Peristiwa
Meski Sudah Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan Ini Tak Juga Ditahan
JAKARTA – Penyidik Kepolisian Subdit Harda Polda Metro Jaya dinilai tak tegas dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan. Bagaimana tidak meski sudah menetapkan FE sebagai tersangka namun FE masih berkeliaran dan melaksanakan kegiatan sehari-hari secara normal.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Masyarakat Pengamat Kebijakan Publik (FMPKP) Hari Supriyanto menilai meski hukuman penipuan dan penggelapan tak lebih dari lima tahun tetap perlu ada efek jera bagi pelaku.
“Bisa saja memang pelaku tidak ditahan, tapi apa polisi bisa menjamin pelaku tidak mengulangi kejahatannya lahi dan merusak barang bukti,” kata Hari dalam keterangannya.
Hari menilai perlakuan terhadap pelaku kriminal harus sama. Kalau memang sudah terbukti sebagai tersangka polisi harus bisa melakukan penahanan.
“Jangan hanya karena suatu hal, penyidik kepolisian justru memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku kriminal,” tegasnya.
Diketahui FE dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/B/1201/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Maret 2024 oleh seorang pelapor.
Berjalannya penyidikan, Penyidik Harda Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor SPDP/552/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 23 Juli 2024.
Setelah melakukan tahapan penyidikan, penyidik Harda akhirnya menetapkan FE sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/S-4/4/I/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2025.
Dan terhadap tersangka FE penyidik Harda juga sempat memanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.
Namun sepanjang hampir satu tahun, penyidik Harda tidak juga menahan tersangka FE bahkan kasusnya juga seperti tak terjangkau oleh polisi.
Berdasar informasi yang ada di Lapangan, Diketahui FE masih melakukan kegiatannya seperti biasa. Bahkan dirinya terus mengecek beberapa proyek yang tengah dia pegang saat ini baik di Bekasi maupun di Tangerang.
Diketahui FE menjadi tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dengan dasar jual beli lahan di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi pada Januari 2022 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Peristiwa
Kebakaran Lapak Rongsokan di Pademangan Timur Jakut, Angin Kencang Buat Api Tak Terkendali
Jakarta, Hariansentana.com.- Kebakaran terjadi kembali di tempat pengepulan barang bekas, jalan Pademangan V Raya RT.06/08 Kelurahan Pademangan Timur kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara Selasa (20/1/2026). Terhitung ada tujuh lapak rongsok yang hangus terbakar.
Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Utara Gatot Sulaiman mengatakan, laporan kebakaran itu diterima sekitar pukul 10.40 WIB. Sebanyak 16 unit mobil dan 85 personel dikerahkan untuk memadamkan api.
Objek yang terbakar Hunian ilegal yang di jadikan lapak pengepul barang bekas di samping rel kereta api,” kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Proses pemadaman dimulai sekitar pukul 10.48 WIB. Api pun berhasil dilokalisir sekitar pukul 11.00 WIB, hingga akhirnya proses pemadaman tuntas.”Situasi pemadaman selesai,” ucap dia.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Adapun dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik dari colokan di salah satu lapak.

Api dengan cepat membesar karena banyaknya barang yang mudah terbakar dan angin kencang, hingga kemudian merambat ke lapak lain sebelum petugas tiba.
“Kronologi tetangga melihat ada percikan api dari tumpukan rongsokan yang numpuk, lalu api sangat cepat merambat ke lapak yang lain karena angin sangat kencang sehingga api tidak bisa di kendalikan, lalu warga menelepon damkar untuk meminta bantuan untuk memadamkannya.
Hadir di lokasi membantu warga Waka Polsek Pademangan AKP Damun, Lurah Pademangan Timur Suhardiman, Sukimin Kasatpol PP Kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, LMK, FKDM, PPSU dan warga sekitar.(Sutarno)
Nasional
Ditipu Miliaran Rupiah Oleh Seorang Pengacara, Hancur Sudah Mimpi Josman Punya Anak Seorang Akpol
BEKASI – Apes benar nasib Josman Sinaga (55) warga Bekasi, dirinya tertipu Miliran rupiah oleh seorang pengacara wanita yang diduga berinisial IK. Dia menjanjikan anak Josman bisa masuk akademi kepolisian tanpa mengikuti proses seleksi dengan menyerahkan sejumlah uang.
Josman menuturkan total dana yang diberikan kepada oknum pengacara tersebut berjumlah Rp 1.1 miliar yang dilakukan secara dua tahap pembayaran. Dirinya berharap usai pembayaran tersebut anaknya bisa masuk menjadi anggota polisi.
“Saya tukang tambal ban. Tapi demi anak, jantung pun rela dijual,” ujar Josman dalam keterangannya.
Josman menjelaskan, pembayaran pertama dilakukan secara tunai senilai Rp500 juta kepada seseorang yang ditunjuk terlapor dan dibuatkan kuitansi. Sisanya, Rp600 juta, ditransfer.
“Rp500 juta saya antar uang cash. Lalu tiga atau lima hari kemudian, saya transfer Rp600 juta dengan nominal Rp500 juta, selisih 5 menit kemudian, Rp100 juta. Total Rp1,1 miliar,” jelasnya.
Kuasa hukum korban dari LBH Patriot, Cupa Siregar, mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut meski bukti telah disampaikan sejak 2024.
“Modusnya meminta uang untuk masuk anggota Polri. Sudah kami laporkan, tetapi penanganannya lamban. Apa kesulitan penyidik menangani perkara
ini?” Tanya Cupa.
la menyebut terlapor merupakan oknum advokat yang terdaftar di organisasi profesi dan diduga meminta uang dengan mengatasnamakan seorang jenderal dan tokoh agama nasional.
IK sendiri kabarnya cukup dikenal di wilayah bekasi dan memiliki kantor di wilayah Kota Bekasi.
Peristiwa
Polisi Selidiki Kebakaran yang Menyebabkan Lima Orang Meninggal di Pejagalan
Jakarta, Hariansentana.com – Kepolisian menyelidiki kebakaran rumah dan gudang produksi aksesoris di Jalan Lindung, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (18/12) malam yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.
“Petugas masih dilakukan proses identifikasi dengan pengenalan ante mortem dan post mortem oleh tim identifikasi terhadap lima jasad dan yang dikolaborasikan dengan hasil pemeriksaan tim autopsi di RSCM,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, kelima jenazah telah dievakuasi dan diberangkatkan ke Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) untuk proses autopsi.
Petugas sudah memeriksa lima orang saksi untuk pendataan dan diarahkan ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan.

Menurut dia, Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Utara yang sudah ada di lokasi sejak jam 03.00 WIB akhirnya bisa melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat pagi. Petugas melakukan pencarian dan pemeriksaan lima sosok diduga jenazah korban yang meninggal dunia. Para korban ada di kamar paling belakang, berdasarkan laporan dari petugas pemadam kebakaran (damkar).
Sampai pukul 08.00 WIB, Tim Identifikasi Polrestro Jakarta Utara masih melakukan olah TKP hingga akhirnya pukul 08.30 WIB bisa dilakukan proses evakuasi lima jenazah.
“Pukul 08.45 WIB, 5 jenazah yang dievakuasi, diberangkatkan ke RSCM untuk proses autopsi,” kata dia.
Sebelumnya, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menduga kebakaran rumah dan gudang aksesoris di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, yang menewaskan lima orang berasal dari pengecasan mobil listrik.
“Api diduga berasal dari pengecasan mobil listrik di halaman rumah dan meluas membakar bangunan,” kata Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi, pemilik rumah sedang mengisi daya baterai mobil listrik dan terjadi fenomena listrik yang menyebabkan ledakan pada mobil tersebut.
Api mengenai minyak cat yang digunakan untuk membuat aksesoris vas bunga dan langsung membesar. Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu memadamkan api dan menghubungi petugas damkar sekitar pukul 20.13 WIB.
Kemudian petugas damkar terdekat dari Pos Damkar Pejagalan berangkat ke lokasi pukul 20.14 WIB lalu unit sampai di lokasi pukul 20.19 WIB. Selanjutnya melakukan proses pemadaman didukung oleh 21 unit lainnya.
Proses pendingin di lokasi kebakaran terhambat karena terdapat bahan B3 berupa minyak cat, cat, biji plastik dan kertas yang mudah terbakar.
“Selain itu akses masuk ke lokasi juga sempit dan bersekat yang menjadi kendala dalam pendinginan,” kata dia.(Sutarno)
-
Polhukam6 days agoBos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan
-
Polhukam2 days agoTak kunjung diproses, Kuasa Hukum PWRI Korwil Bogor Siap Tempuh Praperadilan
-
Peristiwa3 days agoKebakaran Lapak Rongsokan di Pademangan Timur Jakut, Angin Kencang Buat Api Tak Terkendali
-
Nasional5 days agoTerkait Aurelie, Rieke Minta Isu Child Grooming Tidak Hanya Viral Saja

