Polhukam
Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA Layangkan Petisi Menuntut Eksekusi Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih Mahkamah Agung
Banda Aceh, Hariansentana.com — Forum LSM Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menyampaikan petisi melalui laman change.org yang menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam (PT KA) segera diambil alih oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue sebagai lembaga yang berwenang menangani eksekusi itu terkesan lamban menjalankan kewenangannya.
Sengketa yang melanda PT Kallista Alam bermula ketika perusahan itu melakukan aksi pembakaran di atas lahan sekitar 1.000 hektar di area lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012. Padahal, area itu merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan. PT Kallista Alam membakar lahan itu karena ingin menjadikannya sebagai area perkebunan kelapa sawit.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh akhirnya memvonis PT Kallista Alam bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar, dengan rincian Rp114,3 miliar ke kas negara dan membayar dana pemulihan lahan Rp251,7 miliar.
Namun, PT Kallista Alam rupanya tak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan untuk membatalkan putusan itu, bahkan sampai di tingkat Peninjauan Kembali (PK), meskipun akhirnya kandas juga. Mahkamah Agung (MA) tetap memenangkan Kementerian LHK selaku penggugat. Putusan bersifat inkracht dan harus dieksekusi.
Putusan terhadap PT Kallista Alam itu sempat menuai sorotan dan pujian pegiat lingkungan internasional karena diaanggap merupakan sikap tegas sistem peradilan di Indonesia dalam menindak perusahaan besar perusak lingkungan. Sayangnya, sampai saat ini, eksekusi itu hanya di atas kertas, tidak juga bisa dilaksanakan.
Forum LSM Aceh sebagai salah satu penggagas petisi menyebutkan, saat ini sama sekali tidak ada ganjalan hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi itu. Proses eksekusi seharusnya sudah bisa dilakukan sejak empat tahun lalu, tetapi selalu gagal di proses penilaian aset.
“Padahal Ketua PN Suka Makmue sudah mengambil sumpah tim appraisal yang bertugas menghitung nilai aset perusahaan yang akan dieksekusi. Ketua PN Suka Makmue enggan menugaskan juru sita mendampingi tim appraisal di lapangan, sehingga proses appraisal selalu gagal. Kegagalan itu yang membuat eksekusi tidak berjalan sampai saat ini,” kata Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan saat Konferensi Pers pada Selasa, 12 Oktober 2021 di Leuser Conservation Training Centre (LCTC).
Sehubungan dengan sikap PN Suka Makmue itu, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAkA lantas menggagas petisi yang menuntut agar MA mengambil alih kewenangan eksekusi itu. Pengambil alihan itu, menurut Sudirman Hasan, sah menurut hukum. Hal ini sudah dianalisis melalui expert meeting yang berlangsung di Hotel Kyriad, Banda Aceh 16 September lalu.
Pakar hukum yang hadir, antara lain, akademisi dari Universitas Syiah Kuala, seperti Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Gaussyah SH. MH., dosen senior Dr. Yanis Rinaldi, SH, MHum, dan Rismawati SH, MHum. Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Sugeng Riyono SH,M.Hum, juga turut hadir. Sugeng Riyono juga adalah salah satu hakim yang menjadi anggota Pokja Lingkungan di MA. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tampak hadir Direktur Penanganan Sengketa Jasmin Ragil Utomo.
Semua pakar sepakat kalau eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam harus dilaksanakan. Untuk proses eksekusi, PN Meulaboh telah mendelegasikan kewenangan kepada PN Suka Makmue. Sayangnya, PN Suka Makmue sebagai pihak yang berwenang, enggan menjalankan tugasnya dengan alasan belum ada tata hukum atau standar operating procedure (SoP) yang mengatur eksekusi putusan untuk kasus lingkungan seperti yang terjadi di Nagan Raya itu. Hal ini yang membuat ketua PN Suka Makmue gamang dalam menjalankan tugasnya.
Sangat disayangkan, PN Suka Makmue memiliki penafsiran berbeda soal kewenangan atas eksekusi lelang aset PT Kallista Alam. Mereka merasa kewenangan yang diberikan tidak lengkap, sebab tidak ada putusan yang menegaskan PN Suka Makmue berhak masuk ke lokasi PT Kallista Alam dan berhak menilai aset yang akan dilelang. Mereka menuntut adanya amar putusan baru yang menegaskan hak tersebut. Selagi amar putusan belum ada, PN Suka Makmue tidak mau masuk ke lokasi sengketa.
Anehnya, pada Februari 2019 Ketua PN Suka Makmue telah mengukuhkan dan mengambil sumpah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain selaku pihak yang melakukan appraisal terhadap aset yang akan disita. Hanya saja, saat KJPP hendak melakukan penghitungan nilai aset di lokasi yang akan disita, mereka diusir oleh petugas PT Kallista Alam karena tidak ada pendampingan dari juru sita PN Suka Makmue. Dua kali KJPP Pung’s Zulkarnain dan Tim Kementerian LHK masuk ke lahan PT Kallista Alam, dua kali pula mereka dihadang. Padahal tim itu didampingi petugas dari Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.
Hakim Sugeng Riyono selaku anggota Pokja Lingkungan MA mengakui kalau eksekusi terhadap PT Kallista Alam itu tidak semudah eksekusi kasus lainnya. “Memang benar ada kekosongan hukum di sana sehingga ini yang membuat Ketua PN Suka Makmue tidak mau berspekulasi memerintahkan juru sita melakukan eksekusi di lapangan. Tapi kekosongan hukum ini seharusnya bisa diatasi melalui proses judicial activism, yakni semacam terobosan hukum untuk mengisi kekosongan yang ada. Judicial activism ini sangat penting dalam rangka mewujudkan keadilan,” kata Sugeng Riyono.
Masalahnya, Ketua PN Suka Makmue tidak berani melakukan langkah terobosan hukum tersebut. Hal ini yang membuat Forum LSM Aceh dan kelompok pecinta lingkungan di Aceh berharap agar MA mengambilalih kewenangan itu dan segara melakukan eksekusi agar kasus yang membelit PT Kallista Alam cepat selesai.
Jasmin Ragil Utomo dari Kementerian LHK menuding PN Suka Makmue sebagai penyebab gagalnya eksekusi ini, karena enggan mendampingi tim appraisal ke lapangan. “Mereka sudah menetapkan KJPP, tapi kerja KJPP di lapangan tidak didampingi,” tegasnya. Oleh sebab itu, Kementerian LHK sepakat kalau kasus ini segera diambil alih oleh MA agar proses eksekusi dapat dilakukan secepat mungkin.
Hal ini yang mendorong Forum LSM Aceh dan pegiat lingkungan di Aceh menyampaikan petisi agar MA bertindak tegas mengambilalih kewenangan eksekusi itu dari PN Suka Makmue. Forum LSM Aceh berharap bisa mendapatkan dukungan luas dari masyarakat terkait petisi yang disampaikan. (Red)
Polhukam
Mantan Staf Desa Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penipuan
Bogor, Hriansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H telah mengajukan laporan kepada Kapolda DKI Jakarta terkait “dugaan penipuan “ yang dilakukan oleh mantan staf desa di Desa Susukan.
Saat di hubungi melalui telepon seluler nya 10 / Maret 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor mengatakan Kasus ini berkaitan dengan klaim tanah yang diduga tidak memiliki dasar hukum, di mana pelaku diduga telah menjual tanah melalui Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT Minarti padahal tanah tersebut sudah memiliki pemilik sah dengan surat bukti, bangunan, dan PBB.” Terang Johan.
Pelaku juga diduga menerima uang sekitar 300 juta rupiah pada tahun 2015 silam. Meskipun Desa Susukan telah menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak dapat diklaim karena milik pihak lain, pemeriksaan terhadap laporan tersebut belum dilakukan meskipun berkas dan bukti pengiriman telah disampaikan melalui surat bernomor.
LSM PRB meminta agar kasus ini diselidiki tuntas oleh Kapolda DKI untuk menciptakan rasa keadilan dan mencegah keresahan di kalangan masyarakat Desa Susukan .” Pintanya…..(Ron)
Polhukam
Johan : KPK Jangan Tebang Pilih dalam Menangani Harta Pejabat yang Naik tidak Wajar
M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Bogor, Hariansentana.com – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )Perlindungan Rakyat Bogor ( PRB ) mengungkapkan kekhawatiran terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M Johan Pakpahan S.H saat di konfirmasi Minggu ( 8/3/2026) menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tebang pilih dalam menangani harta pejabat yang mengalami kenaikan kekayaan yang signifikan, dan belum melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh. Hal ini dinilai berbeda dengan penanganan kasus di daerah lain di Indonesia.” ucapnya.
“Menurut Johan terdapat pejabat di Kabupaten Bogor yang mengalami kenaikan kekayaan hingga 1200 persen. Ia menegaskan, kasus ini harus diselidiki secara mendalam untuk memperjelas sumber dana, dan jangan sampai terjadi pembentukan opini bahwa KPK bersikap tidak adil.
“Giliran Kabupaten Bogor sekarang sepertinya mandul dalam penanganan kasus ini.” imbuhnya.
Meskipun data Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menunjukkan Rudy Susmanto yang kini menjabat Bupati Bogor periode 2025-2030, ketika masih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024 mengalami kenaikan kekayaan sebesar sekitar Rp2,3 miliar (dari Rp 4,48 miliar menjadi Rp 6,85 miliar) pada tahun 2022, Johan menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut terkait klaim kenaikan yang jauh lebih besar.
Selain itu pernah di laporkan “dugaan mark up anggaran sebesar Rp 26 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait proyek pengadaan alat Asesmen Nasional Berbasis Kompetensi (ANBK) tahun 2022, namun belum ada tindak lanjut yang terlihat hingga akhir tahun 2024.”jelas nya.
Johan juga menyatakan, dalam penanganan kasus kenaikan kekayaan pejabat yang dianggap lambat, muncul fenomena pengalihan persoalan berupa kasus “KPK gadungan”. Ia mengklaim, ada sumber dana yang berasal dari patungan untuk diberikan kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Kasus ini perlu diselidiki, terutama terkait pejabat diduga menyuap “yang tidak hanya tidak dihukum, bahkan dikabarkan mendapat promosi.”terang nya.
“Kita minta KPK jangan diskriminatif, harus menjalankan hukum dengan keadilan. Pejabat yang katanya ikut urunan menyediakan dana kepada KPK gadungan harus diteliti tuntas, jangan sampai besok muncul alasan bahwa mereka siap sama pejabat sehingga kasus terabaikan.”
Menurutnya, hal yang menarik adalah penyuap tampaknya berhasil mengecoh proses hukum dan tetap menjabat sebagai pejabat.
Johan juga mengajak Kejaksaan Agung untuk lebih berani menangani kasus kenaikan kekayaan pejabat yang tidak jelas di Kabupaten Bogor.
“Jangan sampai ada pengecualian di Kabupaten Bogor juga harus mengenal hukum. Jika hal ini tidak ditangani dengan baik, rakyat Bogor akan kehilangan kepercayaan pada penegak hukum.” paparnya.
Ia menambahkan, pejabat dengan kenaikan kekayaan yang tidak jelas harus diperiksa, karena penegakkan hukum yang transparan akan membawa perbaikan kinerja pemerintahan.
Sampai saat ini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tebang pilih. Sebelumnya, pada Juli 2024, KPK pernah menangkap seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras uang dari pejabat Pemkab Bogor. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Bogor setelah dikonfirmasi bahwa YS bukan pegawai KPK. Kejagung RI sendiri telah menangani beberapa kasus korupsi di Bogor, seperti penyitaan aset tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina pada Agustus 2025 dan penyitaan harta terkait kasus pajak pada Desember 2025.”Papar Johan. (Ron).
Polhukam
Fathan Subchi, Silaturahmi dan Buka Bersama di FISIP Universitas Moestopo, Perkuat Kebersamaan Civitas Akademika
JAKARTA, SENTANA – Ketua Ikatan Alumni (IKA) Program Pascasarjana FISIP yang juga Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Drs. H. Fathan Subchi, hadiri Silaturahmi dan Buka Bersama di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), pada Jumat (6/3/2026).
Dalam sambutannya, Fathan Subchi menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam membangun komunikasi yang lebih erat antara dosen, karyawan dan alumni.
Menurutnya, kebersamaan seperti ini menjadi sarana untuk memperkuat kontribusi alumni dalam mendukung perkembangan universitas.
“Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi antara dosen, karyawan dan alumni agar terus berkontribusi bagi kemajuan Universitas Moestopo,” ujarnya.

Ia juga menilai, lokasi kampus yang strategis membuka peluang besar bagi pengembangan berbagai kerja sama, baik dengan lembaga pemerintah maupun institusi internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Deputy Chief of Mission dari Embassy of Ecuador in Indonesia, Pablo Bonifaz Arboleda, menyampaikan apresiasi atas undangan yang diberikan. Ia berharap hubungan kerja sama antara Kedutaan Besar Ekuador di Indonesia dengan FISIP Universitas Moestopo dapat terus berkembang, khususnya dalam bidang pendidikan dan kolaborasi internasional.
Sementara itu, Ketua Pengawas Yayasan Universitas Moestopo, Sunarto, menekankan bahwa, bulan suci Ramadan merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas spiritual dan moral.
Menurutnya, makna puasa tidak hanya sebatas menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga perilaku, ucapan, serta sikap dalam kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, Dekan FISIP Universitas Moestopo, Ryantori, menjelaskan bahwa, FISIP Universitas Moestopo terus mengalami perkembangan signifikan. Ia menyebutkan bahwa, fakultas tersebut kini telah memiliki empat program studi, termasuk Program Magister dan Program Doktor Administrasi Publik.
“Kami berharap kegiatan silaturahmi ini dapat semakin mempererat kebersamaan serta mendorong kemajuan fakultas ke depan,” katanya.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh Solihin.
Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa, kata “Moestopo” memiliki makna “pilihan”, sehingga diharapkan universitas ini dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menempuh pendidikan serta mampu melahirkan lulusan yang unggul dan bermanfaat bagi bangsa.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, FISIP Universitas Moestopo juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu yang hadir dalam kegiatan tersebut. Suasana kebersamaan dan kehangatan pun terasa sepanjang acara, mencerminkan semangat berbagi dan mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan.
Acara yang dihadiri oleh dosen, karyawan, alumni, perwakilan Embassy of Ecuador in Indonesia, serta anak-anak yatim piatu, menjadi momentum untuk mempererat hubungan antar civitas akademika sekaligus memperkuat sinergi antara kampus dengan para alumni serta mitra internasional.
(Red).
-
Polhukam4 days agoBoP Strategi Jenius Presiden Prabowo, untuk Menjadikan Indonesia “Macan Dunia”
-
Polhukam3 days agoJohan : KPK Jangan Tebang Pilih dalam Menangani Harta Pejabat yang Naik tidak Wajar
-
Ibukota5 days agoKasatpol PP Kecamatan Pademangan Sosialisasi Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif Warga di Pademangan Barat.
-
Ibukota7 days agoPramono Pastikan Pemprov DKI Jakarta Siap Cairkan THR ASN

