Polhukam
Kacau..!! PTUN Bandung Batalkan SHM yang Dimiliki Selama 30 Tahun
JAKARTA – Sertifikat Hak Milik (SHM) sejatinya menjadi alas hak paling tinggi dalam memiliki sebuah tanah atau lahan. Namun ternyata SHM ini bisa dibatalkan oleh putusan PTUN setiap saat tanpa melihat umur SHM yg sdh 30 tahun. Padahal PTUN hanya dapat membatalkan suatu Keputusan dalam waktu 90 hari sejak Keputusan terbit, bahkan SHM yang sudah terbit 5 tahun demi hukum sudah tidak dapat dibatalkan.
Namun nyatanya hal inilah yang terjadi dalam kasus sengketa tanah di Gunung Sindur antara keluarga Albert Siregar melawan PT Swakarsa Wiramandiri.
“Di PTUN Bandung klien kami yang sudah menguasai tanah selama 30 tahun tiba-tiba dikalahkan oleh pengadilan. Dan pengadilan memenangkan PT Swakarsa yang hanya memegang alas hak atau perjanjian SHGU,” kata kuasa hukum Korban Risma Situmorang dalam keterangannya.
Risma menjelaskan, kliennya telah menguasai dan mengelola lahan seluas 5.000 m² di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sejak 1993. Sertifikat tanah diterbitkan resmi oleh BPN pada 1995 dan divalidasi ulang pada 2011. Tanah telah ditanami, dipagari beton secara permanen, dan dijaga oleh tiga keluarga hingga kini.
“Namun, pada 24 Agustus 2024, tanpa pemberitahuan, alat berat milik PT Swakarsa Wiramandiri meratakan lahan mereka. Perusahaan itu kemudian menggugat ke PTUN Bandung, dan secara mengejutkan majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut, membatalkan SHM yang telah dimiliki pasangan lansia ini,” sesalnya.
Dikatakan Risma Perjanjian yang digunakan PT Swakarsa sebagai dasar gugatan adalah perjanjian pemanfaatan eks-HGU dari 1994. Namun, menurut Risma, HGU tersebut telah berakhir pada 2001 dan tidak pernah dimanfaatkan secara nyata. Dalam sidang pemeriksaan setempat pada April 2025, pihak BPN menyatakan tanah tersebut kembali menjadi tanah negara, dan SHM milik Albert sah berada di lokasi itu.
“Kami temukan berbagai kejanggalan. Majelis hakim menyatakan PT Swakarsa menguasai tanah sejak 1981, padahal mereka baru ada dalam perjanjian 1994. Bahkan, saat pemeriksaan lapangan, para hakim satu mobil dengan saksi penggugat. Ini patut diduga melanggar etik,” tegas Risma.
Gugatan perdata atas perusakan tanah juga diajukan ke PN Cibinong, namun ditolak dengan alasan bukan kewenangan mereka. Anehnya, hakim dalam perkara ini menyebutkan adanya rencana pemeriksaan lapangan oleh PTUN sebelum jadwal tersebut diumumkan secara resmi.
Atas kejanggalan-kejanggalan itu, pasangan lansia ini kini secara resmi menggugat para hakim PTUN Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum dan telah melapor ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, hingga Mahkamah Agung RI.
“Kami tidak diam. Kami telah mengirim surat kepada Ketua MA RI Prof. Dr. Sunarto dan lembaga-lembaga pengawas. Harapan kami tinggal di Mahkamah Agung. Kalau sertifikat tanah resmi saja bisa dibatalkan seperti ini, bagaimana rakyat kecil bisa tenang?” ucap Risma lantang.
Kuasa hukum menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menempuh jalur kasasi baik untuk perkara perdata maupun TUN. Risma menekankan pentingnya perhatian publik dan media atas kasus ini sebagai cermin krisis kepastian hukum agraria.
“Selama langit belum runtuh, keadilan masih ada. Tapi jika hakim menyimpang dari fakta, itu bukan lagi keadilan — itu pengkhianatan terhadap hukum,” tutup Risma.
Sementara itu, Albert berharap tanah yang dibeli hasil kerja keras mereka saat muda bisa kembali seperti sediakala. “Ini hasil keringat saya, yang saya kumpulin pelan-pelan. Dan istri saya ini seorang guru sebelumnya. Sudah tahu lah gaji guru seperti apa. Mau diapain lagi, mau kemana lagi. kondisi kami semakin tua, ditambah dengan kejadian seperti ini bikin kita stres,” tutup Albert.