Nasional
IPW: Demo Buruh Soal UU Ciptaker Tak Perlu Disikapi dengan Panik
Jakarta, jurnalkota.id
Adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait UU Ciptaker tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang.
Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane mengingatkan, bahwa setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. “Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang akan merugikan masa depannya,” kata Neta dalam pesan tertulisnya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Senin (12/8/2020).
Menurutnya, para pjabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh, tapi itu persepsi para pejabat pemerintah yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh.
“Bagi IPW adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo. Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh. Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yg menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan,” papar Neta.
Lebih jauh ia mengatakan, pola pikir pejabat pemerintah dan anggota DPR yang meminta buruh yang tidak puas untuk segera mengajukan yudisial riview ke MK adalah pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dengan wong cilik.
“Para pejabat dan anggota DPR itu tak pantas bicara seperti itu. Sebab sudah seharusnya para pejabat pemerintah dan anggota senantiasa peduli dengan nasib wong cilik, terutama buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU harus berpihak pada nasib wong cilik dan buruh. Sebab inilah makna kemerdekaan RI dan para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” jelasnya
Ia menilai, UU Ciptaker yang baru disahkan DPR itu lebih berpihak kepada asing serta pengusaha dan tidak berpihak kepada rakyat kecil sehingga sikap para pejabat pemerintah dan DPR sekarang ini patut dipertanyakan.
“Mereka para nasionalis atau kaki tangan asing yang hendak mengkoptasi Indonesia. Aparatur kepolisian harus memahami bahes yang melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU,” tukasnya.
Selain itu fungsi tugas polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Untuk itu Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. “Namun di sisi lain, para pendemo harus juga dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak anarkis dan merusak kepentingan umum,” ujarnya.
“Para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar tidak disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan Polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. Pihak ini perlu sama-sama diperangi Polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi,” pungkasnya.(sl)
Nasional
Bertemu PGSI, Legislator Ida Mahmudah Upayakan Hibah Bus Sekolah Untuk Pendidikan
JAKARTA, SENTANA – Bertempat di hall gedung DPRD DKI Jakarta, Hj. Ida Mahmudah, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, menyampaikan bahwa, sekiranya secara hukum diperbolehkan, maka diupayakan hibah bus dari Pemprov DKI Jakarta.
“Kita akan upayakan agar bisa memberikan hibah armada bus kepada Pemkab Demak, untuk kepentingan pendidikan, sekiranya secara hukum diperbolehkan”.
Demikian disampaikan oleh Ida Mahmudah, didampingi Sarjoko, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, usai menerima kunjungan studi tiru PGSI Demak, Senin (31/8/2026).

Hal ini sangat penting, lanjutnya, agar nanti Bus dapat digunakan kepentingan pendidikan. “Syukur jika bisa hibah lebih dari satu armada, maka bisa untuk fasilitas para peziarah dari Masjid Agung Demak, ke Makam Sunan Kalijaga,” pungkas Ida, Srikandi DPRD, kelahiran Demak Kota Wali.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Sarjoko, M.M menyampaikan bahwa, secara aturan diperbolehkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hibah kepada Pemkab/Pemkot.
“Ya secara hukum diperbolehkan Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota lain dan bantuan barang spesifik seperti kendaraan Bus operasional,” kata Sarjoko.

Menanggapi ikhtiar baik dari Ida Mahmudah, pria penerima penghargaan tingkat ASEAN, Ketua PGSI Demak, Ng. Noor Salim, S.Pd.I, Gr, C.PLA, yang didampingi oleh Kasi. GTK Dindikbud Demak, menyampaikan terimakasihnya.
“Syukur Alhamdulillah, semoga niat mulia dari Mbak Hj. Ida Mahmudah, segera terealisasi, diijabah oleh Allah SWT, karena tadi dari Pak Wakadis, secara hukum diperbolehkan,” kata Salim.
Senada, disampaikan oleh Mugiarto, SH, selaku perwakilan Dindikbud Demak.
“Dikbud Insya Allah akan mengawal apa yang dibutuhkan oleh PGSI, sebagai persyaratan hibah, guna mewujudkan hibah armada Bus dari Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkab Demak,” kata Mugi. (Red).
Polhukam
Beni Biki Soroti Kegaduhan di BPN Jakut: Masyarakat dan Insan Pers Berhak Diperlakukan Setara
Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan pelayanan publik kembali menjadi perhatian. Tokoh masyarakat Jakarta Utara. menyesalkan terjadinya demo oleh insan press.
Beni biki Keluarga korban tragedi Tanjung Priok, meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara Uun Din Parunggi memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang setara tanpa adanya perlakuan berbeda.
Menurut Beni, kantor ATR/BPN merupakan ruang publik pelayanan masyarakat sehingga setiap warga yang datang dengan kepentingan yang sah harus mendapatkan perlakuan yang baik, sopan, dan profesional.
Ia secara khusus menyoroti pelayanan terhadap insan pers. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Jangan pernah membeda-bedakan masyarakat, terlebih terhadap insan pers. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, tetapi menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik,” ujar Beni Biki.
Beni menilai, kemudahan memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang dianggap berbelit atau adanya perlakuan berbeda dapat menimbulkan persepsi negatif.
Karena itu, ia meminta Kepala BPN Jakarta Utara melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan di lingkungan kantornya, termasuk memastikan petugas memberikan informasi secara terbuka mengenai prosedur, persyaratan dan tahapan pelayanan.
“Kalau memang ada aturan dan prosedur, jelaskan kepada masyarakat dengan baik. Jangan dipersulit. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas,” tegasnya.
Beni juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional.
Ia berharap BPN Jakarta Utara tidak melihat kehadiran wartawan sebagai sesuatu yang harus dibatasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap Kepala BPN Jakarta Utara bisa memberikan contoh pelayanan publik yang baik. Tidak boleh ada diskriminasi. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan,” tutup Beni.

Sementara itu dalam konferensi pers di depan kantor ATR/BPN Jakarta Utara yang dihadiri Opung Chairul Hasibuan (FWO) wartawan Senior yang dituakan, Habibah (Pwju), M.Muklis (AWI), Baretha Siburian (FWJ), Jeri Pati (PWI).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Sengketa Kantah Jakarta Utara, Timbul, yang mewakili Kepala Kantah, menyatakan bahwa tuntutan dan aspirasi wartawan terkait akses peliputan akan disampaikan kepada pimpinan.
Opung menegaskan, kerja sama antara instansi pemerintah dengan perusahaan media pada prinsipnya tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan keistimewaan akses kepada satu media sekaligus membatasi wartawan atau media lainnya dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
“Nota kesepahaman yang membatasi akses hanya pada satu pihak sama saja menodai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hak wartawan itu semuanya sama, tidak boleh dispesialkan kepada salah satu pihak saja. Harapan kami, Kepala Kantah.Uun Din Parunggi segera mencabut nota MoU tersebut agar suasana tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas Chaerulsyah. Senin (2/8/2026).
Menurutnya, seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk melakukan konfirmasi, meminta informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sutarno)
Polhukam
PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN Sukabumi
Ketua PWI Jawa Barat Tantan sulthon Bukhawan
Bandung, Hariansentana.com –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jabar Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan mencederai marwah profesi,”papar nya.
“PWI Jabar mengecam keras. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujar Tantan, Senin 1 September 2026.
Menurutnya, wartawan memiliki aturan yang jelas. Ada Kode Etik Jurnalistik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hukum lain yang wajib ditaati.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.
Tantan juga mengingatkan kartu pers dan identitas media bukan jaminan kebal hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.
Ia meminta jika ada persoalan dalam tugas jurnalistik, agar ditempuh melalui mekanisme yang benar seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara arogan dan kekerasan.
PWI Jabar khawatir aksi satu oknum akan digeneralisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers. Padahal banyak wartawan yang bekerja dengan integritas dan menjaga independensi.
PWI Jabar juga mendukung aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional.
“Kami dukung proses hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena mengaku wartawan,” kata Tantan.
Ia mengimbau seluruh wartawan di Jabar menjaga nama baik profesi dengan bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya…….Ron
-
Peristiwa4 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam6 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Polhukam4 days agoKetua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia
-
Polhukam4 days agoPremanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan

