Daerah
Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Edi Purwanto Minta Pemerintah Lindungi Akses Warga
BANYUWANGI — Kemacetan panjang menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, mendapat sorotan Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto. Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada antrean kendaraan, tetapi juga memperhatikan dampak kemacetan terhadap aktivitas warga di sekitar jalur pelabuhan.
Edi mengatakan kemacetan yang telah berlangsung sekitar empat bulan perlu ditangani secara menyeluruh. Antrean kendaraan bahkan dilaporkan sempat mencapai sekitar 12 kilometer dan mengganggu aktivitas masyarakat yang tinggal serta bekerja di kawasan tersebut.
Sorotan itu kembali mencuat setelah sekitar 100 warga dari berbagai unsur masyarakat mendatangi kantor ASDP Cabang Ketapang. Warga menyampaikan keluhan terkait kemacetan yang berulang dan dampaknya terhadap kegiatan sehari-hari.
“Kalau ini sudah berlangsung berbulan-bulan, tentu kita harus lihat persoalannya secara utuh. Jangan hanya bicara kendaraan yang antre. Ada masyarakat yang setiap hari hidup dan beraktivitas di sekitar pelabuhan, ada yang berdagang, bekerja, anak-anak sekolah, dan ada juga masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan,” ujar Edi.
Legislator PDI Perjuangan itu meminta Kementerian Perhubungan, ASDP, dan pemerintah daerah duduk bersama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan kemacetan di Pelabuhan Ketapang.
Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya melihat arus kendaraan di jalan. Pemerintah perlu memeriksa kapasitas pelabuhan, pengaturan kendaraan sebelum masuk kawasan pelabuhan, proses boarding, bongkar muat, kesiapan kapal, hingga koordinasi pengaturan lalu lintas di jalur menuju Ketapang.
Edi juga menyoroti persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menurutnya tetap harus ditertibkan. Namun, penanganan ODOL tidak semestinya menjadi satu-satunya solusi atas kemacetan yang terjadi berulang.
“ODOL tetap harus ditangani, tetapi jangan kemudian semua persoalan kemacetan dibebankan ke sana. Kita harus lihat juga apakah kapasitas pelabuhannya memadai, bagaimana pola antreannya, boarding-nya, pergerakan kapalnya, sampai koordinasi di lapangan. Kalau macetnya terus berulang, berarti ada sistem yang harus kita benahi,” tegasnya.
Edi menilai Pelabuhan Ketapang memiliki posisi penting dalam mobilitas masyarakat dan distribusi barang antara Pulau Jawa dan Bali. Karena itu, kelancaran layanan penyeberangan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap aktivitas warga di sepanjang jalur menuju pelabuhan.
“Pelabuhan ini pintu pergerakan ekonomi. Tetapi jangan sampai karena aktivitas di pelabuhan, warga di sekitarnya malah kesulitan bekerja, berdagang, mengantar anak sekolah atau mendapatkan pelayanan kesehatan. Pemerintah harus hadir memastikan dua-duanya berjalan, pelayanan penyeberangan lancar dan masyarakat juga tidak kehilangan aksesnya,” pungkas Edi.
Daerah
Ombudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar
JAKARTA – Temuan Ombudsman RI terkait buruknya kondisi pengungsian warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi.
Matindas mendesak pemerintah tidak membiarkan warga korban bencana terlalu lama tinggal di tenda darurat yang tidak memenuhi standar kelayakan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi harus menjadi prioritas sejak masa tanggap darurat.
Sorotan itu menyusul laporan Ombudsman yang mengungkap berbagai persoalan di lokasi pengungsian korban gempa NTT. Persoalan tersebut antara lain buruknya sanitasi, keterbatasan air bersih dan fasilitas dasar, paparan cuaca ekstrem, hingga lambatnya pembangunan Hunian Sementara (Huntara).
Dalam laporan tersebut juga terungkap lebih dari 100 orang meninggal dunia di tempat pengungsian akibat penyakit, kondisi sanitasi yang memprihatinkan, serta paparan cuaca ekstrem.
Matindas menilai temuan tersebut merupakan peringatan serius bagi pemerintah agar tidak hanya fokus pada penanganan bencana di tahap awal, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesehatan warga selama berada di pengungsian.
“Atas insiden ini, kami mendesak BNPB dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kelayakan pengungsian tidak hanya di NTT, tapi di semua lokasi bencana dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak. Selain itu, luas tenda harus memperhatikan jumlah pengungsi,” tegas Matindas.
Menurut legislator daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut, pemenuhan kebutuhan pengungsi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak memiliki alasan untuk mengabaikan standar dasar tempat penampungan darurat, terutama terkait ruang yang memadai, air bersih, sanitasi, toilet, serta perlindungan warga dari kondisi cuaca.
