaporkan seseorang berinisial SH ke Polres Cibinong Bogor. Pelaporan tersebut dilakukan karena SH diduga melakukan penganiayaan
Salah seorang korban, melaporkan SH setelah dirinya ditendang dan dipukul usai bersuara dalam sebuah forum pertemuan ganti rugi yang dilakukan oleh PT PMC kepada pihak menggarap lahan.
“Saya dapat kerohiman dari PMC, namun saya disebut tidak ada hak. Saya juga gak dilarang bersuara saat pertemuan, namun saat bersuara saya ditendang dan dipukul. Atas kejadian itu saya mundur dan gak mau berantem dan saya sempat dikeroyok,” katanya.
Dirinya pun meminta pihak Polisi harus segera menindak pelaku yang telah merugikan dirinya.
Daerah
Diduga Jadi Mafia Tanah, Anggota DPRD Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan
SULUT, SENTANA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, inisial LCS diduga melakukan praktik mafia tanah. Dengan cara mendaftarkan ke BPN Minahasa sebidang tanah milik orang lain.
Hal ini disampaikan pengacara Donny Jahya Tampemawa, S.Pd, SH, MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm, Jakarta. Yang mana, telah memiliki SHM tahun 1982. Yaitu, SHM No.79/Kolongan Atas Sonder 1982 milik Alm. Hendrik Matheos Tampi sejak tahun 1986 diagunkan di Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri).
”Ya, katanya tahun 2013 ditebus oleh Ahli Waris Thomas Tampi. LCS mengklaim tanah tersebut dibelinya dari Juliana Tambuwun,” ucap pengacara Donny Jahya.
Menurutnya lagi, tahun 2014 berdasarkan AJB, LCS mendaftarkan tanah seolah olah bidang tanah tersebut belum ada SHM.
”Anehnya, Kepala BPN Minahasa, waktu itu Ellen Senduk, mengabulkan permohonan LCS dan menerbitkan SHM pada bidang tanah yang sama dengan nomor SHM 357/Kolongan Atas 2 Kec. Sonder. Padahal pada bulan Desember 2013 Ellen Senduk sendiri yang menanda-tangani Roya Pelepasan Hak Tanggungan pada SHM 79,” ungkap Donny Jahya lagi.
Katanya, lebih aneh lagi, Ellen Senduk 2 kali menyurat ke alamat Alm. Hendrik Matheos Tampi untuk meminta memgembalikan SHM 79. Karena ada permohonan dari LCS atas Objek yang sama.
Sementara itu, April 2019 Thomas Tampi selaku ahli waris membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan surat yang mengakibatkan terbitnya SHM 357.
”Penyidikan telah dimulai 2022, namun sampai saat ini tidak ada hasil (sudah 7 tahun). Merasa dipermainkan oleh proses hukum di Polda Sulut, maka Thomas Tampi melalui Kuasa Hukum Donny Jahya Tampemawa, S.Pd, SH, MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm langsung, mengajukan pengaduan ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulut/Badan Kehormatan DPRD,” ungkapnya tegas.
Tampemawa menegaskan, pihaknya juga menyurat kee Mahkamah Partai. Agar proses pidana dan tindakan LCS dapat berjalan tanpa intervensi maupun Conflict of Interest.
”Ya, harapan kami pengaduan ini dapat berjalan secara objektif dan profesional demi keadilan,” harap pengacara Donny Jahya, putra kelahiran Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat ini.
Adapun setelah kami telusuri LCS tersebut mengacu pada nama Louis Carl Schramm, dia resmi dilantik dan menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 9 September 2024. Ia dilantik untuk masa jabatan 2024–2029 mewakili daerah pemilihan Kota Manado.
Untuk itu kami pun coba mengkonfirmasi atas informasi tersebut kepada LCS langsung, namun sampai berita ini diturunkan LCS tidak memberikan jawaban.
Daerah
Sambangi Komnas HAM, PT PMC Bantah Lakukan Pelanggaran dan Intimidasi Terhadap Warga Sukajaya
JAKARTA, SENTANA – Tuduhan intimidasi, kriminalisasi hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilayangkan sejumlah warga Desa Sukajaya terhadap PT Prima Mustika Candra (PMC) mendapat bantahan tegas dari perusahaan. Tidak hanya membantah, PT PMC bahkan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan membawa sederet dokumen yang diklaim menjadi bukti sah proses ganti rugi, relokasi, dan penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan sejumlah warga ke Komnas HAM yang menuding perusahaan melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat penggarap dalam sengketa lahan di wilayah Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben Ulaan, mengatakan kehadiran pihaknya di Komnas HAM bertujuan memberikan penjelasan secara utuh agar persoalan yang berkembang tidak hanya dilihat dari satu sisi.
“Kedatangan kami dari PT Prima Mustika Candra ke Komnas HAM dalam rangka mengklarifikasi laporan masyarakat Desa Sukajaya terkait informasi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh PT PMC di lahan garapan milik mereka. Pada hari ini kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,” kata Ruben.
Menurut Ruben, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Ia menyebut kawasan tersebut berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan dokumen legal yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PT PMC merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan dokumen kepemilikan maupun penguasaan yang sah. Karena itu kami membantah tuduhan yang menyebut perusahaan melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ruben menjelaskan, total lahan yang menjadi objek pengelolaan perusahaan mencapai puluhan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Di Desa Tamansari terdapat lahan sekitar 35 hektare, sementara di wilayah Sukajaya dan Sukaluyu mencapai sekitar 60 hektare. Seluruh kawasan tersebut, kata dia, berada dalam dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ia juga membeberkan bahwa sebagian besar proses penyelesaian dengan masyarakat penggarap telah dilakukan melalui mekanisme ganti rugi.
“Untuk wilayah Tamansari yang luasnya 35 hektare, sebagian besar sudah diselesaikan. Saat ini tinggal sekitar 5,5 hektare yang belum selesai karena terdapat bangunan di atas lahan tersebut. Untuk wilayah Sukaluyu ada yang sudah diselesaikan dan sebagian lainnya masih dalam proses ganti rugi. Begitu juga di Sukajaya, sebagian sudah dilakukan proses ganti rugi dan sebagian lainnya masih berproses,” jelasnya.
Terkait tudingan kriminalisasi yang dilaporkan warga ke Komnas HAM, Ruben menilai persoalan tersebut berawal dari sengketa penguasaan lahan yang belum menemukan titik temu. Menurutnya, warga menilai lahan yang dikuasai perusahaan merupakan lahan garapan mereka sehingga muncul tuduhan adanya upaya kriminalisasi.
“Masyarakat menuduh PT PMC melakukan pelanggaran HAM dan kriminalisasi. Namun yang kami pahami, laporan itu muncul karena adanya persoalan sengketa lahan yang mereka anggap sebagai penyerobotan lahan, sehingga mereka datang ke Komnas HAM untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap mereka oleh PT PMC,” katanya.
Meski demikian, PT PMC menegaskan seluruh langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa selalu ditempuh melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku.
“Setiap langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kami tidak pernah melakukan tindakan di luar koridor hukum,” tegas Ruben.
Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat proses hukum yang melibatkan pihak tertentu, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“PT PMC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya proses hukum maupun hasil penegakan hukum. Aparat penegak hukum bekerja secara independen berdasarkan laporan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruben memastikan perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
“Sejak awal kami selalu membuka ruang dialog, mediasi, dan musyawarah. Kami percaya penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui komunikasi yang baik serta penghormatan terhadap hukum,” katanya.
PT PMC juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Kami menyambut baik perhatian Komnas HAM dan siap memberikan seluruh keterangan, dokumen, maupun informasi yang diperlukan. Harapan kami, seluruh fakta dan keterangan dari semua pihak dapat dipertimbangkan secara berimbang sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang terjadi,” pungkas Ruben.
Dengan membawa dokumen legalitas lahan, bukti pembayaran ganti rugi, serta data relokasi warga, PT PMC kini berupaya membalik tudingan yang dialamatkan kepadanya. Bola panas sengketa lahan Sukajaya pun kini berada di tangan Komnas HAM untuk menelaah fakta dari kedua belah pihak secara objektif.
-
Polhukam5 days agoKejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
-
Ekonomi4 days agoApa Pasal? Terkait Krisis Moneter Saat Ini, John Palinggi Mohon Jokowi Turun Tangan
-
Ekonomi5 days agoAPDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
-
Ibukota3 days agoSilahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat

