Connect with us

Polhukam

KOSMAK Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, Minta BPK Lakukan Audit Investigatif Terhadap Hasil Denda Administratif Satgas PKH

Published

on

 
Jakarta, Hariansentana.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan “surat cinta” kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya bukan ungkapan romantis, melainkan desakan agar Presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
 
Surat itu disampaikan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
 
KOSMAK menilai, audit investigatif diperlukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam besaran denda, status pembayaran, serta data perusahaan yang tercantum dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara yang dipersoalkan pada klaster 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari Rp262,79 triliun.

Salah satu dokumen yang dijadikan pijakan adalah Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah ketika menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, sepekan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
 
Menurut KOSMAK, dokumen tersebut mencatat penerimaan negara dari perusahaan berstatus telah melunasi denda administratif sebesar Rp12.908.573.221.407 atau sekitar Rp12,908 triliun. Angka itu terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp2.176.426.471.407 dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp10.732.146.750.000.
 
KOSMAK mempersoalkan besaran penerimaan tersebut karena dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi denda administratif yang sebelumnya pernah disampaikan Satgas PKH.
 
“Penerimaan negara sebesar Rp12,908 triliun itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah sesumbar di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025, bahwa potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun,” kata Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso seusai menyerahkan surat tersebut.
 
Potensi Rp142,23 triliun itu terdiri dari denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan pertambangan Rp32,63 triliun.
 
Minta Dasar Penghitungan Dibuka
 
Menurut Sugeng, rendahnya penerimaan negara tersebut diduga disebabkan karena cara penghitungan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH tidak sesuai rumusan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
 
Untuk pertambangan, KOSMAK juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
 
PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur penghitungan denda administratif perkebunan sawit dengan formula yang antara lain memperhitungkan luas pelanggaran di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, dan tarif denda.
 
KOSMAK menjelaskan, secara sederhana formula itu adalah D = L x J x TD. D merupakan denda administratif dalam rupiah, L adalah luas pelanggaran di kawasan hutan dalam hektare, J merupakan jangka waktu pelanggaran, sedangkan TD adalah tarif denda.
 
Untuk perkebunan kelapa sawit, jangka waktu pelanggaran dihitung sejak pembukaan lahan dengan memperhitungkan lima tahun masa tidak produktif. Tarif dendanya Rp25 juta per hektare.
 
Adapun untuk pertambangan, KOSMAK menggunakan formula D = L x J x TD, yakni luas pelanggaran di kawasan hutan dikalikan jangka waktu pelanggaran sejak pembukaan lahan dan tarif denda sesuai komoditas.
 
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif ditetapkan Rp6,502 miliar per hektare untuk nikel, Rp1,761 miliar untuk bauksit, Rp1,251 miliar untuk timah, dan Rp354 juta per hektare untuk batu bara.
 
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan lain terletak pada minimnya informasi yang dicantumkan dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026.
 
Tabel tersebut memang memuat nama perusahaan yang disebut telah melakukan pelunasan, nilai denda dalam Surat Keputusan Tagihan (SK Tagih), tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Namun, menurut Ronald, tabel tidak memuat sejumlah variabel penting untuk menguji apakah nilai denda telah dihitung secara tepat.
 
“Namun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut,” ujar Ronald.

Menurut dia, transparansi seharusnya mencakup data identifikasi awal, peta dan koordinat, luas kawasan yang ditemukan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar pengenaan tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.
 
KOSMAK menilai, data tersebut penting karena selama ini Satgas PKH tidak pernah membuka secara lengkap kepada publik realisasi pengenaan denda administratif di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk proses penagihan, pembayaran denda, dan status kawasan yang telah ditertibkan.
 
“Di balik rendahnya penerimaan negara dari hasil penagihan denda sanksi administrasi oleh Satgas PKH diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Karena itulah kami meminta dilakukan audit investigatif,” ujar Sugeng.
 
Potensi Penerimaan Negara Lebih Rp262,79 triliun Bisa Menguap
 
Petrus Selestinus menambahka

Polhukam

Kuasa Hukum Jonharudin Bantah Opini di TikTok Soal Proyek di Kabupaten Bogor, Siapkan Langkah Hukum

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonharudin, M. Johan Pakpahan & Partners, akan menempuh upaya hukum terkait maraknya opini di TikTok yang menyebut kliennya mendapatkan proyek di Dinas Kabupaten Bogor dengan cara mengancam atau melakukan intervensi.

Saat di hubungi telpon selulernya Selasa 29 / 9 / 2026 ,M Johan Pakpahan yang sebentar lagi menyandang gelar Dr ilmu hukum mengatakan.

“Opini tersebut juga menyebut proyek dijual 30 persen. Menurut M Johan kuasa hukum, opini itu telah merugikan nama baik kliennya dan keluarga,”terang nya.

“Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata dalam waktu dekat,” ujar M. Johan Pakpahan.

Ia menegaskan, pihak yang membuat opini secara terang-terangan menyebut nama kliennya, Jonharudin, bahkan menampilkan foto. Pihaknya meminta agar pembuat opini segera meminta maaf dan menarik pernyataannya.

“Kalau tidak ada permohonan maaf, kami akan lakukan upaya hukum pidana maupun perdata. Klien kami adalah pengusaha resmi, memiliki perusahaan yang legal dan taat membayar pajak kepada negara,” tegasnya.

Lebih lanjut M Johan menambahkan, jika kliennya mendapatkan proyek di Pemda Kabupaten Bogor, hal itu sah dan telah mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur, baik melalui lelang maupun penunjukan langsung (PL),”ujar nya.

“Jadi kalau ada kata mengancam dinas untuk mendapatkan pekerjaan, dinas mana yang merasa terancam? Ini perlu diluruskan. Di Pemda Kabupaten Bogor semua Kepala Dinas SDM-nya handal, jika merasa terancam bisa melapor,” jelas nya.

Saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak yang menyebarkan opini untuk menarik pernyataan dan meminta maaf kepada kliennya, agar persoalan tidak berlarut dan berujung pada proses hukum,”papar nya…..Ron

Continue Reading

Polhukam

Pengurus Baru DPP Partai Ummat Melantik Heikal Safar sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat menggelar deklarasi dan konferensi pers pengukuhan pengurus baru DPP Partai Ummat di Grand Cafe, Hotel Grand Hyatt Jakarta, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Menteng, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Dalam agenda tersebut, DPP Partai Ummat mengukuhkan susunan kepengurusan baru untuk periode 2025–2030

Pengukuhan dilakukan menyusul dinamika internal serta penataan kembali struktur kepengurusan di tingkat pusat.

Dalam kepengurusan baru tersebut, Ir. H. Ansufri Idrus Sambo ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Ummat. Sementara Heikal Safar, SH ditunjuk dan dilantik sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat. Adapun posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) dipercayakan kepada Muhammad Sadiq Thalib.

Ketua Harian DPP Partai Ummat Heikal Safar mengatakan, pembentukan kepengurusan baru merupakan bagian dari proses penataan organisasi setelah sebelumnya Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekjen Taufik Hidayat mengajukan pengunduran diri karena kendala pembagian waktu.

Menurut Heikal, setelah proses tersebut, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Prof. Amien Rais melakukan penataan kepengurusan dan menunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Ketua Umum serta Muhammad Sadiq sebagai Sekretaris Jenderal.

Untuk memperkuat struktur organisasi, DPP Partai Ummat kemudian menetapkan Heikal Safar sebagai Ketua Harian. Posisi tersebut memiliki peran dalam menggerakkan operasional partai sekaligus mendukung proses konsolidasi nasional menuju Pemilu 2029.

Heikal mengatakan, agenda jangka pendek DPP Partai Ummat setelah pengukuhan kepengurusan baru adalah melakukan konsolidasi nasional, mulai dari jajaran pengurus pusat hingga pengurus di daerah.

Konsolidasi tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur organisasi, menggerakkan mesin partai, serta memperluas jaringan kerakyatan di berbagai daerah.

“Agenda utama jangka pendek ke depan adalah mengukuhkan susunan fungsionaris baru DPP Partai Ummat dalam rangka konsolidasi nasional jajaran pengurus pusat hingga pengurus di daerah guna memanaskan mesin partai dan memperkuat jaringan kerakyatan,” ujar Heikal.

Dengan pengukuhan kepengurusan baru periode 2025–2030 tersebut, Partai Ummat menyatakan akan melanjutkan konsolidasi organisasi dan mempersiapkan struktur partai menghadapi agenda politik nasional, termasuk Pemilu 2029.

Dalam pidato politiknya Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menyatakan dalam rangka deklarasi sekaligus melantik pengurus baru Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat periode 2025-2030. Kita bersyukur semua atas nikmat dan berkah-Nya kita masih dimudahkan langkah ke tempat ini.

Mudah-mudahan acara Deklarasi sekaligus pengukuhan ini senantiasa diberkahi Allah subhanahu wa taala. Mudah-mudahan kita senantiasa terus diberi kesehatan, diberi hidayah, dibimbing dalam keyakinan, ketaatan kita kepada Allah subhanahu wa taala.

Lebih lanjut Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menegaskan bahwa susunan struktur pengurus baru ditubuh DPP Partai Ummat periode 2025 – 2030 adalah bukan hanya orang-orang yang tertulis dari susunan saja yang berubah, tetapi juga cara berpikirnya, cara kerjanya, cara berjuangnya pun harus lebih baik dari yang sebelumnya.

lanjut Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari budaya mencari jabatan menuju budaya pengabdian, baik di dalam partai umat maupun nanti di dalam pemerintahan, baik di pemerintahan daerah, wilayah, bahkan sampai pemerintahan di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

“Oleh karena itu saya selaku Ketua Umum DPP Partai Ummat mengajak mari Ibu dan Bapak pengurus baru DPP Partai Ummat yang mencari jabatan kita ganti menjadi budaya yang baru yaitu budaya pengabdian kepada Allah subhanahu wa taala.” Ucap Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo

Lebih lanjut kata Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari budaya yang menunggu selama ini sering kita lakukan menuju budaya yang bekerja. Dari budaya yang tergantung kepada tokoh menjadi budaya memandang kekuatan nilai dan sistem.

Sambung Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari mementingkan kepentingan kelompok menuju kepentingan partai atau organisasi. “Dari saling menyalahkan menuju budaya saling memperbaiki. Kepengurusan yang baru ini harus berarti kerja sama yang lebih baik, bukan sekadar susunan pengurus baru DPP Partai Ummat yang berbeda atau yang baru.” Jelasnya

Selanjutnya Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menyampaikan kepada para anggota Majelis Syuro, Pak Amin Rais selaku Ketua Majelis Syuro yang berada di Zoom sana. Kita bisa lihat. Dan berikutnya kepada wakil ketua, Terima kasih sudah hadir di tempat ini. Dan juga wakil Majelis Syuro berikutnya, Pak Kiai Haji Fahrur Ridwan. Dan juga seluruh anggota Majelis Syuro yang hadir, ada Bu Nurdiati Akma. Terima kasih.

Kemudian MS Ka’ban selaku Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat membacakan susunan pengurus baru DPP Partai Ummat yakni melalui Keputusan Majelis Syuro nomor 59 Partai Ummat tahun 2026 tentang Susunan Struktur Pengurus baru DPP Partai Ummat periode tahun 2025- 2030

Prof. Dr. Muhammad Amien Rais, MA Ketua Majelis Syuro Partai Ummat

MS Ka’ban Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat

Heikal Safar, SH menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat

Ir. H. Ansufri ID Sambo Ketua Umum Partai Ummat

Muhammad Sadiq bin Talib sebagai Sekretaris Jenderal Partai Ummat

Bendahara umum Partai Ummat Sri Esti S. Apung, SH

Ketua Komisi Komunikasi Publik DPP Partai Ummat Dr. Buni Yani

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi DPP Partai Ummat, Nofalia Heikal Safar

Ditetapkan di Jakarta 18 September 2026 oleh Prof. Dr. Muhammad Amien Rais selaku Majelis Syuro DPP Partai Ummat, dengan ditandai penandatanganan surat keputusan pengurus baru DPP Partai Ummat dan pemasangan PIN oleh MS Ka’ban Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat (HAHOLONGAN)

Continue Reading

Polhukam

Pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB Dipertanyakan, Nilai Kontrak Capai Rp1,73 Miliar

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Proyek pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 27–29, RT 19/RW 05, Kelurahan Kebon Bawang kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.733.224.958.

Besarnya nilai kontrak tersebut menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat, khususnya terkait kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan jenis dan volume pekerjaan yang terlihat di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 1930/PN.01.02 tertanggal 8 September 2026. Pelaksana pekerjaan adalah CV. Batavia Benteng Djaya,

sedangkan pengawasan tercantum dilakukan oleh PT. Sampulur Cipta Guna. Proyek tersebut dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender.

Sejumlah warga yang memantau pelaksanaan pekerjaan mempertanyakan apakah nilai kontrak hampir Rp1,7 miliar tersebut telah sesuai dengan kebutuhan pemeliharaan gedung.

Menurut warga, kondisi pekerjaan yang terlihat di lokasi dinilai belum menggambarkan skala pekerjaan yang sebanding dengan nilai anggaran tersebut.

Namun, penilaian tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

“Angka hampir Rp1,7 miliar untuk pemeliharaan gedung ini terasa sangat besar jika dibandingkan dengan pekerjaan yang terlihat. Kami hanya ingin mengetahui secara transparan apa saja item pekerjaan dan volumenya,

sehingga masyarakat dapat memahami penggunaan anggaran tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Warga berharap pihak terkait dapat membuka informasi mengenai rincian pekerjaan, termasuk RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta target hasil pekerjaan.

Transparansi tersebut dinilai penting agar penggunaan APBD dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi volume, kualitas material, spesifikasi teknis maupun kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan mengenai rincian item pekerjaan dan dasar perhitungan nilai kontrak sebesar Rp1.733.224.958 tersebut.

Konfirmasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun instansi terkait diperlukan agar informasi mengenai proyek pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB dapat diketahui secara utuh dan berimbang.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending