Peristiwa
Dugaan Malpraktek, Usai Operasi Usus Buntu Kamelia Alami Pelemahan dan Kerusakan Syaraf di RS. PELNI Dipolisikan.
JAKARTA, HARIANSENTANA.COM — Dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pelni Ks.Tubun dilaporkan ke Polda Metro jaya oleh Fariz Suami Korban dan pihak keluarganya.
Keluarga pasien melaporkan 7 orang yang terlibat dalam penanganan malpraktek usai operasi usus buntu yang dikabarkan Pelemahan dan Kerusakan Syaraf (mati syaraf).
Hal tersebut diungkapkan Husni Farid Abdat, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Fariz, di kantor hukum HFA Lawyers Jakarta, Senin (06/08/2024).

Kuasa Hukum Fariz, Husni Farid Abdat, S.H., M.H., mengungkapkan, berdasarkan laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.
Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, Fariz dan keluarga korban melalui kuasa hukumnya Husni Farid Abdat, S.H., dan Umar Musa, S.H., pada kantor hukum HFA Lawyers telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“MKDKI”) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas Tindakan Medis yang menyebabkan Luka Berat Kamelia Achmad terhadap Dokter-Dokter RS PELNI yang terlibat, dimana proses saat ini Fariz selaku pihak pengadu, 21 orang saksi, Ahli MPD, saksi dari pihak pengadu, pihak RS PELNI, dan ahli dari pihak RS PELNI telah diperiksa oleh MKDKI, yang kemudian pada tanggal 24 Juli 2024 dilakukan Sidang Musyawarah Putusan
Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 tersebut.
Dalam pengaduan tersebut terdapat 7 Dokter RS PELNI yang telah diadukan dan dilaporkan baik di MKDKI maupun dalam Laporan Polisi di Polda Metro Jaya diantaranya sebagai berikut:
a. Dr. Ary Setyo Nugroho, MPH (Direktur PT RS PELNI saat ini)
b. Dr. Sheira Aurani (Kepala RS PELNI saat ini)
c. Dr. Laili Fathiyah, MPH (Saat ini Pjs. Kepala RS PELNI dan Dokter jaga pasca kejadian 2019 dan dipindahkan dari ICU)
d. Dr. Dewi Fankhuningdyah Fitriana (Direktur PT RS PELNI tahun 2019 saat kejadian)
e. Dr. Hengky Setyahadi, Sp.B (Dokter Bedah Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian)
f. Dr. Amelya Hutahaean, Sp.An (Dokter Anestesi yang ikut merawat Pasien di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian)
g. Dr. Anggiat Siregar, Sp. S(K) (Dokter Syaraf yang dikirimi surat hasil EEG dari RSCM di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian).
Selain itu kuasa hukum Fariz, Husni Farid Abdat, S.H., M.H., dan keluarga korban juga telah membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini, karena bagaimanapun harapan dari Fariz dan keluarga korban adalah mendapatkan penyelesaian persoalan dugaan malapraktik ini dengan penyelesaian yang seadil-adilnya.
Kronologi kejadian.
- Pada hari Kamis tanggal 04 April 2019, Fariz (“Suami Korban”) mengantarkan istrinya Kamelia Achmad (“Korban”) datang ke RS PELNI, Rumah Sakit yang beralamat di Jalan Ks. Tubun No. 92 – 94, RT 13 / RW 01, Slipi, Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410, untuk menjalani operasi usus buntu.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019, tim dokter Terlapor RS PELNI melakukan tindakan operasi usus buntu terhadap Kamelia, dan hingga pasca operasi Kamelia telah normal kembali bahkan sempat berbincang dengan keluarga dan temannya yang saat itu membesuk.
- Bahwa kemudian seorang suster datang ke ruangan Kamelia memberikan suatu obat dan suntikan kepada Kamelia, saat itu juga Kamelia bereaksi menggigil, dan hampir kejang hingga Ibu Kamelia yang saat itu ada di tempat menghampiri suster mengatakan “sus itu anak saya mau kejang”, namun suster mengatakan “enggak kok bu”, dan benar saja Kamelia kemudian menggigil dan kejang-kejang.
- Bahwa kejadian ini terjadi berulang-ulang setiap setelah diberi obat dan suntikan oleh suster tersebut sebanyak 3x (tiga kali) pasca operasi, bahkan pemberian obat dan suntikan terakhir (yang ketiga) Kamelia mengalami kejang-kejang yang tidak berhenti selama 2 (dua) jam. Setelahnya kondisi Kamelia sangat drop dan memprihatinkan, akhirnya Kamelia ditempatkan di ruang ICU RS PELNI selama 4 (empat) hari.
- Bahwa setelah kejadian tersebut terjadi perubahan-perubahan pada diri Kamelia khususnya melemahnya daya tangkap dan pemikirannya seperti tidak dapat bicara dengan jelas, tidak mengingat angka, huruf, hari dan tanggal, dan bahkan hilang ingatan sama sekali, diikuti dengan melemahnya beberapa organ tubuh seperti kesulitan bicara, kesulitan menggerakan tangan dan kaki. Pada hari pertama atas perubahan dan kejadian tersebut pihak keluarga Kamelia dan Fariz masih berbaik sangka dan berpikir bisa jadi itu merupakan efek atau penyebab dari pemulihan Kamelia yang wajar setelah keluar dari ICU akibat kejang yang lama sekali.
- Bahwa pada hari kedua sejak di Ruang Rawat Teratai RS PELNI, kondisi Kamelia semakin hari semakin berubah memburuk dan memastikan bahwa ini bukanlah perubahan yang wajar, selanjutnya saat ditanyakan kepada dokter di RS PELNI, dokter menyampaikan bahwa Kamelia mengalami pelemahan dan kerusakan syaraf. (***)
Peristiwa
Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).
Peristiwa
Polres Metro Jakut Ungkap Modus Curanmor, Ngaku Anggota Polri
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode Mei 2026.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz,Iptu.Pol.Jonggi kasie Humas,mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat Jumpa Pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa 19 Mei 2026.
Kata Erick, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian turut diamankan. Empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda dan portal.
“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.
Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait curanmor, curat, dan curas. Salah satu kasus yang diungkap merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci kontak, yang sempat viral di media sosial.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. “Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, mengambil kendaraan korban, lalu meminta korban mengikuti ke kantor polisi. Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api dan perlengkapan lainnya,” ujar Awaludin.
Polisi juga menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial DU, ABN, B, S dan A.
Salah satu korban, Neneng Komariah, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Kombes.Pol.Erick dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang telah menemukan motor saya yang dicuri,” ujar Neneng.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Sutarno)
Peristiwa
Polrestro Jakut Bongkar Peredaran Sabu dan Home Industri Happy Water di Apartemen.Ancol.
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika sekaligus home industry pembuatan cairan narkotika sintetis jenis Happy Water di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13 Mei 2026) Siang.
Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil menyita 100 gram sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.
Kasatres Narkoba AKBP Ari Galang Saputra di dampingi kasie Humas Iptu Jonggi, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim pada Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian menggerebek empat lokasi berbeda yang diduga menjadi bagian dari jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.
“Empat tempat kejadian perkara yang kami ungkap terdiri dari dua unit apartemen, satu lokasi penangkapan tersangka, dan satu rumah yang dijadikan tempat produksi Happy Water,” ujar Ari.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MRA, HS, A, dan MR beserta sejumlah barang bukti alat produksi. Dilokasi pertama, petugas menemukan sabu sisa pakai seberat 0,5 gram berikut alat produksi seperti blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong. Sementara di lokasi kedua ditemukan mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, hingga berbagai kemasan kosong.
Sedangkan dilokasi yang diduga menjadi pusat produksi, polisi menyita sabu, 1.156 kemasan Happy Water siap edar, serta kemasan bermerek mewah seperti LV dan Gucci yang diduga digunakan untuk menarik minat konsumen.
Menurut Ari, penggunaan kemasan premium tersebut sengaja dibuat agar produk ilegal itu terlihat eksklusif di pasaran.
“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” tutup Ari.(Sutarno)
-
Ibukota7 days agoCamat Pasar Rebo Jaktim Gencar Sosialisasi Pilah Sampah Ke Warga
-
Polhukam7 days agoHeikal Safar Sekjen DPP PROPINDO Dukung TNI Tolak Backing Koruptor.!! Saat Polisi Geledah 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi Raksasa
-
Polhukam3 days agoPartai Umat Menuju Pemilu 2029, Bersinergi Dengan Tokoh – Tokoh Muda
-
Polhukam6 days agoPenegakan Hukum dan Keadilan, Demi Kemanusiaan

