Polhukam
Kasau: Latihan Angkasa Yudha Implementasi Uji Doktrin Swa Bhuwana Paksa

Lembang, Hariansentana com – Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., mengatakan, Latihan Angkasa Yudha adalah sarana terbaik untuk menguji doktrin Swa Bhuwana Paksa dan turunannya, termasuk implementasi proses Pengambilan Keputusan Militer.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasau
pada acara pembukaan Latihan Angkasa Yudha 2021, secara telekonferensi di ruang Theater Pusoyu, Seskoau, Lembang, Senin (25/10/2021).
Kasau mengatakan latihan ini juga untuk menguji Kesiapan operasional satuan melalui skenario latihan yang telah direncanakan. Selain itu juga, sebagai refleksi hasil pembinaan yang dilaksanakan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, komlek, serta berbagai bidang lainnya.
“ Laksanakan latihan dengan senyata mungkin, sehingga mengetahui kondisi riil kita saat ini, sebagai lesson learned untuk melaksanakan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan,” tegas Kasau.
Lebih lanjut Kasau menyampaikan bahwa latihan Angkasa Yudha ini, merupakan wujud profesionalisme, sekaligus bentuk pertanggung-jawaban moril TNI Angkatan Udara kepada seluruh rakyat Indonesia.
Geladi posko Angkasa Yudha 2021 dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai dengan 31 Oktober 2021. Adapun posko dilaksanakan melalui telekonferensi di Seskoau, Makoopsau I, dan Makoopsau II.
Turut hadir mendampingi Kasau, Dankodiklatau, Irjenau, para Asisten Kasau, para Panglima dan Komandan Kotama, serta para pejabat TNI AU.
Selain itu kegiatan ini juga diikuti oleh Wakasau, Kadiskesau, Kadiskumau, Kolat, Wasdal, masing-masing unsur serta para pelaku dari masing-masing Satgas dan para pendukung latihan secara telekonferensi. (Red)
Polhukam
Dirtipidter Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi, Rugikan Konsumen Miliaran Pertahun

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan indikasi bahwa sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.
Penindakan terhadap kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111. Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.
“Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan.
Pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut, yang telah beroperasi sejak 2005, diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.
Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.
Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri.
Selain itu, dalam doorstop tersebut, turut hadir Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. “Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Polhukam
Unjuk Rasa Warga Kapuk Muara Ricuh, PT Mandara Permai Bantah Menutup Akses Jalan

Jakarta – Unjuk rasa ratusan warga Kapuk Muara yang menuntut dibukanya akses jalan tembus di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) berakhir ricuh pada Jumat (14/2/2025). Demonstrasi yang diikuti sekitar 300 orang ini berujung bentrokan setelah tim pengamanan perusahaan dan sejumlah orang berpakaian preman mencegah massa yang ingin menyampaikan aspirasi.
Aksi tersebut digelar untuk meminta PT Mandara Permai membuka pagar di Jalan ROW 47, yang diklaim warga sebagai akses penting ke wilayah PIK. Namun, pihak perusahaan menegaskan bahwa jalan tersebut bukan untuk kepentingan umum, melainkan terkait dengan proyek milik PT Lumbung Kencana Sakti.
Koordinator Forum Warga Kapuk Muara, Sufyan Hadi, mengungkapkan bahwa bentrokan pecah ketika tim pengamanan perusahaan memaksa massa mundur.
“Sekitar delapan warga mengalami luka-luka akibat pemukulan dengan alat pukul seperti rotan oleh orang berpakaian preman dan tim pengamanan perusahaan. Bahkan, mobil komando kami dirusak,” ujar Sufyan.
Menurutnya, aksi ini bertujuan untuk menagih janji perusahaan agar membuka akses jalan yang sudah diperjuangkan sejak 2015. Ia juga menyebut bahwa ada Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait akses ini, namun pihak perusahaan hingga kini tidak mengindahkannya.
Setelah bentrokan terjadi, warga yang terluka dilarikan ke Klinik Persada dan Rumah Sakit Duta Indah untuk mendapatkan perawatan. Sufyan menambahkan bahwa pihaknya berencana melaporkan insiden ini ke Komnas HAM karena merasa hak mereka untuk menyampaikan pendapat telah dihalangi.
Di sisi lain, PT Mandara Permai membantah tuduhan bahwa mereka menutup akses warga Kapuk Muara. Direktur PT Mandara Permai, Sugiarso Tanzil, menegaskan bahwa warga selama ini masih bisa mengakses PIK melalui jalan yang sudah disediakan, yakni jalan menuju Bundaran Indorent (underpass Ramp off Pluit).
“Kami menyesalkan pemberitaan yang menyatakan bahwa akses warga Kapuk Muara ditutup oleh PIK. Itu tidak benar. Kami sudah menyediakan akses melalui underpass Bundaran Indorent,” ujar Sugiarso dalam keterangan resminya, Senin (17/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa tuntutan warga untuk membuka pagar di ROW 47 tidak bisa dipenuhi karena jalan tersebut tidak diperuntukkan bagi kepentingan umum, melainkan terkait proyek PT Lumbung Kencana Sakti.
“Pembukaan jalan itu hanya menguntungkan PT Lumbung Kencana Sakti, bukan untuk kepentingan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, PT Mandara Permai menuding bahwa ada indikasi kepentingan bisnis dalam aksi unjuk rasa ini. Selain itu, perusahaan juga menyoroti dugaan bahwa PT Lumbung Kencana Sakti telah melakukan penimbunan saluran air menggunakan batu-batu besar, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan banjir di wilayah sekitar, termasuk Kapuk Muara.
Persoalan Lama yang Tak Kunjung Tuntas
Persoalan akses jalan ini bukan hal baru. Sejak 2015, warga Kapuk Muara sudah memperjuangkan agar akses ROW 47 dibuka sebagai jalur alternatif. Menurut mereka, jalan tersebut dapat membantu mengurangi kemacetan dan menjadi solusi bagi banjir yang kerap melanda kawasan mereka.
Namun, hingga kini permintaan tersebut belum dikabulkan. PT Mandara Permai bersikeras bahwa jika akses ROW 47 dibuka, maka harus menyambung hingga Jalan Panjang sesuai dengan rencana trase yang disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan hanya sebagian jalan yang tersambung dengan lahan PT Lumbung Kencana Sakti.
Warga pun berjanji akan terus memperjuangkan hak mereka dan berharap ada solusi dari pihak terkait agar akses jalan bisa terbuka tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Polhukam
Pangkoops Udara I Hadiri Rapat Federasi Aero Sport Indonesia Secara Daring

Jakarta, Hariansentana.com — Panglima Koops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin turut menghadiri rapat pembahasan program kerja komite Ordirga Federasi Aero Sport Indonesia TA. 2025 secara daring di Makoopsud I. (Selasa, 18 Februari 2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua harian FASI, Aspotdirga Kasau Marsda TNI Palito Sitorus, S.I.P., M.M., yang dilaksanakan di Ruang Rapat Puspotdirga, Jln. Cipinang Cempedak Jakarta.

Terdapat 9 Komite Ordirga (Olahraga Dirgantara) yang memberikan paparan, Komite Terjun payung, Komite Gantolle, Komite Paralayang, Komite Terbang Layang, Komite Aeromodelling, Komite UAV Drone, Komite Microlight, Komite Terbang Bermotor, dan Komite Balon Udara.
Panglima Koops Udara I selaku Koordinator Wilayah I FASI didampingi Aspotdirga Kaskoopsud I Kolonel Pnb Riky Helman, S.E., M.Han., dan Sahli Bid. SDM Koopsud I Kolonel Kal Moch Ribut HR., S.E., M.M., menyatakan siap untuk mendukung seluruh kegiatan FASI yang akan dilaksanakan di wilayah jajaran Koops Udara I agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
-
Peristiwa5 days ago
Tuntut Pengembang Buat Jalan Tembus, Warga Kapuk Muara Meminta Pj.Gubernur Turun Tangan
-
Ekonomi5 days ago
Peroleh Laba Bersih Rp 1,41 Miliar PT Tira Austenite Tbk Optimis 2025 Kinerja Perusahaan Tetap Tumbuh
-
Polhukam1 day ago
Subdit Jatanras Geruduk Kejati DKI Jakarta, Ada Apa???
-
Ekonomi5 days ago
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Tanah Air, PLN Operasikan Ribuan SPKLU