Connect with us

Polhukam

MA Tolak Kasasi Guru Besar Unhas, Prof. Marthen Napang Untuk Kasus Penipuan

prof marthen napang dihukum 3 tahun penjara

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – MAHKAMAH Agung (MA) Tolak Kasasi Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., untuk kasus penipuan (Pasal 378 kUHP).

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Marthen Napang (MN) divonis hukuman 1 tahun penjara potong masa tahanan.

Tak puas dengan putusan PN. Jakpus, baik MN maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sial bagi MN, PT. Jakarta malah menambah hukuman penjara kepadanya menjadi 3 tahun.

MN tentu tidak puas atas putusan PT. Jakarta tersebut. ia kemudian mengajukan Kasasi ke MA. Melalui register perkara Nomor 1394 K/PID/2025, Rabu, 20 Agustus 2025, MA menolak Kasasi MN. Dengan demikian, MN akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun sesuai putusan PT. Jakarta.

“Begitu salinan putusan diterima PN Jakarta Pusat dan diteruskan ke Kejaksaan, maka Kejari Jakpud akan langsung mengeksekusi yang bersangkutan (MN) untuk masuk tahanan. Diperkirakan salinan putusan MA akan tiba di Kejari Jakpus dalam 12 hari (2 Minggu) ke depan,” kata kuasa hukum korban pelapor, Muhamad Iqbal. S.H. di Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Sebetulnya, dalam BAP Polda Metro Jakarta ke PN. Jakpus. MN didskwa 3 pasal berlapis yakni: Pasal 378, 372 dan Pasal 263 KUHP.

“Kami akan perkarakan lagi untuk kasus Pemalsuan Surat Putusan MA (Pasal 263 KUHP) dan menggugat Perdata-nya,” ungkap Iqbal.

Diakui Iqbal, MN masih memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun langkah tersebut tidak otomatis menunda eksekusi kurungan penjara.

“PK itu hak terdakwa. Tetapi syaratnya harus ada bukti baru (novum). Selama ini semua bukti sudah diuji di PN, PT hingga MA. Walaupun ada PK, itu tidak mempengaruhi eksekusi. Putusan yang sudah inkracht wajib dijalankan, dan itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum demi kepastian hukum,” jelasnya.

Diceritkan Iqbal, kasus yang menjeratt MN ini memiliki perjalanan selama 8 tahun. “Secara psikologis tentu sangat berpengaruh bagi klien kami dan keluarganya. Namun kami percaya penegakan hukum memberikan kepastian. Apalagi terdakwa yang menyandang gelar Guru Besar, yang seharusnya memberi teladan, justru berperilaku sebaliknya,” bebernya.

Selain pidana badan, Iqbal mengungkapkan adanya kerugian besar yang dialami kliennya. Tidak hanya dana sebesar Rp950 juta, tetapi juga kerugian imateril berupa tekanan kejiwaan, waktu yang terbuang, hingga kerugian bisnis.

“Nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami apakah akan mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian-kerugian tersebut. Karena akibat pidana tentu ada konsekuensi perdata yang bisa ditempuh,” ungkap Iqbal.

Sementara, korban pelapor, Dr. John Palinggi, MM, MBA, mengungkapkan bahwa dengan putusan MA yang menolak kasasi MN itu, dirinya kini sudah bisa bernafas lega.

“Untuk soal eksekusi, kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Saya tunduk dan taat pada proses hukum,” ungkap pengusaha sukses yang juga Ketua Assosiasi Mediator Indonesia itu.

Soal perjalanan panjang kasus itu, Johm Palinggi mengungkap dirinya mengalami penderitaan berat yang menguras tenaga, pikiran, waktu dan materi yang tidak sedikit. Akibat kasus ini, Bisnis John Palinggi terganggu, proyek 800-an miliar lepas.

“Saya habiskan waktu, tenaga, dana, bahkan pikiran sampai hampir gila, karena tekanannya begitu berat selama delapan tahun. Terpidana ini sangat ahli dalam memutarbalikkan fakta dan kenyataan,” ungkapnya.

Yang paling ironis, ungkap John Palinggi lagi, dirinya pernah dilaporkan terpidana MN dengan pasal pencemaran nama baik ke Polresta Makasar.

“Bayangkan, saya korban penipuan malah dijadikan tersangka. Untung setelah gelar perkara status saya dihentikan. Tidak hanya itu, terpidana juga sempat menggugat saya melalui pra peradilan, tetapi ditolak hakim,” bebernya.

Menurut John Palinggi, kasus terberat MN sebenarnya soal pemalsuan surat putusan lembaga negara MA. Namun disayangkan, PN Jakpus hanya memvonis pasal penipuannya saja (378 KUHP).

