Connect with us

Polhukam

Kacau..!! PTUN Bandung Batalkan SHM yang Dimiliki Selama 30 Tahun

Published

on

JAKARTA – Sertifikat Hak Milik (SHM) sejatinya menjadi alas hak paling tinggi dalam memiliki sebuah tanah atau lahan. Namun ternyata SHM ini bisa dibatalkan oleh putusan PTUN setiap saat tanpa melihat umur SHM yg sdh 30 tahun. Padahal PTUN hanya dapat membatalkan suatu Keputusan dalam waktu 90 hari sejak Keputusan terbit, bahkan SHM yang sudah terbit 5 tahun demi hukum sudah tidak dapat dibatalkan.

Namun nyatanya hal inilah yang terjadi dalam kasus sengketa tanah di Gunung Sindur antara keluarga Albert Siregar melawan PT Swakarsa Wiramandiri.

“Di PTUN Bandung klien kami yang sudah menguasai tanah selama 30 tahun tiba-tiba dikalahkan oleh pengadilan. Dan pengadilan memenangkan PT Swakarsa yang hanya memegang alas hak atau perjanjian SHGU,” kata kuasa hukum Korban Risma Situmorang dalam keterangannya.

Risma menjelaskan, kliennya telah menguasai dan mengelola lahan seluas 5.000 m² di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sejak 1993. Sertifikat tanah diterbitkan resmi oleh BPN pada 1995 dan divalidasi ulang pada 2011. Tanah telah ditanami, dipagari beton secara permanen, dan dijaga oleh tiga keluarga hingga kini.

“Namun, pada 24 Agustus 2024, tanpa pemberitahuan, alat berat milik PT Swakarsa Wiramandiri meratakan lahan mereka. Perusahaan itu kemudian menggugat ke PTUN Bandung, dan secara mengejutkan majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut, membatalkan SHM yang telah dimiliki pasangan lansia ini,” sesalnya.

Dikatakan Risma Perjanjian yang digunakan PT Swakarsa sebagai dasar gugatan adalah perjanjian pemanfaatan eks-HGU dari 1994. Namun, menurut Risma, HGU tersebut telah berakhir pada 2001 dan tidak pernah dimanfaatkan secara nyata. Dalam sidang pemeriksaan setempat pada April 2025, pihak BPN menyatakan tanah tersebut kembali menjadi tanah negara, dan SHM milik Albert sah berada di lokasi itu.

“Kami temukan berbagai kejanggalan. Majelis hakim menyatakan PT Swakarsa menguasai tanah sejak 1981, padahal mereka baru ada dalam perjanjian 1994. Bahkan, saat pemeriksaan lapangan, para hakim satu mobil dengan saksi penggugat. Ini patut diduga melanggar etik,” tegas Risma.

Gugatan perdata atas perusakan tanah juga diajukan ke PN Cibinong, namun ditolak dengan alasan bukan kewenangan mereka. Anehnya, hakim dalam perkara ini menyebutkan adanya rencana pemeriksaan lapangan oleh PTUN sebelum jadwal tersebut diumumkan secara resmi.

Atas kejanggalan-kejanggalan itu, pasangan lansia ini kini secara resmi menggugat para hakim PTUN Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum dan telah melapor ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, hingga Mahkamah Agung RI.

“Kami tidak diam. Kami telah mengirim surat kepada Ketua MA RI Prof. Dr. Sunarto dan lembaga-lembaga pengawas. Harapan kami tinggal di Mahkamah Agung. Kalau sertifikat tanah resmi saja bisa dibatalkan seperti ini, bagaimana rakyat kecil bisa tenang?” ucap Risma lantang.

Kuasa hukum menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menempuh jalur kasasi baik untuk perkara perdata maupun TUN. Risma menekankan pentingnya perhatian publik dan media atas kasus ini sebagai cermin krisis kepastian hukum agraria.

“Selama langit belum runtuh, keadilan masih ada. Tapi jika hakim menyimpang dari fakta, itu bukan lagi keadilan — itu pengkhianatan terhadap hukum,” tutup Risma.

Sementara itu, Albert berharap tanah yang dibeli hasil kerja keras mereka saat muda bisa kembali seperti sediakala. “Ini hasil keringat saya, yang saya kumpulin pelan-pelan. Dan istri saya ini seorang guru sebelumnya. Sudah tahu lah gaji guru seperti apa. Mau diapain lagi, mau kemana lagi. kondisi kami semakin tua, ditambah dengan kejadian seperti ini bikin kita stres,” tutup Albert.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Jampea Digul Dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Daerah.8 Tahun 2008.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli) serta pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum di sepanjang Jalan Jampea Digul, kelurahan Koja Kecamatan Koja, kota administrasi Jakarta Utara, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Manpol PP Kecamatan Koja, Agan Suganda, S.Sos.(mantan Kasatgas kel.Sunter agung) didampingi Kasatgas PP Kelurahan Koja, Nul Asri, SH.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat

Dalam pelaksanaannya, petugas menertibkan sejumlah bangunan semi permanen, lapak pedagang kaki lima, serta berbagai material yang berada di atas fasilitas umum. Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik agar membongkar bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Manpol PP kecamatan Koja, Agan Suganda, S.Sos.di kenal dekat sama insan Press ini,mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, ” Seluruh fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” Tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar dan PKL di lokasi tersebut dinilai mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat serta mengurangi fungsi trotoar dan badan jalan. Oleh karena itu, penataan kawasan dilakukan agar tercipta ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, ung

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Koja, Nul Asri, SH, mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan maupun berjualan di atas trotoar, saluran air, maupun fasilitas umum lainnya. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban lingkungan, tuturnya.

Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi Satpol PP Kecamatan Koja dan Satpol PP Kelurahan Koja. Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga kawasan Jalan Jampea Digul tetap bersih, tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Sementara Aki Cipto Umboro Tokmas Koja menggatakan.” Kami Sangat mengaspresiasi gebrakan Manpol PP Agam ini.”Ungkapnya.(Sutarno).

Continue Reading

Polhukam

Satgas Pol PP Jakarta Utara Gelar Kegiatan MFD Tahun 2026 di Taman Ecopark Ancol

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Mental Fisik dan Disiplin (MFD) di Taman Ecopark Ancol, Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Selasa (14/7/2026) pagi.

Kegiatan yang diikuti 120 personel Satpol PP Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur.

Kegiatan ini digelar tidak sekadar sebagai rutinitas tahunan, melainkan menjadi wujud komitmen institusi dalam membentuk sumber daya manusia yang tangguh, profesional dan berintegritas.

Acara yang diselenggarakan di Taman Ecopark Ancol ini diikuti 120 personel terdiri dari perwakilan 6 Kecamatan yang kita lakukan dengan surat tugas Kasatpol PP Jakarta Utara,” ujar Kasapol PP Kota Adminiatrasi Jakarta Utara, Budhy Novian.SH.MH.

Dalam keterangannya, Budhy Novian mengatakan bahwa program MFD ini dirancang untuk meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus ketahanan mental para personel.

“Melalui serangkaian latihan fisik, pembinaan nilai-nilai kedisiplinan para peserta diharapkan mampu menjalankan tugas dengan optimal di tengah dinamika lapangan yang kerap menuntut kesiapsiagaan yang tinggi,” urainya.

Budhy juga menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) Dengan kondisi fisik yang prima dan mental yang kuat, personel diharapkan mampu mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

“Dan lebih dari itu, kegiatan MFD juga menjadi ruang refleksi bagi para anggota untuk memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat.

Penegakan aturan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban formal, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan dari pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” imbuhnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, Satgas.pol PP Kota Administrasi Jakarta Utara berupaya memastikan bahwa setiap personel tidak hanya siap secara fisik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dalam menjalankan tugas.

“Hal ini sejalan dengan visi menciptakan ketertiban umum yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Suporter Lintas Gunung Putri, Bantargebang Pondok Gede dan Mekarsari Bersatu Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Bekasi, Hariansentana.com – Tokoh suporter sepak bola Gunung Putri, Saiful Anwar, menginisiasi kegiatan Silaturahmi Lintas Suporter bertajuk “Bersatu dalam Sportivitas, Bersama Menjaga Kamtibmas” yang mempertemukan komunitas suporter dari Gunung Putri, Bantargebang, Pondok Gede, dan Mekarsari, kemarin.

Kegiatan yang digelar di Timber Soccer Field, Perumahan Raya, Jalan Bumi Eraska, RT 001/RW 007, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi momentum mempererat tali persaudaraan antarsuporter sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui keterangannya, Rabu (15/7), Saiful Anwar mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bahwa, komunitas suporter memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana sepak bola yang aman, damai dan penuh sportivitas.

“Kami ingin menunjukkan bahwa suporter bukan hanya hadir untuk memberikan dukungan kepada tim kebanggaan di stadion, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga persatuan, memperkuat persaudaraan, serta ikut berkontribusi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Saiful.

Menurutnya, silaturahmi lintas suporter merupakan langkah nyata untuk menghilangkan sekat antarkomunitas, membangun komunikasi yang baik, serta mencegah terjadinya konflik yang dapat merugikan semua pihak.

Selain menjadi ajang mempererat hubungan kekeluargaan, kegiatan tersebut juga diisi dengan berbagai aktivitas olahraga yang bertujuan menumbuhkan gaya hidup sehat, memperkuat solidaritas, dan membangun karakter suporter yang dewasa, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

Saiful berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya membangun budaya sepak bola Indonesia yang semakin positif dan beradab.

Ia juga mengajak seluruh komunitas suporter di Indonesia, untuk terus menjaga persatuan tanpa membedakan warna klub maupun identitas kelompok.

“Sepak bola seharusnya menjadi sarana mempererat persaudaraan, bukan menjadi alasan untuk saling bermusuhan. Mari kita jadikan sportivitas sebagai budaya dan persatuan sebagai kekuatan untuk memajukan sepak bola Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat keamanan, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas suporter dan generasi muda.

Di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi bangsa, ia mengajak para pemuda untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tawuran, tindakan anarkis, ujaran kebencian, serta segala bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan.

Menurutnya, keterlibatan generasi muda dalam kegiatan olahraga, pembinaan karakter, dan aktivitas sosial merupakan langkah konkret untuk membangun lingkungan yang aman, harmonis dan produktif.

“Kami mengimbau seluruh suporter Indonesia agar menjauhi narkoba, minuman keras, tawuran dan segala bentuk tindakan anarkis. Mari kita isi waktu dengan kegiatan-kegiatan yang positif, memperkuat persaudaraan, menjaga kedamaian, serta bersama-sama menciptakan sepak bola Indonesia yang aman, damai, bermartabat dan berprestasi,” tutup Saiful Anwar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir semangat baru di kalangan suporter untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus menjadi pelopor persatuan dan perdamaian melalui olahraga, sehingga sepak bola Indonesia dapat berkembang menjadi olahraga yang membanggakan serta mampu menyatukan seluruh elemen bangsa. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending