Nasional
Lanud Sutan Sjahrir Lanjutkan Aksi Pembersihkan Pascabanjir di Tabing Banda Gadang
Padang, Hariansentana.com – Lanud Sutan Sjahrir terus mengintensifkan pembersihan pascabencana banjir di wilayah Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (17/2/2026), guna mempercepat pemulihan kondisi lingkungan dan aktivitas warga.

Sejumlah personel Lanud diterjunkan untuk membersihkan rumah-rumah warga, jalan umum, serta fasilitas lingkungan lainnya yang terdampak banjir. Kegiatan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu agar kawasan permukiman kembali bersih dan layak digunakan.
Komandan Lanud Sutan Sjahrir, Kolonel Nav Wahyu Bintoro, S.E., M.M., M.Han., menegaskan bahwa keterlibatan personel merupakan bentuk kepedulian TNI AU dalam membantu masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat segera bangkit dan kembali beraktivitas. Kehadiran kami merupakan wujud TNI AU yang adaptif, profesional, dan humanis,” ujarnya. (***)
Polhukam
Polsek Pademangan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 3 Kilogram, dari Medan -Jakarta.
Jakarta, Hariansentana.com.– Polsek Pademangan mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dalam jumpa pers Rabu (18/2/2026).
Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga didampingi AKP Muhaiyin Ikhsan, Kanit Reskim dan IPTU Jonggi dalam keterangannya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Expedisi, Jalan Ancol Barat VII, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 09.00 WIB dari pihak keamanan sebuah perusahaan ekspedisi. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket kiriman mencurigakan yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 14.00 WIB, paket tersebut tiba di kantor cabang ekspedisi Cipinang. Polisi selanjutnya melakukan pengawasan untuk mengetahui siapa yang akan mengambil kiriman tersebut.
Pada pukul 16.30 WIB, seorang pria datang dan mengambil paket yang dicurigai berisi narkotika. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial BD (inisial D), yang diketahui berusia dewasa, berpendidikan terakhir SMP, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan beralamat di Jalan Kebun Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Tiga bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto masing-masing:
* 1.027,8 gram
* 1.021,7 gram
* 1.000,8 gram
* Satu kotak styrofoam warna putih yang dibungkus plastik hitam.
* Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 5364 TKW.
* Satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru.
Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai kurang lebih 3 kilogram.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir atau perantara pengambilan paket narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial “Juki” untuk mengambil paket tersebut. Saat ini, “Juki” telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan informasi awal, paket tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi.
“Untuk jaringan dan asal barang masih kami dalami. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan instansi terkait untuk mengungkap rantai distribusinya,” ujar Kapolsek Kompol Immanuel Sinaga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Pademangan menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi sebagai modus operandi.
“Kami akan kembangkan sampai ke pelaku utama dan memastikan jalur distribusi ini terungkap,” tegas Kapolsek.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Sutarno)
Polhukam
Diduga Menyerobot Tanah, Roosjany Widjaja Gugat PT.Pesona Sahabat Rumiri Rp.35 Miliar
diduga seribot tanah pt pesona sahabat rumiri digugat 35 miliar
Jakarta, hariansentana.com – SEORANG warga, Roosjany Widjaja Pemilik, Tanah seluas 11.5 H di Parung kuda Bogor, melakukan gugatan terhadap PT.Pesona Sahabat Rumiri sebesar Rp 35 Miliar. Pasalnya, PT. PSR selaku Tergugat I, digugat karena diduga menyerobot tanah milik Roosjany tersebut.
PT. PSR dilaporkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Roosjany Widjaja melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025.
Diketahui, Sidang agenda keterangan saksi fakta yang dihadirkan Penggugat, dua saksi yaitu Safei dan Eka merupakan saksi fakta yang dinilai mengetahui dan menyaksikan pembelian tanah seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan pembeli ibu Roosjany Widjaja (Penggugat) dan Yumianto.Saksi fakta Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor.
Safei dan warga bernama Eka dibawah sumpah menyampaikan, sepengatuahuam kedua saksi, bahwa Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto lah selaku pembeli atau yang membebaskan lahan seluas 11.5 H, tersebut sekitar tahun 2014 hingga 2015, yang menjadi objek perkara tersebut.
Safei selaku Sekdes mengaku menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli Roosjany Widjaja dan Yumianto.
Saksi Safie dan Eka menyampaikan, pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015. Proses pembelian tanah itu disaksikan beberapa orang pemilik tanah dan diketahui Kepala Desa Cikuda Parung Panjang Haitani Yang datang ke lokasi saat pembebasan lahan hanyalah ibu Roosjany Widjaja dan Yumianto.
“Sepengetahuan saksi, Penggugat Roosjany dengan Yumianto merupakan saudara. Saksi juga tidak pernah menandatangani surat SPH selain atas nama Penggugat. Tidak pernah ada orang yang mengatasnamakan PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) datang dan tidak kenal orangnya,” ungkap kedua saksi dalam persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (18/2/2026).
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Arif Nugraha, yang didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, saksi alam keterangannya menyampaikan, Penggugatlah yang membayar pembebasan tanah warga di Desa Cikuda, bukan PT.PSR. Kondisi lahan/tanah saat dibebaskan Penggugat sama saja seperti kondisi tanah sekarang yang belum ada pembangunan masih ditanami tumbuhan oleh warga.
Terkait hubungan kerjasama antara Roosjany W dengan PT.PSR saksi tidak tahu.Menurut saksi Safei, pihaknya selaku Sekdes merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan palsu yang diduga dilakukan Suparjo dari pihak Perusahaan lain.
“Saya selaku Sekdes yang tanda tangan SPH terhadap tanah Penggugat, namun ada tandatangan lain yang tidak saya tahu, diluar nama Roosjany Widjaja,” kata Safei.
Terkait dugaan pemalsuan tandatangan itu, Suparjo pihak PT.Badra dilaporkan ke Kepolisian. Pada saat itu saksi mengaku dapat tekanan dari Kepala Desa dan Camat, dan sekertaris kecamatan agar tutup mulut sehingga laporan dihentikan. Saksi setelah selesai jadi Sekdes saat ini bekerja di kantor Kecamatan.
Safei mengetahui adanya pemberian uang diduga dari pihak PT.PSR sebanyak Rp75 juta rupiah agar perkara pemalsuan tersebut di stop. Lalu uang tersebut saya berikan ke Roosjany. Saksi tidak tahu bahwa uang dijadikan sebagai bukti Kepolisian.
“Proses penyerahan uang..taunya menerima uang dalam rangka pencabutan kasus pemalsuan tandatangan. Adakah yang lain mengetahui pembelian tanah itu dibeli bu Ros dan Yumianto dengan diketahui Kepala Desa Haitani. Kepala Desa Haitani digantikan Samiani, disitulah terjadi dugaan pemalsuan tandatangan pengurusan surat tanah itu,” terang saksi Safei.
Dalam perkara ini, Penggugat menduga adanya PMH yang dilakukan para Tergugat yakni;1. PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan TomangRaya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I)2. Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).
Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat Rp 35 miliar rupiah.
Menyikapi keterangan kedua saksi Kuasa Hukum Penggugat Advokat Ricci Riss dan Rekan usai persidangan menyampaikan, keterangan saksi fakta itu merupakan kebenaran. Dalam persidangan disebut adanya dugaan pemalsuan tapi sudah di SP3.
Selain pemalsuan yang disampaikan saksi, ada juga laporan kita saat ini, prosesnya masih berjalan nanti kita tunggu saja hasilnya.
“Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang di SP3 Kepolisian tersebut itu hanya peralihan isu agar perkara tersebut di giring Tergugat ke Perdata, Seluruh bukti dalam perkara ini telah diperiksa dalam persidangan. Oleh karena itu kami berharap Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini supaya objektif memberikan kebenaran,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat.
Dalam persidangan terungkap juga dari Kuasa Tergugat PT.Pesona SR, Advokat Wendah, menyampaikan, bahwa lahan objek sengketa yang dimiliki Penggugat merupakan tanah sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi terpidana Beny Condro. Namun, menurut Kuasa Hukum Penggugat, apa yang disampaikan Tergugat tentang lahan milik Penggugat disita Kejaksaan Agung itu tidak benar, karena berbeda lokasi tanahnya.
“Tanah Penggugat tidak pernah disita, sampai saat ini belum dibangun apa-apa,” ungkap Kuasa Hukum penggugat.
Peristiwa
Calon Mantu Bobol Rumah Candra Catering di Pademangan, Uang dan Emas Digondol Buat Lebaran
Jakarta, Hariansentana.com.– Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, aparat Polsek Pademangan menangkap pelaku berinisial FIM (24) beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga di dampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan, dan Iptu Jonggi Kasie Humas Polresetro Jakarta Utara menjelaskan pencurian terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Setelah laporan masuk dan kami lakukan penyelidikan, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan pada malam harinya,” tegas Immanuel, Rabu (18/2/2026).
Sudah Direncanakan Sejak Sebulan Lalu
Berdasarkan hasil penyidikan, FIM diduga merencanakan aksinya. Sekitar satu bulan sebelum kejadian, ia menemukan kunci rumah korban dan tidak mengembalikannya. Celah itu kemudian dimanfaatkan untuk membobol rumah saat kondisi kosong.
Pada hari kejadian sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku berangkat dari kontrakannya menuju rumah korban. Setibanya di lokasi pukul 10.00 WIB, ia masuk menggunakan kunci tersebut, lalu menuju kamar di lantai dua.
Di sana, pelaku mengambil brankas berisi uang dan perhiasan emas. Laporan awal korban menyebut nilai kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.
Pelaku membawa brankas menggunakan koper hitam ke kontrakannya. Selanjutnya, ia membongkar brankas dengan obeng. Dari dalamnya, pelaku mengambil uang tunai Rp60.950.000 serta sejumlah perhiasan emas.
Sebagian uang Rp20 juta disembunyikan dalam kotak ponsel dan diletakkan di bawah rak. Sementara itu, perhiasan dan sisa uang disimpan dalam plastik hitam di sudut kontrakan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku merusak kamera CCTV di lokasi kejadian. Obeng yang digunakan dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan brankas ditinggalkan di pinggir jalan.
Terungkap dari CCTV, Pelaku Ditangkap di Kontrakan.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari CCTV dan petunjuk lain, kami mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkapnya di kontrakan,” ujarnya.
Polisi memastikan FIM beraksi seorang diri dan bukan residivis. Hasil tes urine juga menunjukkan negatif narkotika. Uang hasil curian pun belum sempat digunakan.
Motif Gaya Hidup dan Kebutuhan Lebaran
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi gaya hidup serta kebutuhan menjelang Lebaran.
Ironisnya, FIM merupakan orang dekat korban dan telah menjalin hubungan dengan keluarga selama sekitar satu tahun. Ia diketahui sebagai kekasih anak perempuan korban.
Korban, Candra, pengusaha katering di Jakarta Utara, mengaku kecewa karena pelaku kerap dibantu secara finansial.
“Pelaku adalah calon mantu saya. Selama ini sering kami bantu karena menganggur,” ujarnya.
Meski demikian, Candra mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, FIM dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak kriminalitas, termasuk kasus rumsong yang meresahkan warga Jakarta Utara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah, termasuk pengelolaan kunci dan sistem pengawasan CCTV. (Sutarno)
-
Ibukota7 days agoSatpol PP Jakut Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL dan Parkir Liar Di Tindak
-
Polhukam6 days agoWagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu
-
Peristiwa1 day agoCalon Mantu Bobol Rumah Candra Catering di Pademangan, Uang dan Emas Digondol Buat Lebaran
-
Nasional7 days agoImlek 2026, KetuaBISMA: “Selaras Dengan Keinginan Presiden. Shin Nian Kuaile, Gong Xi Fat Cai, Wanshin Ruyi, Shanti Jiankan”

