Nasional
Fathan Subchi: Momentum Harlah PGSI, untuk Perkuat Semangat Juang Para Guru Melalui Revisi UU Sisdiknas
SEMARANG , HARIANSENTANA.COM –Ratusan delegasi pengurus PGSI berdatangan dari berbagai penjuru , mulai Aceh sampai Papua, guna mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) ke-2 dan Saresehan Pendidikan Nasional serta Jalan Sehat Harlah PGSI, bertempat di Hotel Horison kota lama Semarang, Sabtu (14 Juni) sampai Minggu (15 Juni 2025). Hal itu disampaikan oleh PIC Jalan Sehat kepada sejumlah awak media, Senin (16/6/2025).
Pada kesempatan tersebut, Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.AP, CIISA, CHFA, selaku Pembina PGSI Jawa Tengah yang juga sebagai anggota VI BPK RI, menyampaikan pesannya melalui Noor Salim, yang juga sebagai Wakil Ketua PGSI Jawa Tengah.
“Selaku pembina PGSI Jawa Tengah, Mas Fathan mendorong Ibu/Bapak PGSI, untuk terus berkhidmah bagi dunia pendidikan, terlebih saat ini Pemerintah dan DPR sedang melakukan tahapan revisi Undang-Undang Sisdiknas, maka beliau berharap agar disampaikan rekomendasi dan usulan revisi Sisdiknas yang berpihak pada lembaga para guru swasta tanpa ada diskriminasi,” kata Fathan.
Senada juga disampaikan oleh Ketua Panitia penyelenggara, yang juga sebagai Ketua PGSI Jawa Tengah, H. Muh. Zeen ADV, M.Si.
Muh Zeen menyampaikan bahwa, kesuksesan acara ini, menunjukkan bahwa keikhlasan dan kebersamaan dapat menciptakan kebahagiaan yang luar biasa.
“Acara harlah dalam Rakornas PGSI yang dipadukan dengan Sarasehan Pendidikan dan jalan sehat, menghasilkan beberapa rekomendasi untuk Pemerintah yang akan disampaikan ke Parlemen dan Senator DPD RI,” kata Zeen, yang juga aktifis PKB Jawa Tengah.
“Saya berharap, rekomendasi ini segera disampaikan kepada pihak terkait, agar revisi UU Sisdiknas nanti menghasilkan produk perundangan terbaik,” tutup Zeen.
Hari kedua, usai dilakukan jalan sehat dikawasan kota lama, juga dibagikan puluhan doorprize hiburan dan Doorprize utama dari Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.AP, CIISA, CHFA.
Hal itu disampaikan oleh Noor Salim dan Muhajir selaku PIC jalan sehat, kepada sejumlah awak media, usai pembagian door prize.
“Alhamdulillah, jalan sehat diarea destinasi wisata kota lama Semarang, dengan puluhan doorprize hiburan serta lima doorprize utama berupa TV digital dari Bapak H. Fathan Subchi, beserta satu kipas angin, menjadikan jalan sehat makin seru,” kata Salim. (Red).
Polhukam
LSM PRB Kecam Aksi Satpol PP Kabupaten Bogor Angkut Barang Pedagang di Terminal Cibinong Tanpa Surat Teguran
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, menyayangkan tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang mengangkut barang-barang pedagang UMKM di Terminal Cibinong tanpa prosedur yang jelas.
Ketika dihubungi telepon selulernya Rabu 30,9,2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M Johan Pakpahan mengatakan,petugas datang dengan seragam dinas dan langsung mengambil barang dagangan, tanpa pernah memberikan surat teguran, SP1, maupun surat peringatan untuk tidak berdagang,”jelas nya.
“Sepertinya Kasatpol PP menjadi tangan besi dan tidak menjalankan prosedur. Harusnya kalau ada pelanggaran, ada SP1 dan surat yang jelas. Ini tiba-tiba datang dan mengangkut barang pedagang jamu yang biasa untuk penghangat badan. Ini cara-cara penjajah kepada rakyat kecil,” ujar nya.
Johan menilai, pedagang kecil sudah susah untuk biaya hidup dan sekolah anak. Barang yang diambil merupakan jamu produk pabrik, dan saat ditanya petugas hanya menjawab urusan di kantor dengan alasan Perda Kabupaten Bogor yang mewajibkan pedagang pengecer memiliki izin,”terang nya.
“Ini alasan klasik. Pedagang modal kecil, penghasilan kecil dipaksa buat izin. Boro-boro ngurus izin, buat makan saja susah,” katanya.
Ketua LSM PRB meminta Bupati Bogor untuk mengevaluasi pejabat Satpol PP yang tidak menjalankan aturan dengan baik. Seharusnya pedagang disurati terlebih dahulu tentang apa larangannya, bukan main angkut barang.
“Ini namanya merampok pakai dinas. Kalau memang menjalankan tugas, berikan surat apa pelanggarannya. Jangan setengah hati. Kalau begini terus Kabupaten Bogor makin panas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Satpol PP digaji dengan uang rakyat sehingga harusnya bermitra baik dengan rakyat. Jika ada pelanggaran, berikan peringatan terlebih dahulu.
“Jangan main angkut saja. Kalau rakyat marah bahaya. Semua ada aturannya. Kita juga tahu banyak oknum Satpol PP yang ambil setoran ke pedagang, jangan dianggap kita tidak tahu,” pungkasnya……..Ron
Daerah
PK-TREN DKI Jakarta Membersamai Pelepasan Kontingen PPSN VI Tahun 2026 Menuju Malang
SOLID-Kabid Pakis Kemenag DKI Jakarta, Bodhi Arthava, PK-Tren, Gus Adnan, Kwarda DKI Jakarta, Kak Rationo, solid mendukung setiap kegiatan. (Foto Ist).
JAKARTA, SENTANA – Pimpinan Wilayah Koordinator Perkumpulan Komunikasi Pondok Pesantren (PK-TREN) DKI Jakarta membersamai pelepasan Kontingen Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 yang akan berlangsung di Malang, Jawa Timur, pada 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Pelepasan kontingen ini menjadi momentum penting dalam menguatkan semangat kebersamaan, kedisiplinan, kemandirian, serta pengabdian santri melalui Gerakan Pramuka di lingkungan pesantren.
Hal tersebut disampaikan Ketua PK-TREN DKI Jakarta, KH. TB Masnun Nafis, S.Pd, melalui keterangannya, Selasa (30/9).

Kontingen PPSN VI DKI Jakarta dalam keikutsertaannya di Malang diwakili oleh delapan pondok pesantren, yaitu:
- Pondok Pesantren Qurrota A’yun
- Pondok Pesantren Al-Ishlah,
- Pondok Pesantren Darur Rohman,
- Pondok Pesantren Darunnajah,
- Pondok Pesantren Nurani,
- Pondok Pesantren An-Nuriyah,
- Pondok Pesantren Al-Mawaddah,
- Pondok pesantren Arofi’i.
Kedelapan pondok pesantren tersebut menjadi bagian dari kontingen DKI Jakarta yang akan membawa semangat, nama baik, serta nilai-nilai kepesantrenan Ibu Kota dalam perhelatan PPSN VI Tahun 2026.
PK-TREN DKI Jakarta yang diketuai KH. Tubagus Masnun Nafis, S.Pd, turut memberikan dukungan dan motivasi kepada seluruh peserta kontingen agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh semangat, disiplin, dan menjunjung tinggi akhlakul karimah.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris PK-TREN DKI Jakarta, KH. Zaenul Muttaqin, S.E, M.Pd, Bendahara KH. M. Mahmud Efendi, MA, Ketua Bidang Pendidikan Gus Adnan Hafizh Alfaruqi, M.Pd, serta Ketua Bidang Humas Gus Abdul Jabar, M.Pd.
Apresiasi dan Terima Kasih kepada Para Pendukung
Ketua PK-TREN DKI Jakarta, KH. TB Masnun Nafis, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Dikmental DKI Jakarta, BAZNAS DKI Jakarta, serta Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka DKI Jakarta atas dukungan, fasilitasi dan perhatian yang telah diberikan terhadap keberangkatan Kontingen PPSN VI DKI Jakarta ke Malang.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta yang hadir dalam pelepasan kontingen, yaitu Hj. Khairani, S.Kom, M.M, selaku Kabag TU, perwakilan Kabid PAKIS, Bapak H. Helmi Efendi, serta Ketua Tim Kerja Pondok Pesantren Muadalah, H. Nur Triyono, S.E, M.M.
Apresiasi juga disampaikan kepada BAZNAS DKI Jakarta, Dr. KH. Nur Alam Bakhtir, MA, serta Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka DKI Jakarta, Kak Rationo, atas dukungan dan sinergi yang diberikan.
“Dukungan dan sinergi dari lembaga-lembaga tersebut, merupakan wujud nyata kepedulian terhadap pengembangan pendidikan pesantren, pembinaan karakter santri, serta penguatan Gerakan Pramuka di lingkungan pondok pesantren,” ujar Kiai Masnun.
Ditambahkan, PK-TREN DKI Jakarta berharap kolaborasi dan sinergi ini dapat terus terjalin secara berkelanjutan dalam menghadirkan program-program pendidikan santri yang berkualitas, berdaya saing dan berorientasi pada kemajuan umat serta bangsa.
Jajaran PK-TREN DKI Jakarta juga berpesan, agar seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian kegiatan PPSN dengan penuh semangat, menjaga kesehatan, menjunjung tinggi sportivitas, serta senantiasa mengedepankan akhlakul karimah sebagai ciri khas santri.
PPSN bukan sekadar ajang perkemahan, melainkan ruang pembelajaran dan silaturahmi nasional untuk membentuk santri yang berkarakter, berjiwa Pramuka, memiliki jiwa kepemimpinan, serta mampu berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara.
PK-TREN DKI Jakarta berkomitmen untuk terus membersamai dan mendukung pengembangan pendidikan pesantren, termasuk melalui kegiatan kepramukaan yang terintegrasi dengan pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai keislaman dan wawasan kebangsaan.
“Dengan semangat kebersamaan dan doa seluruh keluarga besar pesantren DKI Jakarta, Kontingen PPSN VI Tahun 2026 diharapkan dapat menjalankan amanah dengan baik, memperoleh pengalaman berharga, serta membawa pulang prestasi dan inspirasi bagi santri di Ibu Kota,” pungkas Kiai Masnun.
Selamat berjuang Kontingen PPSN DKI Jakarta!
Santri Berkarakter, Pramuka Berjiwa Pancasila, Pesantren Mendunia. (Red).
Polhukam
KOSMAK Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, Minta BPK Lakukan Audit Investigatif Terhadap Hasil Denda Administratif Satgas PKH
Jakarta, Hariansentana.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan “surat cinta” kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya bukan ungkapan romantis, melainkan desakan agar Presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Surat itu disampaikan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
KOSMAK menilai, audit investigatif diperlukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam besaran denda, status pembayaran, serta data perusahaan yang tercantum dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara yang dipersoalkan pada klaster 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari Rp262,79 triliun.

Salah satu dokumen yang dijadikan pijakan adalah Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah ketika menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, sepekan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Menurut KOSMAK, dokumen tersebut mencatat penerimaan negara dari perusahaan berstatus telah melunasi denda administratif sebesar Rp12.908.573.221.407 atau sekitar Rp12,908 triliun. Angka itu terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp2.176.426.471.407 dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp10.732.146.750.000.
KOSMAK mempersoalkan besaran penerimaan tersebut karena dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi denda administratif yang sebelumnya pernah disampaikan Satgas PKH.
“Penerimaan negara sebesar Rp12,908 triliun itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah sesumbar di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025, bahwa potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun,” kata Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso seusai menyerahkan surat tersebut.
Potensi Rp142,23 triliun itu terdiri dari denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan pertambangan Rp32,63 triliun.
Minta Dasar Penghitungan Dibuka
Menurut Sugeng, rendahnya penerimaan negara tersebut diduga disebabkan karena cara penghitungan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH tidak sesuai rumusan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Untuk pertambangan, KOSMAK juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur penghitungan denda administratif perkebunan sawit dengan formula yang antara lain memperhitungkan luas pelanggaran di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, dan tarif denda.
KOSMAK menjelaskan, secara sederhana formula itu adalah D = L x J x TD. D merupakan denda administratif dalam rupiah, L adalah luas pelanggaran di kawasan hutan dalam hektare, J merupakan jangka waktu pelanggaran, sedangkan TD adalah tarif denda.
Untuk perkebunan kelapa sawit, jangka waktu pelanggaran dihitung sejak pembukaan lahan dengan memperhitungkan lima tahun masa tidak produktif. Tarif dendanya Rp25 juta per hektare.
Adapun untuk pertambangan, KOSMAK menggunakan formula D = L x J x TD, yakni luas pelanggaran di kawasan hutan dikalikan jangka waktu pelanggaran sejak pembukaan lahan dan tarif denda sesuai komoditas.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif ditetapkan Rp6,502 miliar per hektare untuk nikel, Rp1,761 miliar untuk bauksit, Rp1,251 miliar untuk timah, dan Rp354 juta per hektare untuk batu bara.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan lain terletak pada minimnya informasi yang dicantumkan dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026.
Tabel tersebut memang memuat nama perusahaan yang disebut telah melakukan pelunasan, nilai denda dalam Surat Keputusan Tagihan (SK Tagih), tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Namun, menurut Ronald, tabel tidak memuat sejumlah variabel penting untuk menguji apakah nilai denda telah dihitung secara tepat.
“Namun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut,” ujar Ronald.

Menurut dia, transparansi seharusnya mencakup data identifikasi awal, peta dan koordinat, luas kawasan yang ditemukan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar pengenaan tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.
KOSMAK menilai, data tersebut penting karena selama ini Satgas PKH tidak pernah membuka secara lengkap kepada publik realisasi pengenaan denda administratif di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk proses penagihan, pembayaran denda, dan status kawasan yang telah ditertibkan.
“Di balik rendahnya penerimaan negara dari hasil penagihan denda sanksi administrasi oleh Satgas PKH diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Karena itulah kami meminta dilakukan audit investigatif,” ujar Sugeng.
Potensi Penerimaan Negara Lebih Rp262,79 triliun Bisa Menguap
Petrus Selestinus menambahka
-
Nasional4 days agoAESI, IIPC New York, dan Mitra Dorong Transisi Energi Surya Indonesia di New York Climate Week untuk Tarik Investasi Global
-
Peristiwa3 days agoSi Jago Merah Lahap 20 Rumah di Kampung Muka RW 04 Kel Ancol.
-
Kesehatan3 days agoKasus ISPA Tembus 174 Ribu Akibat Karhutla, DPR Desak Pemerintah Bertindak
-
Daerah3 days agoMaulid Nabi di Masjid Istiqlal, Fathan Subchi Ajak Warga Demak Rawat Silaturahmi dan Pengabdian

