Connect with us

Daerah

Kodim Purwarkarta Fokus Pembenahan Saluran Air dan Perbaikan Jalan Di Cempaka.

Published

on

Sentana – Kodim 0619 Purwakarta fokus pada pembersihan dan perbaikian saluran air (drainase) di Desa Cisaat, Kecamatan Campaka untuk mengantisipasi datangnya musim penghujan. Pembersihan dan perbaikan saluran air ini dilaksanakan oleh personel Koramil 1904-Cempaka.

Kegiatan yang dilaksanakan bersama warga ini merupakan bagian dari program TNI Manunggal membangun Desa (TMMD) ke-106 yang digelar di wilayah Kodim 0619 Purwakarta. Memasuki awal pelaksanaan TMMD ke-106 ini, Kodim 0619 Purwakarta memiliki berbagai program rehabilatasi, pembangunan sarana dan prasarana desa serta kegiatan non fisik lainnya meliputi sosialisasi program pemerintah maupun kegiatan keagaamaan dan wawasan kebangsaaan.

Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Yogi Nugroho menegaskan, saat ini jajarannya fokus membantu pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur sarana pokok masyarakat yang dikolaborasikan dalam program TMMD 106. Dikatakannya, ada dua kegiatan dalam TMMD ke 106 ini, yakni kegiatan fisik dan non fisik.

“Untuk yang fisik, kami akan membangun dan pengecoran jalan sepanjang 650 meter, termasuk pelebarannya menjadi empat meter, kemudian, gorong-gorong dan TPT,” ujar Yogi.

Dalam pembangunan jalan penghubung di Desa Cisaat Kecamatan Campaka, ada jalan sepanjang 650 meter yang akan dibangun, termasuk pembuatan saluran air (gorong-gorong) untuk mengantisipasi datangnya musim penghujan dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.

Selain pembangunan fisik pembuatan jalan, kata Yogi, ada juga kegiatan fisik lainnya di antaranya rehab rumah tidak layak huni, pembangunan Poskamling dan penyempurnaan bangunan masjid di desa tersebut.

Dalam kegiatan TMMD ke 106 ini, sambung dia, pihaknya menerjunkan 150 personelnya dan untuk pengerjannya sendiri, ditargetkan rampung selama 30 hari kedepan.

“Persiapan awal kami melakukan perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 6,5 kilometer serta pembuatan gorong gorong saluran air yang dilalui menuju lokasi sasaran TMMD melewati Desa Cisaat dan Desa Ciparungsari, dengan tujuan untuk memudahkan akses menuju lokasi sasaran TMMD, ” imbuhnya.

Sejarah jalan di Desa Cisaat awalnya merupakan jalan setapak yang digunakan oleh masyarakat setempat untuk berbagai aktivitas sehari-hari. Pada musim penghujan, warga mengeluhkan kondisi jalan yang becek dan licin bila musim penghujan.

Diungkapnnya, Pada Rakornis TMMD ke 106 yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat yang lalu, TMMD 106 ini menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, selain sasaran fisik, pihaknya juga ingin mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan agar dapat mengantisipasi berbagai bencana alam.

“Kami telah mempersiapkan berbagai kebutuhan bahan material untuk perbaikan jalan dan pembuatan gorong-gorong, semoga dengan peran aktif masyarakat bersama Satgas TMMD, apa yang direncanakan dapat diselesaikan tepat waktu,” imbuhnya.

Sementara itu Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sangat mengaperesiasi adanya keterlibatan TNI dalam pembangunan di wilayahnya. Apalagi, yang menyakut dengan kebutuhan masyarakat.

“Tugas TNI, tidak hanya menjaga kedaulatan negara. Lebih dari itu, TNI adalah sahabat masyarakat paling depan,” kata Anne.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Penyidik Polda Kalsel Diduga Intimidasi Seorang Wanita

Published

on

Jakarta – Komisaris Utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGM) berinisal ATR diduga mendapatkan intimidasi oleh oknum penyidik dari Polda Kalimantan Selatan. Intimidasi itu dilakukan saat korban diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi jual beli batu bara. Saat itu, ATR diketahui tengah mengandung bayi dan dalam keadaan diopname di Rumah Sakit swasta di bilangan Jakarta Selatan.

Ditelusuri lebih lanjut, oknum penyidik tersebut juga menghubungi ATR melalui sambungan telepon milik RAU pada saat itu ATR diketahui masih di Opname dan meminta kepada ATR memberikan rekening korannya dengan dalih, untuk menelusuri uang yang diduga hasil dari TPPU. Jika tidak memberikan, penyidik akan menjemput paksa ATR.

Faisal W. Wahid Putra selaku kuasa hukum ATR menilai, perbuatan yang dilakukan oknum penyidik tersebut telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 29 huruf b yang berbunyi; Dalam melaksanakan penyelidikan, Penyelidik dilarang: “b. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk
mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan”.

Oleh karenanya, Faisal melayangkan surat permohonan perlindungan hukum terkait dugaan kriminalisasi (malprosedur) dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pelaku usaha investasi di Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Pemeriksaan ATR ini berawal dari permasalahan pengiriman batu bara antara PT. AGM kepada pembeli, yaitu, PT. Semesta Borneo Abadi (PT. SBA). Diketahui PT. AGM tidak dapat mencukupi permintaan PT. SBA, sehingga PT. SBA menyarankan untuk membeli batu bara yang sudah siap dari pihak lain yaitu penambang berinisial R dengan kondisi barang yang lebih bagus, namun harga lebih mahal yaitu Rp 13 milliar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Faisal menjelaskan dengan keadaan terdesak untuk memenuhi kontrak, Direktur Utama PT. AGM berinisial RAU menyetujui penawaran tersebut tanpa sepengetahuan ATR. Diketahui PT. SBA langsung membayarkan uang tersebut dan dikirim ke penambang sebesar Rp 12 miliar dan Rp. 1 miliar kepada pemilik IUP CV. BTP.

“Barulah ATR tahu setelah barang sudah terkirim dan pembayarannya sebesar Rp 13 M itu tidak sama sekali masuk ke PT MND,” ujar Faisal.

Setelahnya, PT. SBA kembali menawarkan kerja sama dengan PT. AGM dengan nilai kontrak yang sama yaitu, sebesar Rp 8 milliar. Jadi total nilai kontrak keselurahan sejumlah Rp 16 miliar. Karena sebelumnya PT. SBA sudah membayar Rp 13 miliar, jadi nilai kontrak yang harus dibayarkan tersisa kurang lebih Rp 3 miliar.

Setelah mencapai kesepakatan dengan RAU, PT. SBA memaksa meminta nomor rekening ATR dengan dalih sesama Bank agar bisa diterima langsung dan PT.SBA mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi milik ATR bukan rekening perusahaan. Kemudian ATR mengirimkan uang sejumlah Rp 3 milliar ke rekening PT. AGM dan PT. AGM mentrasferkan uang sejunlah Rp 2.3 Milliar dengan maksud mengembalikan pinjaman dana kepada PT. MND.

Seiring berjalannya waktu, PT. AGM tidak bisa kembali menambang, dikarenakan IUP CV. BTP dalam keadaan mati dan harus diperpanjang, yang notabene PT. SBA telah mengetahui hal tersebut. Sehingga PT. SBA mendesak PT. AGM untuk dikirimkan batu bara sebanyak 7.500 MT atau menuntut pengembalian dana sejumlah Rp 8.094.549.565.

Akibat dari permasalahan tersebut, PT SBA memberikan surat somasi I tertanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya meminta PT. AGM sebagaimana dalam perjanjian Jual Beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024, telah melakukan pembayaran Rp 16.162.500.000 dengan kesepakatan menyerahkan batu bara 15.000 MT.

Namun, Faizal menegaskan pada faktanya dalam perjanjian tersebut hanya menyebutkan kuantitas 7.500 MT, Non Spesifikasi GAR 56-58, dengan harga dasar batu bara Rp 1.040.000/MT dan pembayaran Rp 16.162.500.000 tidak diterima PT. AGM, pengiriman batu bara tahap pertama telah dilakukan dan dibayarkan bukan kepada PT. AGM, namun kepada penambang langsung.

Tak sampai disitu, pada tanggal 17 September 2024, PT. SBA kembali memberikan surat somasi II, yang pada pokoknya meminta kepada PT. AGM mengembalikan uang sejumlah Rp 8.094.549.565. Namun, Faisal menegaskan permintaan tersebut dinilai tak masuk akal.

Faisal menghubungi Kuasa Hukum PT. SBA inisial GFR, dimana GFR meminta pengembalian Rp 8 Milliar dimana Faisal mengatakan dari mana muncul nilai Rp 8 Milliar, lanjutnya GFR menyampaikan silakan menghubungi Penyidik.

“Bila PT. SBA meminta sejumlah uang sebesar Rp 8.094.549.565, hal tersebut dikonversikan dengan batu bara sebanyak 7.500 MT, sebagaimana dengan Perjanjian Jual beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024 yang telah dibuat dengan catatan IUP-OP CV. BTP telah selesai diperpanjang,” tandasnya.

Akhirnya mediasi dilakukan dan mencapai kesepakatan bersama pada tanggal 30 September 2024 yang berisi:
a. Kesepakatan mengacu pada No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024
b. Pengiriman batu bara harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari
c. Tongkak pertama sebanyak 7.500 MT sudah dibayarkan Rp 13.086.470.
d. RAM sebagai penjamin dan diberikan prioritas dari hasil pekerjaan tambang

Faisal kembali menegaskan, bahwa permasalahan hukum antara PT. AGM dan PT. SBA adalah murni masalah keperdataan untuk memenuhi suatu prestasi, ketika IUP-OP CV. BTP telah selesai dilakukan perpanjangan, PT. AGM sebagai pemegang SPK dari CV. BTP dapat melakukan proses penambangan dan memenuhi kontrak batu bara sebanyak 7.500 MT.

Celakanya, kesepakatan bersama ini tidak membuahkan hasil, justru permasalahan ini semakin panjang dengan PT. SBA membuat laporan di Polda Kalimantan Selatan, dan RAU, ATR dan RAM sebagai pihak terlapor. RAU, ATR dan RAM telah diperiksa diperiksa sebagai saksi yang berujung penetapan tersangka terhadap RAU.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabareskrim Polri mengatakan, akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Continue Reading

Daerah

Antisipasi Kelangkaan, Polres Seluma Pantau Stabilitas Distribusi Gas

Published

on

SELUMA- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Seluma melakukan pengecekan dan pemantauan secara langsung di sejumlah pangkalan penyalur gas LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Seluma, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan pemantauan ini dalam upaya menjaga stabilitas distribusi dan pencegahan kelangkaan gas bersubsidi di tengah masyarakat.

Pengecekan dilaksanakan dibeberapa titik strategis yang menjadi lokasi penjualan gas LPG bersubsidi, guna memastikan stok tersedia dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Seluma dalam melindungi hak masyarakat terhadap akses energi bersubsidi, serta mencegah potensi praktik penimbunan dan permainan harga.

“Kami melaksanakan pengecekan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang menimbun ataupun menjual gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kami juga menghimbau kepada pemilik pangkalan dan pengecer agar menaati regulasi yang berlaku, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat,” terang Prengki.

Selanjutnya katanya, apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti penimbunan atau penjualan gas LPG 3 Kg di atas HET, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Gas LPG 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah menyalurkan subsidi untuk memastikan harga jual tetap terjangkau dan distribusi merata. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan penyalahgunaan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan keresahan publik.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Polres Seluma berharap distribusi gas LPG 3 Kg dapat terus berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai sasaran. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi penyimpangan juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim distribusi yang sehat dan transparan.

“Apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan atau penyimpangan dalam penyaluran gas LPG 3 Kg, kami imbau untuk segera melapor agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegas Prengki.

Continue Reading

Daerah

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Semarang Ikuti Kegiatan Donor Darah

Published

on

Semarang – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengikuti kegiatan donor darah yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Kegiatan ini juga digelar sebagai bentuk kepedulian sosial dan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh petugas Lapas Semarang, tetapi juga melibatkan pegawai dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan eks-Karesidenan Semarang. Para peserta secara sukarela menyumbangkan darahnya sebagai wujud solidaritas dan kemanusiaan.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-61 untuk mengusung semangat Pemasyarakatan PASTI Berdampak dan Bermanfaat.
“Donor darah ini menjadi salah satu bentuk nyata bahwa kami, jajaran pemasyarakatan, tidak hanya menjalankan tugas pokok, tapi juga hadir dan peduli terhadap sesama,” ungkap Kalapas.

Melalui kegiatan ini, semangat pengabdian dan nilai-nilai kemanusiaan semakin tertanam dalam diri para petugas pemasyarakatan. Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 ini pun menjadi pengingat bahwa kerja pemasyarakatan tidak berhenti di balik jeruji, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Continue Reading
Advertisement

Trending