Connect with us

Nasional

Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Aktivis Ajukan Permohonan Uji Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Tiga aktivis diantaranya aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko serta Azeem Marhendra Amedi, Sarjana Hukum Tata Negara, Jumat (27/10) mengajukan permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Ketiga aktivis tersebut mengajukan permohonan pengujian UU Mahkamah Konstitusi karena sebagai warga negara yang cinta konstitusi memiliki kepentingan untuk mengawasi jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Sugeng Nugroho, warga negara juga berhak atas putusan yang pasti dan seadil-adilnya secara hukum, bebas dari masalah yang mengancam independensi, imparsialitas, dan integritas Hakim Konstitusi pada saat pengambilan keputusan. Karena Putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan berpengaruh kepada seluruhan tatanan sistem hukum Indonesia.

“Patut diduga bahwa putusan MK Nomor 90/PUU–XXI/2023 ada pelanggaran etik serta kejanggalan praktik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi dalam rangkaian pengambilan keputusan pada perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas tersebut,” kata Sugeng yang dulu bersama Teguh Prihandoko merupakan tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya.

Lebih jauh Sugeng mengatakan, bahwa hal ini mencederai hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara yang berhak atas keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan berpengaruh kepada seluruhan tatanan sistem hukum Indonesia.

“Putusan MK Nomor 90/PUU–XXI/2023 patut diduga ada pelanggaran etik serta kejanggalan praktik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi dalam rangkaian pengambilan keputusan pada perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas tersebut,” jelas Sugeng.

Hal ini menurutnya, mencederai hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara yang berhak atas keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Terkait dengan amar putusan MK Nomor 90/PUU – XXI/2023 yang menyimpulkan bahwa seakan-akan ada 5 (lima) orang hakim mengabulkan dan 4 (empat) orang hakim menolak permohonan batasan usia Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun, Azeem Marhendra Amedi menyebutkan, bahwa jika merujuk pada definisi dari Legal Information Institute Cornell University, maka arti dari concurring reason harus dimaknai bahwa hakim yang menyampaikan concurring reason itu setuju (agree) terhadap mayoritas hakim yang lain, yang dalam hal ini Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat dan dua Hakim yang menolak permohonan lainnya, dan bukannya dianggap setuju dengan Hakim Anwar Usman dan dua orang Hakim lainnya yang mengabulkan.

“Penarikan kesimpulan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menganggap Concurring Opinion itu setuju pada hakim yang mengabulkan permohonan, adalah kesesatan atau penyesatan penyimpulan,” kata Azeem yang saat ini sedang menyelesaikan studinya untuk Program Master of Law (LLM) di University of York UK.

Fakta Tidak Terbantahkan
Sementara itu Teguh Prihandoko, yang juga Alumnus FE Unair menyatakan, terdapat fakta yang tidak terbantahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (Hakim Anwar Usman) memiliki hubungan keluarga besar dengan Gibran Rakabuming Raka.

“Setelah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ditetapkan, Gibran kemudian ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden dari partai-partai yang diuntungkan dengan adanya amar putusan yang telah dibacakan,” katanya.

Teguh menambahkan, bahwa Hakim Anwar Usman yang track recordnya telah lama mengabdi di lingkungan Mahkamah Agung sebelum menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi. Seharusnya telah memahami etika untuk mundur/tidak terlibat dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan karena adanya Conflict of Interest.

“Bahkan dalam kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi harusnya memberikan keteladanan sebagai seorang yang dianggap negarawan, bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang merongrong kewibawaan Mahkamah Konstitusi,” ujar Teguh.

Ketiga pemohon ini mengajukan permohonan yang berisi 5 permohonan, yaitu agar Mahkamah Konsitusi:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan ketentuan “berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final” pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sepanjang tidak dimaknai “berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, sepanjang tidak terdapat pelanggaran yang mengancam imparsialitas Mahkamah.”;

3. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim konstitusi yang mengadili dan memutus dalam sidang pleno sebagaimana dimaksud secara mutlak tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan perkara yang diperiksa, diadili dan diputuskan”;

4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/ PUU-XXI/2023;

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan konferensi pers di Gedung MK ini, para pemohon mengimbau dan mengajak semua Warga Negara Indonesia yang mencintai Pancasila dan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk turut serta mendukung dan mengawal Judicial Review.

Bahkan bila perlu ikut menjadi Pemohon Judicial Review agar konstitusi tidak dijadikan mainan bagi kepentingan-kepentingan tertentu yang bersembunyi di balik ketentuan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

“Padahal final dan mengikat itu harus melalui proses yang benar (tidak boleh sesat dalam penyimpulan) dan tidak boleh ada Conflict of Interest. Bila ada kesesatan dan atau Conflict of Interest dibiarkan maka itu sama saja mengkerdilkan/mengingkari nilai luhur konstitusi,” kata Azeem.

“Besok adalah hari peringatan Sumpah Pemuda, semoga permohonan ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga konstitusi agar NKRI negeri kita tercinta tetap langgeng dan makin berjaya ke depannya,” tutup Teguh.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bodetabek

DPC Gerindra Kabupaten Bogor Sembelih 14 Ekor Sapi Kurban Serentak di 6 Dapil

Published

on

By

BOGOR, SENTANA – Memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor menggelar penyembelihan hewan kurban serentak di enam daerah pemilihan se-Kabupaten Bogor, Jumat 29 Mei 2026.

Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada masyarakat. Sebanyak 14 ekor sapi disembelih dan didistribusikan ke berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.

Dari jumlah tersebut, 12 ekor sapi disalurkan ke enam dapil dengan masing-masing dapil menerima dua ekor. Dua ekor lainnya disembelih di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor dan daging nya dibagikan kepada warga sekitar kantor partai,”terang nya.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan separuh dari total 14 ekor sapi merupakan bantuan Bupati Bogor Rudy Susmanto,”terang nya .

“Alhamdulillah, tahun ini DPC Gerindra Kabupaten Bogor dapat menyalurkan 14 ekor sapi kurban. Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan kontribusi dan bantuan dari Bapak Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat,” ujar Iwan Setiawan.

Menurutnya, Idul Adha bukan hanya momentum ibadah kurban, tetapi juga sarana memperkuat kebersamaan, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama. Ia menegaskan kegiatan serentak di seluruh dapil merupakan komitmen Gerindra untuk hadir di tengah masyarakat, terutama saat hari besar keagamaan.

“Iduladha mengajarkan kita tentang keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian sosial. Melalui kegiatan kurban ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat Kabupaten Bogor, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara partai dan warga,” tambahnya.

Daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, serta warga di sekitar lokasi penyembelihan.

“Kami berharap kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat. Semangat gotong royong dan kebersamaan harus terus dijaga, terlebih di momen Idul Adha yang penuh makna ini,” kata Iwan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan Idul Adha menjadi momentum memperkuat rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat.

“Semoga hewan kurban yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi sarana mempererat ukhuwah dan kebersamaan di Kabupaten Bogor,” jelas Rudy Susmanto singkat.

Pelaksanaan penyembelihan di tiap dapil melibatkan kader partai, relawan, dan tokoh masyarakat setempat. Antusiasme warga terlihat sejak proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.

DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor berharap kegiatan sosial dan keagamaan seperti ini dapat dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial…..Ron

Continue Reading

Daerah

PC PMII DIY Dorong Gerakan Literasi bersama Istri Cak Imin

Published

on

By

YOGJAKARTA, SENTANA – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PC PMII DIY) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun kesadaran literasi di kalangan generasi muda melalui kegiatan Gerakan Literasi Bersama Hj. Rustini Muhaimin Iskandar yang dilaksanakan di MI YAPPI Balong, Kamis (28/5).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Hj. Rustini Muhaimin Iskandar, selaku Pembina Jendela Dunia Kita sekaligus istri dari Muhaimin Iskandar. Agenda ini melibatkan sebanyak 152 siswa-siswi yang mengikuti rangkaian kegiatan literasi dengan penuh antusiasme.

Melalui keterangannya, Jum’at (29/6), Hj. Rustini Muhaimin Iskandar menyampaikan harapannya, agar generasi muda, khususnya para pelajar dan pemuda-pemudi Indonesia, mampu meningkatkan budaya membaca dan kesadaran terhadap pentingnya literasi di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat.

“Literasi bukan hanya soal membaca buku, tetapi bagaimana generasi muda mampu membuka wawasan, berpikir kritis dan membangun masa depan bangsa dengan pengetahuan,” ujar Hj. Rustini Muhaimin Iskandar di hadapan peserta kegiatan.

Sementara Ketua (PC PMII DIY), Moh. Faisal, menyampaikan dukungan penuh terhadap gerakan literasi tersebut. Menurutnya, literasi merupakan fondasi penting dalam mencetak generasi bangsa yang unggul, progresif dan berdaya saing.

“PC PMII DIY siap mendukung dan mewujudkan harapan besar Hj. Rustini Muhaimin Iskandar dalam mencetak putra-putri bangsa yang melek literasi. Gerakan ini harus menjadi langkah bersama dalam membangun masa depan pendidikan yang lebih baik,” ungkap Moh. Faisal.

Ditempat yang sama, Ketua KOPRI PC PMII DIY, Ratna Tiara, turut menyampaikan bahwa gerakan literasi harus menjadi budaya yang terus dirawat oleh generasi muda, khususnya perempuan.

“Perempuan muda hari ini harus hadir sebagai generasi yang cerdas, kritis dan berdaya melalui literasi. Dari membaca, lahir kesadaran; dari pengetahuan, lahir perubahan,” tutur Ratna Tiara.

Melalui kegiatan ini, PC PMII DIY berharap, semangat literasi dapat terus tumbuh di kalangan pelajar serta menjadi gerakan kolektif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat demi terciptanya generasi muda yang cerdas, kritis dan berkarakter. (Red).

Continue Reading

Ibukota

PWI Pokja Jakarta Utara Tebar Kurban, Berbagi di Idul Adha.1447.H.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan kurban dengan menyembelih hewan kurban di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (27/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus mempererat solidaritas insan pers di momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Ketua PWI Pokja Jakarta Utara, Sunarno, didampingi Bang H.Tarno Penasehat mengatakan kegiatan kurban tahun ini terlaksana berkat dukungan berbagai pihak dan para donatur yang memiliki kepedulian terhadap kebersamaan wartawan di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Puji syukur, tahun ini Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Utara dapat melaksanakan kurban, sebanyak satu ekor sapi, lima ekor kambing. Daging kurban ini dibagikan kepada anggota wartawan yang sehari-hari bertugas di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara,” ujar Sunarno.

Ia menjelaskan, daging kurban selanjutnya didistribusikan kepada anggota PWI dan wartawan yang bertugas di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara sebagai bentuk kebersamaan dan semangat berbagi.

Sunarno juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, termasuk Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh para donatur yang telah berpartisipasi dan mendukung kegiatan kurban Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Utara tahun ini, termasuk Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Dukungan ini sangat berarti dan menjadi bentuk sinergi serta kebersamaan yang baik,” katanya.

Menurutnya, momentum Idul Adha bukan hanya dimaknai sebagai ibadah kurban, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi, solidaritas, dan kekompakan antarwartawan.

“Kami berharap kegiatan ini membawa keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat, mempererat kekompakan anggota, serta terus menumbuhkan semangat kepedulian dan kebersamaan,” tambahnya.

Kegiatan penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan gotong royong. Anggota forum turut terlibat mulai dari proses pemotongan hingga pendistribusian daging kurban.

Melalui kegiatan tersebut, Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga nilai kebersamaan, solidaritas, dan semangat berbagi pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending