Connect with us

Ekonomi

Energy Watch: Langkanya Solar Subsidi Pertanda Ekonomi Mulai Tumbuh

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Sejumlah wilayah di Pulau Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung dan beberpa provinsi lain mengalami kelangkaan BBM Solar Subsidi.

Terkait hal ini, Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, bahwa kelangkaan tersebut lebih disebabkan karena mulai tumbuhnya perekonomian pasca pembatasan yang kemarin dilakukan karena pandemic Covid-19.

“Menurut saya kondisi menunjukan bahwa perekonomian kita mulai kembali tumbuh setelah cukup lama dilakukan pembatasan oleh pemerintah. Ini patut kita syukuri,” kata Mamit di Jakarta, Minggu (17/10/2021).

“Hal ini menyebabkan terjadinya permintaan solar subsidi yang cukup signifikan sedangkan di sisi lain solar subsidi itu dibatasi oleh kouta yang ditetapkan oleh BPH Migas” tambah Mamit.

Padahal, kata dia, Pertamina dalam hal ini sub holding Pertamina Patra Niaga (PPN) terus menjaga agar sisa kouta yang ditetapkan oleh Pemerintah dan BPH Migas cukup sampai akhir tahun 2021 ini.

“Pertamina pastinya akan menyesuaikan sisa kouta setiap propinsi agar tidak melebihi batas yang ditentukan. BUMN ini tidak bisa serta merta menambah kouta tanpa ada persetujuan ataupun perintah dari Pemerintah dan juga BPH Migas untuk menambah jumlah solar subsidi yang beredar karena terkait dengan penggantian dana subsidi yang diterima oleh Pertamina” papar Mamit.

Ia juga menyayangkan adanya kritikan yang justru ditujukan kepada Pertamina dalam Pertamina Patra Niaga. Ini tentu salah alamat, karena hal itu harusnya diarahkan kepada pemerintah. Karena tidak ada kecepatan dalam mengambil tindakan akibat kelangkaan Solar subsidi ini.

“Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan BPH Migas harus segera bertindak cepat dengan segera menyetujui atau meminta kepada Pertamina menambah kouta solar subsidi dan kelebihan kouta tersebut akan di bayarkan dalam APBN 2022 sehingga tidak menimbulka kepanikan di masyarakat karena kelangkaan ini” jelas Mamit.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kenaikan harga CPO sepanjang 2021 ini bisa menjadi penyebab ketersediaan stock BBM Solar Subsidi terganggu. Hal ini disebabkan BBM Solar Subsidi merupakan program Solar B30.

“Kenaikan harga CPO yang melejit sampai 75% jika dibandingkan tahun 2020 ikut mendorong kenaikan harga FAME sebagai bahan campuran B30 ini,” ucapnya.

“Jadi, pemerintah harus membuat regulasi harga atau DMO CPO untuk program biodiesel sehingga tidak menambah beban produksi bagi Pertamina jika harga FAME sedang mengalami kenaikan,” lanjut dia.

Ia juga menhusulkan agar saat harga FAME mengalami kenaikan, Pertamina bisa diberi kelonggaran untuk menjual BBM Solar subsidi murni tanpa dicampur FAME.

“Ini demi kelancaran mobilitas kendaraan umum serta demi membantu perekonomian yang sudah mulai tumbuh ini. Jika nanti harga FAME sudah turun, maka Pertamina wajib kembali menjual BBM Solar Subsidi B30 ke masyarakat,” tukasnya

Dia juga menyayangkan belum adanya aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak untuk menggunakan BBM Solar Subsidi hingga saat ini. Hal ini yang menyebabkan kouta solar subsidi melonjak dari batas yang ditentukan.

“Para pengusaha tambang, pengusaha perkebunan, mobil pribadi yang mewah semua bisa membeli solar subsidi tanpa ada larangan yang jelas, walaupun dibatasi maksimal 30 liter per hari per kendaraan. Ini jelas salah,” ujarnya.

Menurut dia, harusnya Solar Subsidi itu untuk angkutan umum, angkutan sembako dan juga angkutan lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Pemerintah harus mengevaluasi terkait dengan tidak adanya pembatasan pengguna solar subsidi ini,” pungkas Mamit.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonomi

Pangkas Biaya Logistik Tinggi & Cegah Monopoli, Kadin Sarankan Rombak Aturan Main Bongkar Muat Kapal di RI

Published

on

JAKARTA, – Tingginya biaya logistik dan lambatnya waktu sandar kapal masih menjadi hantu bagi daya saing ekonomi Indonesia. Menjawab tantangan ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turun tangan membereskan benang kusut regulasi Ship to Ship (STS) Transfer atau bongkar muat antarkapal di perairan RI.

Berlokasi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (12/03/2026), Kadin mengumpulkan para “pemain utama”—mulai dari kementerian, lembaga pengawas, hingga pelaku usaha—dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor. Tujuannya satu: menciptakan iklim investasi yang sehat dan menekan biaya rantai pasok.

Misi Menyelamatkan Rantai Pasok
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Andi Yuslim Patawari yang biasa disapa AYP. menyoroti dinamika bongkar muat yang kerap berdampak pada operasional Biaya tinggi pelabuhan hingga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

“Dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas, kita ingin para pelaku usaha merasa nyaman. Ini kunci untuk menekan biaya logistik agar Indonesia, khususnya di sektor energi seperti batu bara, nikel harus mampu bersaing di rantai pasok global,” tegas AYP.

Sinyal Bahaya Monopoli & Inefisiensi
Sektor pelabuhan tak boleh dikuasai segelintir pihak. Hal ini ditekankan keras oleh Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean. Ia mendorong sinergi antara perusahaan bongkar muat dan tenaga kerja untuk mematikan celah praktik monopoli.

Nada serupa disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Juswandi Kristanto. Baginya, efisiensi adalah harga mati.

“Semakin lama kapal bersandar, argonya jalan terus. Biaya makin tinggi, logistik kita makin mahal. Kami berharap mutu kerja meningkat dan yang terpenting: tidak ada monopoli di sini!” ujar Juswandi.

Manusia di Balik Mesin: Nasib Pekerja Bongkar Muat, Di balik efisiensi, ada nasib ribuan tenaga kerja yang harus dilindungi. Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Yuli Adiratna, mengingatkan bahwa kompetensi pekerja harus diimbangi dengan kepastian upah, jam kerja, dan keselamatan.

Di sisi lain, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Tri Aditya Putra, juga berkomitmen untuk merapikan tata kelola koperasi tenaga kerja bongkar muat agar lebih profesional.

Turut hadir mengawal agenda strategis ini, WKU Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, Benny Soetrisno, dan WKU Bidang Keanggotaan, Widiyanto Saputro. Kolaborasi ini diharapkan segera melahirkan regulasi bongkar muat yang pro-iklim investasi dan ramah bagi semua pihak.

Continue Reading

Ekonomi

APBMI Nilai Syarat SPK TKBM Tak Berdasar Permenhub 59/2021, KADIN Akan Pertemukan Semua Pihak

Published

on

JAKARTA, Sentana – Kadin Indonesia menerima audiensi DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang di Hadiri Ketum DPP APBMI Capt. H Juswandi Kristanto dan jajarannya terkait Surat Edaran Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Nomor AL.026/1/4/DA/2026 tertanggal 22 Januari 2026 tentang kegiatan bongkar muat Ship to Ship (STS) Transfer.

APBMI mengkritik ketentuan yang mewajibkan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari penyedia jasa TKBM sebagai syarat pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Menurut APBMI, syarat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai melampaui kewenangan, karena tidak diatur dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021.

APBMI juga menilai aturan ini tidak relevan untuk bongkar muat yang menggunakan floating crane, sebab pekerjaan disebut sudah dikerjakan operator alat berat perusahaan crane sehingga TKBM tidak bekerja di atas kapal. Meski begitu, PBM tetap dipaksa menanggung biaya TKBM yang dinilai menjadi beban baru tidak rasional dan berpotensi mengerek biaya logistik.

Selain menekan investasi, APBMI memperingatkan kebijakan ini dapat memicu penahanan keberangkatan kapal meski muatan sudah selesai, seperti yang disebut terjadi di wilayah KSOP Kelas I Banjarmasin dan KSOP Kelas III Satui. Dampaknya, demurrage berpotensi mencapai USD 10.000–USD 50.000 per hari, serta menimbulkan kepadatan di area loading point dan mengganggu kelancaran rantai pasok.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari (AYP) menyatakan Kadin akan menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. “Kadin akan menjadi fasilatator antara kementerian dan APBMI untuk mencari solusi terbaik. APBMI sebagai organisasi di bawah Kadin Indonesia tentu akan kami perjuangkan,” jangan sampai ada aturan yang dikeluarkan justru melanggar hukum. ujarnya.

APBMI meminta evaluasi ketentuan SPK TKBM agar kebijakan STS Transfer tetap berjalan, namun tidak menambah biaya baru dan tidak menghambat kelancaran logistik nasional.

Continue Reading

Ekonomi

Pemkab Klaten Perkuat Pertanian untuk Ketahanan Pangan Daerah

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Kabupaten Klaten terus memperkuat komitmen dalam menjadikan sektor pertanian sebagai pilar utama ketahanan pangan daerah sekaligus sebagai bagian penting dari kontribusi daerah terhadap pencapaian swasembada pangan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan produksi, penguatan infrastruktur, serta pemberdayaan petani secara berkelanjutan.

Melalui keterangannya, Sabtu (31/1) Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyampaikan bahwa, Kabupaten Klaten memiliki potensi pertanian yang sangat strategis dengan luas baku sawah mencapai sekitar 30 ribu hektare. Potensi ini menjadi modal utama dalam menjaga ketersediaan pangan, stabilitas harga, serta kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

“Dengan potensi lahan yang kita miliki, sektor pertanian harus menjadi kekuatan utama pembangunan daerah. Kabupaten Klaten siap berperan aktif dalam mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” ujar Bupati.

Sebagai bentuk keseriusan, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Klaten menargetkan luas panen padi lebih dari 67 ribu hektare dengan proyeksi produksi mencapai sekitar 378 ribu ton gabah kering giling (GKG). Target tersebut disusun berdasarkan potensi riil daerah, dukungan kebijakan, serta hasil evaluasi kinerja sektor pertanian pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain komoditas padi, Pemerintah Kabupaten Klaten juga terus mendorong pengembangan komoditas strategis lainnya, seperti jagung dan tebu. Pengembangan dilakukan secara terintegrasi melalui dukungan pembiayaan dari APBN dan APBD, peningkatan sarana produksi, serta penguatan akses petani terhadap teknologi dan pasar. Capaian sektor pertanian Kabupaten Klaten pada tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan.

Produksi padi tercatat mengalami peningkatan sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut menjadikan Kabupaten Klaten dalam kondisi surplus beras lebih dari 69 ribu ton, yang tidak hanya mencukupi kebutuhan daerah, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga pasokan pangan regional.

Surplus produksi tersebut dinilai memiliki dampak strategis dalam menjaga stabilitas harga pangan, menekan potensi inflasi daerah, serta meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan petani. Kondisi ini sekaligus mencerminkan efektivitas kebijakan dan sinergi yang telah dibangun antara pemerintah daerah, petani, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur pertanian, termasuk jaringan irigasi, jalan usaha tani dan sarana pendukung lainnya.

Selain itu, peningkatan pendampingan dan kapasitas petani akan menjadi prioritas melalui penguatan peran penyuluh, pelatihan, serta adopsi teknologi pertanian modern. Pemerintah daerah juga mendorong inovasi dan kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah pusat, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun komunitas petani, guna menciptakan sistem pertanian yang produktif, berdaya saing dan berkelanjutan.

“Dengan semangat gotong-royong dan kolaborasi semua pihak, kami optimistis sektor pertanian Kabupaten Klaten akan semakin maju, tangguh dan mandiri. Ketahanan pangan daerah yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi stabilitas sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati Klaten. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending