Connect with us

Peristiwa

Kapolres: Polisi Ciledug Kejar-kejaran dengan Pelaku Curanmor, Karena Menodongkan Senpi ke Petugas

Published

on

TANGERANG, HARIANSENTANA.COM — Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menjadi perhatian masyarakat dan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna mengungkapnya dan tidak segan-segan Polisi akan lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelakunya.

Tindakan tegas terukur diberikan anggota Reskrim Polsek Ciledug terhadap pelaku curanmor pasca berhasil membawa kabur motor hasil curian dari depan salah satu toko material di Jalan Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Satu orang pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas, lantaran mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkan senpi tersebut kepada petugas saat hendak ditangkap. Sementara satu pelaku lain berinisial IS (26) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful dan Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan, awal peristiwa tersebut pada Jum’at pagi (2/8/2024) saat tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug melaksanakan patroli dan monitoring di wilayah hukumnya.

“Saat melaksanakan patroli di jam-jam rawan itu, tim opsnal Reskrim tersebut mencurigai gerak-gerik dua orang berboncengan motor melintas di jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. dan dilakukan pembuntutan,” ungkap Zain dalam keterangannya, Jum’at (2/8/2024).

Kata Zain, Kedua Pelaku tersebut, bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain secara random mencari sasaran pencurian. Dan benar saja, pada saat di daerah pasar Lembang, Ciledug, salah satu pelaku turun dan akan mengambil motor. Namun, tidak jadi karena pemilik motor keburu datang.

Selanjutnya, kedua pelaku itu bergerak ke Jalan Paninggilan, Ciledug. Namun kembali gagal beraksi di toko kelontong, kerena pemilik motor keluar mendengar suara berisik.

“Kemudian saat di jalan Cipadu Raya, tepatnya di sebuah minimarket, pelaku kembali bermaksud akan mengambil motor di depan minimarket itu, Namun gagal lagi, karena pemilik motor keluar dari minimarket itu,” jelasnya.

Lanjut Zain, petugas terus membuntuti aksi kedua pelaku itu hingga melintas di Jalan Graha Raya, Kecamatan Pinang. Tepatnya di depan toko material (TKP) pelaku berhasil merusak kunci motor terparkir dan langsung membawa kabur motor korban.

“Mengetahui kejadian tersebut, tim berusaha melakukan pengejaran dan penangkapan. Tetapi kedua pelaku tersebut berusaha meloloskan diri hingga dilakukan pengejaran sampai di lampu merah BSD, Serpong, Tangerang Selatan,” katanya.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut di lokasi lampu merah BSD itu, Polisi berhasil menyergap keduanya. Akan tetapi saat akan dilakukan penangkapan salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dari balik bajunya dan menodongkan ke arah petugas.

“Melihat pelaku menodongkan senpi itu ke petugas, karena sangat membahayakan keselamatan petugas, anggota langsung bergerak cepat melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Hingga menyebabkan pelaku terjatuh dari motor. Sedangkan pelaku yg lainnya berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Untuk pelaku yang tertembak itu, terang Kapolres, langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur oleh polisi guna dilakukan pertolongan. Namun setelah sampai di rumah sakit pelaku berinisial I alias Gawong ini dinyatakan telah meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, motor pelaku dan motor korban, satu pucuk senjata api rakitan, warna hitam, 3 butir peluru, kunci L, 8 buah mata kunci L, 1 kunci magnet dan satu handphone warna hitam.

“Terhadap pelaku lain berinisial IS (28) saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan dan pengembangan karena pengakuan pelaku telah melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor (Curanmor) di 20 TKP, baik di wilayah Ciledug, Pinang, Cipondoh, Bintaro maupun Serpong,” tutup Kapolres. (Red).

Peristiwa

Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).

Continue Reading

Peristiwa

Polres Metro Jakut Ungkap Modus Curanmor, Ngaku Anggota Polri

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode Mei 2026.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz,Iptu.Pol.Jonggi kasie Humas,mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat Jumpa Pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa 19 Mei 2026.

Kata Erick, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian turut diamankan. Empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda dan portal.

“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.

Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait curanmor, curat, dan curas. Salah satu kasus yang diungkap merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci kontak, yang sempat viral di media sosial.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. “Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, mengambil kendaraan korban, lalu meminta korban mengikuti ke kantor polisi. Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api dan perlengkapan lainnya,” ujar Awaludin.

Polisi juga menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial DU, ABN, B, S dan A.

Salah satu korban, Neneng Komariah, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Kombes.Pol.Erick dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang telah menemukan motor saya yang dicuri,” ujar Neneng.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Polrestro Jakut Bongkar Peredaran Sabu dan Home Industri Happy Water di Apartemen.Ancol.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika sekaligus home industry pembuatan cairan narkotika sintetis jenis Happy Water di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13 Mei 2026) Siang.

Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil menyita 100 gram sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.

Kasatres Narkoba AKBP Ari Galang Saputra di dampingi kasie Humas Iptu Jonggi, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim pada Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian menggerebek empat lokasi berbeda yang diduga menjadi bagian dari jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.

“Empat tempat kejadian perkara yang kami ungkap terdiri dari dua unit apartemen, satu lokasi penangkapan tersangka, dan satu rumah yang dijadikan tempat produksi Happy Water,” ujar Ari.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MRA, HS, A, dan MR beserta sejumlah barang bukti alat produksi. Dilokasi pertama, petugas menemukan sabu sisa pakai seberat 0,5 gram berikut alat produksi seperti blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong. Sementara di lokasi kedua ditemukan mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, hingga berbagai kemasan kosong.

Sedangkan dilokasi yang diduga menjadi pusat produksi, polisi menyita sabu, 1.156 kemasan Happy Water siap edar, serta kemasan bermerek mewah seperti LV dan Gucci yang diduga digunakan untuk menarik minat konsumen.

Menurut Ari, penggunaan kemasan premium tersebut sengaja dibuat agar produk ilegal itu terlihat eksklusif di pasaran.
“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” tutup Ari.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending