Polhukam
KOSMAK Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, Minta BPK Lakukan Audit Investigatif Terhadap Hasil Denda Administratif Satgas PKH
Jakarta, Hariansentana.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan “surat cinta” kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya bukan ungkapan romantis, melainkan desakan agar Presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Surat itu disampaikan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
KOSMAK menilai, audit investigatif diperlukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam besaran denda, status pembayaran, serta data perusahaan yang tercantum dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara yang dipersoalkan pada klaster 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari Rp262,79 triliun.

Salah satu dokumen yang dijadikan pijakan adalah Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah ketika menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, sepekan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Menurut KOSMAK, dokumen tersebut mencatat penerimaan negara dari perusahaan berstatus telah melunasi denda administratif sebesar Rp12.908.573.221.407 atau sekitar Rp12,908 triliun. Angka itu terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp2.176.426.471.407 dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp10.732.146.750.000.
KOSMAK mempersoalkan besaran penerimaan tersebut karena dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi denda administratif yang sebelumnya pernah disampaikan Satgas PKH.
“Penerimaan negara sebesar Rp12,908 triliun itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah sesumbar di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025, bahwa potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun,” kata Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso seusai menyerahkan surat tersebut.
Potensi Rp142,23 triliun itu terdiri dari denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan pertambangan Rp32,63 triliun.
Minta Dasar Penghitungan Dibuka
Menurut Sugeng, rendahnya penerimaan negara tersebut diduga disebabkan karena cara penghitungan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH tidak sesuai rumusan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Untuk pertambangan, KOSMAK juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur penghitungan denda administratif perkebunan sawit dengan formula yang antara lain memperhitungkan luas pelanggaran di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, dan tarif denda.
KOSMAK menjelaskan, secara sederhana formula itu adalah D = L x J x TD. D merupakan denda administratif dalam rupiah, L adalah luas pelanggaran di kawasan hutan dalam hektare, J merupakan jangka waktu pelanggaran, sedangkan TD adalah tarif denda.
Untuk perkebunan kelapa sawit, jangka waktu pelanggaran dihitung sejak pembukaan lahan dengan memperhitungkan lima tahun masa tidak produktif. Tarif dendanya Rp25 juta per hektare.
Adapun untuk pertambangan, KOSMAK menggunakan formula D = L x J x TD, yakni luas pelanggaran di kawasan hutan dikalikan jangka waktu pelanggaran sejak pembukaan lahan dan tarif denda sesuai komoditas.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif ditetapkan Rp6,502 miliar per hektare untuk nikel, Rp1,761 miliar untuk bauksit, Rp1,251 miliar untuk timah, dan Rp354 juta per hektare untuk batu bara.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan lain terletak pada minimnya informasi yang dicantumkan dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026.
Tabel tersebut memang memuat nama perusahaan yang disebut telah melakukan pelunasan, nilai denda dalam Surat Keputusan Tagihan (SK Tagih), tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Namun, menurut Ronald, tabel tidak memuat sejumlah variabel penting untuk menguji apakah nilai denda telah dihitung secara tepat.
“Namun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut,” ujar Ronald.

Menurut dia, transparansi seharusnya mencakup data identifikasi awal, peta dan koordinat, luas kawasan yang ditemukan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar pengenaan tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.
KOSMAK menilai, data tersebut penting karena selama ini Satgas PKH tidak pernah membuka secara lengkap kepada publik realisasi pengenaan denda administratif di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk proses penagihan, pembayaran denda, dan status kawasan yang telah ditertibkan.
“Di balik rendahnya penerimaan negara dari hasil penagihan denda sanksi administrasi oleh Satgas PKH diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Karena itulah kami meminta dilakukan audit investigatif,” ujar Sugeng.
Potensi Penerimaan Negara Lebih Rp262,79 triliun Bisa Menguap
Petrus Selestinus menambahka
Polhukam
LSM PRB Soroti Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) di Depan Pengadilan Cibinong, Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Pemborosan Anggaran
Bogor, Hariansentana.com – Pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) atau jembatan layang di depan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan.
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, menilai proyek yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut tidak tepat sasaran dan tidak efektif pemanfaatannya.
Keterangan ini di sampaikan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan di saat olah raga pagi di Seputaran GOR Pakansari Minggu 11 Oktober 2026 Menurutnya, volume pejalan kaki yang melintas di lokasi tersebut sangat sedikit. Seharusnya, jembatan layang dibangun di titik yang lebih padat dan rawan kemacetan, seperti di depan Cibinong City Mall (CCM),”terang nya.
“Ini perencanaan yang sangat keliru dan pemborosan anggaran. Walaupun sumbernya dibantu CSR, pemanfaatan bangunannya tidak efektif,” ujar M. Johan kepada sentana di sela-sela olahraga pagi.
Ia menyebutkan, proyek tersebut diduga menelan biaya hingga Rp 13 miliar. Pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa proyek tersebut, termasuk menelusuri perusahaan pemberi CSR, dasar pemberian, dan apa kepentingannya di Kabupaten Bogor,”tegas nya.
Johan juga meminta Mabes Polri untuk turun memeriksa dugaan kejanggalan proyek tersebut. Ia menduga ada kompensasi atau tukar guling di balik pemberian CSR, karena tidak mungkin ada proyek CSR gratis tanpa ada keuntungan bagi perusahaan pemberi,”terang nya.
“Kalau sudah tidak sesuai, maka ada dugaan konspirasi ganti rugi dalam bentuk proyek APBD. Ini masih dugaan dan perlu pengusutan transparan, karena kegiatan CSR itu sifatnya hibah dan cuma-cuma, tidak boleh ada kompensasi apapun,” tegasnya.
Johan juga menyinggung soal prioritas pembangunan di Kabupaten Bogor. Ia mencontohkan pembangunan SMPN 5 Cibinong yang tertunda dengan alasan pembebasan lahan belum selesai, padahal menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat.
“Harusnya Pemkab mendahulukan kepentingan yang urgent seperti sekolah, bukan malah membangun jembatan yang tidak tepat pada tempatnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta Bupati Bogor membuka pintu dialog seluas-luasnya dengan elemen kontrol sosial dan masyarakat. Termasuk membuka akses kritik dan saran tanpa membedakan latar belakang.
Ia juga menyoroti banyaknya kasus di Kabupaten Bogor yang menjadi sorotan nasional namun proses hukumnya dinilai tumpul. Ia mencontohkan kasus BPN yang sudah ada tersangka, sementara kasus di Bappenda , Disdik, dan SDM hingga kini belum ada kejelasan,”papar nya.
“Kami minta Kapolri mengusut tuntas dengan prinsip No Viral No Justice. Kabupaten Bogor butuh transparansi, jangan ada dusta di antara kita,” pungkasnya………Ron
Polhukam
Jaga Kamtibmas Kondusif, Polres Bogor Gelar Patroli Jalan Kaki di Alun-Alun Pemda Cibinong
Bogor, Hariansentana.com – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Bogor melaksanakan patroli jalan kaki di kawasan Alun-Alun Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Sabtu malam (10/10/2026), mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.

Patroli terpadu tersebut melibatkan personel gabungan dari piket Pamapta, Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Satuan Samapta, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas), serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.
Kawasan alun-alun yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan, disisir oleh petugas dengan pendekatan humanis dan dialogis.

Dalam patroli tersebut, personel memberikan imbauan kamtibmas kepada para pengunjung agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas seperti pencurian, pencopetan, dan gangguan keamanan lainnya.
Masyarakat juga diimbau untuk menjaga barang bawaan pribadi, mengawasi anak-anak yang sedang bermain, mematuhi peraturan lalu lintas, serta menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas umum.
Kegiatan patroli jalan kaki ini merupakan upaya preventif Polres Bogor dalam menghadirkan sosok Polri secara langsung di tengah masyarakat. Kehadiran personel di ruang publik diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Polres Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.
Melalui patroli terpadu yang dilaksanakan secara humanis dan berkesinambungan, Polres Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya agar tetap aman, tertib, dan kondusif……..Ron
Polhukam
Polres Metro bersama Forkopimko Jakarta Utara Musnahkan Narkoba dan Jutaan Butir Obat Keras Ilegal,
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara memusnahkan jutaan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di kawasan Sunter Karya, kelurahan Sunter agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemberantasan obat keras ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat.
“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Diltha.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat di dampingin H.Iyan Sopyan Hadi Seko, Muhammad Andri Asisten Pemerintahan, Benhard Sihotang Kabag Pemerintahan mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.
“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba untuk menyelamatkan Generasi muda,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra di dampingin Akp.Susanto Kasie Humas. mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.
Adapun jumlah dan rincian barang bukti obat berbahaya yang disita dan dilakukan pemusnahkan sebagai berikut :
- 94 Kardus yang masing-masing kardus berisi 32 botol obat jenis TRIHEXYPHENDIL dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan 3.008.000 (tiga juta delapan ribu) butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
- 2 botol plastik putih masing masing berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 1.995 butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan;
- Kardus yang masing-masing kardus berisi 48 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.672.000 butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
- 1 kardus yang berisi 37 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 36.995 butir dan sisa sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan;
- 1kardus yang berisi 191(seratus Sembilan puluh satu) pack plastic yang masing-masing pack plastic didalamnya berisi 10 strip (1 strip isi 10 butir) obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19.100.butir yang dimusnahkan sebanyak 19.095. butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan
Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 9.936.100. butir.Senilai 15 Milyar kita bisa menyelamatkan Generasi Muda Jakarta Utara sebanyak 10 Juta jiwa.(Sutarno)
-
Polhukam7 days agoKuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor
-
Nasional3 days agoMusim Tanam Mundur, Suwendra Wanti-Wanti Harga Beras Naik Jelang Lebaran
-
Daerah5 days agoOmbudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar
-
Nasional7 days agoTravel Jannah Firdaus Rayakan HUT ke 23, Selenggarakan Manasik Bersama 1.000 Jamaah