“Ada lima surat Mahkamah Agung yang dipalsukan oleh terpidana. Seharusnya sebagai Guru Besar, ia memberi teladan. Nyatanya justru sebaliknya,” ujar John.

Lebih jauh diungkapkan John Palinggi, berbekal gelar Profesor dan 5 putusan palsu MA, MN menipunya hingga mengalami kerugian hampir Rp. 1 Miliar yang sebagian besar ditransfer ke nomor rekening Bank fiktif. Rekening bank fiktif sengaja digunakan MN untuk menghindari bukti hukum.

“Mungkin lewat pukulan inilah Tuhan ingin mengubah saya menjadi lebih sabar. Saya percaya setiap kejahatan pasti ada balasannya. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang bisa lolos dari hukuman Tuhan bila ia menanam kefasikan dan kejahatan,” tandasnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.

Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.

Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.

Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.

“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.

Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.

“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.

Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.

“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)

Continue Reading

Polhukam

Premanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Dugaan adanya praktik pembatasan akses terhadap wartawan mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Sejumlah awak media mempertanyakan adanya pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Uunk Din Parunggi.

Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan dari perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di jakarta Utara dan konfirmasi di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.

Sejumlah rekan media di Jakarta Utara mengaku merasa ruang geraknya menjadi terbatas lantaran akses komunikasi dengan pihak BPN diduga harus melalui satu pintu koordinasi.

Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kerja jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dugaan “Pintu Satu” Jadi Sorotan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari tokoh wartawan Senior jakarta Utara, Opung Hasibuan, yang menilai tidak semestinya kerja jurnalistik diatur oleh seorang koordinator media.

“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya sesuai undang undang Press no.40.tahun 1999.,” ujar Opung.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan koordinator tersebut untuk menutupin pungli dan gravitasi. koordinasi komunikasi, atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung?

Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat hubungan finansial atau bentuk kerja sama pemberitaan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu cenderung diarahkan pada sisi-sisi positif atau pencitraan.

Namun, dugaan mengenai adanya transaksi atau permainan uang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Sorotan lain muncul dari pernyataan seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama ( A).

Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa warga yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan sehingga prosesnya disebut bisa lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.

Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, perlu mendapat penjelasan serius dari ATR/BPN Jakarta Utara.

Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu, termasuk wartawan, dalam proses pelayanan sertifikat.

Jika seseorang yang mengaku atau menggunakan identitas sebagai wartawan kemudian menawarkan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan melalui akses tertentu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo berkedok wartawan.

Lebih jauh, jika akses terhadap pelayanan publik dapat dipercepat melalui hubungan dengan oknum tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara media dan instansi, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahanketika hal tersebut di tanyakan kepada kepala kantor pertanahan jakarta Utara.Uun Din Parunggi melalui telp Jum’at (28/8/2026) belum menjawab.

BPN Jakarta Utara Belum Memberikan Penjelasan

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.

Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat melalui pihak tertentu.

Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan batas kewenangan perjanjian dengan koordinator media tersebut.

Publik juga berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sebatas koordinasi komunikasi, atau memiliki bentuk dan tujuan lain.

Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”

Kerja sama antara pemerintah dan media tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi media tertentu.

Jika benar terdapat “pintu satu” yang membuat wartawan di luar kelompok tertentu kesulitan melakukan konfirmasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.

Begitu pula jika terdapat pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan pertanahan, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.

Wartawan bukan petugas humas instansi, bukan perantara pelayanan sertifikat, dan bukan pihak yang semestinya memperoleh jalur khusus hanya karena status profesinya.

Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses informasi publik maupun pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.

Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB : Proses Hukum Bukan Jadi Alasan Pelayanan Kepada Masyarakat Terganggu

Published

on

By

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan.

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta seluruh pejabat dan aparatur SKPD di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal di tengah proses hukum KPK yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikannya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/8/2026).

“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terganggu atau tersendat,” ujarnya.

Ia juga meminta para pejabat di seluruh dinas SKPD Kabupaten Bogor tidak berpolimik terkait KPK yang sedang memproses hukum oknum di Bapenda dan SDM.

“Biarlah proses berjalan. Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” kata Johan.

Ia menegaskan semangat kerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pejabat yang menghindar dari tugas atau menghilang dengan alasan takut bertemu pers dan LSM.

“Kalau ada pertanyaan dari pers atau LSM, jawab saja apa adanya. Jangan malah membuat persoalan jadi ruwet. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Johan juga menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor bukan yang pertama. Berdasarkan catatan LSM PRB, ini sudah masuk jilid ketiga.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan karena kami bagian dari masyarakat Bogor. Kita cinta Bogor. Pelayanan harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara juga merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”terang nya……Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending