Connect with us

Nasional

Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Aktivis Ajukan Permohonan Uji Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Tiga aktivis diantaranya aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko serta Azeem Marhendra Amedi, Sarjana Hukum Tata Negara, Jumat (27/10) mengajukan permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Ketiga aktivis tersebut mengajukan permohonan pengujian UU Mahkamah Konstitusi karena sebagai warga negara yang cinta konstitusi memiliki kepentingan untuk mengawasi jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Sugeng Nugroho, warga negara juga berhak atas putusan yang pasti dan seadil-adilnya secara hukum, bebas dari masalah yang mengancam independensi, imparsialitas, dan integritas Hakim Konstitusi pada saat pengambilan keputusan. Karena Putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan berpengaruh kepada seluruhan tatanan sistem hukum Indonesia.

“Patut diduga bahwa putusan MK Nomor 90/PUU–XXI/2023 ada pelanggaran etik serta kejanggalan praktik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi dalam rangkaian pengambilan keputusan pada perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas tersebut,” kata Sugeng yang dulu bersama Teguh Prihandoko merupakan tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya.

Lebih jauh Sugeng mengatakan, bahwa hal ini mencederai hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara yang berhak atas keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan berpengaruh kepada seluruhan tatanan sistem hukum Indonesia.

“Putusan MK Nomor 90/PUU–XXI/2023 patut diduga ada pelanggaran etik serta kejanggalan praktik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi dalam rangkaian pengambilan keputusan pada perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas tersebut,” jelas Sugeng.

Hal ini menurutnya, mencederai hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara yang berhak atas keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Terkait dengan amar putusan MK Nomor 90/PUU – XXI/2023 yang menyimpulkan bahwa seakan-akan ada 5 (lima) orang hakim mengabulkan dan 4 (empat) orang hakim menolak permohonan batasan usia Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun, Azeem Marhendra Amedi menyebutkan, bahwa jika merujuk pada definisi dari Legal Information Institute Cornell University, maka arti dari concurring reason harus dimaknai bahwa hakim yang menyampaikan concurring reason itu setuju (agree) terhadap mayoritas hakim yang lain, yang dalam hal ini Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat dan dua Hakim yang menolak permohonan lainnya, dan bukannya dianggap setuju dengan Hakim Anwar Usman dan dua orang Hakim lainnya yang mengabulkan.

“Penarikan kesimpulan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menganggap Concurring Opinion itu setuju pada hakim yang mengabulkan permohonan, adalah kesesatan atau penyesatan penyimpulan,” kata Azeem yang saat ini sedang menyelesaikan studinya untuk Program Master of Law (LLM) di University of York UK.

Fakta Tidak Terbantahkan
Sementara itu Teguh Prihandoko, yang juga Alumnus FE Unair menyatakan, terdapat fakta yang tidak terbantahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (Hakim Anwar Usman) memiliki hubungan keluarga besar dengan Gibran Rakabuming Raka.

“Setelah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ditetapkan, Gibran kemudian ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden dari partai-partai yang diuntungkan dengan adanya amar putusan yang telah dibacakan,” katanya.

Teguh menambahkan, bahwa Hakim Anwar Usman yang track recordnya telah lama mengabdi di lingkungan Mahkamah Agung sebelum menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi. Seharusnya telah memahami etika untuk mundur/tidak terlibat dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan karena adanya Conflict of Interest.

“Bahkan dalam kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi harusnya memberikan keteladanan sebagai seorang yang dianggap negarawan, bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang merongrong kewibawaan Mahkamah Konstitusi,” ujar Teguh.

Ketiga pemohon ini mengajukan permohonan yang berisi 5 permohonan, yaitu agar Mahkamah Konsitusi:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan ketentuan “berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final” pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sepanjang tidak dimaknai “berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, sepanjang tidak terdapat pelanggaran yang mengancam imparsialitas Mahkamah.”;

3. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim konstitusi yang mengadili dan memutus dalam sidang pleno sebagaimana dimaksud secara mutlak tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan perkara yang diperiksa, diadili dan diputuskan”;

4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/ PUU-XXI/2023;

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan konferensi pers di Gedung MK ini, para pemohon mengimbau dan mengajak semua Warga Negara Indonesia yang mencintai Pancasila dan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk turut serta mendukung dan mengawal Judicial Review.

Bahkan bila perlu ikut menjadi Pemohon Judicial Review agar konstitusi tidak dijadikan mainan bagi kepentingan-kepentingan tertentu yang bersembunyi di balik ketentuan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

“Padahal final dan mengikat itu harus melalui proses yang benar (tidak boleh sesat dalam penyimpulan) dan tidak boleh ada Conflict of Interest. Bila ada kesesatan dan atau Conflict of Interest dibiarkan maka itu sama saja mengkerdilkan/mengingkari nilai luhur konstitusi,” kata Azeem.

