Peristiwa
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Pastikan Setiap Pembangunan Tepat Mutu Dan Kualitas
Jakarta, Hariansentana.com — Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten dan Kawasan Strategis precast jalan Pademangan 3 Raya, jalan Pademangan Raya, jalan Pademangan 3 Gang 21 dan jalan Hidup Baru menuai banyak pertanyaan.
Sejumlah warga menuding, bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor asal jadi dan tidak sesuai dengan bill of quantity dan perencanaan.
Demikian hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Pademangan yang aktif maspedeling (masyarakat peduli lingkungan).

Menurutnya, fakta yang terjadi dilokasi tampak pemasangan u-ditch airnya tidak dikuras, melainkan langsung dilakukan pemasangan u-ditct.
Tampak saluran digenangi air namun dipaksakan pemasangan u-ditch. Pemasangan u-ditch dinilai kurang tepat hingga berpotensi terhadap penyumbatan pada saluran air. Banyak ditemukan posisi atau kemiringan pemasangan u-ditch dari hulu hingga ke hilir cenderung naik turun. Pengukuran longitudinal dan mencari trase saluran dan batas pembebasan dan pengukuran cross section tidak dilakukan.
“Harus disesuaikan dengan elevasi cross section yang telah dibuat, agar kemiringan saluran sesuai dengan yang dipersyaratan saat mengikuti proses pemilihan e- katalog. Apabila terdapat sampah yang jatuh pada saluran secara terus menerus, kemungkinan akan mengakibatkan tumpukan sampah dan efeknya akan mengganggu aliran air pada dasar saluran, serta mengakibatkan terjadi penyumbatan disaat banjir,” ungkap warga yang tifak mau disebut namanya
Ironisnya yang terjadi dilapangan tidak menggunakan lantai kerja pada saat pemasangan u-ditch melainkan langsung dipasang dan tidak dilakukan pengurasan terlebih dahulu, dan terlihat secara kasat mata, pemasangan u-ditch tidak menggunakan lantai kerja dengan menggunakan pasir urug darat t: 5 cm, dan tidak dilakukannya penggunaan adukan semen (K-175) t: 5 cm.
Yang terjadi justru pemasangan u- ditch pada saat air menggenangi saluran, dimana semestinya harus dilakukan pengurasan terhadap saluran terlebih dahulu, serta dikeringkan dasar permukaan saluran, setelah itu baru dilakukan pemasangan lantai kerja. Setelah adukan semen kering baru dilakukan pemasangan u- ditch untuk menjaga kualitas dan mutu hasil pekerjaan.
Tidak hanya itu tampak dilapangan tidak dilakukannya pemasangan rambu rambu pengaman seperti lampu pada malam hari, hingga pemasangan segitiga pengaman untuk memastikan keselamatan pengguna jalan disaat proyek berlangsung, serta terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas atau konsultan PT. Bina Jasindo Sainstek selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan kontraktor hingga saat ini belum terkonfirmasi.
Demikian pula Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Mara Maulana, tidak berhasil dihubungi.
Kegiatan tersebut dilakukan pengamanan pembangunan strategis berdasarkan surat jeputusan Walikota Administrasi Jakarta Utara nomor. E – 0014 tanggal 25 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ketika dipertanyakan lewat aplikasi WhatsApp, Kasintel Kejari Jakarta Utara Raditya Rakatama mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui nomenklatur dan tugas pokoknya melaksanakan fungsi pengamanan pembangunan strategis daerah, melakukan deteksi dini dan pencegahan dini adanya ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT), yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan dan juga tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Jumat (6/10/2023) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan setiap pembangunan agar tepat mutu tepat, kualitas dan tepat waktu. Untuk pekerjaan lantai kerja yang memang tidak dikerjakan atau dikerjakan nanti akan dilakukan progress pada saat Provisional Hand Over (PHO) sebelum dilakukan pembayaran.
” Apabila tidak dikerjakan, ya tidak akan dilakukan pembayaran,” tegas Raditya Rakatama,.SH., M.H.(Sutarno)
Peristiwa
TPST Bantargebang Longsor, 4 Orang Tewas dan Sejumlah Truk LH Kebersihan Jakarta Tertimbun
Jakarta, Hariansentana.com.– Longsor gunung sampah terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa serta menimpa sejumlah truk sampah LH Kebersihan DKI Jakarta yang berada di lokasi.
Longsor terjadi di kawasan TPST DKI Jakarta Zona 4C, RT 004 RW 004, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang. Tumpukan sampah yang longsor menutup akses jalan di area TPST dan menimpa warung kopi serta beberapa truk sampah yang sedang beroperasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari hasil pendataan sementara terdapat empat orang yang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah.
“Korban meninggal dunia masing-masing berinisial S (60) seorang pedagang kopi di lokasi, E.W. (26) pemulung, D.S. (22) sopir truk asal Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan I.S. (40) yang juga bekerja sebagai sopir truk,” kata Kusumo dalam keterangannya.
Selain korban meninggal dunia, dua orang sopir truk dilaporkan selamat dalam kejadian tersebut, yakni J (sopir truk) dan R (sopir truk).
Polisi juga menduga masih ada korban lain yang tertimbun longsoran. Berdasarkan data sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 10 orang, terdiri dari lima sopir truk sampah dan lima warga sekitar yang beraktivitas sebagai pemulung.
Peristiwa longsor pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang saat itu sedang melakukan kontrol keamanan di area TPST setelah beristirahat di warung kopi. Saksi mendengar teriakan warga mengenai adanya longsor, kemudian melihat gunungan sampah tiba-tiba runtuh menutup jalan serta menimpa warung dan beberapa truk sampah.
Setelah kejadian tersebut, informasi langsung disebarkan melalui grup komunikasi keamanan TPST sehingga petugas segera menuju lokasi.
Anggota piket Polsek Bantargebang yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan, pendataan korban, serta membantu proses evakuasi. Hingga saat ini proses pencarian korban masih terus dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator.
Proses evakuasi melibatkan berbagai unsur, di antaranya TNI-Polri, BPBD Kota Bekasi dan BPBD DKI Jakarta, Basarnas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar Kota Bekasi, PMI, relawan, serta aparat Kecamatan Bantargebang dan Kelurahan Sumur Batu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya Dekananto Eko Purwono juga turun langsung ke lokasi untuk meninjau proses evakuasi serta memastikan penanganan korban berjalan maksimal. Keduanya memberikan arahan kepada personel gabungan agar fokus pada pencarian korban yang diduga masih tertimbun longsoran sampah.
Kerugian materi akibat peristiwa ini masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.(Sutarno)
Peristiwa
Polisi Amankan Wanita Pembuang Bayi ke Tempat Sampah di Pasar Nalo
Jakarta, Hariansentana.com. – Polisi masih menyelidiki kasus bayi baru lahir yang dibuang ibu kandungnya, DR (20), di tempat sampah di Pasar Nalo, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku dan rekan kerjanya.
“Pelaku DR (20 tahun) bekerja sebagai racker (penyusun bola biliar) di Mangga Dua. Telah melakukan hubungan badan dengan customer billiar sehingga mengakibatkan hamil,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, Selasa (3/3/2026).
Dikatakannya DR melahirkan pada Senin (2/2) pukul 04.00 dini hari setelah merasakan mules pada perutnya. DR melahirkan secara mandiri di dalam kamarnya.
“Pelaku mengaku tanpa dibantu oleh orang lain melahirkan secara mandiri di dalam kamarnya. Setelah bayinya lahir, selanjutnya pelaku mengambil sebuah gunting untuk memotong tali pusar,” ujarnya.
Pelaku lalu membungkus bayi malang itu dengan sarung dan dimasukkan ke tas ransel, sementara ari-arinya dibuang ke kloset. Pelaku mengajak adiknya yang berumur 7 tahun membuang bayi itu ke tempat sampah di Pasar Nalo.
“Pelaku dengan dibantu adik laki-laki usia sekitar 7 tahun, berjalan kaki dengan menenteng bayi yang sudah dimasukkan ke dalam ransel hitam dengan tujuan tempat pembuangan sampah Pasar Nalo Pademangan Barat dengan jarak kurang lebih 800 meter dari rumah pelaku. Setelah bayinya dibuang pelaku kembali ke rumah,” jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Bayi itu ditemukan pada Senin (2/3) sekitar pukul 08.00 WIB, di Pasar Nalo RT 13 RW 12, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakut. Bayi tersebut pertama kali diketahui seorang warga yang kemudian segera membawanya ke RSUD Pademangan untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam rekaman CCTV beredar, terlihat pria yang menarik-narik tas hitam, sementara ada wanita yang berjalan di belakangnya. Polisi akhirnya menangkap seorang wanita diduga ibu kandung bayi tersebut, DR (20).
“Kami sudah menangkap ibu sang bayi berinisial DR yang tega membuang anaknya sendiri, beberapa jam setelah kejadian tersebut,” kata Kepala Satuan (Kasat) Perlindungan Perempuan dan Anak Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini.
Ia mengatakan pelaku sudah berada di Unit Reserse Polsek Pademangan pada Senin (2/3) sore. DR sudah diserahkan kepada Satuan PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara.
“Pelaku berinisial DR (20) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan,” kata dia.
Pelaku saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi masih menunggu kondisi DR pulih usai melahirkan sebelum melakukan pemeriksaan menyeluruh.(Sutarno)
Peristiwa
Calon Mantu Bobol Rumah Candra Catering di Pademangan, Uang dan Emas Digondol Buat Lebaran
Jakarta, Hariansentana.com.– Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, aparat Polsek Pademangan menangkap pelaku berinisial FIM (24) beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga di dampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan, dan Iptu Jonggi Kasie Humas Polresetro Jakarta Utara menjelaskan pencurian terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Setelah laporan masuk dan kami lakukan penyelidikan, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan pada malam harinya,” tegas Immanuel, Rabu (18/2/2026).
Sudah Direncanakan Sejak Sebulan Lalu
Berdasarkan hasil penyidikan, FIM diduga merencanakan aksinya. Sekitar satu bulan sebelum kejadian, ia menemukan kunci rumah korban dan tidak mengembalikannya. Celah itu kemudian dimanfaatkan untuk membobol rumah saat kondisi kosong.
Pada hari kejadian sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku berangkat dari kontrakannya menuju rumah korban. Setibanya di lokasi pukul 10.00 WIB, ia masuk menggunakan kunci tersebut, lalu menuju kamar di lantai dua.
Di sana, pelaku mengambil brankas berisi uang dan perhiasan emas. Laporan awal korban menyebut nilai kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.
Pelaku membawa brankas menggunakan koper hitam ke kontrakannya. Selanjutnya, ia membongkar brankas dengan obeng. Dari dalamnya, pelaku mengambil uang tunai Rp60.950.000 serta sejumlah perhiasan emas.
Sebagian uang Rp20 juta disembunyikan dalam kotak ponsel dan diletakkan di bawah rak. Sementara itu, perhiasan dan sisa uang disimpan dalam plastik hitam di sudut kontrakan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku merusak kamera CCTV di lokasi kejadian. Obeng yang digunakan dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan brankas ditinggalkan di pinggir jalan.
Terungkap dari CCTV, Pelaku Ditangkap di Kontrakan.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari CCTV dan petunjuk lain, kami mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkapnya di kontrakan,” ujarnya.
Polisi memastikan FIM beraksi seorang diri dan bukan residivis. Hasil tes urine juga menunjukkan negatif narkotika. Uang hasil curian pun belum sempat digunakan.
Motif Gaya Hidup dan Kebutuhan Lebaran
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi gaya hidup serta kebutuhan menjelang Lebaran.
Ironisnya, FIM merupakan orang dekat korban dan telah menjalin hubungan dengan keluarga selama sekitar satu tahun. Ia diketahui sebagai kekasih anak perempuan korban.
Korban, Candra, pengusaha katering di Jakarta Utara, mengaku kecewa karena pelaku kerap dibantu secara finansial.
“Pelaku adalah calon mantu saya. Selama ini sering kami bantu karena menganggur,” ujarnya.
Meski demikian, Candra mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, FIM dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak kriminalitas, termasuk kasus rumsong yang meresahkan warga Jakarta Utara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah, termasuk pengelolaan kunci dan sistem pengawasan CCTV. (Sutarno)
-
Polhukam4 days agoBoP Strategi Jenius Presiden Prabowo, untuk Menjadikan Indonesia “Macan Dunia”
-
Polhukam3 days agoJohan : KPK Jangan Tebang Pilih dalam Menangani Harta Pejabat yang Naik tidak Wajar
-
Ibukota5 days agoKasatpol PP Kecamatan Pademangan Sosialisasi Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif Warga di Pademangan Barat.
-
Ibukota7 days agoPramono Pastikan Pemprov DKI Jakarta Siap Cairkan THR ASN