Matindas juga meminta BNPB, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah segera mengurangi kepadatan di titik-titik pengungsian dengan membuka lokasi penampungan tambahan yang lebih layak.
Penambahan lokasi pengungsian, kata dia, harus dibarengi dengan ketersediaan air bersih dan toilet yang memadai. Kepadatan pengungsi tanpa fasilitas sanitasi yang layak dikhawatirkan justru memunculkan persoalan kesehatan baru di tengah situasi pascabencana.
“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban bencana justru menghadapi persoalan kesehatan baru karena berdesak-desakan di tempat pengungsian dengan sanitasi yang tidak memadai. Ini harus segera diatasi,” ujarnya.
Huntara Harus Dipercepat
Selain membenahi tenda darurat, Matindas mendesak pemerintah mempercepat pembangunan Huntara bagi warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian.
Ia meminta pemerintah segera menggunakan lahan yang aman dan sesuai untuk pembangunan Huntara. Dengan demikian, warga tidak harus terus-menerus menghadapi risiko yang muncul selama tinggal di tenda darurat.
“Pemerintah juga harus bergerak cepat menggunakan lahan aman yang ada agar warga bisa segera keluar dari tenda darurat. Huntara menghadirkan tempat tinggal yang aman, bermartabat, dan terlindung dari cuaca ekstrem sekaligus menjadi persiapan untuk menata kembali kehidupan sosial dan ekonomi keluarga secara stabil sebelum hunian tetap sepenuhnya terbangun,” kata Matindas.
Menurutnya, Huntara tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung sementara, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana sebelum pembangunan hunian tetap selesai.
Matindas menilai kondisi pengungsian NTT tidak boleh berlarut-larut tanpa solusi. Pemerintah perlu memiliki target yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan dasar hingga perpindahan warga dari tenda darurat menuju Huntara.
Komisi VIII Minta Penjelasan Pemerintah
Matindas juga mendorong Komisi VIII DPR RI memanggil BNPB dan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.
RDP tersebut dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut atas temuan Ombudsman sekaligus meminta transparansi terkait penggunaan anggaran tanggap darurat.
Menurut Matindas, evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan bencana di daerah lain.
“Anggaran bencana ada, kewenangan ada. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas penanganan bencana. Pemerintah harus bertindak konkret untuk memastikan seluruh pengungsi NTT terfasilitasi secara layak dan Huntara segera terealisasi,” tutup Matindas.
Daerah
Siswa SD di Pemalang Meninggal Diduga Usai Dirundung, Ina Ammania Soroti Kegagalan Deteksi Dini
JAKARTA — Kasus perundungan terhadap siswa kelas 2 SD berinisial MH di Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit, menjadi sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania.
Ina menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses penanganan terhadap dugaan pelaku. Tragedi itu, menurut dia, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak, terutama kemampuan sekolah dan pemerintah dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini.
“Negara jangan hanya hadir setelah anak menjadi korban. Kalau kekerasan baru ditangani setelah anak terluka parah atau meninggal dunia, berarti sistem perlindungan kita datang terlambat,” kata Ina.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan perundungan harus dilakukan secara cepat dan profesional. Namun, proses hukum bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan. Keluarga korban juga harus mendapatkan pendampingan sosial dan psikologis selama proses penanganan perkara.
Selain itu, anak-anak yang diduga terlibat maupun mereka yang menjadi saksi perlu mendapatkan asesmen dan pendampingan sesuai prinsip perlindungan anak.
“Jangan hanya cari siapa yang salah, cari juga mengapa sistem gagal mencegahnya,” ujarnya.
Ina menilai pertanyaan penting dalam kasus tersebut bukan hanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan, tetapi juga mengapa tanda-tanda perundungan tidak terdeteksi dan ditangani lebih awal.
“Pertanyaan kita bukan hanya siapa pelakunya. Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa tanda-tanda kekerasan tidak terdeteksi lebih awal? Jangan hanya mencari siapa yang salah, tetapi evaluasi mengapa sistem gagal mencegah tragedi,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan layanan perlindungan anak, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pekerja sosial, serta tenaga psikologis, benar-benar tersedia dan mampu merespons secara cepat ketika menerima laporan atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Bagi Ina, sekolah harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman bagi peserta didik. Karena itu, mekanisme pelaporan dan deteksi dini perundungan harus mudah diakses oleh siswa, orang tua, maupun guru.
“Sekolah harus menjadi tempat anak tumbuh, belajar, dan merasa aman. Sekolah bukan tempat anak belajar takut. Setiap tanda perundungan harus dianggap serius sebelum berkembang menjadi kekerasan yang lebih berat,” katanya.
Ina juga mengingatkan agar perlindungan anak tidak hanya difokuskan kepada korban. Anak yang diduga terlibat, saksi anak, serta keluarga masing-masing juga membutuhkan penanganan yang tepat agar proses penyelesaian kasus tidak menimbulkan persoalan baru bagi perkembangan anak.
“Ukuran keberhasilan negara bukan berapa banyak kasus yang kita tangani setelah anak menjadi korban. Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak kekerasan yang berhasil kita cegah sebelum jatuh korban berikutnya,” ujar Ina.
Ia mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta pemerintah daerah memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial sepanjang proses hukum. UPTD PPA juga diminta tidak sekadar menunggu laporan, tetapi aktif memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Ina menegaskan, tragedi yang terjadi di Pemalang harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem deteksi dini kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Setiap laporan maupun tanda-tanda kekerasan, kata dia, harus ditindaklanjuti secara serius agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Satu anak meninggal sudah terlalu banyak. Jangan sampai tragedi ini berlalu sebagai berita hari ini, lalu besok kita kembali dengan sistem yang sama. Negara harus belajar, memperbaiki sistem, dan memastikan tidak ada anak lain yang menjadi korban,” tandasnya.
Daerah
Pesamuhan Madya Ke-1 PHDI Jabar 2026 Dibuka, Bahas Penguatan Organisasi hingga Kepemimpinan Nasional
PUKUL GONG-Sekretaris Umum PHDI Pusat, Bapak I Ketut Budiasa, S.T, M.M saat memukul Gong tanda dimulainya acara disaksikan Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) I Made Riawan. (Foto Ist).
BANDUNG, SENTANA – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Jawa Barat menggelar Pesamuhan Madya Ke-1 Tahun 2026 di Hotel Artotel Suite Aquila, Pasteur, Bandung, Sabtu (3/10/2026).
Pesamuhan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Umum PHDI Pusat yang mewakili Ketua Umum PHDI Pusat, Bapak I Ketut Budiasa, S.T, M.M, Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong, sebagai tanda dimulainya rangkaian persidangan dan pembahasan Pesamuhan Madya Ke-1 PHDI Jawa Barat Tahun 2026.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Panitia, Ketua Paruman Pandita, Ketua Paruman Walaka dan Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) I Made Riawan.

Melalui keterangannya, Sabtu (3/20), Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) I Made Riawan mengatakan bahwa, Forum ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus membahas berbagai agenda strategis PHDI, mulai dari program kerja hingga rekomendasi kepemimpinan di tingkat nasional.
Mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Organisasi PHDI Provinsi Menuju Umat Hindu Jawa Barat yang Mandiri dan Maju”, kegiatan diawali dengan Tari Sekar Jagad yang menggambarkan keberagaman, keharmonisan dan semangat persatuan.
Salah satu agenda utama forum adalah penyampaian dan pembahasan program kerja PHDI Provinsi, serta PHDI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Forum mengevaluasi pelaksanaan program, membahas tantangan organisasi, serta merumuskan langkah penguatan pelayanan keumatan, tata kelola organisasi, pembinaan umat, pengembangan sumber daya manusia, dan koordinasi antarstruktur PHDI.
“Pesamuhan Madya juga membahas pengisian jabatan yang masih kosong pada sejumlah lembaga umat Hindu Provinsi Jawa Barat. Pengisian tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur kelembagaan dan memastikan setiap unsur organisasi dapat menjalankan tugas serta fungsinya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Agenda strategis lainnya adalah pembahasan rekomendasi untuk pemilihan dan pengusungan calon Ketua Sabha Pandita, Ketua Sabha Walaka, serta Ketua Umum PHDI Pusat. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan dan musyawarah forum sebagai bagian dari aspirasi organisasi PHDI Jawa Barat untuk disampaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Di penghujung kegiatan, peserta membacakan Deklarasi Dukungan Bersama sebagai bentuk komitmen dan konsolidasi PHDI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat terhadap agenda organisasi, serta rekomendasi kepemimpinan PHDI di tingkat nasional. Pesamuhan Madya Ke-1 diharapkan menjadi momentum memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat pelayanan PHDI kepada umat Hindu di Jawa Barat. (Red).
-
Polhukam7 days agoKuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor
-
Nasional3 days agoMusim Tanam Mundur, Suwendra Wanti-Wanti Harga Beras Naik Jelang Lebaran
-
Daerah5 days agoOmbudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar
-
Nasional7 days agoTravel Jannah Firdaus Rayakan HUT ke 23, Selenggarakan Manasik Bersama 1.000 Jamaah

