Connect with us

Polhukam

MA Tolak Kasasi Guru Besar Unhas, Prof. Marthen Napang Untuk Kasus Penipuan

prof marthen napang dihukum 3 tahun penjara

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – MAHKAMAH Agung (MA) Tolak Kasasi Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., untuk kasus penipuan (Pasal 378 kUHP).

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Marthen Napang (MN) divonis hukuman 1 tahun penjara potong masa tahanan.

Tak puas dengan putusan PN. Jakpus, baik MN maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sial bagi MN, PT. Jakarta malah menambah hukuman penjara kepadanya menjadi 3 tahun.

MN tentu tidak puas atas putusan PT. Jakarta tersebut. ia kemudian mengajukan Kasasi ke MA. Melalui register perkara Nomor 1394 K/PID/2025, Rabu, 20 Agustus 2025, MA menolak Kasasi MN. Dengan demikian, MN akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun sesuai putusan PT. Jakarta.

“Begitu salinan putusan diterima PN Jakarta Pusat dan diteruskan ke Kejaksaan, maka Kejari Jakpud akan langsung mengeksekusi yang bersangkutan (MN) untuk masuk tahanan. Diperkirakan salinan putusan MA akan tiba di Kejari Jakpus dalam 12 hari (2 Minggu) ke depan,” kata kuasa hukum korban pelapor, Muhamad Iqbal. S.H. di Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Sebetulnya, dalam BAP Polda Metro Jakarta ke PN. Jakpus. MN didskwa 3 pasal berlapis yakni: Pasal 378, 372 dan Pasal 263 KUHP.

“Kami akan perkarakan lagi untuk kasus Pemalsuan Surat Putusan MA (Pasal 263 KUHP) dan menggugat Perdata-nya,” ungkap Iqbal.

Diakui Iqbal, MN masih memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun langkah tersebut tidak otomatis menunda eksekusi kurungan penjara.

“PK itu hak terdakwa. Tetapi syaratnya harus ada bukti baru (novum). Selama ini semua bukti sudah diuji di PN, PT hingga MA. Walaupun ada PK, itu tidak mempengaruhi eksekusi. Putusan yang sudah inkracht wajib dijalankan, dan itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum demi kepastian hukum,” jelasnya.

Diceritkan Iqbal, kasus yang menjeratt MN ini memiliki perjalanan selama 8 tahun. “Secara psikologis tentu sangat berpengaruh bagi klien kami dan keluarganya. Namun kami percaya penegakan hukum memberikan kepastian. Apalagi terdakwa yang menyandang gelar Guru Besar, yang seharusnya memberi teladan, justru berperilaku sebaliknya,” bebernya.

Selain pidana badan, Iqbal mengungkapkan adanya kerugian besar yang dialami kliennya. Tidak hanya dana sebesar Rp950 juta, tetapi juga kerugian imateril berupa tekanan kejiwaan, waktu yang terbuang, hingga kerugian bisnis.

“Nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami apakah akan mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian-kerugian tersebut. Karena akibat pidana tentu ada konsekuensi perdata yang bisa ditempuh,” ungkap Iqbal.

Sementara, korban pelapor, Dr. John Palinggi, MM, MBA, mengungkapkan bahwa dengan putusan MA yang menolak kasasi MN itu, dirinya kini sudah bisa bernafas lega.

“Untuk soal eksekusi, kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Saya tunduk dan taat pada proses hukum,” ungkap pengusaha sukses yang juga Ketua Assosiasi Mediator Indonesia itu.

Soal perjalanan panjang kasus itu, Johm Palinggi mengungkap dirinya mengalami penderitaan berat yang menguras tenaga, pikiran, waktu dan materi yang tidak sedikit. Akibat kasus ini, Bisnis John Palinggi terganggu, proyek 800-an miliar lepas.

“Saya habiskan waktu, tenaga, dana, bahkan pikiran sampai hampir gila, karena tekanannya begitu berat selama delapan tahun. Terpidana ini sangat ahli dalam memutarbalikkan fakta dan kenyataan,” ungkapnya.

Yang paling ironis, ungkap John Palinggi lagi, dirinya pernah dilaporkan terpidana MN dengan pasal pencemaran nama baik ke Polresta Makasar.

“Bayangkan, saya korban penipuan malah dijadikan tersangka. Untung setelah gelar perkara status saya dihentikan. Tidak hanya itu, terpidana juga sempat menggugat saya melalui pra peradilan, tetapi ditolak hakim,” bebernya.

Menurut John Palinggi, kasus terberat MN sebenarnya soal pemalsuan surat putusan lembaga negara MA. Namun disayangkan, PN Jakpus hanya memvonis pasal penipuannya saja (378 KUHP).

“Ada lima surat Mahkamah Agung yang dipalsukan oleh terpidana. Seharusnya sebagai Guru Besar, ia memberi teladan. Nyatanya justru sebaliknya,” ujar John.

Lebih jauh diungkapkan John Palinggi, berbekal gelar Profesor dan 5 putusan palsu MA, MN menipunya hingga mengalami kerugian hampir Rp. 1 Miliar yang sebagian besar ditransfer ke nomor rekening Bank fiktif. Rekening bank fiktif sengaja digunakan MN untuk menghindari bukti hukum.

“Mungkin lewat pukulan inilah Tuhan ingin mengubah saya menjadi lebih sabar. Saya percaya setiap kejahatan pasti ada balasannya. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang bisa lolos dari hukuman Tuhan bila ia menanam kefasikan dan kejahatan,” tandasnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Merespons Aksi Mahasiswa, Neng Ais PPP: Pendekatan Humanis dan Ketegasan Hukum Presiden Prabowo, Jadi Teladan Utama

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Tokoh politik muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Aisah, S.Pd (Neng Ais), memberikan tanggapan resmi terkait gelombang aksi unjuk rasa serentak oleh elemen mahasiswa di berbagai kota besar Indonesia pada Jum’at (12/6/2026) malam.

Neng Ais menilai, eskalasi suara kritis dari kampus harus dihadapi dengan jiwa besar, mencontoh karakter kenegarawanan, pendekatan humanis, serta komitmen keberpihakan pada rakyat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) serta elemen kampus di Solo dan Makassar, turun ke jalan membawa gerakan “Menuju Indonesia Bangkrut.” Aksi yang terkonsentrasi di kawasan Bundaran HI Jakarta dan Gedung DPR/MPR RI ini menyuarakan lima tuntutan ekonomi-politik. Isu yang diangkat mulai dari evaluasi kenaikan harga BBM nonsubsidi (Pertamax), stabilitas nilai tukar rupiah, hingga efisiensi anggaran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Merespons dinamika tersebut, Neng Ais menegaskan bahwa, gerakan mahasiswa adalah bukti nyata demokrasi Indonesia yang tetap hidup. Ia menilai, Presiden Prabowo secara tegas membuktikan kepemimpinan nasional yang inklusif, toleran dan sama sekali tidak anti-kritik.

“Pemerintah memandang kritik publik sebagai instrumen kontrol sosial yang sah untuk mengevaluasi akuntabilitas program kerja. Sikap kenegarawanan Presiden Prabowo yang sangat humanis dalam menangani setiap permasalahan bangsa, adalah role model terbaik bagi pemimpin di setiap tingkatan,” ungkapnya melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Beliau menegaskan, posisi sebagai pemimpin yang sangat berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, seluruh kebijakan strategis nasional yang tengah digulirkan, seperti akselerasi mega-proyek hilirisasi, penguatan ketahanan energi bersih, hingga penataan masif program Makan Bergizi Gratis (MBG), dirancang berbasis pada pemenuhan kebutuhan rakyat untuk jangka pendek sekaligus investasi kesejahteraan jangka panjang, ujarnya Neng Ais.

Neng Ais kemudian menjabarkan sejumlah contoh nyata pendekatan humanis serta ketegasan hukum yang telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo, di antaranya:
Presiden Prabowo secara resmi menginstruksikan kementerian dan lembaga negara untuk membuka jalur komunikasi, menerima utusan mahasiswa, serta mengundang tokoh masyarakat sipil ke Istana guna mendengarkan kritik secara langsung.

Selanjutnya Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan prinsip zero tolerance dengan tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum bagi para koruptor, sekalipun kasus tersebut menyasar lingkaran dekat atau oknum yang pernah terafiliasi dengan program strategis pemerintah. Hukum ditegakkan secara independen, adil dan transparan tanpa pandang bulu.

Politikus muda berlatar belakang pendidikan ini menambahkan, keterbukaan informasi publik, ketegasan membasmi korupsi, serta respons yang persuasif dari pemerintah pusat harus menjadi standar wajib yang ditiru oleh para kepala daerah.
Kader PPP ini mendorong agar seluruh saluran komunikasi dialogis antara pembuat kebijakan dan kelompok pemuda terus dibuka tanpa penyumbatan aspirasi, guna merumuskan masa depan Indonesia yang adil, makmur dan berdaulat. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Kejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Pada Selasa (9/6/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2023 dan 2024, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Timur.

Penahanan terhadap DER dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

DER merupakan salah satu dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejari Jakarta Timur dalam perkara dugaan korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi melalui pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan Singer tipe M1255 pada program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia barang, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2022, dan DER selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, IRM dan PAR langsung menjalani penahanan, sedangkan DER belum dapat diperiksa karena tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi program pemberdayaan dan penumbuhan wirausaha baru di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga menguntungkan pihak penyedia.

Penyidik mengungkap bahwa dokumen pengadaan diduga disusun menggunakan data yang berasal dari perusahaan penyedia, bukan berdasarkan kajian independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang diduga tidak didukung justifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kemahalan harga atau mark up.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog) dengan nilai anggaran yang cukup besar. Pada tahun 2022 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1155 senilai Rp2,72 miliar. Tahun 2023 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 senilai Rp3,28 miliar, sedangkan tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 dengan nilai Rp3,05 miliar.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.

Dalam menangani perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur kini berada dalam proses hukum. Penyidik Kejari Jakarta Timur masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

PRB Siap Bantu Masyarakat Yang Lahannya diambil Dengan Cara Tidak Benar

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Dalam waktu dekat LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) akan menerima kuasa dari masyarakat yang merasa lahannya diambil dengan cara tidak benar dan kemudian dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).

M Johan Pakpahan S.H, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat di hubungi tlp selulernya 10 Juni 2026 mengatakan, pihaknya siap membela para penggarap dalam sengketa lahan tersebut. Apalagi masa HGU yang dimaksud sudah habis dan saat ini para penggarap lama kembali berdesakan mempertahankan garapannya.

“Ada yang dipaksa menandatangani berkas untuk mengikuti kemauan kades tertentu. Ini sudah di luar prosedur,” ujar M Johan Pakpahan S.H,

Ia menyebut langkah hukum yang akan ditempuh adalah melalui prosedur hukum Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini PRB sedang berkoordinasi dengan masyarakat terdampak untuk mengumpulkan bukti dan menyusun gugatan.

M Johan juga menyoroti sikap sejumlah pejabat. “Pejabat jangan bentuk opini seolah-olah bela rakyat, padahal pengusaha yang diskalakan diprioritaskan. Kami sudah jenuh lihat publikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.

Ketua LSM PRB itu menegaskan akan mendukung gerakan perlawanan terhadap pejabat yang hanya “omdo” alias omong doang. “Bikin arema aja, faktanya nol. Kita harus lawan dengan cara prosedur hukum yang benar,”papar nya……….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending