Connect with us

Peristiwa

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Gang Melati Pademangan Barat

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Genderang perang terhadap peredaran Narkoba terus berlanjut. Aparat jajaran Reskim Polsek Pademangan menangkap pengedar narkoba di Pademangan Barat kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar bernama “Abang”

Kedua tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi berinisial SS (34) alias Idung dan LN (31) kini ditahan di Markas Polsek Metro Pademangan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Pademangan Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Gustiyana saat dikonfirmasi di Jakarta Utara, Jumat, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (1/10). Lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kelompok ini menggunakan aplikasi agar identitas para pihak yang bertransaksi tidak bisa ketahuan karena aplikasi perpesanan itu hanya mencantumkan nama-nama saja,” kata Gustiyana.

Gustiyana menjelaskan pelaku SS sudah lama menjadi incaran aparat sejak beroperasi di sekitar Pademangan Barat tanpa barang bukti, hanya dari foto-foto di galeri telepon seluler (ponsel)-nya.

Gustiyana menyebutkan pada saat tersangka SS ditangkap, foto narkoba itu juga ditemukan dari ponselnya. Setelah SS diinterogasi, nama LN sebagai orang yang menyimpan barang itu di rumahnya, Jalan Budi Mulia Gang Melati RT 012/RW 07.kelurahan Pademangan Barat, kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.yang di kenal kampung Narkoba.
Seperti yang di utarakan warga. “Ia mas di sini terkenal sebagai kampung Narkobanya Pademangan,(Dulu ada Bosnya bernama Alek) anak anak di mulai dari yang ABG sampai yang kecil pada pegang HP. Memantau orang yang tidak di kenal kalau masuk.” Jelasnya.Jumat(13/10/2023)

“Dengan barang bukti sabu berat bruto 275 gram ditimbang dengan plastik dan tiga kantong plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir,” kata Gustiyana.

Menurut pengakuan tersangka LN, mereka mendapat upah Rp2 juta untuk setiap pengiriman satu ons barang narkoba dari seorang bandar yang bernama “Abang”.

Barang tersebut dikirimkan dengan layanan antar kurir komersial dan kadang dibungkus dengan label salah satu aplikasi belanja daring populer. Hal itu untuk mengelabui petugas keamanan.di kutip dari Antara.

“Diduga LN sudah mengedarkan sekitar lima kilogram di wilayah Jakarta Utara ini dengan total keuntungan yang sudah diterima, yaitu sekitar Rp100 juta,” kata Gustiyana.

Karena perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Sutarno)

Peristiwa

Pelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Pengamat sekaligus akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini buntut pernyataannya yang mengkritik swasembada pangan yang dicapai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Feri dinilai merupakan berita bohong atau hoaks.

Ada dua laporan terhadap Feri, salah satunya dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari ini Polda Metro Jaya memeriksa pihak LBH Tani Nusantara.

“Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara,” ujar Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, Kamis, 23 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Minta dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan ini kurang-lebih sekitar 20-an. “Pertanyaannya seputar siapa yang dilapor, di mana kejadian perkaranya,” ucapnya.

Tak ada bukti baru yang disertakan pihaknya dalam pemeriksaan tersebut. Lebih lanjut, LBH Tani Nusantara berharap, proses pemeriksaan ini terus berjalan. Sebab, kata Minta hukum haruslah ditegakkan.

“Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya,” tuturnya.

Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak, menambahkan bahwa narasi yang dibuat Feri Amsari bukan sebatas kritik kepada pemerintah. Tapi pernyataan yang melukai hati para petani.

“Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara,” ujarnya.

Pihaknya membantah bahwa pelaporan ini merupakan wujud sikap kritis terhadap pemerintah yang dikriminalisasi. Apa yang LBH Tani Nusantara lakukan, kata Jeffri justru melindungi Feri dari aksi main hakim sendiri dari pihak-pihak yang kecewa dengan pernyataan pria itu.

“Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum,” kata dia.

Ia pun berharap agar Feri Amsari berhenti menebar hoaks dan membuat keresahan di masyarakat.

“Kalau memang ada data itu gamblang dibuka di media, jangan membuat kerusuhan, kericuhan. Nanti siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada demo di luar itu. Kita lihat di rumah Pak Saiful Mujani ada demo,” papar dia.

“Hati-hati, jangan menyinggung perasaan masyarakat, jangan menyinggung perasaan petani,” imbuh Jeffri.

Pemerintah, menurutnya sudah bekerja keras demi rakyat. LBH Tani Nusantara sudah melihat hal itu secara langsung di lapangan. Jeffri pun menegaskan bahwa pihaknya tak antikritik. Namun, kata dia jangan sampai sikap kritis yang disampaikan menyinggung perasaan orang lain.

“Kami menghargai kebebasan berpendapat, kami menghargai kritik dari siapa pun, termasuk kepada pemerintah. Tapi janganlah menyinggung perasaan petani dan pedagang,” tuturnya.

“Saat ini kondisi geopolitik sedang mengkhawatirkan. Orang di negara-negara lain pangan, energi semua sudah kritis. Jangan ditambahkan masalah lagi di negara kita,” lanjut Jeffri.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.

Published

on

By

Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.

“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)

Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.

Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).

Continue Reading

Peristiwa

Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending