Peristiwa

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Pastikan Setiap Pembangunan Tepat Mutu Dan Kualitas

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten dan Kawasan Strategis precast jalan Pademangan 3 Raya, jalan Pademangan Raya, jalan Pademangan 3 Gang 21 dan jalan Hidup Baru menuai banyak pertanyaan.

Sejumlah warga menuding, bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor asal jadi dan tidak sesuai dengan bill of quantity dan perencanaan.

Demikian hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Pademangan yang aktif maspedeling (masyarakat peduli lingkungan).

Menurutnya, fakta yang terjadi dilokasi tampak pemasangan u-ditch airnya tidak dikuras, melainkan langsung dilakukan pemasangan u-ditct.

Tampak saluran digenangi air namun dipaksakan pemasangan u-ditch. Pemasangan u-ditch dinilai kurang tepat hingga berpotensi terhadap penyumbatan pada saluran air. Banyak ditemukan posisi atau kemiringan pemasangan u-ditch dari hulu hingga ke hilir cenderung naik turun. Pengukuran longitudinal dan mencari trase saluran dan batas pembebasan dan pengukuran cross section tidak dilakukan.

“Harus disesuaikan dengan elevasi cross section yang telah dibuat, agar kemiringan saluran sesuai dengan yang dipersyaratan saat mengikuti proses pemilihan e- katalog. Apabila terdapat sampah yang jatuh pada saluran secara terus menerus, kemungkinan akan mengakibatkan tumpukan sampah dan efeknya akan mengganggu aliran air pada dasar saluran, serta mengakibatkan terjadi penyumbatan disaat banjir,” ungkap warga yang tifak mau disebut namanya

Ironisnya yang terjadi dilapangan tidak menggunakan lantai kerja pada saat pemasangan u-ditch melainkan langsung dipasang dan tidak dilakukan pengurasan terlebih dahulu, dan terlihat secara kasat mata, pemasangan u-ditch tidak menggunakan lantai kerja dengan menggunakan pasir urug darat t: 5 cm, dan tidak dilakukannya penggunaan adukan semen (K-175) t: 5 cm.

Yang terjadi justru pemasangan u- ditch pada saat air menggenangi saluran, dimana semestinya harus dilakukan pengurasan terhadap saluran terlebih dahulu, serta dikeringkan dasar permukaan saluran, setelah itu baru dilakukan pemasangan lantai kerja. Setelah adukan semen kering baru dilakukan pemasangan u- ditch untuk menjaga kualitas dan mutu hasil pekerjaan.

Tidak hanya itu tampak dilapangan tidak dilakukannya pemasangan rambu rambu pengaman seperti lampu pada malam hari, hingga pemasangan segitiga pengaman untuk memastikan keselamatan pengguna jalan disaat proyek berlangsung, serta terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas atau konsultan PT. Bina Jasindo Sainstek selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan kontraktor hingga saat ini belum terkonfirmasi.

Demikian pula Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Mara Maulana, tidak berhasil dihubungi.

Kegiatan tersebut dilakukan pengamanan pembangunan strategis berdasarkan surat jeputusan Walikota Administrasi Jakarta Utara nomor. E – 0014 tanggal 25 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ketika dipertanyakan lewat aplikasi WhatsApp, Kasintel Kejari Jakarta Utara Raditya Rakatama mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui nomenklatur dan tugas pokoknya melaksanakan fungsi pengamanan pembangunan strategis daerah, melakukan deteksi dini dan pencegahan dini adanya ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT), yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan dan juga tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Jumat (6/10/2023) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan setiap pembangunan agar tepat mutu tepat, kualitas dan tepat waktu. Untuk pekerjaan lantai kerja yang memang tidak dikerjakan atau dikerjakan nanti akan dilakukan progress pada saat Provisional Hand Over (PHO) sebelum dilakukan pembayaran.

” Apabila tidak dikerjakan, ya tidak akan dilakukan pembayaran,” tegas Raditya Rakatama,.SH., M.H.(Sutarno)

Click to comment

Trending

Exit mobile version