Peristiwa
Komnas HAM Terima Aduan Warga Korban Pembangunan SUTET 500 KV T-24, Muara Tawar-Tg.Priok
korban pembangunan sutet 500 kv muara tawar tg.priok
Jakarta, hariansentana.com – KOMISI Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan warga korban pembangunan SUTET 500 KV T-24. Muara Tawar – Tg.Priok, di Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Warga didampingi kuasa hukumnya dari LBH Maranatha HKBP Rest. Tg.Priok diterima oleh Dr, Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc, Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM, di Ruang Asmara Nababan, Rabu (20/08/2025) pagi.
Dalam aduannya, Panca Nainggolan, S.H, M.H, selaku kuasa hukum warga korban SUTET menjelaskan, bahwa pembangunan SUTET 500 KV, T-24 hanya berjarak kurang dari 1 Meter dari rumah kediaman kliennya.
“Dari mulai pengerjaan pondasi SUTET hingga rangkaian tower SUTET mengindahkan hak asasi klien kami dimana tidak pemberitahuan atau ijin. kompensasi, mengganggu keamanan dan kenyamanan klien kami hingga kerugian materi akibat tembok dan pagar rumah rusak dan kotor,” terang Panca.
“Melanggar UU No.30 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum,” tambahnya.
Akibat jarak yang terlalu dekat itu, kata Panca, rumah kliennya menggalami berbagai kerusakan, mulai dari tembok dinding rumah yang gompal, kotor kena noda lumpur dan coran semen juga pagar rumah yang kotor, penyok bahkan patah.
“Pengerjaan tapak SUTET dikerjakan secara brutal, jauh dari SOP. Pihak PLN memakai tameng PSN untuk semena-mena,” ungkap Panca.
Diceritakan Panca, awalnya tim kajian PLN merekomendasikan rumah klien kami, Labuhan Parhusip merekomendasikan kepada Tim 9 panitia pengadaan lahan untuk dibebasksn, namun tiba-tiba, tanpa penjelssan apa pun, rumah Labuhan Parhusip dicoret dari daftar rumah warga yang bakal dibebaskan.
“Tanggal 12 Desember 2020 klien kami menerima surat undamgan rapat rumah yang akan dibebaskan dari Kelurahan Tugu Selatan, tiba 2 hari sebelum rapat di Tanggal 19 Desember, Ketua RT setempat secara lisan menyampaikan ke klien kami untuk tidak usah lagi datang ke rapat tersebut,” jelasnya.
Sementara. Ny. Parhusip br. Rajagukguk dalam audiensi itu mengutarakan kekhawatiran dan ketakutannya. ia mengatakan ada ketakutan yang menyelimuti saat hujan disertai angin kencang.
“Takut ada besi dari Sutet jatuh dan rubuh karena saya tidur di lantai 2 rumah kami. saya pun khawatir ke depan bila SUTET sudah beroperasi, radiasi SUTET akan mengganggu kesehatan saya dan suami mengingat kami sudah Lansia. Selain itu kami akan mengalami kerugian akibat barang-barang elektronik akan cepat rusak akibat dampak radiasi. dan yang paling merugikan adalah nilai ekonomis rumah kami akan turun karena tidak akan laku dijual di atas harga NJOP,” beber ibu Parhusip yang datang didampingi suami yang sedang sakit.
“Saya mohon bapak komnas HAM mau menolong kami. terima kasih sudah mendengarkan keluhan kami,” ibanya menambahkan.
Merespon pengaduan itu, komisioner Komnas HAM, Prabianto Wibowo mengatakan akan memanggil pihak PLN BPN dan Pemprov Jakarta untuk dimintai keterangan, setelah itu akan mengeluarkan rekomendasi.
“Kami juga harus mendengar keteramgan dari pihak PLN. Nanti kami akan panggil mereka bersama dengan kalian untuk dilakukan mediasi,” kata Prabianto.Usai dengar pendapat, warga bersama kuasa hukum menyerahkan 1 bundel dokumen pelaporan kepada Komnas HAM.