Polhukam
Kasdam Jaya Tinjau Vaksinasi Komorbid di Makodim 0510/Trs

Tangerang, Hariansentana.com – Pandemi Covid 19 belum berakhir, maka Kodam Jaya beserta jajarannya terus menggelar serbuan vaksinasi massal, guna mengetahui secara langsung serbuan vaksinasi yang digelar oleh unsur jajarannya, Kasdam Jaya Brigjen TNI Boby Rinal Makmun. S.I.P., meninjau langsung serbuan Vaksinasi massal untuk Komorbid, lansia, anak, ibu hamil, pasien kanker dan masyarakat umum yang dilaksanakan oleh jajaran Kodim 0510 /Trs Tangerang, bertempat di Makodim 0510/Trs, Jl. Moh Atek Suardi Kel. Kaduagung Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang, Minggu (24/10/2021).
Serbuan vaksinasi kali ini tentu berbeda dengan serbuan vaksinasi sebelumnya, karena vaksinasi di peruntukan bagi warga yang memiliki komorbid, manula atau lansia, vaksinasi di laksanakan digerai-gerai vaksin yanrah penyangga, Koramil jajaran Kodam Jaya di daerah penyangga ibukota, selain itu juga digelar konsultasi gratis secara virtual tersambung dengan beberapa dokter spesialis penyakit dalam yang telah disiapkan Kodam Jaya di centra vaksin terpusat di J’EXPO Kemayoran Jakarta Pusat.
Kehadiran Kasdam Jaya di Makodim 0510/Trs disambut oleh Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar, SH, M.I, Pol, pada kesempatan tersebut, Kasdam meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi massal yang dilaksanakan di Makodim 0510/Trs, yang diperuntukan kepada warga yang Komorbid, penyakit dalam, manula atau lansia dan Ibu hamil
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa serbuan vaksinasi yang dilaksanakan oleh Kodam Jaya saat ini, selangkah lebih maju dengan digelarnya vaksinasi massal yang diperuntukan kepada warga yang komorbid penyakit dalam, manula atau lansia, ibu hamil dll, ujar Kapendam Jaya.
Kami menghimbau kepada seluruh warga yang belum melaksanakan vaksin silahkan datang ke gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan oleh Koramil – Koramil jajaran Kodam Jaya, serta bila ada permasalahan berkaitan dengan penyakit bawaan atau Komorbid dapat berkonsultasi secara virtual dan gratis tanpa dipungut biaya, pungkas Kapendam Jaya.
Turut serta mendampingi Kasdam Jaya dalam melaksanakan kunjungan di Makodim 0510/Trs diantaranya Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar, SH, M.I, Pol., Kakumdam Jaya Letkol Chk Abdul Azis dan Katopdam Jaya Letkol Ctp Komang Budi Arhantika.
Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan Kasdam Jaya dalam meninjau vaksinasi Komorbid di Makodim 0510/Trs, berjalan dengan tertib serta pelaksanaan vaksinasi tersebut, senantiasa mengedepankan disiplin protokol kesehatan. (Red)
Polhukam
Ubah Pasal Tuntutan, Hakim PN.Jakpus Vonis Guru Besar Unhas 1 Tahun Penjara

Jakarta, hariansentana.com – SETELAH merubah pasal tuntutan pidana dari 263 (Pemalsuan) menjadi pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Guru Besar Hukum Universitas Negeri Hasanudin (Unhas), Prof. Dr, Marthen Napang, S.H. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengenakan pasal 263 dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pasal 378 penipuan. menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Buyung Dwikora, Rabu (12/03/2025).
Awalnya terdakwa Prof. Marthen Napang (MN) disangkakan pasal 263 KUHP oleh JPU karena MN diduga kuat melakukan Pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan korban pelapor Dr, John N Palinggi, MM, M.BA.
Diketahui, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 lalu atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp950 juta. Terdakwa MN diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara yang John percayakan kepadanya untuk mengurus perkara PK dikabulkan MA. padahal setelah dicek langsung oleh John ke MA putusan itu palsu, yang sebenarnya putusannya adalah “Ditolak”.
Putusan MA palsu itu dikirim oleh MN ke John via email yang dipersidangkan terbukti dibenarkan hakim dalam putusannya.
Sedangjan Polda Metro Jaya yang menyelidi perkara menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi.
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024. Marthen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, tetapi ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
Terkait putusan hakim yang dinilai jauh dari ekspetasi itu, saksi korban pelapor, John Palinggi mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Namun John Palinggi menegaskan bahwa dirinya melaporkan MN bukan sekedar tertipu Rp.950 juta, tetapi memperjuangkan marwah Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara di bidang hukum yang dokumennya sudah dipalsukan oleh oknum seperti MN.
“Pemalsuan surat atau dokumen MA tidak direspons hakim. Apa yang saya dengar tadi (vonis hakim) adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di negeri ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga marwah MA. Kenapa orang lain nggak bisa menjaga itu,” tukas John kesal usai mengikuti sidang putusan.
Adapun faktor yang meringankan hukuman terhadap terdakwa MN menurut hakim karena terdakwa berusia lanjut dan seorang ASN yang masih aktif mengajar di Unhas sebagai dosen. Namun hakim juga menjadikan posisi MN sebagai dosen sebagai hal yang memberatkan karena sebagai pendidik bidang hukum tidak memberikan teladan baik karena melakukan pelanggar hukum.
Hakim juga dalam putusannya menyatakan terdakwa secara meyakinkan menggunakan jabatan dan profesinya, serta putusan MA agung yang terbukti palsu sebagai upaya terencana untuk melakukan penipuan kepada korban pelapor, Dr, John N Palinggi. (ARP)
Polhukam
Giat Rabu Ibadah, Koops Udara I Gelar Kajian Fiqih Ramadhan.

Jakarta, Hariansentana.com — Dalam rangka kegiatan Rabu Ibadah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel di Bulan Suci Ramadhan, Makoops Udara I menggelar Kajian Fiqih Ramadhan yang disampaikan oleh Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., bertempat di Masjid Darussalam, Makoops Udara I. (Rabu, 12-3-2025).

Dalam kesempatan tersebut Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., menjelaskan bahwa berpuasa itu menahan diri dari yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar sampai dengan tenggelamnya matahari, diiringi dengan niat khusus yaitu semata-mata karena Allah SWT.
Lebih lanjut Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., menambahkan terkait berapa banyak orang yang berpuasa tapi tidak dapat apa-apa, selain hanya menahan lapar dan haus saja tetapi hati, telinga, lisan dan matanya tidak berpuasa maka puasanya akan sia-sia. “Karena berpuasa pada intinya harus menjaga lisan, telinga, mata dan hati kita” jelasnya.
Menutup ceramahnya Ustadz Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., berpesan bahwa kita tentunya ingin ibadah kita diterima oleh Allah SWT, maka dari itu selain melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan yang benar-benar serta penuh keikhlasan semata-mata mengharap ridho Allah SWT, juga ditambah dengan mengamalkan sunah-sunah yg menambah pahala, yang terbaik dalam mencari pahala di Bulan Ramadhan adalah dengan berbagi atau bersedekah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin, Kaskoops Udara I Marsma TNI Prasetiya Halim, S.H., Para Pejabat Utama Makoopsud I beserta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Koops Udara I.
Ditempat terpisah dilaksanakan kegiatan ibadah umat Nasrani Makoops Udara I bertempat di Ruang Rapat Denma Koops Udara I yang dipimpin oleh Pendeta Kolonel Sus Daniel A. Tobing, S.Th.
Polhukam
Pangkoops Udara I Beri Kultum tentang Puasa dalam Perspektif Kesehatan.

Jakarta, Hariansentana.com –– Panglima Komando Operasi Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin memberikan kultum setelah solat zuhur berjamaah, bertempat di Mesjid Darussalam Makoops Udara I. (Senin, 10-3-2025).
Dalam kultumnya Pangkoops Udara I menjelaskan tentang hikmah puasa dan puasa dalam perspektif kesehatan.
“Diantaranya hikmah dalam berpuasa yaitu meningkatkan ketaqwaan, melatih diri untuk disiplin waktu, melatih kesabaran, mengekang syahwat, melemahkan godaan setan, menyehatkan hati dan badan, mengajarkan arti hidup hemat dan sederhana, mendorong rasa syukur, mengajarkan kepedulian terhadap orang lemah dan menyadarkan keseimbangan hidup” jelas Pangkoops Udara I.

Lebih lanjut Pangkoops Udara I menyampaikan tentang puasa dalam perspektif kesehatan dengan mengambil dari penjelasan buku Terapi Puasa karya Abdul Jawwad As-Shawi disebutkan bagaimana Ibnu Sina (seorang Bapak Kedokteran Dunia) menjamin bahwa puasa merupakan obat untuk segala penyakit. Selama berpuasa juga aktivitas pencernaan makanan menjadi berkurang, dan karenanya memberikan kesempatan pada tubuh untuk menghilangkan bahan-bahan makanan yang berlebihan serta memperbaiki kerusakan yang terjadi karena kesalahan pengaturan makanan dalam waktu yang lama.
“Secara penelitian bidang kesehatan tidak ada satu pun yang menjelaskan secara medis bahwa puasa dapat menyebabkan sakit justru sebaliknya banyak dampak positif didalamnya.
Karena saat kita berpuasa tubuh kita bisa regenerasi sel yang menjadi lebih baik, kemudian proses detoksifikasi hingga proses rekonstruksi dan pembersihan tubuh, sehingga dapat mencapai titik seimbang tubuh yang sehat” pungkasnya.
Hadir dalam kultum tersebut, Kaskoops Udara I Marsma TNI Prasetiya Halim, S.H., Irkoops Udara I Marsma TNI Dedy Susanto, S.E., serta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Koops Udara I.
-
Ibukota3 days ago
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pos Pantau di Pademangan, Pastikan Keamanan Kondusif Selama Ramadhan. 2025.
-
Ibukota4 days ago
Wali Kota administrasi Jakut Resmikan JAK Penghubung Semper dan Sukapura
-
Ibukota6 days ago
Tim Aladin Kelurahan Kalibaru, Raih Juara I Lomba Bedug di Festival Bedug Tingkat Jakut Tahun 2025
-
Ibukota3 days ago
Wagub Rano Karno Ziarah Makam Ulama di Area Masjid Jami Al-Mukarromah Kampung Bandan.