Nasional
Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Aktivis Ajukan Permohonan Uji Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Jakarta, Hariansentana.com – Tiga aktivis diantaranya aktivis nelayan, Sugeng Nugroho dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Teguh Prihandoko serta Azeem Marhendra Amedi, Sarjana Hukum Tata Negara, Jumat (27/10) mengajukan permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Ketiga aktivis tersebut mengajukan permohonan pengujian UU Mahkamah Konstitusi karena sebagai warga negara yang cinta konstitusi memiliki kepentingan untuk mengawasi jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Sugeng Nugroho, warga negara juga berhak atas putusan yang pasti dan seadil-adilnya secara hukum, bebas dari masalah yang mengancam independensi, imparsialitas, dan integritas Hakim Konstitusi pada saat pengambilan keputusan. Karena Putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan berpengaruh kepada seluruhan tatanan sistem hukum Indonesia.
“Patut diduga bahwa putusan MK Nomor 90/PUU–XXI/2023 ada pelanggaran etik serta kejanggalan praktik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi dalam rangkaian pengambilan keputusan pada perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas tersebut,” kata Sugeng yang dulu bersama Teguh Prihandoko merupakan tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya.
Lebih jauh Sugeng mengatakan, bahwa hal ini mencederai hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara yang berhak atas keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan berpengaruh kepada seluruhan tatanan sistem hukum Indonesia.
“Putusan MK Nomor 90/PUU–XXI/2023 patut diduga ada pelanggaran etik serta kejanggalan praktik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi dalam rangkaian pengambilan keputusan pada perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas tersebut,” jelas Sugeng.
Hal ini menurutnya, mencederai hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara yang berhak atas keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terkait dengan amar putusan MK Nomor 90/PUU – XXI/2023 yang menyimpulkan bahwa seakan-akan ada 5 (lima) orang hakim mengabulkan dan 4 (empat) orang hakim menolak permohonan batasan usia Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun, Azeem Marhendra Amedi menyebutkan, bahwa jika merujuk pada definisi dari Legal Information Institute Cornell University, maka arti dari concurring reason harus dimaknai bahwa hakim yang menyampaikan concurring reason itu setuju (agree) terhadap mayoritas hakim yang lain, yang dalam hal ini Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat dan dua Hakim yang menolak permohonan lainnya, dan bukannya dianggap setuju dengan Hakim Anwar Usman dan dua orang Hakim lainnya yang mengabulkan.
“Penarikan kesimpulan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menganggap Concurring Opinion itu setuju pada hakim yang mengabulkan permohonan, adalah kesesatan atau penyesatan penyimpulan,” kata Azeem yang saat ini sedang menyelesaikan studinya untuk Program Master of Law (LLM) di University of York UK.
Fakta Tidak Terbantahkan
Sementara itu Teguh Prihandoko, yang juga Alumnus FE Unair menyatakan, terdapat fakta yang tidak terbantahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (Hakim Anwar Usman) memiliki hubungan keluarga besar dengan Gibran Rakabuming Raka.
“Setelah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ditetapkan, Gibran kemudian ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden dari partai-partai yang diuntungkan dengan adanya amar putusan yang telah dibacakan,” katanya.
Teguh menambahkan, bahwa Hakim Anwar Usman yang track recordnya telah lama mengabdi di lingkungan Mahkamah Agung sebelum menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi. Seharusnya telah memahami etika untuk mundur/tidak terlibat dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan karena adanya Conflict of Interest.
“Bahkan dalam kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi harusnya memberikan keteladanan sebagai seorang yang dianggap negarawan, bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang merongrong kewibawaan Mahkamah Konstitusi,” ujar Teguh.
Ketiga pemohon ini mengajukan permohonan yang berisi 5 permohonan, yaitu agar Mahkamah Konsitusi:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan “berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final” pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sepanjang tidak dimaknai “berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, sepanjang tidak terdapat pelanggaran yang mengancam imparsialitas Mahkamah.”;
3. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim konstitusi yang mengadili dan memutus dalam sidang pleno sebagaimana dimaksud secara mutlak tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan perkara yang diperiksa, diadili dan diputuskan”;
4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/ PUU-XXI/2023;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pada kesempatan konferensi pers di Gedung MK ini, para pemohon mengimbau dan mengajak semua Warga Negara Indonesia yang mencintai Pancasila dan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk turut serta mendukung dan mengawal Judicial Review.
Bahkan bila perlu ikut menjadi Pemohon Judicial Review agar konstitusi tidak dijadikan mainan bagi kepentingan-kepentingan tertentu yang bersembunyi di balik ketentuan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
“Padahal final dan mengikat itu harus melalui proses yang benar (tidak boleh sesat dalam penyimpulan) dan tidak boleh ada Conflict of Interest. Bila ada kesesatan dan atau Conflict of Interest dibiarkan maka itu sama saja mengkerdilkan/mengingkari nilai luhur konstitusi,” kata Azeem.
“Besok adalah hari peringatan Sumpah Pemuda, semoga permohonan ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga konstitusi agar NKRI negeri kita tercinta tetap langgeng dan makin berjaya ke depannya,” tutup Teguh.(s)
Ibukota
Gubernur DKI Jakarta Canangkan HUT ke-499 Jakarta dan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah.
Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukan Pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus Deklarasi Gerakan Pilah Sampah pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2026).
Pemilihan lokasi pencanangan dan deklarasi tersebut menandai rencana Pemprov DKI untuk menjadikan Jalan HR Rasuna Said sebagai ikon baru kota Jakarta.
“Pencanangan HUT ke-499 sengaja diadakan di tempat ini sebagai bagian untuk menunjukkan kepada masyarakat Jakarta bahwa Jakarta saat ini sedang berbenah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional, serta hingga hari ini masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia,” ujar Gubernur Pramono mengawali sambutannya.
Ia menjelaskan, pemilihan koridor Rasuna Said sebagai lokasi pencanangan bukan tanpa alasan. Pembongkaran tiang monorel di Jalan H.R. Rasuna Said yang terbengkalai selama hampir 20 tahun menjadi simbol transformasi Jakarta menuju kota global yang terus berbenah.
“Di jalan ini dulu ada 109 tiang monorel. Monorel itu cukup mengganggu dan hampir 20 tahun tidak tersentuh. Alhamdulillah, berkat dukungan aparat penegak hukum, Pangdam, Kapolda, Kejaksaan, dan KPK, persoalan sengketa monorel terselesaikan. Sekarang kawasan ini dibangun menjadi ikon baru Jakarta,” terangnya.
Penataan kawasan Rasuna Said sejalan dengan perbaikan badan jalan dan saluran air, pembangunan halte, jalur sepeda, pembaruan penerangan jalan umum, serta pelebaran trotoar dengan konsep complete street yang ramah bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Gubernur Pramono mentargetkan penataan kawasan Rasuna Said rampung bulan depan.(Sutarno)
Polhukam
Pengacara Bantah Ahmad Dedi Lari Usai Diterpa Dugaan Isu Suap
JAKARTA, SENTANA — Baru-baru ini terdapat framing negatif yang beredar di media massa dan media sosial kepada Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi, lari dari wawancara media. Peristiwa ini membangun framing seolah Ahmad Dedi terlibat di dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay.,S.H.,M.H memberikan klarifikasi terkait framing tersebut.
“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan Daulay, kepada media, Sabtu 9 Mei 2026.
Dia menegaskan, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media, bergantung kepada pertimbangan calon narasumber. Dalam hal ini, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata kuasa hukum tersebut.
Kedua, status Ahmad Dedi adalah saksi sebagai salah satu pegawai di Dirjen Bea Cukai. Dia, sebagai warga negara yang baik, ingin membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar. “Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegas Tongku.
Terakhir, sebagai kuasa hukum, dia berharap media massa, terutama media massa mainstream yang menjunjung tinggi asa praduga tidak bersalah sebagai bagian dari kode etik jurnalistik, jangan sampai termakan framing negatif dari pihak-pihak tertentu, yang tidak ingin kasus ini terungkap secara maksimal.
“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” tutupnya.
Bodetabek
Persidangan Tipikor Panas, Irvian Bobby Ungkap Dugaan Permintaan Uang dan Motor Mewah
JAKARTA, Sentana — Persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap dugaan praktik “budaya setoran” yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan tertentu. Fakta itu mencuat dalam sidang pemeriksaan terdakwa Irvian Bobby pada Rabu (6/5/2026).
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Bobby membeberkan adanya dugaan permintaan uang Rp3 miliar yang disebut sebagai upaya “penyelesaian” pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).
“Diselesaikan saja, 3 meter,” ujar Bobby menirukan percakapan yang disampaikan kepadanya dalam persidangan.
Menurut Bobby, saat dirinya mencoba menawar nominal tersebut, jawaban yang diterima justru menyebut angka itu sudah tergolong murah.
“Itu sudah murah,” lanjut Bobby mengutip percakapan tersebut.
Tak hanya soal uang miliaran rupiah, persidangan juga mengungkap dugaan permintaan fasilitas mewah berupa motor besar merek Ducati. Bobby menjelaskan awalnya dirinya ditanya mengenai jenis motor yang cocok, hingga kemudian menunjukkan tipe Ducati Scrambler melalui pencarian internet.
“Saya baru yakin bahwa yang bersangkutan memang minta motor,” ungkap Bobby di ruang sidang.
Dalam keterangannya, Bobby juga menggambarkan adanya pola pengumpulan dana yang disebut bukan praktik baru. Ia menyebut sejak 2019 hingga 2022 terdapat pengeluaran rutin untuk berbagai kebutuhan kegiatan kedinasan, baik di dalam maupun luar kota.
Nilainya disebut mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk setiap kegiatan.
Yang menjadi sorotan lain dalam persidangan adalah pernyataan Bobby terkait dugaan pembiayaan kegiatan di daerah pemilihan Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2019–2024.
“Tahun 2024 Bu Menteri itu ingin mencalonkan diri sebagai DPR, dan dapil beliau itu Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat,” kata Bobby dalam sidang.
Ia mengaku terdapat sejumlah kegiatan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat yang turut dibiayai dengan nominal sekitar Rp200 juta per kegiatan. Menurut pengakuannya, kegiatan semacam itu berlangsung sebanyak empat hingga lima kali setiap tahun sejak 2019 hingga 2024.
Di tengah pemeriksaan jaksa, Bobby juga menyatakan dirinya hanya menjalankan mekanisme yang disebut telah berjalan sebelumnya. Ia mengaku berada pada posisi koordinator yang mengetahui adanya pengumpulan dana dari pihak tertentu serta distribusinya di internal.
Persidangan perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi lain. Jaksa penuntut umum juga disebut masih mendalami berbagai keterangan yang berpotensi membuka fakta-fakta baru dalam pusaran kasus tersebut.
-
Polhukam4 days agoJadi Pengurus Parpol, Dekot Jakut Ngaku Gak Paham Aturan
-
Ibukota6 days agoMantan Manajer Legal Ngaku Korban Kriminalisasi, Binus Belum Buka Suara
-
Ibukota5 days agoPemkot Jakut Tindak Lanjuti Aduan Warga, Tertibkan Kemacetan di Danau Sunter Selatan.
-
Ibukota6 days agoKasatpol PP Kota Administrasi Jakut GerCep Atasi Laporan Warga Terkait Premanisme Palak PKL dan Parkir Liar