“Besok adalah hari peringatan Sumpah Pemuda, semoga permohonan ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga konstitusi agar NKRI negeri kita tercinta tetap langgeng dan makin berjaya ke depannya,” tutup Teguh.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bodetabek

Samsat Kabupaten Bogor Perkuat Pelayanan Pajak Kendaraan, Dorong Masyarakat Urus Administrasi Secara Mandiri

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Berbagai inovasi dilakukan untuk menciptakan proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah, nyaman, transparan, serta mendorong masyarakat mengurus keperluannya secara mandiri.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan apel bersama yang dipimpin Kepala Pusat Samsat Kabupaten Bogor, Mochamad Fajar GinanjAR, S.IP., M.Si., bersama Kanit Regident Polres Bogor, IPTU Yudhi Perkasa, S.H., M.H., CPHR, serta di dampingi Baur STNK AIPTU Usri MW Senin 14, September , 2026.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Samsat Kabupaten Bogor memberikan arahan kepada seluruh petugas agar senantiasa mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional. Petugas juga diminta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang lebih transparan sekaligus mendorong masyarakat mengurus administrasi kendaraannya secara mandiri, Samsat Kabupaten Bogor menerapkan penggunaan kalung identitas berwarna merah bagi wajib pajak yang mengurus langsung proses pembayaran pajak kendaraannya.

Langkah tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa pihak lain dalam proses pengurusan administrasi kendaraan.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk mengurus sendiri proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraannya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, nyaman dan transparan,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Selain pelayanan di kantor Samsat induk, masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah layanan alternatif yang telah disediakan. Salah satunya Samsat Drive Thru, yang memungkinkan pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus turun dari kendaraan.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor Samsat induk, Samsat Kabupaten Bogor juga menyediakan Samsat Pembantu Leuwiliang dan Jonggol.

Selain itu, terdapat sejumlah Samsat Outlet, di antaranya Outlet Parung, Citeureup, Cileungsi dan Cisarua. Layanan Samsat Keliling (Samling) juga dihadirkan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Samsat Perusahaan (Samper) menjadi salah satu layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan industri, pabrik maupun perusahaan.

Beragam fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya Samsat Kabupaten Bogor untuk memperluas akses pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Adapun layanan Samsat secara umum mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerbitan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Sementara itu Baur STNK AIPTU Usri MW mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan. Dengan tersedianya berbagai pilihan pelayanan, pembayaran pajak kendaraan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah, aman, nyaman dan transparan.

Pelayanan yang semakin dekat, proses yang semakin mudah, serta kenyamanan masyarakat menjadi bagian dari komitmen Samsat Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.,”papar nya…….Ron

Continue Reading

Polhukam

Keluarga Besar Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Puluhan warga dan keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 menggelar audensi di Masjid Al Araf, Jalan Tipar Cakung, RW 01, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (12/9/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut mengangkat agenda permohonan rehabilitasi atau rekonsiliasi nama Amir Biki, sekaligus tuntutan agar keluarga korban mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

Audensi yang diselenggarakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Araf itu diikuti sekitar 50 peserta. Sejumlah pihak hadir, di antaranya M. Beni Biki selaku keluarga almarhum Amir Biki, Ahmad Ramdon yang merupakan keponakan Amir Biki, M. Yusron Zaenuri yang disebut sebagai saksi Peristiwa Tanjung Priok 1984, Iptu Sugeng selaku Kanit Binmas, serta warga yang mengaku sebagai korban peristiwa tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya melakukan refleksi sejarah, tetapi juga menyampaikan kembali aspirasi agar pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang hingga kini masih menjadi bagian dari ingatan masyarakat.

Keluarga Amir Biki Minta Pemerintah Ambil Langkah

M. Beni Biki mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang Peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada 12 September 1984 sekaligus mengingat kembali nilai sejarah Masjid Al Araf bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, berbagai catatan sejarah masa lalu perlu dipahami secara utuh dan objektif agar tidak berhenti sebagai ingatan, tetapi dapat menjadi pembelajaran bagi generasi berikutnya.

,Dalam kesempatan itu, Beni juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengeluarkan keputusan yang dapat menjadi dasar rehabilitasi atau rekonsiliasi terhadap nama Amir Biki.

Ia juga meminta agar keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 memperoleh kompensasi dari pemerintah.

Permintaan tersebut disampaikan Beni dengan merujuk pada langkah pemerintah pada 2023 yang memberikan pengakuan dan penyelesaian non-yudisial terhadap sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Beni, penyelesaian terhadap persoalan sejarah tidak semata-mata berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memberikan ruang bagi keluarga dan masyarakat untuk memperoleh kejelasan serta pemulihan.

Saksi Ceritakan Kembali Dinamika Tanjung Priok

Sementara itu, M. Yusron Zaenuri yang hadir sebagai saksi peristiwa menyampaikan refleksi mengenai kondisi sosial dan politik yang berkembang pada masa tersebut.

Yusron menilai kondisi sosial masyarakat pada era itu tidak dapat dilepaskan dari situasi politik yang berkembang secara nasional.

Ia juga menyinggung kesenjangan sosial serta hubungan antara masyarakat dan pemerintah yang menurutnya turut memengaruhi dinamika sosial pada masa tersebut.

Dalam pemaparannya, Yusron juga mengingat kembali bagaimana Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dipandang memiliki dampak besar terhadap situasi politik saat itu.

Ia menyebut rangkaian dinamika sebelum peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan berbagai kegiatan dan kondisi sosial masyarakat yang berkembang pada masa itu.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pemprov DKI Jakarta Targetkan Pembangunan Jalan Pontang Sejajar Rel Pasar Minggu Rampung 2027

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan pembangunan jalan sejajar rel sepanjang 1,7 kilometer mulai dikerjakan secara fisik hingga rampung pada 2027.

Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat melakukan site visit di Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Gubernur Pramono mengatakan rencana pembangunan jalan tembus tersebut telah digagas sejak era Gubernur Fauzi Bowo dan kajiannya dilakukan pada 2013–2014. Namun, proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.

“Hari ini saya melakukan pengecekan kembali jalan yang sebenarnya sudah direncanakan sejak zaman Gubernur DKI ke-13 Fauzi Bowo, tetapi sampai hari ini belum terselesaikan,” kata Gubernur Pramono.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga sedang melanjutkan pembangunan akses jalan sejajar rel di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah pembebasan lahan sekarang sudah 70 persen. Masih ada 30 persen dan tentunya dengan kehadiran Bapak Kakanwil, kami mengharapkan penyelesaian ini bisa dilakukan di tahun 2026, sehingga jalan ini akan bisa diselesaikan di tahun 2027,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 493 Tahun 2024 dan Peta Bidang BPN Nomor 2167/2025, pembangunan membutuhkan 118 bidang tanah dengan luas sekitar 13.890 meter persegi. Sebanyak 65 bidang telah dibebaskan, terdiri atas 59 bidang pada 2025 dan enam bidang pada 2026. Ditambah delapan bidang dalam proses alih status aset, lahan yang tersedia mencapai 9.744 meter persegi atau sekitar 70 persen dari kebutuhan.

“Masih ada 45 bidang milik warga yang dalam proses penyelesaian. Sebanyak 26 bidang sedang dalam tahap pengecekan dan verifikasi dokumen di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Sementara 18 bidang masih dalam proses pengumpulan dan pelengkapan dokumen oleh warga,” ungkapnya.

Gubernur Pramono menjelaskan, jalan tersebut nantinya memiliki lebar 18–23 meter dan menghubungkan Jalan Rawajati Timur, Jalan Kemuning Raya, hingga Jalan Tanjung Barat Raya di sisi selatan Markas BIN. Keberadaan jalan ini diharapkan mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Pasar Minggu dan sekitarnya.

“Kami mengharapkan penyelesaian pembebasan tanah bisa dilakukan di tahun 2026. Proses pembangunan fisik dilaksanakan pada 2027 dan selesai di tahun yang sama. Semoga target ini bisa terpenuhi sehingga dapat segera digunakan masyarakat,” terangnya.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan, pembangunan jalan tersebut juga akan menghilangkan perlintasan sebidang di Simpang Volvo.

“Setelah ini jalan jadi, Simpang Volvo itu akan ditutup. Jadi tidak ada lagi perlintasan sebidang antara jalan dan kereta api, dan tentunya menghindari juga kecelakaan,” kata Heru.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Lutfi Zakaria menerangkan dari 45 bidang milik warga yang masih dalam proses penyelesaian, sebagian besar tinggal melengkapi dokumen administrasi. Ia meminta masyarakat segera menyerahkan berkas yang diperlukan agar proses pengadaan tanah dapat dipercepat.

“Kami minta dukungan juga masyarakat untuk segera bisa mengumpulkan data-data atau berkas-berkas administrasi, sehingga nanti bisa diselesaikan proses pengadaannya lebih cepat. Mudah-mudahan awal Desember atau akhir November bisa terselesaikan,”.Ujarnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending