Connect with us

Nasional

Jadi Program Reguler, PWI Pusat Gelar Safari Jurnalistik

Published

on

Bogor, HarianSentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bekerjasama dengan PT Astra Intenational menggelar Safari Jurnalistik Perdana 2020 di Lantai 4 Sekertariat PWI Pusat Gedung Dewan Pers, diikuti oleh lebih dari 300 orang peserta dari penjuru pelosok Nusantara secara daring, Rabu (13/10/2020).

Direktur Safari Jurnalistik PWI Pusat, Ahmed Kurnia Soeria Widjaja mengatakan, Safari Jurnalistik ini merupakan program reguler PWI Pusat bagi anggotanya dan untuk kali ini pelaksanaanya agak berbeda karena dilakukan di masa pandemi.

“Safari Jurnalistik ini merupakan program reguler yang difokuskan pada pengenalan perkembangan jurnalistik, baik regulasi maupun teknologi. Dan ini dilakukan di saat pandemi jadi kita lakukan secara daring dan untuk tahap perdana ini diikuti 300 peserta,” jelas Ahmed .

Dalam Safari Jurnalistik yang digelar kali ini PWI Pusat menghadirkan Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN yang mengangkat topik “Model Bisnis Media dan Masa Depan Profesi Wartawan”. “Saat ini jurnalistik berkembang sangat pesat, seiring berkembangnya teknologi dan juga dengan kehadiran platform lain yang semakin banyak sehingga mau tidak mau kita harus tampil kreatif dan inofatif,” jelas Dahlan Iskan dalam paparannya.

Tentunya, kata dia, salah satu kunci untuk tetap bertahan adalah dengan mengikuti kemajuan dunia digital. Menurut Dahlan, hal yang terpenting dalam menghadapi revolusi digital saat ini adalah melakukan yang harus dilakukan, tanpa adanya keraguan atau ketakutan akan kegagalan.

“Keberanian dalam melakukan apa yang harus dilakukan tentunya adalah kunci utama dalam melakukan suatu perubahan demi menghadapi revolusi digital yang kapan saja bisa membuat industri media hancur,” tukasnya.


Saat ini, kata dia, pelaku industri media massa harus melakukan digitalisasi yang berani, namun tidak melanggar kode etik dan kaidah-kaidah jurnalistik yang sudah ditetapkan. “Namun hal ini tetap tidak menjamin akan masa depan media karena sangat sulit untuk diramalkan apalagi saat ini ditengah Pandemi yang melanda bangsa kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menyampaikan, kegiatan Safari Jurnalistik perdana 2020 ini, merupakan agenda rutin PWI untuk menambah wawasan wartawan mengenai jurnalistik, juga mengenai kode etik serta pers di era konvergensi media.

Dia berpesan, agar para jurnalis terus menjaga profesionalisme dalam bekerja, apalagi tahun ini diperhadapkan dengan tahun politik ini.

Menurutnya, apa yang didapatkan di kuliah Safari Jurnalistik ini, penting untuk menjadi pegangan bagi jurnalis dalam menyajikan berita ke masyarakat itu harus berpijak pada ada kesadaran, baik hukum, undang-undang pers dan kode etik.

“Jadi tingkatkan juga pengetahuan dan keterampilan, jurnalistik dalam program Sekolah Jurnalistik,hal ini juga menuntut agar Wartawan Inodonesia lebih profesional, berwawasan dan beretika,” kata Bang Atal sapaan Ketum PWI Pusat ini.

Sementara itu Head of Corporate Communication PT Astra International Boy Kelana Soebroto menyambut baik kerja sama dengan Sekolah Jurnalis PWI. “PWI merupakan pemangku kepentingan yg strategis bagi PT Astra Internasional. Dukungan kami ini merupakan bentuk komitmen PT Astra Internasional untuk ikut meningkatkan wawasan dan profesionalisme wartawan Indonesia,” ujarnya.

Dalam kuliah safari Jurnalistik Perdana ini di hadiri juga oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi,Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Nurjaman Mochtar ,Wabendum PWI Pusat Dar Edi Yoga serta Pengurus PWI Pusat lainnya.
Penulis: Dedy Firdaus/Roni

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Penataan Kawasan Danau Sunter Selatan Dimulai Akhir Januari

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara akan melakukan penataan ulang kawasan Danau Sunter di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok. Rencananya, penataan akan dimulai akhir Januari mendatang.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ir. H.Juani Yusuf. Msi, (mantan Kadis SDA) mengatakan, koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terus dilakukan untuk menyempurnakan penataan nantinya.

“Kita ingin kawasan ini dikembalikan seperti awal, sebagai sarana olahraga, rekreasi, edukasi, dan paling utama sebagai penampung air untuk mencegah genangan,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Ia menyampaikan, kondisi kawasan Danau Sunter perlu ditata ulang agar semakin memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Terlebih, kawasan Danau Sunter ini sudah dilengkapi fasilitasi sarana kuliner, area jogging track hingga tempat ibadah.

“Semoga setelah ditata, lalu lintas sekitar kawasan itu juga akan lebih lancar dan teratur,” terangnya.

Juani berpesan kepada masyarakat setempat maupun pengunjung untuk menjaga kawasan Danau Sunter untuk tetap bersih dan rapi, serta tidak merusak taman yang ada di area tersebut.

“Setiap harinya kawasan ini selalu ramai, saya harap warga Jakarta bisa ikut menjaga kebersihan area danau dan sekitarnya,” ajaknya.

Sementara itu Lurah Sunter Jaya, Eka Persilian Yeluma (dua kali memenangkan lomba tingkat Nasional) berharap, penataan dapat segera direalisasikan agar masyarakat dan pengunjung bisa merasakan nyaman saat olahraga hingga melakukan rekreasi.

“Saya bersama warga sangat mendukung penataan kawasan Danau Sunter untuk menjadi lebih baik. Sebab, Danau Sunter masih menjadi salah satu destinasi wisata Pesisir kesayangan warga Jakarta Utara,” tandasnya. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Anggota Komisi III DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group,
Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Published

on

JAKARTA, __ Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, SH, MH mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Skandal terkait ditemukannya bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” dalam kasus korupsi kasus makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.

“Kita berharap kejaksaan jangan heboh diawal. Seolah-olah mengungkap kasus triliunan rupiah. Kemudian penanganannya jalan ditempat, mandek, dan tuntutannya rendah. Zarof Ricar ditahan penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2024. Ia sudah mengaku salah satu sumber uang suap dari SGC. Kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman berdasarkan pengakuan itu. Tapi Jampidsus malah menjawab penyidik tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka. Ini aneh. Ada apa? Sudah 45 hari sejak Zarof Ricar ditahan belum ada kemajuan yang siknifikan. Padahal mens rea penyuapan sudah terang bederang ingin ngemplang utang sebesar triliuan rupiah. Tentu kita sayangkan, ” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem itu meminta agar Jaksa Agung meluruskan setiap kasus yang ditangani, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara.

“Bahkan saya meminta agar Presiden Prabowo secara khusus ikut mengawal dan mengawasi kasus ini” ujarnya lagi.

Sebagaimana riuh diwartakan, penyidik pidsus pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp. 920 milyar. Selain kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram. Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar — selain itu — sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar”. Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp. 200 milyar itu patut diduga sebagai titipan untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf, Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.

Kasusnya sendiri mulai viral usai Hakim Agung Syamsul Maarif menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari — menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp. 920 miyar, dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.

PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 — dimenangkan oleh MC Dkk. SGC Dkk tidak melakukan upaya hukum PK.

Persoalannya, putusan kasasi dan PK terkait perkara SGC versus MC cukup banyak. Karena mengalami daur ulang berkali-kali. Namun menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah “bernyanyi” di hadapan penyidik. Patut diduga uang suap Rp. 200 milyar itu terkait putusan Kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo. PK Ke-I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo. PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem. Yakni putusan-putusan yang diduga dipakai untuk ngemplang utang SGC kepada MC bernilai triliunan rupiah. Yaitu putusan-putusan No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta No. 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013. Konon Zarof Ricar sudah mengaku dengan menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung.

Dari hasil penelusuran, tercatat hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH., Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH, dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH. Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.

Dalam majelis perkara No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.

Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung yang berkaitan dengan Zarof Ricar diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam dengar pendapat dengan Jaksa Agung (13/11/24).Ia menanyakan apakah disetiap tumpukan uang terebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya.

Namun baik Jaksa Agung maupun Jampidsus tidak menjawab lugas, dengan dalih pertanyaan sudah masuk ke dalam materi penyidikan.

“Saya rasa belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat ekspos dilakukan. Yang jelas jaksa sedang mengidentifikasi uang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp. 1 Triliun, termasuk menelusuri identitas pemberi uang, nilai nominal uang yang diberikan dan terkait perkara apa. Kita tidak bisa ketika tersangka Zarof Ricar mengaku uang dari si A lalu penyidik langsung periksa si A. Harus dicarikan alat bukti lainnya ” ujar Jampidsus, Febri Adriansyah.

Akan tetapi memang seharusnya apapun dalilhnya penyidik wajib memeriksa dan mendalami si A yang disebut oleh Zarof Ricar.

Sementara itu pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki asal usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan.

“Kejaksaan Agung harus membongkar tuntas, karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah Zarof Ricar itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu titipan yang belum diambil oleh hakim-hakim itu guna menghindari sistem pelacakan oleh siste audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan LHKPN,” ujarnya.

“Apabila fakta tersebut mengandung unsur kebenaran, hal ini akan menjadi babak baru dalam perkembangan penanganan perkara tersangka Zarof Ricar. Kotak pandoranya terjadinya dugaan skandal dalam putusan perkara No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, dimana berkas perkara dengan tebal 3 meter dapat diputus hanya dalam waktu 29 hari. Ketua majelisnya adalah Hakim Agung Syamsul Maarif. Agar tidak kebobolan seperti kasus Harvey Moies dalam korupsi timah, seluruh pegiat anti korupsi harus mengawal kasus ini. Jaksa Agung agar mengusut tuntas sumber suang suap dan hakim penerima suap” ujar Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S).

Mens Rea Suap, Ingin Ngemplang Utang

Kasusnya sendiri berdasarkan hasil eksaminasi P3S, bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang Sugar Group Company (SGC) — aset milik Salim Group — yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp. 1,161 Triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliuan kepada MC, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf Dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi, Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih, utang SGC kepada MC senilai triliunan rupiah itu merupakan hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.

Diduga untuk mensiasati agar dapat ngemplang utang yang bernilai triliunan rupiah itu, dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya dinyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. SIL, PT. ILP, PT. GPM, PT. ILD, dan PT. GPA menggugat MC Dkk, melalui PN Kota Bumi dan PN. Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). Mens rea dugaan suap sudah terang benderang, karena pelaku ingin ngemplang hutang.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah di laporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001. Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan persekongkolan diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesiakan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai usd 19 juta. Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang bernilai triliunan rupiah.

Usai kalah telak, Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus. Memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ngada, sebagaimana perkara-perkara (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst., yang terkait dengan perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan berlanjut pada perkara kasasi No. 1362 PK/PDT/2024 yang diputus oleh Hakim Agung Syamsul Maarif dengan kontroversial. Diduga, empat gugatan baru itu merupakan gugatan akal-akalan SGC Dkk, yang diduga sebagai siasat atau modus untuk ngemplang utang kepada Marubeni Group yang nilainya triliunan rupiah itu.

Ketika diminta konfirmasi pada akhir Desember 2024, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Yanto, SH, MH yang berjanji Senin (30/12/24) akan mengecek terlebih dahulu ke bagian kepaniteraan perdata, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.
Siapa Gunawan Yusuf

Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC, pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versy Majalah Globe Asia, lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT. Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar Usd 126 juta tahun 1999. Penangannnya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga tahun 2018 lalu berujung SP3. Polisi tak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Pradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT. Makindo pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp. 494 milyar. Apakah ia tak tersentuh hukum (untouchable)?.

Continue Reading

Polhukam

Kasau Hadiri Upacara Pelepasan Kontingen TNI AD dalam India’s Republic Day 2025

Published

on

Tangerang, Hariansentana.com — Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M. menghadiri upacara pelepasan Kontingen TNI Angkatan Darat dalam India’s Republic Day 2025, di Lapangan Upacara Kantor Kemhan Distrik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (16/1/2025). Upacara tersebut dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) RI Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin.

Dalam kesempatan tersebut, Menhan RI berpesan kepada para Kontingen agar menampilkan sikap prajurit TNI yang prima. “Kita adalah negara besar yang bermartabat dan berwibawa. Gerakanmu harus seragam, serentak, serta penuh semangat dalam melaksanakan kegiatan, baik itu PBB maupun upacara militer,” jelas Menhan RI.

Kontingen TNI AD ini diikuti oleh 353 prajurit yang terdiri dari 189 orang pasukan Drum Band berasal dari Pasukan Genderang Suling Canka Lokananta (GSCL) Taruna Akmil, 152 orang pasukan defile berasal dari prajurit gabungan TNI AD dan 12 orang staf pendukung.

Hadir pada kegiatan tersebut Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, dan para pejabat TNI lainnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending