Connect with us

Peristiwa

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Pastikan Setiap Pembangunan Tepat Mutu Dan Kualitas

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten dan Kawasan Strategis precast jalan Pademangan 3 Raya, jalan Pademangan Raya, jalan Pademangan 3 Gang 21 dan jalan Hidup Baru menuai banyak pertanyaan.

Sejumlah warga menuding, bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor asal jadi dan tidak sesuai dengan bill of quantity dan perencanaan.

Demikian hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Pademangan yang aktif maspedeling (masyarakat peduli lingkungan).

Menurutnya, fakta yang terjadi dilokasi tampak pemasangan u-ditch airnya tidak dikuras, melainkan langsung dilakukan pemasangan u-ditct.

Tampak saluran digenangi air namun dipaksakan pemasangan u-ditch. Pemasangan u-ditch dinilai kurang tepat hingga berpotensi terhadap penyumbatan pada saluran air. Banyak ditemukan posisi atau kemiringan pemasangan u-ditch dari hulu hingga ke hilir cenderung naik turun. Pengukuran longitudinal dan mencari trase saluran dan batas pembebasan dan pengukuran cross section tidak dilakukan.

“Harus disesuaikan dengan elevasi cross section yang telah dibuat, agar kemiringan saluran sesuai dengan yang dipersyaratan saat mengikuti proses pemilihan e- katalog. Apabila terdapat sampah yang jatuh pada saluran secara terus menerus, kemungkinan akan mengakibatkan tumpukan sampah dan efeknya akan mengganggu aliran air pada dasar saluran, serta mengakibatkan terjadi penyumbatan disaat banjir,” ungkap warga yang tifak mau disebut namanya

Ironisnya yang terjadi dilapangan tidak menggunakan lantai kerja pada saat pemasangan u-ditch melainkan langsung dipasang dan tidak dilakukan pengurasan terlebih dahulu, dan terlihat secara kasat mata, pemasangan u-ditch tidak menggunakan lantai kerja dengan menggunakan pasir urug darat t: 5 cm, dan tidak dilakukannya penggunaan adukan semen (K-175) t: 5 cm.

Yang terjadi justru pemasangan u- ditch pada saat air menggenangi saluran, dimana semestinya harus dilakukan pengurasan terhadap saluran terlebih dahulu, serta dikeringkan dasar permukaan saluran, setelah itu baru dilakukan pemasangan lantai kerja. Setelah adukan semen kering baru dilakukan pemasangan u- ditch untuk menjaga kualitas dan mutu hasil pekerjaan.

Tidak hanya itu tampak dilapangan tidak dilakukannya pemasangan rambu rambu pengaman seperti lampu pada malam hari, hingga pemasangan segitiga pengaman untuk memastikan keselamatan pengguna jalan disaat proyek berlangsung, serta terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas atau konsultan PT. Bina Jasindo Sainstek selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan kontraktor hingga saat ini belum terkonfirmasi.

Demikian pula Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Mara Maulana, tidak berhasil dihubungi.

Kegiatan tersebut dilakukan pengamanan pembangunan strategis berdasarkan surat jeputusan Walikota Administrasi Jakarta Utara nomor. E – 0014 tanggal 25 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ketika dipertanyakan lewat aplikasi WhatsApp, Kasintel Kejari Jakarta Utara Raditya Rakatama mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui nomenklatur dan tugas pokoknya melaksanakan fungsi pengamanan pembangunan strategis daerah, melakukan deteksi dini dan pencegahan dini adanya ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT), yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan dan juga tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Jumat (6/10/2023) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan setiap pembangunan agar tepat mutu tepat, kualitas dan tepat waktu. Untuk pekerjaan lantai kerja yang memang tidak dikerjakan atau dikerjakan nanti akan dilakukan progress pada saat Provisional Hand Over (PHO) sebelum dilakukan pembayaran.

” Apabila tidak dikerjakan, ya tidak akan dilakukan pembayaran,” tegas Raditya Rakatama,.SH., M.H.(Sutarno)

Peristiwa

Jaringan 40 Kg Sabu dari Malaysia Terbongkar, Ketua Tim Kuasa Hukum BNN: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos

Published

on

By

BATAM, SENTANA – Upaya hukum tersangka kasus narkotika jaringan internasional berujung kegagalan. Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika.

Kasus ini bermula dari pengungkapan besar pada 2024, saat petugas BNNP Kepulauan Riau menangkap pelaku dengan barang bukti fantastis: 40 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau.
Dari satu penangkapan, kasus ini berkembang menjadi jaringan besar lintas negara.

Setelah penangkapan awal, penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah nama penting dalam jaringan:

  • Syahril
  • Muslem (ditangkap di Pelabuhan Batam Center usai dari Malaysia)
  • Masri (pemohon praperadilan)
  • Iskandar alias Joni
  • Andi Sahputra
  • M. Halim

Pengembangan kasus mengungkap peran penting Masri sebagai pengendali aliran dana sekaligus pihak yang memberi perintah penjemputan sabu dari Malaysia, Ia juga diketahui berkomunikasi dengan buronan Heri alias Fakhri (DPO).

Sudah Divonis 15 Tahun, masih Gugat BNN. Meski telah divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (inkracht), Masri tetap mengajukan praperadilan terhadap Direktorat TPPU BNN RI, Ia menggugat:

  • Status tersangka TPPU
  • Penyitaan aset berupa kebun sawit,
  • kendaraan dan barang lainnya.

Namun, langkah tersebut justru berujung kekalahan, Hakim Tegas Semua Prosedur Sah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hakim menilai tindakan BNN sudah sesuai hukum, penetapan tersangka dinyatakan sah karena didukung Keterangan saksi, Bukti surat, Keterangan tersangka, Bukti elektronik.

Selain itu, penyitaan aset juga telah melalui prosedur lengkap, termasuk izin dan penetapan pengadilan.

Putusan: Gugatan Ditolak Total

Hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Biaya perkara nihil. Artinya, posisi BNN semakin kuat dalam menjerat pelaku, tidak hanya pada kasus narkotika, tetapi juga pencucian uangnya.

BNN: Bukti Keseriusan Berantas Narkoba dan TPPU

Melalui keterangannya, Rabu (8/4), Ketua Tim Kuasa Hukum BNN RI, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, menegaskan bahwa, kemenangan ini menjadi bukti kuat bahwa proses hukum yang dilakukan BNN telah sesuai aturan.

Menurutnya, pendekatan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan untuk memiskinkan jaringan narkotika internasional, agar jaringan benar-benar lumpuh.

“Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencucian uang berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pesan Kuat: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos

“Kemenangan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga memutus aliran uang haram yang menjadi tulang punggung jaringan narkotika internasional. BNN memastikan akan terus membongkar jaringan serupa hingga ke akar-akarnya,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).

Continue Reading

Peristiwa

TPST Bantargebang Longsor, 4 Orang Tewas dan Sejumlah Truk LH Kebersihan Jakarta Tertimbun

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Longsor gunung sampah terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa serta menimpa sejumlah truk sampah LH Kebersihan DKI Jakarta yang berada di lokasi.

Longsor terjadi di kawasan TPST DKI Jakarta Zona 4C, RT 004 RW 004, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang. Tumpukan sampah yang longsor menutup akses jalan di area TPST dan menimpa warung kopi serta beberapa truk sampah yang sedang beroperasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari hasil pendataan sementara terdapat empat orang yang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah.

“Korban meninggal dunia masing-masing berinisial S (60) seorang pedagang kopi di lokasi, E.W. (26) pemulung, D.S. (22) sopir truk asal Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan I.S. (40) yang juga bekerja sebagai sopir truk,” kata Kusumo dalam keterangannya.

Selain korban meninggal dunia, dua orang sopir truk dilaporkan selamat dalam kejadian tersebut, yakni J (sopir truk) dan R (sopir truk).

Polisi juga menduga masih ada korban lain yang tertimbun longsoran. Berdasarkan data sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 10 orang, terdiri dari lima sopir truk sampah dan lima warga sekitar yang beraktivitas sebagai pemulung.

Peristiwa longsor pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang saat itu sedang melakukan kontrol keamanan di area TPST setelah beristirahat di warung kopi. Saksi mendengar teriakan warga mengenai adanya longsor, kemudian melihat gunungan sampah tiba-tiba runtuh menutup jalan serta menimpa warung dan beberapa truk sampah.

Setelah kejadian tersebut, informasi langsung disebarkan melalui grup komunikasi keamanan TPST sehingga petugas segera menuju lokasi.

Anggota piket Polsek Bantargebang yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan, pendataan korban, serta membantu proses evakuasi. Hingga saat ini proses pencarian korban masih terus dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Proses evakuasi melibatkan berbagai unsur, di antaranya TNI-Polri, BPBD Kota Bekasi dan BPBD DKI Jakarta, Basarnas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar Kota Bekasi, PMI, relawan, serta aparat Kecamatan Bantargebang dan Kelurahan Sumur Batu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya Dekananto Eko Purwono juga turun langsung ke lokasi untuk meninjau proses evakuasi serta memastikan penanganan korban berjalan maksimal. Keduanya memberikan arahan kepada personel gabungan agar fokus pada pencarian korban yang diduga masih tertimbun longsoran sampah.

Kerugian materi akibat peristiwa ini masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Amankan Wanita Pembuang Bayi ke Tempat Sampah di Pasar Nalo

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com. – Polisi masih menyelidiki kasus bayi baru lahir yang dibuang ibu kandungnya, DR (20), di tempat sampah di Pasar Nalo, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku dan rekan kerjanya.

“Pelaku DR (20 tahun) bekerja sebagai racker (penyusun bola biliar) di Mangga Dua. Telah melakukan hubungan badan dengan customer billiar sehingga mengakibatkan hamil,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, Selasa (3/3/2026).

Dikatakannya DR melahirkan pada Senin (2/2) pukul 04.00 dini hari setelah merasakan mules pada perutnya. DR melahirkan secara mandiri di dalam kamarnya.

“Pelaku mengaku tanpa dibantu oleh orang lain melahirkan secara mandiri di dalam kamarnya. Setelah bayinya lahir, selanjutnya pelaku mengambil sebuah gunting untuk memotong tali pusar,” ujarnya.

Pelaku lalu membungkus bayi malang itu dengan sarung dan dimasukkan ke tas ransel, sementara ari-arinya dibuang ke kloset. Pelaku mengajak adiknya yang berumur 7 tahun membuang bayi itu ke tempat sampah di Pasar Nalo.

“Pelaku dengan dibantu adik laki-laki usia sekitar 7 tahun, berjalan kaki dengan menenteng bayi yang sudah dimasukkan ke dalam ransel hitam dengan tujuan tempat pembuangan sampah Pasar Nalo Pademangan Barat dengan jarak kurang lebih 800 meter dari rumah pelaku. Setelah bayinya dibuang pelaku kembali ke rumah,” jelasnya.

Pelaku Ditangkap

Bayi itu ditemukan pada Senin (2/3) sekitar pukul 08.00 WIB, di Pasar Nalo RT 13 RW 12, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakut. Bayi tersebut pertama kali diketahui seorang warga yang kemudian segera membawanya ke RSUD Pademangan untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam rekaman CCTV beredar, terlihat pria yang menarik-narik tas hitam, sementara ada wanita yang berjalan di belakangnya. Polisi akhirnya menangkap seorang wanita diduga ibu kandung bayi tersebut, DR (20).

“Kami sudah menangkap ibu sang bayi berinisial DR yang tega membuang anaknya sendiri, beberapa jam setelah kejadian tersebut,” kata Kepala Satuan (Kasat) Perlindungan Perempuan dan Anak Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini.

Ia mengatakan pelaku sudah berada di Unit Reserse Polsek Pademangan pada Senin (2/3) sore. DR sudah diserahkan kepada Satuan PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara.

“Pelaku berinisial DR (20) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan,” kata dia.

Pelaku saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi masih menunggu kondisi DR pulih usai melahirkan sebelum melakukan pemeriksaan menyeluruh.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending